Perizinan Dalam Investasi

PENINGKATAN INVESTASI NASIONAL
DENGAN DUKUNGAN PROSES PERIZINAN YANG MEMADAI

I. PENDAHULUAN
Sebagai salah satu negara yang berkembang pemenuhan politik investasi bagi pemerintah adalah sesuatu yang sangat diharapkan. Karena politik investasi sebagai bagian arah kebijakan pemerintah dalam hal pemenuhan proses pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan pada dasarnya memerlukan penanaman modal yang cukup besar bukan hanya pembutuahan pendanaa dalam negari juga kebutuhan pendanan dari luar negeri.
Kegiatan penanaman modal itu sendiri telah dimulai sejak tahun 1967 yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 68 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
Keberadaan kedua instrumen hukum itu diharapkan agar para investor, baik investor asing maupun investor lokal atau domestik dapat menanamkan investasinya di Indonesia. Namun keberadaanya instrumen hukum diera orde lama tersebut dianggap tidak kredibel lagi dengan makin kompleknya pemasalahan yang ada. Untuk mengatasi permasalahan itu memasuki tahun 2007 pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, sebagai penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya dengan maksud untuk memberikan :
1. kepastian hukum;
2. transparansi;
3. tidak membeda-bedakan investor; serta
4. memberikan perlakukan yang sama kepada investor dalam dan laur negeri.
Disamping itu juga Undang-Undang No. 25 tahun 2007 juga memberikan beberapa kemudahan kepada para investor berupa :
1. fasilitas Pph melalui pengurangan penghasilan seto;
2. pembebasan atau keringanan bea masuk impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri;
3. pembebasan bea masuk bahan baku atau penolong untuk keperluan produksi tertentu;
4. pembebasan atau penangguhan pajak penghasilan (Pph) atas impor barang modal;
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercapat;
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
7. pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan;
8. fasilitas hak atas tanah;
9. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
10. failitas perizinan import
Dengan adanya kemudahan yang diberikan kepada para investor hal ini akan mempermudah masuknya para investor untuk menamamkan investasinya di Indonesia. Namun keluhan dari para investor tersebut terkait masalah perizinan. Permasalahan perijinan ini pernah di diinventarisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai salah satu hambatan investasi itu sendiri. Oleh karena itu Departemen Perdagangan telah mengeluarkan beberapa peraturan yang menyangkut perijinan itu berupa :
1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan Jasa.
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Perbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 14/M-DAG/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey

II. PERMASALAHAN
1. Mengapa proses perijinan perdagangan dan jasa sangat tidak efisein yang ada saat ini ?
2. Mengapa Pemerintah Daerah masih menempatkan perijinan perdagangan dan jasa sebagai bagian pemasukan daerah ?

III. PEMBAHASAN
Dari beberapa permasalahan yang ada dibidang investasi dikeluarkanlah kebijakan untuk memberikan pelayanan dengan melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikoordinasikan dengan dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan setempat.
Kompeleksitasnya proses perijinan saat ini jika dihubungankan dengan kebijakan pemerintah dibidang investasi. Oleh karena itu (kami) selaku penyaji dalam makalah ini mengambil tema dalam hal pelaksanaan perijinan menganai Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan sebagai landasan perijinan yang dibutuhkan para pelaku usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, poin (b) ketentuan menimbang dari peraturan tersebut “untuk menciptakan iklim usaha perlu didukung dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha. SIUP itu sendiri diartikan sebagai Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Karena itu pelaksanaan SIUP itu sendiri adalah bagian dalam pemuatan data-data perusahaan untuk memperoleh kelayakan perusahaan berdasarkan klasifikasi kecil, menengah dan besar.
Hal ini terlihat dalam pembagian klasifikasi berdasarkan ketetuan permodalan perusahaan yaitu SIUP kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000, tidak termasuk dan bangunan tempat usaha. Sedangkan bagi SIUP besar wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Namun dari ketentuan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 4 dari Peraturan Menteri Perdagangan yang ada kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap :
a. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan.
b. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan yang diurus dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga kerabat terdekat.
c. Perdagangan Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima.
Oleh karena itu dengan telah dikeluarkannya SIUP oleh instansi terkait, bagi badan usaha atau badan hukum yang bergerak pada perdagangan dan jasa dilarang menggunakan SIUP terhadap segala kegaiatan yang menyangkut :
a. yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
b. menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)
c. perdagangan abarang dan atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing)
d. perdagangan Jasa Survey;
e. perdagangan Berjangka Komoditi.
Dari ketentuan tersebut SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaa perdagangan dan berlaku diseluruh Wilayah Indonesia dengan jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya SIUP dapat juga diberikan kepada penanaman modal dalam negeri dan kepada penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal.
Dengan dikelurkannnya Peraturan Menteri Perdagangan ini untuk meningkatkan efisiensi system perizinan terpatu dan terarah setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikoordinasikan dengan Dinas yang bertanggung jawab yang mengeluarkan.
Disamping dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tertanggal 4 September 2007. Pada waktu yang bersamaan juga Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (TDP). Hal ini dikarenakan untuk mensikapi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan itu sendiri adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Sedangkan menurut ketentuan pasal ayat 1 disebutkan juga Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan untuk memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabt yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
TDP itu sendiri diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komdanditer (CV), Firma, (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan satarus Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan, Agen Perusahaan, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Namun menurut ketentuan dari peraturan yang ada hal ini dapat dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan, dalam hal :
1. perusahaan Negara yang berbentuk Perusaaan Jawatan (Perjan);
2. perusahaan kecil perorangan; atau
3. usaha atau kegaitan yang bergerak diluar bidang perekonominan yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba.
Dari ketentuan yang telah dijabarkan pada peraturan Menteri Perdagangan itu telah menjadi pijakan bagi Pemerintah Darah setempat khususnya bagi para instansi yang diberikan hak untuk mengeluarkan izin untuk lebih mengefektifkan dengan melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang gunanya untuk menghindari system birokratis yang berbelit-belit yang pada akhirnya menjadi salah satu penghabat pelaksanaan investasi yang akan masuk ke Negara Indonesia sebagaimana yang di harapkan dalam meningkatkan program pembangunan nasional yang berkelanjutan.

IV. KESIMPULAN
Dengan adanya kebijakan peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana tersebut menjadi pegangan dari setiap pemerintah daerah, dengan melaksanaakan efiseinsi system perijinan terpadu satu pintu, yang saat ini pun masih belum dapat berjalan sebagaimana yang di harapkan. Masih adanya kendala-kendala penghambat terhadap dikeluarkannya izin tersebut, yang tidak prinsip sekali. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah Darah, maka pelaksanaan system perijinan yang efisien tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

BAMBANG SYAMSUZAR OYONG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS