Fungsi Tanah Menurut Ketentuan Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang



Fungsi Tanah Menurut Ketentuan Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang

          Dalam beberapa ketentuan hukum yang mengatur, bahwa tanah adalah bagian dari kehidupan manusia, dimana tanah adalah sesuatu benda yang keberadaanya sangat diutamakan, tidak hanya tanah sebagai tempat kita bendiri saat ini, melainkan juga bahwa tanah juga sebagai tempat kehidupan manusia. Manusia memandang tanah  sesuatu yang sangat utama, di atas tanahlah tempat tinggal manusia dibangun dan tempat tinggal tersebutlah sebagai wilayah yang harus dijaga oleh manusia. Oleh karena itu tanah diartikan sebagai objek yang memiliki nilai ekonomis.
Dengan ditempatkannya tanah sebagai nilai ekonomis, maka keberadaan tanah diatur dalam beberapa ketentuan yang saat ini kita kenal dengan peraturan Udang-Undang Pokok Agraria yaitu UU No. 5 Tahun 1960 tentan UUPA, tertanggal 24 Sepetember 1960. Peraturan ini mengatur dibidang pertanahan yang memfungsikan pegaturan dan menghentikan dualisme pengaturan dibidang pertanahan yang sebelumnya di atur melalui hukum adat dan hukum Barat.
Salah satu fungsi tanah adalah sebagai alat jaminam. Jaminan yang diperuntukan kepada pihak-pihak terhadap dijadikannya tanah sebagai objek dengan menempatkan adanya hubungan utang piutang. Setiap pelaksanaan utang piutang antara pihak debitor dan kreditor selalu menempatkan sesuatu benda apa yang bisa dijaminkan, bisa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Tanah salah satu diakategorikan benda tidak bergerak. Karena tanah ditempatkan sebagai objek jaminan baik dalam bentuk berstatus hak berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai dinyatakan sebagi objek jaminan dalam bentuk hak tanggungan. Pengaturan Hak Tanggungan di atur pada aturan hukum UU No. 4 Tahun 1996.
Hak Tanggungan satu-satunya sebagai lembaga jaminan atas tanah, diluar lembaga jaminan lainnya yang kita kenal baik dalam bentuk fidusia, pand (gadai), resi gudang, Hipotik kapal atau pesawat terbang, dll.

Pemateri Acara Masdasrkum di TVRI Kalimantan Selatan
1.    Bambang Syamsuzar Oyong, SH., MH (Ketua Pengwil IPPAT Kalsel dan Notaris PPAT di Kota Banjarmasin)
2.    Dr. Kantsafikni, SH. MH (Praktisi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS