PENGANGKATAN ANAK
PENGANGKATAN ANAK
Meninggalnya
Angeline secara tragis seorang anak yang berusia delapan tahun membuka mata dan
pemikiran kita, bahwa proses pengakatan anak yang selama ini ada tidak semuda
yang kita duga.
Mungkin kita selalu
berpikiran, bahwa pengkatan anak tersebut hanya sebatas hubungan kemanusian
antara orang tua anak dan orang tua angkat, pada sebatas hubungan kekeluargaan
kemudian ini berjalan dan seperti biasa yang kita dengar saat ini.
Proses pengangkatan
anak yang selama ini ada atau yang mungklin kita tahu sebagai kebiasaan yang
ada, dari akibat ketidak tahuan mengenai aturan yang berlaku mengenai
pengakatan anak. Sebanarnya telah diatur dalam suatu aturan yang jelas. Proses
pengkatan anak yang selama ini berjalan lebih dalam hubungan kekerabatan dan
sosial tanpa memandang legalitas porses yang berlaku yang berakibat akan
merugikan hak-hak anak yang diangkat. Kita mungkin sudah terbiasa mendengar
pengangkatan anak hanya sebatas dibuatkan selebar kertas kesepakatan dalam
bentuk perjanjian tertulis baik secara otentik dihadapan pejabat yang berwenang
dalam hal ini Notaris atau pejabat terkait lainnya bisa dihadapan pejabat Lurah atau Kepala Desa atau
Camat. Atau juga proses pengkatan anak ini hanya sebatas permohonan penetapan
Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk penetapan pengadilan. Namun kita lupa
sebenarnya kita mempunyai peraturan secara khusus dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) No. 54 tahun Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun ketentuan PP
No. 54 tahun 2007 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengkatan Anak.
Sebelum proses
pengangkatan anak seharusnya sudah kita mengetahui maknak apa yang dimaksud
dengan anak angkat, orang tua angkat dan tujuan pengkatan anak. Melihat semua
itu harus memahami aturan dan proses pengkatan anak. PP No. 54 tahun 2007 telah
memberikan pemahaman dan tata aturan proses pengkatan anak. Apalahi PP tersebut
dicabarkan dalam bentuk dikeluarkannya peraturan Menteri Sosial sebagaimanba
yang ada.
Memulai dari
beberapa istilah utama. Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan anak
angkat, Anak angkat
adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua,
wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan,pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sedangkan
yang dimaksud dengan Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan
anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan
di atas adalah landasan utama bahwa proses pengkatan anak tidak boleh memutus hubungan darah dengan
orang tua kandungnya. Dengan memandang bahwa proses pengkatan tersebut harus
memperhatikan budaya dan agama. Dimana sangat diharapkan pengkatan anak dengan
orang tua angkat harus seagama yang sama.
Bahwa
pengkatan anak juga harus memperhatikan tata dan aturan apakah pengkangkatan
anak ini antar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sama atau pengkatana anak Warga
Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu dibutuh
persyratan khusus untuk melakukan pengkatan anak. Berdasarkan Pasal 12 PP No.
54 tahun 2007 disebukkan syarat pengkatan anak dimulai dengan syarat anak yang
akan di angkay meliputi :
1. Belum
berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. Merupakan
anak terlantar atau ditelantarkan;
3. Berada
dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4. Memerlukan
perlindungan khusus.
Sedangkan syarat usia anak angkat dapat meliputi
anak yang belum berusia enam tahun sebagai perioritas utama, anak yang berusia
enam tahn sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan yang
mendesak atau akan yang berusia 12 tahun sampai dengna 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan
khusus. Ketentuan-ketentuan usia menunjukan kedudukan dan pertimbangan dan cara
proses pengkatan anak.
Yang selalu diperhatikan pada proses pengakatan anak
tidak lain adalah kemampuan orang tua angkat baik dari segi usia dan kemampuan
ekonomi, gunanya untuk menghidari proses pengkatan anak yang memberikan
kesejahteraan pada anak. Kampuan usia cukup menunjukan kesiapan secara fisik
dan rohani kepada orang tua angkat supaya menghidari sesuatu yang tidak
diinginkan. Bahwa pengangkatan anak selalu menekankan untuk kepentingan anak
yan di angkat. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
orang tua angkat yaitu :
- sehat jasmani
dan rohani;
-
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
-
Beragama sama dengan agama calon anak
angkat.
-
Berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
-
Berstatus menikah paling singkat 5
(lima) tahun.
-
Tidak merupakan pasangan sejenis.
-
Tidak atau belum mempunyai anak atau
hanya memiliki satu orang anak.
-
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
-
Memperoleh persetujuan anak dan izin
tertulis orang tua atau wali anak.
-
Membuat pernyataan tertulis bahwa
pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan
perlindungan anak.
-
Adanya laporan sosial dari pekerja
sosial setempat.
-
Telah mengasuh calon anak angkat paling
singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
-
Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala
instansi sosial.
Persyaran tersebut menjadi sesuatu yang sangat utama
dimana pemerintah memandang bahwa orang tua angkat akan selalu membawa
kesejahteraan terahadap anak yang diangkat gunanya kepentingan sosial kepada
anak dan orang tua angkat.
Proses pengkatan anak sebagaimana yang ada harus
membedakan tata cara pengakatan anak apakah yang diangkat anak Warga Negara
Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Indonesia atau anak yang
diangkat Warga Negara Indonesia dengan orang tua angkat Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh orang tua angkat Warga Negara
Asing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan memperoleh izin tertulis
dari pemerintah asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon
yang ada di Indonesia, disamping memperoleh izin tertulis dari menteri atau
lembaga pengasuh anak yang ada. Disaat orang tua angkat yang warga negara asing
tersebut telah menetap di Indonesia selama dua tahun lamanya dan tidak pernah
melakukan tindak pidana.
Permohonan tersebut semuanya bermuara pada
Pengadilan Negeri yang akan mengeuarkan penetapan, oleh pengadilan negeri akan menyampaikan
salinan penetapan pengakatan anak tersebut kepada intansi terkait. Fungsi
instansi terkait adalah melakukan pengawasan dalam proses pengkatan anak
tersebut gunanya untuk mencegaj pengkatan anak yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga mengurangi kasus-kasuas
penyimpangan atau pelanggaran pengangktan anak. Pengawasan ini akan berjalan
terus menerus gunanya untuk memantau perkembangan terhadap anaka yang diangkat
dan juga orang tua angkat. Mungkin saja suatu saat kondisi yang semua baik-baik
saja, kemudian kedepannya malah menimbulkan masalah. Oleh karena itu proses
pengawasan ini tidak hanya dibebankan kepada lembaga atau intansi yang
ditetapkan. Peran-peran masyarakat sangat diharapkan jika didapati sesuatu yang
mengarah pada kondisi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan
pengangkatan anak. Maka mastarakat dapat melakukan pengadukan kepada aparat
penegak hukum atau kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga
kepada intansi sosial setempat.
Ketentuan
Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009
tentang Persyaratan Pengkatan Anak.
Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT Kota Banjarmasin
Komentar
Posting Komentar