PENGANGKATAN ANAK



PENGANGKATAN ANAK

Meninggalnya Angeline secara tragis seorang anak yang berusia delapan tahun membuka mata dan pemikiran kita, bahwa proses pengakatan anak yang selama ini ada tidak semuda yang kita duga.
Mungkin kita selalu berpikiran, bahwa pengkatan anak tersebut hanya sebatas hubungan kemanusian antara orang tua anak dan orang tua angkat, pada sebatas hubungan kekeluargaan kemudian ini berjalan dan seperti biasa yang kita dengar saat ini.
Proses pengangkatan anak yang selama ini ada atau yang mungklin kita tahu sebagai kebiasaan yang ada, dari akibat ketidak tahuan mengenai aturan yang berlaku mengenai pengakatan anak. Sebanarnya telah diatur dalam suatu aturan yang jelas. Proses pengkatan anak yang selama ini berjalan lebih dalam hubungan kekerabatan dan sosial tanpa memandang legalitas porses yang berlaku yang berakibat akan merugikan hak-hak anak yang diangkat. Kita mungkin sudah terbiasa mendengar pengangkatan anak hanya sebatas dibuatkan selebar kertas kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis baik secara otentik dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris atau pejabat terkait lainnya bisa  dihadapan pejabat Lurah atau Kepala Desa atau Camat. Atau juga proses pengkatan anak ini hanya sebatas permohonan penetapan Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk penetapan pengadilan. Namun kita lupa sebenarnya kita mempunyai peraturan secara khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah  (PP) No. 54 tahun Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun ketentuan PP No. 54 tahun 2007 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengkatan Anak.
Sebelum proses pengangkatan anak seharusnya sudah kita mengetahui maknak apa yang dimaksud dengan anak angkat, orang tua angkat dan tujuan pengkatan anak. Melihat semua itu harus memahami aturan dan proses pengkatan anak. PP No. 54 tahun 2007 telah memberikan pemahaman dan tata aturan proses pengkatan anak. Apalahi PP tersebut dicabarkan dalam bentuk dikeluarkannya peraturan Menteri Sosial sebagaimanba yang ada.
Memulai dari beberapa istilah utama. Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan anak angkat,  Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan di atas adalah landasan utama bahwa proses pengkatan anak  tidak boleh memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Dengan memandang bahwa proses pengkatan tersebut harus memperhatikan budaya dan agama. Dimana sangat diharapkan pengkatan anak dengan orang tua angkat harus seagama yang sama.
Bahwa pengkatan anak juga harus memperhatikan tata dan aturan apakah pengkangkatan anak ini antar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sama atau pengkatana anak Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu dibutuh persyratan khusus untuk melakukan pengkatan anak. Berdasarkan Pasal 12 PP No. 54 tahun 2007 disebukkan syarat pengkatan anak dimulai dengan syarat anak yang akan di angkay meliputi :
1.      Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2.      Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3.      Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4.      Memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan syarat usia anak angkat dapat meliputi anak yang belum berusia enam tahun sebagai perioritas utama, anak yang berusia enam tahn sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan yang mendesak atau akan yang berusia 12 tahun sampai dengna 18 tahun  sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. Ketentuan-ketentuan usia menunjukan kedudukan dan pertimbangan dan cara proses pengkatan anak.
Yang selalu diperhatikan pada proses pengakatan anak tidak lain adalah kemampuan orang tua angkat baik dari segi usia dan kemampuan ekonomi, gunanya untuk menghidari proses pengkatan anak yang memberikan kesejahteraan pada anak. Kampuan usia cukup menunjukan kesiapan secara fisik dan rohani kepada orang tua angkat supaya menghidari sesuatu yang tidak diinginkan. Bahwa pengangkatan anak selalu menekankan untuk kepentingan anak yan di angkat. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat yaitu :
-      sehat jasmani dan rohani;
-      Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
-      Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
-      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
-      Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.
-      Tidak merupakan pasangan sejenis.
-      Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
-      Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
-      Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
-      Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan  terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
-      Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
-      Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
-      Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Persyaran tersebut menjadi sesuatu yang sangat utama dimana pemerintah memandang bahwa orang tua angkat akan selalu membawa kesejahteraan terahadap anak yang diangkat gunanya kepentingan sosial kepada anak dan orang tua angkat.
Proses pengkatan anak sebagaimana yang ada harus membedakan tata cara pengakatan anak apakah yang diangkat anak Warga Negara Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Indonesia atau anak yang diangkat Warga Negara Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Asing. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh orang tua angkat Warga Negara Asing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan memperoleh izin tertulis dari pemerintah asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia, disamping memperoleh izin tertulis dari menteri atau lembaga pengasuh anak yang ada. Disaat orang tua angkat yang warga negara asing tersebut telah menetap di Indonesia selama dua tahun lamanya dan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Permohonan tersebut semuanya bermuara pada Pengadilan Negeri yang akan mengeuarkan penetapan,  oleh pengadilan negeri akan menyampaikan salinan penetapan pengakatan anak tersebut kepada intansi terkait. Fungsi instansi terkait adalah melakukan pengawasan dalam proses pengkatan anak tersebut gunanya untuk mencegaj pengkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga mengurangi kasus-kasuas penyimpangan atau pelanggaran pengangktan anak. Pengawasan ini akan berjalan terus menerus gunanya untuk memantau perkembangan terhadap anaka yang diangkat dan juga orang tua angkat. Mungkin saja suatu saat kondisi yang semua baik-baik saja, kemudian kedepannya malah menimbulkan masalah. Oleh karena itu proses pengawasan ini tidak hanya dibebankan kepada lembaga atau intansi yang ditetapkan. Peran-peran masyarakat sangat diharapkan jika didapati sesuatu yang mengarah pada kondisi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. Maka mastarakat dapat melakukan pengadukan kepada aparat penegak hukum atau kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga kepada intansi sosial setempat.
Ketentuan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengkatan Anak.


Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT Kota Banjarmasin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS