Fungsi Tanah Menurut Ketentuan Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang
Fungsi Tanah Menurut Ketentuan
Hukum sebagai ojek Jaminan Hutang
Dalam beberapa ketentuan hukum yang
mengatur, bahwa tanah adalah bagian dari kehidupan manusia, dimana tanah adalah
sesuatu benda yang keberadaanya sangat diutamakan, tidak hanya tanah sebagai
tempat kita bendiri saat ini, melainkan juga bahwa tanah juga sebagai tempat
kehidupan manusia. Manusia memandang tanah
sesuatu yang sangat utama, di atas tanahlah tempat tinggal manusia
dibangun dan tempat tinggal tersebutlah sebagai wilayah yang harus dijaga oleh
manusia. Oleh karena itu tanah diartikan sebagai objek yang memiliki nilai
ekonomis.
Dengan ditempatkannya tanah
sebagai nilai ekonomis, maka keberadaan tanah diatur dalam beberapa ketentuan
yang saat ini kita kenal dengan peraturan Udang-Undang Pokok Agraria yaitu UU
No. 5 Tahun 1960 tentan UUPA, tertanggal 24 Sepetember 1960. Peraturan ini
mengatur dibidang pertanahan yang memfungsikan pegaturan dan menghentikan
dualisme pengaturan dibidang pertanahan yang sebelumnya di atur melalui hukum
adat dan hukum Barat.
Salah satu fungsi tanah adalah
sebagai alat jaminam. Jaminan yang diperuntukan kepada pihak-pihak terhadap
dijadikannya tanah sebagai objek dengan menempatkan adanya hubungan utang
piutang. Setiap pelaksanaan utang piutang antara pihak debitor dan kreditor
selalu menempatkan sesuatu benda apa yang bisa dijaminkan, bisa benda bergerak
atau benda tidak bergerak. Tanah salah satu diakategorikan benda tidak
bergerak. Karena tanah ditempatkan sebagai objek jaminan baik dalam bentuk
berstatus hak berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai
dinyatakan sebagi objek jaminan dalam bentuk hak tanggungan. Pengaturan Hak
Tanggungan di atur pada aturan hukum UU No. 4 Tahun 1996.
Hak Tanggungan satu-satunya
sebagai lembaga jaminan atas tanah, diluar lembaga jaminan lainnya yang kita
kenal baik dalam bentuk fidusia, pand (gadai), resi gudang, Hipotik kapal atau
pesawat terbang, dll.
Pemateri Acara Masdasrkum di
TVRI Kalimantan Selatan
1. Bambang Syamsuzar Oyong, SH.,
MH (Ketua Pengwil IPPAT Kalsel dan Notaris PPAT di Kota Banjarmasin)
2. Dr. Kantsafikni, SH. MH
(Praktisi)
Komentar
Posting Komentar