Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

RENUNGAN

RENUNGAN Satu pohon   dapat membuat juta’an batang korek api, tapi satu batang korek api dapat membakar juta’an pohon. Jadi satu pikiran negatif dapat membakar semua pikiran positif. Korek api mempunyai kepala tetapi tidak mempunyai otak, karena itu setiap kali ada gesekan kecil sang korek api langsung terbakar. Kita   mempunyai kepala dan juga mempunyai otak, jadi   kita tidak perlu terbakar amarah hanya karena gesekan kecil. Begitu juga ketika burung hidup Ia makan semut, ketika burung mati, semut makan burung. Waktu terus berputar sepanjang zaman. Siklus kehidupan terus berlanjut. Jangan merendahkan siapun dalam hidup, bukan karena siapa mereka, tetati siapa diri kita. Kita mungkin berkuasa tapi WAKTU lebih berkuasa dari pada kita. Waktu kita sedang jaya, kita merasa banyak teman di sekeliling kita. Waktu kita sakit kita baru tahu bahwa sehat itu sangat berharga dan penting, dan juah melebihi   HARTA ketika kita tua. Kita baru tahu ternyata masih banyak yang belum d

Fungsi Tanah Menurut Ketentuan Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang

Fungsi Tanah Menurut Ketentuan Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang           Dalam beberapa ketentuan hukum yang mengatur, bahwa tanah adalah bagian dari kehidupan manusia, dimana tanah adalah sesuatu benda yang keberadaanya sangat diutamakan, tidak hanya tanah sebagai tempat kita bendiri saat ini, melainkan juga bahwa tanah juga sebagai tempat kehidupan manusia. Manusia memandang tanah   sesuatu yang sangat utama, di atas tanahlah tempat tinggal manusia dibangun dan tempat tinggal tersebutlah sebagai wilayah yang harus dijaga oleh manusia. Oleh karena itu tanah diartikan sebagai objek yang memiliki nilai ekonomis. Dengan ditempatkannya tanah sebagai nilai ekonomis, maka keberadaan tanah diatur dalam beberapa ketentuan yang saat ini kita kenal dengan peraturan Udang-Undang Pokok Agraria yaitu UU No. 5 Tahun 1960 tentan UUPA, tertanggal 24 Sepetember 1960. Peraturan ini mengatur dibidang pertanahan yang memfungsikan pegaturan dan menghentikan dualisme pengaturan dibidang pertan

DUGAAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS

Gambar
DUGAAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS Oleh Syafran Sofyan Pendahuluan. Notaris itu adalah Pejabat Umum yang satu-satunya  berwenang membuat akta otentik, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang kewenangannya diberikan oleh Negara, sebagian urusan keperdataan, yang bersifat independen, dan statusnya bukan pegawai negeri sipil, dan bukan pejabat Negara, maka itu Notaris tidak digaji, atau mendapat tunjangan pensiun. Ketika seseorang memangku Jabatan Notaris,  ia tidak perlu lagi mengikuti suatu prosedur tertentu yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menjalankan kewenangannya di bidang pertanahan sebab sudah melekat dalam Jabatan Notaris tersebut. Artinya, Notaris otomatis juga sebagai pejabat umum yang dapat menjalankan kewenangan membuat akta di bidang pertanahan (Pasal 15 ayat 2f UUJN).    Pasal 66 Undang-Undang Nom