DUGAAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS



DUGAAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS

Oleh Syafran Sofyan

Pendahuluan.

Notaris itu adalah Pejabat Umum yang satu-satunya  berwenang membuat akta otentik, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang kewenangannya diberikan oleh Negara, sebagian urusan keperdataan, yang bersifat independen, dan statusnya bukan pegawai negeri sipil, dan bukan pejabat Negara, maka itu Notaris tidak digaji, atau mendapat tunjangan pensiun.
Ketika seseorang memangku Jabatan Notaris,  ia tidak perlu lagi mengikuti suatu prosedur tertentu yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menjalankan kewenangannya di bidang pertanahan sebab sudah melekat dalam Jabatan Notaris tersebut. Artinya, Notaris otomatis juga sebagai pejabat umum yang dapat menjalankan kewenangan membuat akta di bidang pertanahan (Pasal 15 ayat 2f UUJN).
  
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS berbunyi selengkapnya:

Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada
dalam penyimpanan Notaris.
 (2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
Majelis Pengawas Daerah (MPD), di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, haruslah perpedoman kepada Peraturan Menkumham Nomor : M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.  Dalam hal ini apabila penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan proses peradilan mengambil fotokopi minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) ; Permohonan tersebut tembusannya di sampaikan kepada Notaris; dan permohonan sebagaimana tersebut di atas harus memuat alasan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam Penyimpanan Notaris. Izin pemeriksaan terhadap notaris hanya berlaku dalam kapasitasnya sebagai seorang notaris saja, artinya izin pemanggilan hanya diperlukan jika dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Menkumham Nomor : M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.  Adapun pengaturan di dalam Permenkumham tersebut yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, yang dapat disetujui oleh MPD, adalah apabila ada dugaan tindak pidana (keterangan palsu)  berkaitan langsung dengan minuta dan atau surat-surat yang dilekatkan  dengan minuta atau protokol, ada ahli waris  pembuat akta yang menyatakan bahwa pada tanggal pembuatan akta pembuat akta telah meninggal dunia, di samping belum daluwarsa penuntutannya menurut KUHP (Pasal 76 s/d Pasal 82), ada penyangkalan keabsahan tandatangannya, ada dugaan pengurangan atau penambahan  dari minuta atau ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal Akta (antidatum), diluar hal-hal tersebut maka MPD harus menolak atau tidak menyetujui terhadap Surat Permohonan dari Penyidik, Jaksa, atau Hakim tersebut. Sebelumya Notaris yang bersangkutan juga harus didengar keterangannya, dengan menunjukan bukti-bukti formil dalam kaitannya dengan Akta yang telah dibuatnya.

Permasalahan
Permasalahan sekarang, antara lain masih adanya pemanggilan terhadap Notaris oleh penyidik, penuntut umum, dan atau hakim melalui  MPD yang kedua kalinya, dalam kasus yang sama, padahal dalam panggilan pertama, sudah ada keputusan MPD, bahwa surat permohonan dari penyidik tersebut tidak disetujui?
Sekali lagi perlu ditegaskan,  bahwa  di Era globalisai dan dalam masyarakat  modern yang  semakin kompleks, alasan  bahwa akta notaris seolah-olah tidak dapat diproses, digugat atau dituntut (untouchable) dan harus dilindungi hukum “at all cost” karena notaris dalam memberikan pelayanan hanyalah merupakan pihak yang menuangkan keinginan para pihak yang menghadap  kepadanya, bukan kehendak dirinya sendiri dan bersikap netral atau tidak berpihak  kepada salah satu penghadap,  memang harus ditegakkan, kecuali notaris telah melakukan hal-hal negatif seperti turut melakukan atau menganjurkan atau membantu terjadinya  suatu tindak  pidana. Dengan demikian alasan klasik tersebut harus dinilai kasus-per-kasus atas dasar “concrete and circumstancial evidences” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.  Notaris sebagai “pejabat umum” yang memiliki kualitas intelektual yang memadai dan bukan sekedar “tukang” atau “juru tulis” semata-mata  harus juga berkewajiban menegakkan prinsip “good governance” atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good administration) yang meliputi : asas-asas yang mengutamakan kepastian hukum; tertib peyelenggaraan negara; kepentingan umum; keterbukaan; profesionalitas; proporsionalitas; efisisensi, efektivitas dan akuntabilitas.    
          Hal ini terutama dalam membuat akta relaas atau akta pejabat (ambtelike akten) yang hanya ditandatangani notaris dan tetap bersifat otentik sekalipun tidak ditandatangani oleh para pihak misalnya laporan RUPS ,  sesuai dengan pengertian “relaas” sebagai “bericht, verslaag” atau  “report, written account” (laporan atau proses verbal seorang pejabat). Dalam hal terjadi kesalahan, hal ini bisa merupakan malpraktek (negligence) dengan parameter di atas akibat kurang pengetahuan atau kurang pengalaman dengah konsekuensi sanksi admnistrasi, perdata atau etik, namun bisa berakibat dengan konsekuensi sanksi pidana menurut KUHP apabila memenuhi syarat-syarat pemidanaan tersebut di atas atas dasar kecurangan yang sengaja dilakukan notaris, karena notaris harus “jujur, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Pembahasan
Pasal 1868 KUHP Perdata Jo. Pasal 1 angka (1) UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang umum untuk membuat akta otentik. Menurut Pasal 1 ayat (7) UUJN Jo. Pasal 1870 dan 1871 KUH Perdata akta otentik adalah alat pembuktian yang sempurna dan merupakan bukti yang lengkap dan mengikat karena kebenaran  dari yang tertulis di dalamya; jadi kalau ada orang atau pihak lain, termasuk Penyidik menyangkal atas kebenaran dari akta tersebut, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan sebaliknya, apa-apa yang ia sangkalkan terhadap akta tersebut.
Pasal 16 huruf (a) UUJN menegaskan bahwa notaris diharapkan dapat bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang tekait dalam perbuatan hukum; Notaris juga adalah jabatan kepercayaan yang wajib menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia kepada yang memintanya. Hal ini dilindungi oleh Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf  e UUJN yang mengatur “hak ingkar” (verschoningsrecht); Dalam kaitan dengan menjaga rahasia isi akta, juga berlaku juga kepada MPD, di dalam hasil pemeriksaannya (Pasal 71 huruf c UUJN); jadi MPD harus juga dapat merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap notaris kepada pihak lain, termasuk berkas-berkas, dan atau fotocopi minuta/salinan yang diminta dari notaris untuk keperluan pemeriksaan. Untuk menghindari hal-hal tersebut diatas, sebaiknya dalam pemeriksaan terhadap notaris yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana oleh penyidik, sebaiknya cukup Minuta akta, dan atau salinan akta diperlihatkan saja oleh notaris kepada MPD, dan atau penyidik. Dalam praktek masih ada MPD yang setiap pemeriksaan terhadap notaris meminta minuta akta dicopikan terlebih dahulu dan dilegalisir oleh notaris untuk diserahkan ke MPD? Hal tersebut menurut saya sudah dapat dikategorikan melanggar UUJN, khususnya tentang rahasia jabatan notaris, dan juga harus di ingat, bahwa MPD juga merupakan Subjek TUN, yang mana kalau tidak berhati-hati, juga dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan.
Jadi dalam kaitan dengan adanya permintaan terhadap Grosse Akta, salinan Akta, dan Kutipan akta (Pasal 54 UUJN), maka baik Notaris, maupun MPD, haruslah berhati-hati di dalam memenuhi permintaan tersebut, kalau tidak tentunya dapat digugat atau dituntut oleh para pihak; Dalam hal ini Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, salinan Akta atau Kutipan Akta, hanya kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta (para pihak), ahli waris, atau yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini, khususnya kepada MPD, harus berhati-hati, dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam mengambil keputusan, maupun di dalam menanggapi permohonan penyidik, jaksa, atau hakim, termasuk terhadap laporan masyarakat.  Jangan sampai pula masing-masing anggota MPD, termasuk Ketua sekalipun mengambil keputusan di luar prosedur, maupun keputusan lain diluar rapat pleno, karena setiap anggota MPD mempunyai hak yang sama, dan setiap keputusan berdasarkan kolektif, kolegial, hasil dari rapat pleno.
           Bagaimana pemanggilan terhadap Notaris oleh MPD yang kedua kalinya, dalam kasus yang sama, padahal dalam panggilan pertama, sudah ada keputusan MPD, bahwa surat permohonan dari penyidik tersebut tidak disetujui?
Terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) yang telah memeriksa Notaris dalam memenuhi panggilan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, dan telah diputus oleh MPD, maka kasus tersebut tidak dapat diajukan kedua kalinya (asas ne bis in idem), agar adanya kepastian hukum. Keputusan MPD tersebut bersifat final, dan mengikat, untuk itulah pula agar MPD di dalam mengambil keputusan haruslah hati-hati, cermat, teliti, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Notaris juga dalam hal ini dapat menjelaskan kepada MPD, bahwa kasus tersebut sudah pernah diperiksa, dan diputus, agar tidak perlu lagi untuk memenuhi permintaan pihak penyidik tersebut. MPD dalam peristiwa ini agar segera  menjelaskan melalui surat tertulis kepada pihak penyidik bahwa terhadap kasus yang sama terhadap orang yang sama, kasus tersebut tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya (asas nebis in idem), sebab kalau tidak, maka pihak penyidik dapat menggunakan aturan yang memberlakukan kalau lewat 14 hari dari surat diterima, maka pihak MPD dianggap menyetujui, berarti penyidik dalam hal ini dapat segera memanggil langsung Notaris yang bersangkutan.
Keberadaan Jabatan PPAT
Berbagai cara telah dilakukan untuk menemukenali permasalahan dan sumber permasalahan pertanahan serta solusi penyelesaiannya, namun konflik dan sengketa pertanahan tersebut masih terus berlangsung. Kegelisahan dan kegalauan merasuki benak kita semua, kenapa permasalahan yang paling pokok dalam keberlangsungan kehidupan manusia itu tidak pernah terselesaikan dengan baik.
Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan misalnya, lebih sering menimbulkan ekses lain, seperti perlawanan dari pihak yang kalah, bahkan tidak jarang terjadi tindakan anarkis dalam setiap pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi demikian, Prof. Maria S.W Sumardjono,dalam bukunya Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang diterbitkan oleh Penerbit Kompas, Jakarta tahun 2008 halaman 123, menyarankan agar perlu terus diupayakan penyelesaian melalui cara-cara penyelesaian sengketa alternatif. Upaya penyelesaian melalui jalur Pengadilan seyogyanya ditempuh sebagai upaya terakhir bila semua upaya telah gagal.
 Salah satu penyebab sulitnya menyelesaikan masalah pertanahan, adalah ketidakmampuan UUPA menjadi landasan hukum untuk mengatasi berbagai konflik dan sengketa pertanahan itu sendiri, sehingga menganggap perlu untuk segera dibentuk Undang-Undang Pertanahan yang baru, yang dianggap dapat menjadi solusi penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Walaupun sesusungguhnya beberapa pendapat yang mengemuka, bahwa UUPA masih dianggap relevan untuk menjadi dasar hukum pertanahan nasional, sehingga yang dibutuhkan hanyalah penyempurnaan peraturan pelaksanaannya tanpa harus menggantinya dengan undang-undang yang baru. Misalnya, adanya inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengajukan RUU tentang Hak atas Tanah sebagai salah satu bagian dari UUPA, yaitu Hak-hak atas Tanah.

Selain identifikasi tentang penyebab dan upaya penyelesaian konflik pertanahan, salah satu tema yang dianggap penting dan juga terkait dengan masalah pertanahan, adalah keberadaan profesi PPAT di tengah kontroversi payung hukum. Tema tersebut menjadi menarik menyusul keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN), yang menyatakan bahwa "Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan". Penjelasan dari Pasal 15 ayat (2) huruf "f" UUJN tersebut dinyatakan cukup jelas.
Ketentuan tersebut kemudian memunculkan perdebatan dari berbagai kalangan, khususnya pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah, DPR, Notaris dan PPAT, serta Badan Pertanahan Nasional sendiri maupun masyarakat secara luas. Padahal, tujuan dibuatnya suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Demikian juga dengan PPAT sebagai jabatan yang memang sejak semula dimaksudkan untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum dengan objek hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tersebut. Eksistensi PPAT harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas sehingga akta yang dilahirkan dari pelaksanaan jabatan tersebut, tidak dipermasalahkan di kemudian hari dan tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikenal sejak berlakunya Peratusan Pemerintah No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (dikenal dengan UUPA), walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dengan nama PPAT, tetapi hanya disebut sebagai Pejabat/ Namun jika melihat cakupan kewenangan dari Pejabat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut semuanya terkait dengan perbuatan hukum mengenai tanah. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat yang bertugas dan berwenang membuat akta tanah atas perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang bersangkutan.
Kedudukan PPAT termasuk akta-akta yang dilahirkannya, bentuk dan blangko aktanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana sejak semual telah ditentukan dalam PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut dikenal dengan istilah pejabat dengan lingkup kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disingkat PP No 10 Tahun 1961) yang mengatur mengenai Pejabat, yaitu:
1. Pasal 19: "Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah. menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut sebagai Pejabat). Akta tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria".
2. Pasal 38: "Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyelenggarakan suatu daftar dari akta-akta yang dibuatnya, menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Agraria serta wajib pula menyimpan asli akta-akta yang dibuatnya.
Penunjukan Pejabat yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah no 10 Tahun 1961 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria No 10 Tahun 1961 (TLN 2344). Dalam Pssal 3 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut, disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Pejabat adalah:
a. Notaris;
b. Pegawai-pegawai dan bekas pegawai dalam lingkungan Departeman Agraria yang dianggap mempunyai pengetahuan yang cukup tentang peraturan- peraturan Pendaftaran Tanah dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan persoalan peralihan hak atas tanah;
c. Para pegawai pamongpraja yang pernah melakukan tugas seorang pejabat;
d. Orang-orang lain yang telah lulus dalam ujian yang dilakukan oleh Menteri Agraria.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, belum disebut secara eksplisit bahwa Pejabat yang dimaksudkan disebut dengan nama PPAT. Penyebutan secara eksplisit pertama kali ditemukan dalam Surat Edaran Menteri Pertanian dan Agraria No 10 Tahun 1961: ".....apabila untuk suatu kecamatan belum ditunjuk seorang pejabat khusus, maka Asisten Wedana "ambsthalve" menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah.....".
Dalam Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961 sebagai peraturan pelaksanaan PP No. 10 Tahun 1961 tersebut diatur secara detail tentang pelaksanaan pembuatan akta di hadapan "pejabat". Setiap pembuatan akta di hadapan "pejabat", harus menggunakan formulir-formulir yang tercetak atau formulir yang diketik dnegan ukuran kertas tertentu dan harus mendapat persetujuan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan formulir-formulir tecetak hanya dapat dibeli di kantor-kantor pos.
Pengaturan demikian dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa pada waktu itu sebagian besar PPAT dijabat oleh Camat yang karena jabatannya (ex officio) menjalankan sementara Jabatan PPAT, agar dapat memudahkan pelaksanaan jabatannya termasuk petunjuk pengisian formulir atau blangko akta tersebut.
Peraturan tersebut ternyata masih dipertahankan sampai saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut peraturan ini disebutkan bahwa akta-akta Pejabat Pembuat Akta Tanah harus dibuat dengan menggunakan blangko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang telah dicetak
lebih dahulu. Artinya PPAT tidak boleh membuat bentuk akta sendiri karena harus menggunakan blangko yang sudah disediakan oleh Badan PertanahanNasional.
Mengapa demikian? Sebab fungsi blangko akta PPAT secara tegas dinyatakan sebagai syarat untuk dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 ayat (1-3) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Sehingga syarat ini harus disesuaikan dengan maksud pelaksanaan tugas Jabatan PPAT tersebut.
Pasal dalam UUPA yang terkait dengan keberadaan Jabatan PPAT tersebut dapat ditemukan di Pasal 26 ayat (1) UUPA dan Pasal UUPA. Pasal 26 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa jual-beli, tukar-menukar dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Demikian halnya Pasal 19 UUPA yang menginstruksikan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudiandiganti dengan PP No. 24 Tahun 1997.
UUPA memang tidak menyebut secara tegas tentang Jabatan PPAT, namun penyebutan tentang adanya Pejabat yang akan bertindak untuk membuat akta terhadap perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, dinyatakan dalam Pasal 19 PP No 10 Tahun 1961, sebagai peraturan pelaksanaan UUPA. Dengan menggunakan metode interpretasi sistematis, serangkaian ketentuan yang berkaitan satu sama lain tersebut sudah cukup untuk memberikan pemahaman, bahwa keberadaan Jabatan PPAT bersumber pada UUPA, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. Metode interpretasi sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya dalam suatu peraturan perundang-undangan atau dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta membaca penjelasannya sehingga dapat dipahami maksudnya. Kemudian dalam perkembangannya, kedudukan PPAT sebagai pejabat umum lebih dipertegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terbit kemudian, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, memuat ketentuan tentang keberadaan PPAT, sebagaimana diatur dalam PAsal 10 ayat (2) yang menyatakan pemindahan hak sebagaimanan ditentukan dalam ayat (1) dilakukan dengan akta PPAT yang didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten dan Kotamadya yang bersangkutan menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud alam Pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Penjelasan ayat (1) tersebut menyatakan: "Sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemindahan hak diperlukan adanya akta Pejabat Pembuat AKta Tanah, sedang untuk peralihan hak karena pewarisan tidak diperlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pendaftaran peraliran hak dalam pewarisan cukup didasarkan pada surat keterangan kematian pewaris atau surat wasiat atau surat keterangan waris yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di dalam UU Rumah Susun yang baru, yaitu UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak ditemukan penyebutan PPAT dalam pasal-pasalnya. Penyebutan PPAT ada di pasal penjelasannya saja. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa proses jual-beli yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual-beli (AJB). Di dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa AJB dibuat dihadapan "notaris PPAT" untuk SHM Sarusun, dan "notaris" untuk SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung) Sarusun sebagai bukti peralihan hak.
2. Undang-Undang No.21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan setelah wajib pajak  menyerahkan bukti pembayaran pajak.
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan) menegaskan siapa PPAT dan bagaimana kedudukan PPAT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 4, yaitu: "Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT) yaitu pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
4. Selain dalam UU Hak Tanggungan tersebut, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, juga menyebutkan PPAT sebagai pejabat umum. Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah.
5. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pandaftaran Tanah sebagai pengganti PP No. 10 Tahun 1961, juga menyebut PPAT sebagai pejabat umum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 24: "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu".
6. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (selanjutnya disingkat PP No. 37 Tahun 1998) menegaskan kembali bahwa PPAT sebagai pejabat umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud dengan PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut diatas secara tegas menyatakan bahwa PPAT adalah Pejabat Umum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu: "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".
Penyebutan PPAT sebagai pejabat umum dengan sendirinya mempertegas kedudukan PPAT itu sendiri. Apa yang dimaksud dengan pejabat umum dalam UU tersebut tidak dijelaskan. Istilah pejabat umum diterjemahkan dari istilah "openbare Ambtenaren" yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (reglement op het Notaris-ambt in Indonesie) S.1860-3 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 No. 101 dan pasal 1868 BW.
Menurut E.Utrecht, seperti dikutip di dalam Pengantar Hukum Administrasi Indonesia yang diterbitkan oleh Penerbit Ikhtiar, Jakarta, tahun 1963, halaman 159, "jabatan" (ambt) adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum). Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "lingkungan pekerjaan tetap" ialah suatu lingkungan pekerjaaan yang sebanyak-aanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat-teliti/ seakurat mungkin (zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat duurzam (tidak dapat diubahbegitu saja). Oleh karena itu, maka jabatan merupakan subjek hukum (person), sehingga kekuasaan tidak diberikan kepada orang penjabat, tetapi diberikankepada jabatan (lingkungan pekerjaan). Sebagai pendukung hak dan kewajiban, maka jabatan itu dapat menjamin kesinambungan hak dan kewajiban, walaupun pejabatnya berganti-ganti.
Pembentukan payung hukum secara spesifik yang mengatur tentang Jabatan PPAT dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (selanjutnya disingkat PP No. 37 Tahun 1998) jika dilihat dasar pembentukannya bersumber pada Pasal 7 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997, yang berinduk pada UUPA, bahwa: "Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah". Di dalam pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 disebutkan bahwa "PPAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Sedangkan "Peraturan Pemerintah" yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat AKta Tanah, serta peraturan pelaksanaannya yang diatur di dengan Peraturan menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 4 tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat AKta Tanah.
Pada Konsideran Menimbang huruf "b" PP No. 37 Tahun 1998 tersebut secara tegas dinyatakan bahwa pertimbangan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, dengan menetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran.
Dengan demikian, maka pembentukan PP No. 37 Tahun 1998 tersebut adalah memberikan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan PPAT untuk membantu sebagian kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998, yaitu: "PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu".
Perbuatan hukum yang dimaksudkan tersebut adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 37/1998, yaitu:
a. Jual beli;
b. Tukar-menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian hak bersama;
f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. Pemberian Hak Tanggungan;
h. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Dalam ketentuan dalam pasal selanjutnya dinyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) tersebut di atas mengenai hak atas atas dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Sedangkan "PPAT Khusus" hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukkannya.
Peran PPAT dalam membantu sebagian kegiatan pendaftaran tanah itu disebutkan di dalam pasal 6 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 yaitu, "Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan."
Dengan demikian, jika mencermati keseluruhan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan tersebut di atas, semakin mengukuhkan kedudukan Jabatan PPAT sebagai suatu jabatan tersendiri dengan kewenangan yang melekat padanya sesuai peraturan perundang-undangan.
KONTROVERSI PAYUNG HUKUM  
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa sesungguhnya keberadaan Jabatan PPAT sudah tegas dan jelas sebagai suatu jabatan tersendiri yang terpisah dengan jabatan lainnya dengan kewenangan yang sudah jelas pula sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Menyusul diundangkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, kedudukan PPAT pun kemudian dipermasalahkan karena dinyatakan telah melekat secara otomatis pada Jabatan Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" tersebut. Ketentuan hukum tersebut menimbulkan konflik dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan PPAT sebagai pejabat yang diberikan kewenangan membuat akta-akta tanah atau yang berkaitan dengan tanah.
Dengan demikian jika terjadi konflik hukum yang mengatur hal yang sama, dapat diselesaikan dengan menggunakan asas hukum, yaitu:
a. Lex porteriori derogate legi priori, artinya peraturan atau undang-undang yang terbaru mengesampingkan peraturan atu undang-undang yang lama yang mengatur hal yang sama.
b. Lex superior derogate legi inferiori, artinya jika terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Kedua asas hukum tersebut, secara otomatis mengesampingkan peraturan Jabatan PPAT yang diatur dalam peraturan sebelumnya, apalagi PP No. 37/1998 tentang Jabatan PPA kedudukannya lebih rendah dari UUJN karena bentuknya hanya Peraturan Pemerintah. Tetapi di sisi lain, dapat juga menggunakan asas hukum "lex specialis derogate legi generale", sehingga peraturan khusus akan mengesampingkan peraturan umum yang mengatur hal yang sama. Artinya PP No. 37 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur Jabatan PPAT yang berlaku saat ini dapat dikategorikan sebagai lex specialis.
Dalam kondisi demikian, mana yang harus diikuti, tidak memberikan penyelesaian dan kepastian hukum. Untuk itu memang dibutuhkan adanya harmonisasi  hukum dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Kontroversi terhadap kedudukan PPAT sebagai jabatan inhern dalam Jabatan Notaris dipicu oleh keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" UUJN tersebut. Ini kelihatannya akan segera berakhir karena dalam RUU Jabatan Notaris pengganti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan tersebut sudah dihapus dalam Panja V tanggal 9 Januari 2012. Sementara itu Fraksi Partai Golkar tidak setuju dan menghendaki tetap pada rumusan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Namun demikian tetap menarik untuk mencermati ketentuan dalam UUJN tersebut, walaupun sesungguhnya antara Jabatan PPAT dan Jabatan Notaris adalah dua jabatan yang sejak semula sudah berbeda dan memiliki kewenangan yang berbeda pula, walaupun dua jabatan itu dapat disandang oleh seorang penjabat karena pada umumnya seorang Notaris juga adalah PPAT. Masyarakat awam pun selalu menganggap kedua jabatan ini satu.
Indikasi pemisahan dua jabatan tersebut justru diamini oleh UUJN sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN yang menyatakan:
"Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta, menyimpan akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan atau kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang".
Membaca ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN tersebut, maka UUJN sendiri mengaku keberadaan suatu jabatan tertentu yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Misalnya pembuatan akta yang pemindahan hak atas tanah dan/atau akta pembebanan Hak Tanggungan yang telah ditentukan dalam UU Hak Tanggungan yang harus dibuat dengan akta PPAT.
Selain itu, Pasal 17 UUJN yang mengatur tentang larangan Notaris, pada huruf "g" yang melarang Notaris merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris.

Ketentuan Pasal 17 UUJN sendiri yang kemudian membuat perbedaan antara Jabatan Notaris dan Jabatan PPAT. Pengakuan adanya pembedaan Jabatan Notaris dengan Jabatan PPAT dalam Pasal 17 UUJN tersebut menjadi tidak konsisten dengan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" itu sendiri yang jika ditafsirkan sudah otomatis melekat Jabatan PPAT dalam Jabatan Notaris sekaligus, sehingga wilayah jabatan Notaris juga adalah wilayah jabatan PPAT, sehingga tidak perlu muncul larangan seperti itu.
Memang jika dibaca secara seksama bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" maka sendirinya kita akan mengakui bahwa pada jabatan Notaris otomatis melekat Jabatan PPAT, karena kewenangan yang diberikan oleh UUJN tersebut.
Penjelasan pasal tersebut yang menyatakan "cukup jelas", membawa pesan bahwa ketika seseorang telah diangkat menjadi Notaris, maka secara otomatis dalam jabatan Notaris juga melekat kewenangan untuk membuat akta di bidang pertanahan, yang selama ini menjadi kewenangan PPAT.

Konsekuensi hukumnya adalah ketika seseorang memangku Jabatan Notaris, maka ia tidak perlu lagi mengikuti suatu prosedur tertentu yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menjalankan kewenangannya di bidang pertanahan sebab sudah melekat dalam Jabatan Notaris tersebut. Artinya, Notaris otomatis juga sebagai pejabat umum yang dapat menjalankan kewenangan membuat akta di bidang pertanahan.
Namun jika dicermati lebih lanjut, ternyata ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" tidak memberikan kepastian hukum. karena tidak mampu memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa saja yang dimaksud dengan kewenangan di bidang pertanahan tersebut dan bagaimana kewenangan di bidang pertanahan itu dilaksanakan. Karena penjelasan pasal tersebut menyatakan sudah jelas. Padahal beberapa pertanyaan dapat saja muncul, misalnya, apakah wilayah jabatan Notaris secara otomatis juga menjadi wilayah jabatan PPAT. Jika demikian, mengapa harus ada lagi ketentuan Pasal 17 huruf "g" dalam UUJN tersebut.
Selain itu secara kelembagaan, juga akan menimbulkan permasalahan, sebab selama ini dua jabatan tersebut berada pada instansi pemerintahan yang berbeda termasuk pengangkatan dan pemberhentiannya serta hal hal yang terkait dengan pelaksanaan jabatan tersebut, termasuk pengawasannya.

Memang dapat dipahami bahwa terjadi ketidakpastian hukum dan menimbulkan penafsiran yang beragam terhadap ketentuan pasal tersebut, sebab tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pasalnya karena dianggap cukup jelas, termasuk bagaimana ketentuan itu dilaksanakan secara operasional.
Seharusnya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" tersebut didelegasikan pada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, yaitu dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Misalnya tata cara pelaksanaan kewenangan Notaris di bidang pertanahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Atau setidaknya menjelaskan dalam penjelasan pasalnya tentang apa yang dimaksud dengan kewenangan di bidang pertanahan tersebut, sebab bidang pertanahan sangat luas dan beberapa perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan, tidak selalu dibuat aktanya oleh PPAT. Misalnya, Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Sewa Menyewa.

Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf "f" UUJN, sampai saat ini tidak dapat diterapkan, karena dianggap berkonflik dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur hal yang sama. Dalam kondisi demikian, maka terjadi kondisi "contra conseutudinem non obligat" yaitu peraturan yang bertentangantidak mengikat.
Bagaimanapun kontroversi harus diakhiri, sehingga kita harus sepakat untuk membedah polemik ini secara jernih berdasarkan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Apalagi saat ini sedang berlangsung pembahasan RUU Jabatan Notaris sebagai penggnati UU No. 30 Tahun 2004. Demikian halnya jika hendak memberikan pengukuhan terhadap jabatan PPAT, maka memang sudah pada saatnya kita merekomendasikan untuk mengajukan RUU Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Namun demikian, pengajuan tersebut tidak dilandasi oleh pertimbangan yang emosional atas reaksi dari adanya polemik terhadap jabatan PPAT, tetapi harus didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan jabatan PPAT semakin dibutuhkan dan jelas eksistensinya seiring dengan perkembangan kesadaran hukum masyarakat yang semakin memahami pentingnya akta PPAT tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf "e" Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang harus berisi"pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarkat".
Selain itu, suatu peraturan perundang-undangan harus memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pebentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan.
Sementara materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keteritban dan kepastian hukum, dan/ atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan (Pasal 6).
Jika berdasarkan pada berbagai undang-undang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jabatan PPAT tetap terpisah dengan Jabatan Notaris,
sehingga seseorang yang diangkat menjadi Notaris tidak akan otomatis merangkap jabatan PPAT atau tidak otomatis melekat jabatan PPAT.
Penutup.
               Didalam menyikapi terhadap pemanggilan dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim adanya dugaan tindak pidana kepada Notaris, melalui MPD setempat, hendaklah Notaris didalam hal tersebut tidak usah terlalu takut, sepanjang Notaris tersebut telah menjalankan jabatan profesinya secara baik dan benar. Kedepan perlu kiranya agar Notaris, dan juga penyidik, mempelajari, dan mengetahui sejauh mana tugas dan kewenangannya, agar tidak melakukan kesalahan, atau perbuatan melanggar hukum, sehingga diharapkan akan terjalin hubungan yang serasi. Dan juga buat MPD yang duduk sebagai anggota, didalam menjalankan tugas, jabatannya haruslah berpegang/berdasarkan UUJN, dan Permenkumham, agar betul-betul memahami terhadap peraturan tersebut, dan juga mengetahui tugas dan kewenangan Notaris/PPAT didalam menjalankan tugas jabatannya tersebut, sehingga di dalam memutus kalau ada surat permintaan dari penyidik, penuntut umum atau hakim adanya dugaan tindak pidana terhadap notaris/PPAT, betul-betul dapat dijalankan dengan baik, berdasarkan peratur perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mudah mendapat tekanan, ancaman, dari pihak manapun. Perlu juga kedepan ditingkatkan peran dari Organisasi Profesi (INI) agar memberikan sosialisasi kepada semua anggota dalam kaitan dengan proses penyidikan, baik di MPD, maupun di Kepolisisan, dan Pengadilan, dan juga di dalam menjalankan jabatannya Notaris juga mematuhi Kode Etik Profesi, di samping Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kepada para penyidik Polri, juga harus memperhatikan Tugas, dan kewenangan Notaris/PPAT, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan MOU yang telah dibuat oleh kedua Organisasi antara INI, IPPAT, dengan Kapolri, agar terjalin kerja-sama yang harmonis, khususnya dalam menjalankan penegakan hukum.


[1] Cerama Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pertanahan, Oktober, Tahun 2012 di Bareskrim Mabes Polri.
[1] Nara-Sumber Lemhannas RI,Tenaga Profesional Bidang Hukum & HAM Lemhannas RI, Dosen Pasca sarjana Hukum Univ.Jayabaya, Dosen Magister Kenotariatan Univ Brawijaya, Dosen/Nara Sumber di Kemhan, MA/Pengadilan, Mabes TNI (S2/Pasca Hukum), Dosen Fak.Hukum Univ.Semarang,Dosen Diklat Perbankan/BUMN,Nara-Sumber Jimly School at Law & Government, P
MACAM2 JENIS PENIPUAN !!
PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:

a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;

b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

2. Penipuan Ringan (379)
Penipuan ringan telah dirumuskan dalam pasal 379 KUHP yang berbunyi:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00

Dalam masyarakat kita binatang ternak dianggap mempunyai nilai yang lebih khusus, sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang dari Rp. 250, 00,- maka bukan berarti penipuan ringan.
Adapun yang dimaksud hewan menurut pasal 101 yaitu:
- Binatang yang berkuku satu: kuda, keledai dan sebagainya.
- Binatang yang memamah biak: sapi, kerbau, kambing, biri-biri dan sebagainya.
Sedangkan harimau, anjing dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini.

Unsur-unsur penipuan ringan adalah:
a. Semua unsur yang merupakan unsure pada pasal 378 KUHP
b. Unsur-unsur khusus, yaitu:
1. benda objek bukan ternak;
2. nilainya tidak lebih dari Rp. 250, 00-

Selain penipuan ringan yang terdapat menurut pasal 379 di atas, juga terdapat pada pasal 384 dengan dinamakan (bedrog) penipuan ringan tentang perbuatan curang oleh seorang penjual terhadap pembeli adalah dengan rumusan:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383 dikenai pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 900,00- jika jumlah keuntungan tidak lebih dari Rp. 250.00.
3. Penipuan dalam Jual Beli.
Penipuan dalam hal jual beli digolongkan menjadi 2 bentuk, yaitu; penipuan yang dilakukan oleh pembeli yang diatur dalam pasal 379a dan kejahatan yang dilakukan oleh penjual yang diatur dalam pasal 383 dan 386.

a. Penipuan yang dilakukan oleh pembeli.
Menurut pasal 379a yang berbunyi:
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam bahasa asing kejahatan ini dinamakan flessentrekkerij. Dan baru dimuat dalam KUHP pada tahun 1930. Kejahatan ini biasanya banyak terjadi di kota-kota besar, yaitu orang yang biasanya membeli secara bon barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas.
Model yang dilakukan biasanya dengan mencicil atau kredit. Dengan barang yang sudah diserahkan apabila pembeli tidak membayarnya lunas, sehingga merugikan penjual. Dalam hukum perdata hal ini disebut wan prestasi. Akan tetapi, apabila sudah dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan seperti maksud semula tidak ingin membayar lunas, maka disebut tindak pidana.
Unsur-unsur kejahatan pembeli menurut pasal 379a yaitu:
a. Unsur-unsur objektif:
1. Perbuatan membeli;
2. Benda-benda yang dibeli;
3. Dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

b. Unsur-unsur Subjektif:
1. Dengan maksud menguasai benda tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Tidak membayar lunas harganya.

Agar pembeli tersebut bisa menjadikan barang-barang tersebut sebagai mata pencaharian maka setidaknya harus terdiri dari dua perbuatan dan tidaklah cukup apabila terdiri dari satu perbuatan saja. Akan tetapi, hal ini tidak muthlak harus terdiri dari dari beberapa perbuatan.
b. Penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Adapun bunyi pasal 383 adalah:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Yang dimaksud dari menyerahkan barang lain daripada yang disetujui misalnya; seseorang membeli sebuah kambing sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, penjual mengirimkan kambing tersebut dengan kambing yang lebih jelek. Sedangkan yang dimaksud dari pasal 383 (2) yaitu: melakukan tipu muslihat mengenai jenis benda, keadaan benda atau jumlah benda. Dan apabila keuntungan yang diperoleh oleh penjual tidak lebih dari Rp. 250,00. Maka penipuan tersebut masuk pada penipuan ringan.
c. Penipuan yang dilakukan oleh penjual kedua.
Hal ini disebutkan dalam pasal 386 yang merumuskan sebagai berikut:
1. barang siapa menjual, menyerahkan, atau menawarkan barang makanan, minuman atau obat-obatan, yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu, jika nilainya atau faidahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan bahan lain.
Adapun yang ditekankan dalam pasal ini adalah apabila setelah dicampurnya barang makanan, minuman, atau obat-obatan tersebut berkurang nilai atau faidahnya, atau bahkan nilai atau faidah barang tersebut hilang sama sekali, maka kasus ini termasuk dalam kasus pidana dan termasuk pemalsuan barang. Oleh karena itu, tidak menjadi kasus pidana apabila setelah dicampur tidak berkurang atau hilang nilai dan faidahnya, maka tidak melanggar pasal ini.
Unsur-unsur dari kejahatan penipuan ini adalah:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menjual, menawarkan, dan menyerahkan.
2. objeknya : benda makanan, benda minuman dan benda obat-obatan
3. benda-benda itu dipalsu.
4. menyembunyikan tentang palsunya benda-benda itu.

b. Unsur-unsur subjektif:
Penjual yang mencampur tersebut mengetahui bahwa benda-benda itu dipalsunya. Dalam hal ini penjual tidak dikenai hukuman apabila ia mengutarakan bahwa benda yang dipalsukan tersebut diberitahukan terhadap pembeli dan pembeli membeli barang tersebut berdasarkan kemauannya.

Adapun perbedaan antara pasal 383 dan 386 adalah:
1. kejahatan dalam pasal 386 adalah khusus hanya mengenai barang berupa: bahan makanan dan minuman atau obat-obatan, sedang dalam pasal 383 mengenai semua barang.

2. pasal 386 mengatakan tentang “menjual, menawarkan atau menyerahkan” barang (belum sampai menyerahkan barang itu sudah dapat dihukum), sedangkan pasal 383 mengatakan “menyerahkan”, (supaya dapat dihukum barang itu harus sudah diserahkan).
Selain itu, juga melanggar pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang salah satu poinnya berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.”
Juga melanggar pasal 11 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
4. Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain-Lain
Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya-karya di bidang sastra, di bidang ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam pasal 380 KUHP, yang menyatakan:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah: (1) barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut, (2) barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya-karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
-----------------------------------------------------------
Ketika Transaksi Perdata Jadi Pidana (2)
Dari suatu hubungan perdata yang kemudian menjadi perkara pidana seringkali memang awalnya murni hubungan bisnis yang dilandasai itikad baik. Namun, ketika bisnis sedang surut dan mulai terjadi default (gagal bayar), tak sedikit yang lantas memilih melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi. Maka dari itu, kenali upaya hukumnya.
Pada prinsipnya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).
Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 4  hal:
  1. Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian;
  2. Terlambat memenuhi kewajiban;
  3. Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian; atau
  4. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
  1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
  3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan:
Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
Dalam kasus yang terkait dengan adanya perjanjian, maka harus diketahui apakah niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian (atau diserahkannya uang tersebut). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian setelah dibuatnya perjanjian itu, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.

Beberapa contoh kasus Perdata jadi Pidana
  1.     Pinjaman modal usaha digunakan untuk membeli mobil
Praktik penyalahgunaan uang yang dipinjam namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat juga dituntut dengan tindak pidana penggelapan. Misalnya, jika kesepakatan awal pinjaman uang untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk membeli mobil pribadi, maka si penerima uang yang membeli mobil tersebut dapat dituntut atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
       2.    Pengurusan Izin Tidak Dilakukan, Uang tidak dikembalikan
Dalam beberapa kasus, suatu kewajiban dalam perjanjian yang tidak berhasil dipenuhi, namun uang pembayaran tidak dikembalikan juga dapat menjadi perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagai contoh, apabila ada pihak yang berjanji akan mengurus suatu izin usaha, namun hingga waktu yang telah ditetapkan ternyata izin usaha yang dijanjikan tidak kunjung terbit, dan ternyata uang pembayaran izin tersebut tidak dikembalikan, hal tersebut juga dapat diajukan tuntutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
       3.    Memberikan Cek kosong, yang sejak awal diketahui tidak ada dananya.
Misalnya Allen memberikan pinjaman dana kepada Brodi, kemudian Brodi akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati (tanggal mundur) antara Allen dan Brodi. Apabila Brodi menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada Allen bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat.
Hal tersebut tidak akan sampai ke ranah pidana, apabila Brodi tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan. Namun ketika jatuh tempo dananya tidak ada, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Dari uraian kasus-kasus di atas, perkara pidana yang di-kamuflasekan dengan perjanjian bisnis, selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku. Hal ini tentu akan berbeda dengan suatu pihak yang menjadi berhutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan hutang.
Namun demikian, apabila si pihak berhutang beritikad baik untuk membayar hutangnya tersebut, maka sangat disarankan untuk membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran hutang dan jangan malah menghindari atau melarikan diri. Karena itikad tidak baik tersebut, sangat berpotensi menjadi persoalan pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.

Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut :
(1) Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
(2) Unsur benda / barang;
(3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
(4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
(5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.

Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas :
(l)   Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan
(2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.

Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1.   Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan
2.   Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :

a.   bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b.   “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c.   “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.

Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1.   Unsur Subyektif Delik
      berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2.   Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
      (a) Unsur barang siapa;
      (b) Unsur menguasai secara melawan hukum;
      (c) Unsur suatu benda;
(d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e) Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :

a.   “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b.   “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c.   “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain
d.   “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :

1.      Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.
2.      Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3.      Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.

















TINJAUAN YURIDIS TENTANG
PERBEDAAN WAN PRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Oleh: M. Abdul Kholiq, SH.MHum.


) Ketua Departemen Pidana dan Staf Pengajar pada Fakultas Hukum UII Yogyakarta
Pendahuluan
Manusia, selain merupakan makhluk pribadi dengan segala keunikan personality-nya,
ia adalah makhluk sosial yang secara kodrati tercipta untuk berkehidupan bersama. Kehidupan yang saling membutuhkan, bahu membahu dan bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk tujuan survive, adalah realitas yang menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang dependen (salingbergantung) dengan sesama.
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia sebagai subyek hukum untuk tujuan di atas, baik antara dua orang atau lebih, dapat terjadi dalam segala bentuk, patut atau tidak patut menurut parameter nilai susila, legal atau illegal menurut kriteria hukum dan lain sebagainya.
Secara yuridis, suatu hubungan hukum yang dilakukan seseorang dengan orang lain yang semula sangat bersifat keperdataan (individual contract), seringkali dapat berkembang menjadi problem yang kompleks karena mengandung aspek yuridis lain, misalnya dimensi kepidanaan. Peristiwa hukum berupa perjanjian atau hubungan hutang piutang yang dilakukan antara dua orang misalnya, ketika realisasi dari perjanjian atau hubungan hukum hutang piutang tersebut tidak sesuai rencana semula atau terjadi "pengkhianatan" di antara mereka, seringkali berubah menjadi kasus-kasus pidana sebagai penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Jika sudah demikian, maka pengetahuan dan kehati-hatian tentang aspek-aspek hukum dalam suatu tindakan hukum menjadi sangat urgen untuk dipahami oleh setiap manusia sebagai subyek hukum.
Sesuai dengan tema tulisan yang diminta yakni mengenai Perspektif Yuridis tentang Perbedaan Wan Prestasi, Penipuan, dan Penggelapan, maka untuk menguraikannya dalam ini kiranya perlu dikemukakan ilustrasi kasus yang menggambarkan kemungkinan terjadinya kompleksitas persoalan hukum terkait suatu tindakan hukum yang dilakukan seseorang. Kasus tersebut adalah sebagai berikut :
Sekitar 6 (enam) bulan yang lalu yakni pada April 2010, Ali pernah memberikan modal usaha kepada temannya bernama Budi. Awalnya, Budi datang kepada Ali dengan rangkaian informasi usaha bisnis yang meyakinkan, sehingga akhirnya Ali tergerak untuk memberikan modal sebesar Rp: 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membuka usaha Budi tersebut. Dalam perbincangan, antara lain Budi menyatakan bahwa setelah satu bulan kemudian, dia akan memberikan keuntungan dari usahanya itu kepada Ali sebesar 40% dari modal yang diberikan, dan jika tidak ada untung modal Ali akan tetap di kembalikan oleh Budi setelah satu bulan kemudian. Untuk lebih membangun komitmen usaha dan mengikat perjanjian, butir-butir kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Tapi kenyataannya, hingga saat sekarang ini (yakni bulan September 2010), usaha Budi tidak ada keuntungan dan modal Ali belum juga dikembalikan. Bahkan Budi selalu "menghilang" saat hendak dikonfirmasi oleh Ali terkait modal dan usaha bisnisnya tersebut. Melihat realitas dan gelagat yang demikian, Ali melaporkan Budi ke aparat kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penipuan. Bahkan dalam laporan tersebut Ali melapisi tuduhannya kepada Budi dengan dakwaan sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan.

Dalam kasus di atas, terlihat Ali sama sekali tidak mempedulikan bahwa awal mula hubungan dan tindakan hukum yang terjadi antara dirinya dengan Budi sesungguhnya adalah hubungan hukum keperdataan yakni perjanjian yang tidak dapat dipenuhi dengan baik oleh Budi. Namun, apakah secara yuridis sikap Ali yang langsung Budi sebagai pelaku kejahatan Penipuan dan Penggelapan tersebut, memang bisa dan tepat untuk dilakukan? Tidakkah hakekat kasus di atas adalah masalah wan prestiasi dalam suatu perjanjian? Apa sesungguhnya batas-batas hal yang membedakan antara perbuatan wan prestasi dengan perbuatan penipuan dan penggelapan yang sudah merupakan suatu kejahatan / tindak pidana? Berikut paparan singkat tentang hal-hal tersebut.

Wan Prestasi
Dalam perspektif hukum perdata, masalah wan prestasi bisa diidentifikasi kemunculan atau terjadinya melalui beberapa parameter sebagai berikut :
1.       Dilihat dari Segi Sumber Terjadinya Wan Prestasi
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah melakukan wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak atau lebih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 BW / KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa: "Supaya terjadi persetujuan yang sah dan mengikat, perlu dipenuhi empat syarat yaitu : adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirirrya; adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan; adanya suatu pokok persoalan tertentu yang disetujui; suatu sebab yang tidak terlarang."
Secara umum, wan prestasi biasanya terjadi karena debitur (orang yang dibebani kewajiban untuk mengerjakan sesuatu sesuai perjanjian) tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati, yaitu :
a. tidak memenuhi prestasi sama sekali; atau
b. tidaktepat waktu dalam memenuhi prestasi; atau
c. tidak layak dalan pemenuhan prestasi sebagaimana yang dijanjikan.

2.       Dilihat dari Segi Timbulnya Hak Menuntut Ganti Rugi
Penuntutan ganti rugi pada wan prestasi diperlukan terlebih dahulu adanya suatu proses, seperti pernyataan lalai dari kreditor (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini penting karena Pasal 1243 BW / KUHPerdata telah menggariskan bahwa “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kecuali jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan bahwa debitur langsung dapat dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Ketentuan demikian juga diperkuat oleh salah satu Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan "apabila perjanjian secara tegas telah menentukan tentang kapan pemenuhan perjanjian maka menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban (baca: wan prestasi) sebelum hal itu secara tertulis oleh pihak kreditur ".[1]



3.       Dilihat dari Segi Tuntutan Ganti Rugi
Mengenai perhitungan tentang besaranya ganti rugi dalam kasus wan prestasi secara yuridis adalah dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1237B W / KUHPerdata yang menegaskan bahwa : "Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu meniadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilahirkan, menjadi tanggungannya". Selanjutnya ketentuan Pasal 1246 BW / KUHPerdata menyatakan, "biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya".
Berdasarkan pasal 1246 BW / KUHPerdata tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wan prestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan masalah tuntutan ganti rugi pada kasus perbuatan melawan hukum. Dalam kasus demikian, tuntutan ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1265 BW / KUHPerdata, yakni tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya dan tidak perlu perincian. Jadi tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand), herstel in de vorige toestand). Namun demikian, meski tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi dalam kasus akibat perbuatan melawan hukum ini, seperti terlihat pada Putusan tertanggal 7 Oktobet 1976 yang menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak.”[2] Demikian pula Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 April 1978, yang menegaskan bahwa "soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran".[3]

Deskripsi Ringkas tentang Penipuan dan Penggelapan
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.
Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut : (1) Unsur
perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya; (2) Unsur benda / barang; (3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain; (4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang; (5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.
Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas : (l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan (2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.[4]
Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :[5]
a.         bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b.         “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c.          “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :[6]
a.     “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b.     “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c.     “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik   orang lain
d.     “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :
1.  Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara  melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.[7]
2.    Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3.   Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya     merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.
Wallahu a'lamu bis showwaab.



Yogyakarta, 30 September 2010



M. Abdul Kholiq,SH.MHum.



[1] ) Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 186. K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959
[2] )  Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 196. K/Sip/1974 tertanggal 7 Oktober 1976
[3] )  Lihat Putusan Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1226. K/Sip/1977 tanggal 13 April 1978
[4] ) Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayu Media Publishing, Malang, 2006
[5] ) P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung, 1989, Hlm. 142
[6] ) Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Edisi Ke-5, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, Hlm. 106.
[7] ) Ibid, Hlm. 108. R. Soesilo dalam KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, 1981, HLM. 223, lebih jauh menjelaskan bahwa perbuatan pelaku penggelapan yang menjadikan ia dapat dinilai secara yuridis telah berlaku “memiliki” barang yang ada padanya tersebut (baca: menguasai) ialah jika ia telah memperlakuan barang tadi seolah miliknya sendiri. Misal menjual, menggadaikan, memakan, dan lain sebagainya. Lihat pula Arrest Hoge Raad tanggan 16 Oktober 1905 dan tanggal 26 Maret 1906.

Top of Form
Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
Rabu, 19 Januari 2011
Pertanyaan:
Unsur-unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya
Unsur-unsur dan/atau aspek-aspek pidana apa sajakah yang dihadapi oleh seorang notaris dalam menjalankan jabatannya? Terima kasih.
dwi yanti
  •  
  •  
Jawaban:
Amrie Hakim, S.H.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.

Dari pemberitaan di hukumonline.com, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:
1.      Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh simak artikel Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal

Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)

2.      Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).

3.      Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang. Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.

4.      Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.

Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang






NOTARIS PELAKU TINDAK PIDANA
PASAL 266 ayat  (1) KUHP Jo. PASAL 55 ayat (1) ke-1 KUHP ?

Oleh: Alvi Syahrin


I.            Menarik untuk menyimak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, tanggal 29 Juni 2010, yang menolak Kasasi Seorang Notaris di Medan, sehingga Notaris tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 82/PID/2010/PTMDN, tanggal 25 Februari 2010, yang menjatuhi hukuman yang lebih tinggi dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3036 / PID.B / 2009 / PN. Mdn dan menambah hukuman bagi sang notaris dari hukumannya 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap sang Notaris, yaitu Primair melanggar Pasal diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair melanggar Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Tulisan ini, tidak sampai masuk kedalam pokok perkara, namun hanya membahas isu hukumnya, yaitu mungkinkah seorang Notaris yang membuat Akte Para Pihak (Akte partie) dapat di jatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP?


II.         Pasal 266 ayat (1) KUHP,  berbunyi:
         Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 55 ayat (1)ke-1  KUHP, berbunyi:
“1.  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
ke-1           mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”;

Memperhatikan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP, adapun yang menjadi unsur-unsurnya yaitu: a. Barang siapa; b Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik; c. dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, kemudian memperhatikan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menetapkan bahwa sebagai pelaku tindak pidana yaitu: a, mereka yang melakukan, b. Mereka yang menyuruh melakukan, dan c. Mereka yang turut serta dalam melakukan perbuatan, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur hukumnya, yaitu:
a.    Barang siapa;
b.    Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik;
c.    Dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran;
d.    Pelakunya:
-        Mereka yang melakukan;
-        Mereka yang menyuruh melakukan
-        Mereka yang turut melakukan.

Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, tanggal 29 Juni 2010, yang menolak Kasasi Seorang Notaris di Medan, sehingga Notaris tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 82/PID/2010/PTMDN, tanggal 25 Februari 2010, tersebut dapat dikemukakan, “barangsiapa” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan pelaku tindak pidana sebagaimana yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah Notaris. Apakah sudah tepat bahwa yang dimaksud sebagai pelaku dalam Pasal 266 ayat (1) adalah seorang Notaris?


III.      Ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang menjadi subyek (pelaku), yaitu “yang menyuruh memasukkan keterangan palsu”, dan kata “menyuruh” merupakan bagian yang sangat penting (bestanddeel) dari Pasal 266 ayat (1) KUHP. Pembuat akte dalam hal ini Notaris, ia (notaris) bukan sebagai subyek (pelaku) dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, akan tetapi para pihak pembuat akte otentik tersebutlah yang sebagai subyek (pelaku), karena merekalah yang sebagai menyuruh memasukkan keterangan palsu.

          Pejabat notaris tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku (menyuruh melakukan) menurut Pasal 266 ayat (1) KUHP, akan tetapi ia hanyalah “orang yang disuruh melakukan”. Kemudian, berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, tindakan subjek (pelaku) yaitu menyuruh memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, sehingga kata “menyuruh” dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ditafsirkan bahwa kehendak itu hanya ada pada si penyuruh (pelaku/subjek), sedangkan pada yang disuruh tidak terdapat kehendak untuk memasukkan keterangan palsu dan seterusnya.

Dalam dunia Notaris, dikenal adagium: “setiap orang yang datang menghadap notaris telah benar berkata tidak berbanding lurus dengan berkata benar, yang artinya suatu kebohongan atau memberikan keterangan palsu, hal itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (para pihak)”. Kemudian, akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga para pihak yang membaca akta tersebut harus melihat apa adanya dan notaris tidak perlu membuktikan apa pun atas akta yang dibuat di hadapan atau oleh notaris. Karenanya, orang lain yang menilai atau menyatakan akta notaris itu tidak benar, maka mereka yang menilai atau menyatakan tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Notaris, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan pejabat umum  yang diantaranya mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Selanjutya, Notaris dalam menjalankan tugasnya perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum, sehingga dalam menjalankan tugasnya Notaris diatur dalam ketentuan UUJN, sehingga UUJN merupakan lex specialis dari KUHP, dan bentuk hubungan Notaris dengan para penghadap harus dikaitkan dengan Pasal 1869 KUHPerdata.

Berdasarkan konstruksi Hukum Kenotariatan, salah satu tugas jabatan Notaris yaitu “memformulasikan keinginan/tindakan para penghadap/para penghadap ke dalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku”. Kemudian Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973) menyatakan: “Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut”;

Dengan demikian, menjadikan perbuatan notaris dalam melaksanakan kewenangan membuat akta sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, tanpa memperhatikan aturan hukum yang berkaitan dengan tata cara pembuatan akta, menunjukkan telah terjadi kesalahanpahaman atau salah menafsirkan tentang kedudukan notaris dan juga akta notaris adalah sebagai alat bukti dalam Hukum Perdata.

Keterangan atau pernyataan dan keinginan para pihak yang diutarakan dihadapan notaris merupakan bahan dasar bagi notaris untuk membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak yang menghadap notaris, tanpa ada keterangan atau pernyataan dan keinginan dari para pihak tidak mungkin notaris untuk membuat akta. Kalaupun ada pernyataan atau keterangan yang diduga palsu dicantumkan dimasukkan ke dalam akta otentik, tidak menyebabkan akta tersebut palsu, serta tidak berarti notaris memasukkan atau mencantumkan keterangan palsu ke dalam akta notaris. Secara materil kepalsuan atas hal tersebut merupakan tanggungjawab para pihak yang bersangkutan, dan tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.

Menafsirkan atau menerapkan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang kedudukan Pejabat Notaris sebagai “pelaku” turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, merupakan suatu kekeliruan (karena telah terjadi error in persona). Kedudukan Pejabat Notaris sebagaimana dalam dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) tidak lebih sebagai “orang yang disuruh melakukan”. “Orang yang disuruh melakukan” menurut ilmu hukum pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya, sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum.

Unsur  “barang siapa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, harus diartikan sebagai pelaku atau subyek  tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Pelaku atau subjek dari tindak pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP, yaitu yang menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik ...”. “Yang menyuruh” memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik” ditafsirkan ada pada si penyuruh (pelaku/subjek) dalam hal ini para pihak yang membuat akta autentik tersebut, sehingga pembuat akta otentik (notaris) hanyalah sebagai “orang yang disuruh melakukan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik ...”, sebab dalam dunia notaris dikenal adagium bahwa setiap orang yang datang menghadap notaris telah benar berkata tidak berbanding lurus dengan berkata benar, yang artinya suatu kebohongan atau memberikan keterangan palsu, hal itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Pejabat Notaris, akan membuat akta (akta partie) dari para pihak yang menghadap, tanpa ada permintaan dari para pihak, notaris tidak akan dapat membuat akta apapun, dan notaris  membuatkan akta yang dimaksud berdasarkan alat bukti atau keterangan atau pernyataan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan atau diperlihatkan kepada atau dihadapan notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut merupakan akta partie atau akta yang dibuat oleh notaris atas permintaan para pihak agar notaris mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para pihak, agar tindakan tersebut dibuat atau dituangkan dalam suatu akta notaris

Notaris tidak dapat dinyatakan sebagai “orang yang menyuruh melakukan” dalam membuat akta otentik yang dibuat tersebut berupa akta partie, oleh karena tidak mungkin seorang notaris akan menyuruh dirinya sendiri untuk melakukan perbuatan “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ...”, kalaupun terjadi “adanya keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam suatu akta autentik”, notaris hanya dapat dinyatakan sebagai “orang yang disuruh melakukan”.

 Unsur “barang siapa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP adalah “orang yang menyuruh melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta ...”. “Orang yang menyuruh melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta ...” dalam akta partie yaitu para pihak dalam akta partie tersebut, sedangkan notaris hanya sebagai “orang yang disuruh melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta ...”. Penerapan hukum yang benar mengenai unsur barang siapa dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, tidak dapat dikenakan kepada seorang Notaris. Notaris tidak dapat dinyatakan sebagai “orang” yang memenuhi unsur “barang siapa” menurut Pasal 266 ayat (1) KUHP, artinya notaris dalam hal ini hanyalah sebagai “orang yang di suruh melakukan” bukan “orang yang menyuruh melakukan”.

Selanjutnya, “penyertaan” sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kemudian dihubungan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, menunjukkan telah terjadi kekeliruan menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, mengklasifikasikan “pelaku tindak pidana” yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang ikut serta melakukan tindak pidana. Sehingga jika seorang Notaris didakwakan sebagai pelaku “Penyertaaan” yang dihubungkan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, maka dapat dikontruksikan bahwa Notaris tersebut adalah sebagai pelaku:
-      “melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ....”;
-      “menyuruh melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ...”;
-      “ikut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ...”.

Jika seorang Notaris dinyatakan sebagai “orang yang melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ...”, adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Notaris, oleh karena:
a.    akta yang dibuat berupa akta partie, yaitu akta  yang dibuat oleh notaris berdasarkan atas permintaan para pihak untuk mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan hukum.
b.    “orang yang menyuruh melakukan” menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu adalah mereka yang melakukan semua unsur tindak pidana, artinya:
-     jika dikaitkan dengan kedudukan seorang notaris yang membuat akte partie, adalah suatu hal yang berlebihan dan tidak mungkin bisa dilakukan, sebab tidak mengkin terdakwa akan menyuruh ke dua belah pihak untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut.
-     jika Notaris, dinyatakan sebagai “orang yang menyuruh melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ...”, juga suatu hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Notaris, oleh karena ke dua belah pihak yang datang kepada Notaris untuk membuatkan akta tersebut, dan hal tersebut merupakan kesepakatan ke dua belah pihak untuk dituangkan di dalam akta, serta suatu hal yang aneh juga notaris sebagai pejabat yang berwenang merupakan orang yang mempunyai kehendak melakukan tindak pidana menyuruh ke dua belah pihak untuk menempatkan keterangan palsu pada akta yang mereka kehendaki bersama, karena keterangan yang ada di dalam akta  merupakan kesepakatan ke dua belah pihak.
-     jika Notaris dinyatakan sebagai “orang yang turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik...”, juga suatu hal yang mustahil dilakukan, oleh karena menempatkan keterangan palsu tersebut harus ada kesadaran kerjasama antara Notaris dengan para pihak, dan kerjasama tersebut harus secara fisik. Suatu pertanyaan bahwa mungkinkah para pihak pembuat akta akan mau disuruh Notaris untuk menempatkan keterangan palsu dalam akta yang mereka buat dan akta itu merupakan kesepakatan mereka bersama yang merupakan kehendak para pihak, dan apa untungnya maupun apa yang menjadi motifasi Notaris tersebut untuk menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta tersebut.


IV.         Menjatuhkan hukuman terhadap seorang Notaris yang membuat akta partie berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP (apalagi di junctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), merupakan keliruan dalam menerapkan hukum dan telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerjaan/tugas notaris.

 

 


MEKANISME PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Oleh:
BRIGADIR JENDERAL POLISI Drs. ZULKARNAIN ADINEGARA
(KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI)

I. PENDAHULUAN
Notaris merupakan profesi yang sangat terhormat dimata masyarakat dengan kewenangannya yang spesifik dalam membuat akta-akta autentik, secara sederhana dapat dikatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, tentunya dalam membuat akta-akta autentik tersebut seorang Notaris telah memahami dan mempelajari dengan seksama sesuai apa maksud kehendak dari para pihak yang menghadapnya dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan akta autentik dimaksud, sehingga menghasilkan produk berupa akta autentik yang valid dan sesuai dengan keinginan para pihak.
Namun demikian dalam implementasinya adakalanya Notaris khilaf atau bahkan berbuat ekstrim, untuksengaja demi memenuhi kepentingan-kepentingan pribadinya, seperti memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang berkaitan langsung dengan minuta atau surat-surat yang dilekatkan dengan minuta atau protokol, atau bila ada ahli waris pembuat akta yang menyatakan bahwa pada tanggal pembuatan akta tersebut, yangbersangkutan sesungguhnya telah meninggal dunia atau ada penyangkalan atas tanda tangan para pihak dll,akibatnya produk akta autentiknya tersebut dikemudian hari menjadi bermasalah dan menjadi ranah perbuatan pidana, sehingga harus dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polri.
Dalam melaksanakan penyidikan tersebut, penyidik seyogyanya melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas peristiwa yang diduga terkait dengan profesi Notaris dimaksud guna memastikan bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dengan saksi A, B, C, D dan terlapor atau tersangka yang berkaitan dengan profesi Notaris. Proses penyelidikan tersebut diakhiri dengan produk yang bernama Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), yang mana dalam kesimpulan akhirnya akan mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana ataukah merupakan bukan peristiwa pidana.Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka akan dihentikan proses penyelidikannya, sedangkan apabila peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, maka selanjutnya penyidik akan meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menentukan siapakah tersangkanya serta membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan ke Kantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana yurisdiksi darilocus delicti peristiwa tersebut terjadi.
Dalam proses penyidikan dilakukan antara lain: pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Yang menjadi fokus dalam makalah ini adalah peran Notaris pada saat ada dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan profesinya, yaitu dalam hal pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan proses penyitaan terhadap minuta akta yang ada dalam protokol Notaris. Bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Notaris untuk mencari bukti materiil, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Selanjutnya bagaimana penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa akta atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris.
II. MEKANISME PENYIDIKAN
1. Penyidikan secara umum
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam haldan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Secara umum dalam pelaksanaan proses penyidikan dapat dilihat sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana, akan bekerja dengan kegiatan:
a. Penyelidikan, meliputi:
  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveilance);
  5. penyamaran (undercover);
  6. pelacakan (tracking) dan 
  7. penelitian/analisis dokumen
b. Penyidikan, meliputi:
  1. penyelidikan;
  2. pengiriman SPDP;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. gelar perkara;
  6. penyelesaian berkas perkara;
  7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti, dan
  9. penghentian penyidikan
2. Penyidikan terhadap Notaris saat ini
Terdapat perbedaan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan profesiNotaris, terutama dalam hal pemanggilan danpemeriksaannya.Bedanya pada tata cara atau mekanisme pemanggilannya, yaitupenyidik harus minta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memeriksa Notaris yang diduga melakukan tindak pidana. Ada tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk memperoleh sinyal jawaban “persetujuan” dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Saat ini untuk memanggil Notaris, maka penyidik harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 66 yang mengatakan:
a. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, berwenang:
  1. Mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan
  2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
b. Pengambilan fotokopi minuta akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan;
c. Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan;
d. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Tempo 30 (tiga puluh) hari yang diberikan Undang-Undang kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tersebut adalah waktu yang final, artinya dalam tempo 30 (tiga puluh) hari tersebut MKN harus secara maratonmemeriksa dan mengklarifikasi Notaris dimaksud guna menentukan “disetujui” atau “tidak disetujui” permintaan pemeriksaan oleh penyidik atas Notaris dimaksud. Apabila disetujui apa kriterianya dan kalau tidak disetujui apa alasannya, ini yang harus terukur dan dapat diterima secara akal sehat serta sesuai fakta hukum yang ada. Padahal seperti diketahui bersama bahwa salah satu azas hukum dalam Hukum Acara Pidana kita adalah “Equality Before The Law”, yaitu adanya persamaan hak dimuka hukum terhadap setiap orang, sebelum yangbersangkutan diputus bersalah oleh Hakim.
Namun demikian, mengingat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Peraturan Menterinya sampai saat ini belum terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 dan 66 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, demikian pula Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 91B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, juga belum dibuat, maka penyidikan terhadap Notaris saat ini masih berlaku seperti pada peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang mencabut pasal 66 ayat (1), khususnya pada frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Hal ini akhirnya juga berkaitan dengan tidak berlakunya lagi ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.03HT.0310 tahun 2007 yang mengatur tentang hal yang sama.
Hasil putusan ini dianggap sangat merugikan hak para Notaris dan semakin membebani tugas para Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam pembuatan akta-akta autentik. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka banyak timbul kegelisahan dari para praktisiNotaris, karena hak istimewa untuk diperlakukan dan dilindungi dalam melaksanakan tugas dan jabatannya atas nama negara sebagai Notaris menjadi hilang.
Dengan demikian saat ini penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap Notaris, sementara MKN dan Peraturan pelaksanaannya belum terbentuk (sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014) dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang lama (Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004) tidak ada lagi mekanisme ijin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penyidik dapat langsung memanggil Notaris untuk diperiksa demikian pula penyidik dapatlangsung melakukan penyitaan terhadap fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris.
III. PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS SAAT INI
1. Pelaku dan alat bukti dalam tindak pidana
Suatu peristiwa pidana yang diduga melibatkan profesi Notaris, maka penyidik akan mengkaji lebih dalam tentang keterlibatan Notaris dimaksud, apakah hanya sebagai saksi saja, ataukah sudah menjurus kearah sebagai “dader” atau pelakunya. Untuk itu penyidik pasti akan melihat sejauh mana “peran” dari Notarisdalam peristiwa pidana tersebut. Selanjutnya penyidik membuat anatomi kasus posisi sesuai kronologisnya dan fakta hukum, disertai oleh dokumen-dokumen pendukungnya sebagai alat bukti.
Berbicara mengenai pembuktian dalam hukum pidana, maka hanya ada 5 (lima) alat bukti yang sah, yaitu:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
Dengan fakta-fakta diatas yang dirangkai menjadi satu dan didukung oleh keterangan para saksi disertai alat bukti,maka akan tergambarlah konstruksi kasusdimaksud yang sesungguhnya dengan memetakan peran dari masing-masing pihak yang terkait.Peran inilah yang dapat menentukan apakah seorang Notaris terlibat atau tidak dalam peristiwa pidana tersebut, sehingga menjadi tugas utama penyidik untuk terus menggali peran masing-masing pihak. Peran ini hanya bisa didalami dari adakah niat jahat (mensrea) dari pelakudan apakah niat jahat tersebut sudah direalisasikan menjadi perbuatan jahat (actus reus), selanjutnya timbul apa yang dinamakan dengan perbuatan melawan hukum (wederechtelijk), sehingga perbuatan pidana tersebut dapat dirumuskan telah melanggar delik formal (tindakan yang dilarang) maupun delik materiil, yang selain daripada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid).
2. Tindak pidana yang berkaitan dengan profesi Notaris
Tindak pidana yang seringkali terjadi terkait dengan profesi Notaris adalah:
  1. Membuat surat palsu/yang dipalsukan dan menggunakan surat palsu/yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Melakukan pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP;
  3. Menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) dan (2);
  4. Mmelakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 jo pasal 263, 264 atau 266 KUHP;
  5. Membantu membuat surat palsu/yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 jo pasal 263, 264 atau 266 KUHP
Dalam pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tidak menyebutkan tentang status Notaris yang akan diperiksa oleh penyidik,apakah diperiksa selaku “saksi” ataukah selaku “tersangka”. Hal ini penting dijelaskan, karena kedua status tersebut sangat berbeda konsekwensinya dalam penyidikan tindak pidana. Kalau diperiksa sebagai “saksi”, maka jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya memberikan kesaksian. Demikian pula kalau Notaris diperiksa sebagai tersangka, maka hak dan kewajibannyapun akan berbeda, terutama kewajiban untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam setiap tahap pemeriksaan dan mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya.
Dalam pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan tentang definisi dari saksi, bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pemanggilan terhadap Notaris sebagai “Saksi” adalah hal yang biasa dialami oleh kebanyakan orang, tidak akan berpengaruh terhadap reputasinya sebagai Notaris, sehingga dalam makalah ini tidak perlu dibahas secara mendalam, akan tetapi kalau seorang Notaris dipanggil sebagai “Tersangka”, maka otomatis akan mempengaruhi kinerjanya demikian pula reputasinya, sehingga perlu dibahas lebih lanjut.
3. Pemanggilan Notaris
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris, sesuai dengan ketentuan, maka Notaris tersebut harus dipanggil terlebih dahulu melalui Surat Panggilan yang resmi dikeluarkan oleh penyidik, dengan syarat:
  1. Penyidik menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar diterimanya panggilan dan bila tidak datang maka penyidik dapat memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, sebagaimana diatur dalam pasal 112 Hukum Acara Pidana;
  2. Apabila tersangka dan saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik, maka pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal tersangka atau saksi sebagaimana diatur dalam pasal 119 Hukum Acara Pidana;
  3. Pemanggilan dilaksanakan paling lambat 3 (tga) hari sebelumnya, sebagaimana diatur dalam pasal 227 Hukum Acara Pidana;
  4. Bilamana seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya, sebagaimana diatur dalam pasal 113 Hukum Acara Pidana.
Adapun mekanisme pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Notaris oleh penyidik adalah sebagai berikut:
  1. Penyidik mengajukan surat kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan menyebutkan untuk keperluan apa atau alasan apa sampai dilakukan pemanggilan, apakah mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, atau keperluan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan minuta akta yang dibuatnya ataukah protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris;
  2. Menjelaskan dengan kalimat yang mudah dimengerti, singkat dan jelas tentang perkara apa dan siapa tersangkanya;
  3. Setelah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari, maka penyidik akan mendapatkan keputusan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk “memberikan persetujuan” atau “tidak memberikan persetujuan” atas permintaan dari penyidik tersebut.
Apabila MKN memberikan persetujuan, maka penyidik akan melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukanoleh penyidik. Namun apabila MKN tidak memberikan persetujuan pemeriksaan atau menolak, maka pihak MKN harus memberikan klarifikasi dengan alasan yang sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinilah nantinyadiprediksi akan terjadi “adu argumentasi” antara penyidik dengan MKN, karena masing-masing akan membela kepentingannya. Untuk mengatasi hal ini diharapkan masing-masing pihak untuk saling memahami dan mengerti tugas dan kewajiban masing-masing pihak demi terselenggaranya proses penyidikan ini secara profesional, jujur, tidak memihak dan tidak arogansi.
Dalam hal tempo 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permintaan persetujuan dari penyidik kepada MKN terlampaui, maka dianggap pihak MKN telah menyetujui atas pemeriksaan terhadap Notarisdimaksud. Hal ini tidak sulit bagi penyidik untuk memutuskan memanggil kembali Notaris dimaksud dan menentukan tanggal pemeriksaannya.
Namun demikian perlu dilakukan kesepakatan bersama tentang teknis dari pemeriksaan terhadap Notaris yang:
a. Disetujui pemeriksaannya:
  1. Apakah pihak MKN akan membuat surat persetujuan pemeriksaan tersebut bersama dengan surat penghadapan dengan menentukan waktu pemeriksaannya;
  2. Apakah pihak MKN hanya membuat surat persetujuan pemeriksaan saja, selanjutnya waktu pemeriksaan diserahkan kepada penyidik, sehingga penyidik harus memanggil ulang Notaris dimaksud dengan menentukan waktu pemeriksaannya.
b. Tidak disetujui pemeriksaannya:
  1. Apakah pihak MKN akan membuat surat kepada penyidik tentang penolakannya disertai alasan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan;
  2. Apakah pihak MKN akan membuat surat kepada penyidik untuk meminta waktu lebih guna mendalami keterlibatan Notaris, baik dari aspek disiplin, kode etik maupun pidana.
c. Terlampaui waktu 30 (tiga puluh) hari kerja:
  1. Apakah pihak MKN akan membuat surat untuk meminta tambahan waktu lagi kepada penyidik guna mendalami pemeriksaan internNotaris dimaksud;
  2. Apakah pihak MKN memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memanggil langsung kepada Notaris dimaksud.
Hal-hal tersebut diatas perlu dilakukan kajian dalam rangka memudahkanmasing-masing pihak untuk bekerja sesuai dengan koridornya.
Saat ini, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Peraturan Menterinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 dan 66 A Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang baru, belum terbentuk, demikian pula Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana amanat pasal 91 B Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga belum ada, sehingga mekanisme penyidikan terhadap Notaris masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang lama. Padahal Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris lama telah diralat dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang mencabut pasal 66 ayat (1), khususnya pada frasa tentangkewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Hal ini akhirnya juga berhubungan dengan tidak berlakunya lagi ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03HT.0310, tahun 2007 yang mengatur tentang hal serupa.
Dengan demikian saat ini realisasinya dalam proses pemanggilan oleh penyidik terhadap Notaris yang diduga melakukan tindak pidana, ataupun sebagai saksi biasa, maka mekanisme pemanggilannya dapat langsung kepada Notaris yang bersangkutan, tanpa melalui MPD ataupun MKN.
IV. PENYITAAN TERHADAP PROTOKOL NOTARIS
1. Dasar hukum penyitaan Protokol Notaris
Landasan hukum penyitaan terhadap Protokol Notaris adalah sama dengan dasar hukum dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Notaris, yaitu melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai dengan pasal 66 UU RI No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Disamping itu dasar hukum lain adalah sama dengan mekanisme penyitaan pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
2. Mekanisme penyitaan Protokol Notaris
mekanisme proses penyitaan terhadap protokol Notaris prinsipnya adalah sama dengan mekanisme dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Notaris, yaitu melalui persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU RI No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Dalam rangka melakukan penyitaan terhadap fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris, maka yang perlu diperhatikan oleh penyidik adalah sebagai berikut:
  1. Memastikan benda apa yang akan disita, yaitu fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Agar disebut secara singkat dan jelas nama, nomor dan tanggal dari akta serta siapa nama Notarisnya;
  2. Kelengkapan administrasi penyidikan yang harus disiapkan oleh penyidik, antara lain: Surat perintah Penyitaan dan Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;
  3. Berkoordinasi dengan pihak Majelis Kehormatan Notaris (MKN);
  4. Membuat Surat “Permintaan Persetujuan” untuk melakukan penyitaan dimaksud;
  5. Pihak MKN wajib memberikan jawaban disetujui atau ditolak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, bila watu tersebut terlampaui, maka MKN dianggap telah menerima permintaan persetujuan dari penyidik tersebut;
  6. Setelah dilakukan penyitaan, maka penyidik wajib membuat Berita Acara Penyitaan dan membuat Surat Tanda Penerimaan atas fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris yang telah disita;
  7. Fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notarisyang disita tersebut dapat dikembalikan kepada Notaris, bilamana:
    1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana;
    3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
    4. Perkara sudah diputus, maka fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaristersebut, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Seperti halnya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan, maka mekanisme penyitaan terhadap fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris, dimana MKN belum terbentuk, Peraturan Menteri Hukum dan HAM belum ada serta Peraturan Pelaksanaannyapun juga belum ada, maka penyidik dapat langsung melakukan penyitaan terhadap fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dimaksud, sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang mencabut pasal 66 ayat (1), khususnya pada frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD.
3. Pendampingan terhadap Notaris
Bahwa ketika seorang Notarisberhadapan dengan hukum, yaitu harus memenuhi upaya paksa seperti memenuhi surat panggilan dan pemeriksaan serta penyitaan dari penyidik, makayang diperlukan adalah me-review kembali dan mencatat apa yang telah dilakukan saat kejadian tersebut, tentunya dikuatkan dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bilamana perlu untuk menambah percaya diri, dapat menunjuk seorang “Penasehat Hukum” guna mendampingi pada tahap pemeriksaan maupun di sidang Pengadilan.Pendampingan disini maksudnya adalah mereka yang mengerti hukum acara dan mempunyai ijin untuk ber”acara” di depan sidang Pengadilan, bukan diartikan adalah mereka yang duduk di pengurus Notaris, baik di pusat maupun daerah.
Kalau pendampingan dilakukan oleh pengurus Notaris, maka ia tidakakan bisa melakukan pendampingan secara formal, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun Peradilan, karena pasti akan ditanya tentang ijin resmi dan surat kuasa sebagai seorang “Penasehat Hukum” dalam mendampingi kliennya. Penasehat hukum akan mempelajari dan mengevaluasi serta menyiapkan pembelaan terhadap bukti materiel yang telah dipersangkakan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Karena Notaris itu bukan Penasehat Hukum. Untuk itu seyogyanya Notaris yang bersangkutan dapat menunjuk Penasehat Hukum sesuai dengan bobot kasus dan instuisinya
V. PENUTUP
Demikian makalah singkat ini dibuat sebagai bahan perbandingan untuk diskusi dan kerjasama saling pengertian antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan penyidik Polri.
Jakarta, 15 Januari 2015
KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI
Drs. ZULKARNAIN
BRIGADIR JENDERAL POLISI

PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DALAM PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI DISIPLINER TERHADAP NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS SERTA UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS SELAKU TERLAPOR





INI & MPN

ISYANA W. SADJARWO SH., MH.
MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Tlp/Fax. 021 – 52920460
I. Pendahuluan (1)
  • Pertama-tama kami atas nama Majelis Pengawas Pusat Notaris mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyelenggara, yang telah menyelenggarakan forum ini.
  • Makalah ini disampaikan dalam rangka pembekalan/ pelatihan pendampingan anggota bagi Pengurus Wilayah INI diseluruh Indonesia dan Pengurus Daerah INI se-Jabodetabek.
  • Forum ini diharapkan dapat dijadikan ajang penyamaan persepsi, pencerahan dan sinergi dalam hal pendampingan anggota bagi pengurus pusat, pengurus wilayah maupun pengurus daerah dengan majelis pengawas unsur notaris di semua jajaran khususnya dalam proses beracara di majelis pengawas, baik ditingkat daerah, wilayah maupun pusat.
Pendahuluan (2)
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
  • Prosedur dan proses beracara dalam pemeriksaan 
  • Penjatuhan sanksi disipliner terhadap notaris oleh majelis pengawas notaris serta upaya hukum bagi notaris selaku terlapor.
  • Upaya Hukum.
Dalam pembahasan tersebut akan disampaikan hal-hal yang bersifat normatif berdasarkan UU No.30/2004 Tentang Jabatan Notaris dan UU No.2/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris dan Permen Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004
II. Pengawasan oleh Menteri (1)
(Pasal 67 UU No 2/2014 Perubahan Atas UUJN)
  • Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri.
  • Menteri membentuk Majelis Pengawas.
  • Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenagan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
  • Majelis Pengawas berjumlah 9 orang terdiri atas unsur :
    1. Pemerintah 3 orang.
    2. Organisasi Notaris/INI 3 orang.
    3. Ahli/Akademisi 3 orang.
- Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur pemerintah, keanggotan dalam Majelis Pengawas diisi unsur lain yang ditunjuk menteri.
Kompetensi Pengawasan
Majelis Pengawas Notaris (2)
(Pasal 67 UU No 2/2014 Perubahan Atas UUJN)
Pengawasan terhadap:
Dugaan Pelanggaran Jabatan 
- acuannya adalah UU Jabatan Notaris (UU No. 30/2004 Jo. 2/2014).
Dugaan Pelanggaran Perilaku
- acuannya kode etik Notaris
Majelis Kehormatan Notaris (3) 
(Pasal 66 A UU No 2/2014 Perubahan Atas UUJN)
  • Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis kehormatan Notaris
  • Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
    • Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
    • Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang dan 
    • Ahli/akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
  • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri
III. Prosedur dan Proses Beracara
Majelis Pengawas Daerah
(Pasal 13 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Kewenangan MPD yang bersifat administratif dilaksanakan oleh Ketua, wakil ketua atau salah satu anggota berdasarkan keputusan rapat MPD
  • Kewenangan tersebut antara lain:
    • Menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
    • Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. (Pasal 14 ayat 5)
PEMERIKSAAN
  • Pemeriksaan adalah proses menguji fakta untuk suatu kebenaran hukum atas adanya pelanggaran jabatan dan perilaku notaris guna penjatuhan sanksi
  • Tata cara pemeriksaan adalah ketentuan mengenai proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku notaris
Tata Cara Pemeriksaan (1) 
(Pasal 20 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris, Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Wilayah dan Majelis Pemeriksa Pusat dari masing-masing unsur
  • Majelis pemeriksa wilayah dan Majelis Pemeriksa Pusat berwenang memeriksa dan memutus laporan yang diterima
  • Majelis pemeriksa dibantu satu orang sekretaris
  • Pembetukan Majelis pemeriksa paling lambat 5 hari kerja setelah laporan diterima
  • Majelis pemeriksa wajib menolak untuk memeriksa notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah
  • Dalam hal pemeriksa mempunyai perkawinan maupun hubungan darah ketua Majelis Pengawas menunjuk penggantinya
Pengajuan Laporan (2) 
(Pasal 21 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
  • Disampaikan secara tertulis disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dugaan pelanggaran kode etik Notaris / pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris disampaikan kepada MPD.
  • Selain dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan notaris disampaikan kepada MPW.
  • Laporan yang disampaikan kepada MPW diteruskan kepada MPD yang berwenang.
  • Laporan yang disampaikan kepada MPP diteruskan kepada MPD yang berwenang.
Pemanggilan (3)
(Pasal 22 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Ketua Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
  • Pemanggilan dilakukan dengan surat oleh sekretaris dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum sidang.
  • Dalam keadaan mendesak pemanggilan dilakukan melalui faksimili yang segera disusul dengan surat panggilan.
Pemanggilan (4)
(Pasal 22 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Dalam hal terlapor telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua.
  • Apabila terlapor tetap tidak hadir, maka pemeriksaan dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.
  • Dalam hal pelapor telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan yang kedua. Apabila pelapor tetap tidak hadir, maka Majelis Pemeriksa menyatakan laporan gugur dan tidak dapat diajukan lagi.
IV. Pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah (1) 
(Pasal 23 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pemeriksaan dilakukan tertutup untuk umum.
  • Pemeriksaan dimulai dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah laporan diterima.
  • Pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak laporan diterima.
  • Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  • Surat pengantar pengiriman berita acara pemeriksaan disampaikan kepada MPW, dengan tembusan kepada pelapor, terlapor, MPP dan Pengurus Daerah Organisasi Notaris.
Pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah (2)
(Pasal 24 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pembacaan laporan dan mendengarkan keterangan pelapor.
  • Penyampaian tanggapan terlapor.
  • Pengajuan bukti oleh pelapor dan terlapor.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak laporan diterima.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah (1) 
(Pasal 25 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pemeriksaan bersifat tertutup untuk umum.
  • Putusan diucapkan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
  • Dalam hal terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara sesama MPW, maka perbedaan tersebut dimuat dalam putusan.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah (2)
(Pasal 26 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • MPW memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan MPD.
  • Pemeriksaan dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima dari MPD.
  • MPW berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya.
  • Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas diterima.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah (3)
(Pasal 27 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Putusan harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup untuk menjatuhkan putusan.
  • Putusan ditandatangani oleh Ketua, anggota dan sekretaris Majelis Pemeriksa Wilayah.
  • Dalam hal laporan tidak dapat dibuktikan, laporan dinyatakan ditolak dan terlapor direhabilitasi nama baiknya.
  • Dalam hal laporan dapat dibuktikan, terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
  • Salinan putusan disampaikan kepada Menteri, Pelapor, Terlapor, MPD, PP Organisasi Notaris, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Pusat (1)
(Pasal 28 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pemeriksaan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Dalam hal terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara sesama Majelis Pemeriksa Pusat, maka perbedaan pendapat tersebut dimuat dalam putusan.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Pusat (2)
(Pasal 29 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Majelis Pemeriksa Pusat memeriksaan permohonan banding atas putusan Majelis Pemeriksa Wilayah.
  • Pemeriksaan dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima.
  • Majelis Pemeriksa Pusat berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya.
  • Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima.

Pemeriksaan Majelis Pengawas Pusat (3)
(Pasal 29 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Putusan harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup, yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan.
  • Putusan ditandatangani oleh Ketua, anggota dan sekretaris Majelis Pemeriksa Pusat.
  • Putusan Majelis Pemeriksa Pusat disampaikan kepada Menteri dan salinannya disampaikan kepada pelapor, terlapor, MPD,MPW,PPINI dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
Pemeriksaan Majelis Pengawas Pusat (3)
(Pasal 30 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap cukup beralasan oleh Majelis Pemeriksa Pusat, maka putusan Majelis Pengawas Wilayah dibatalkan.
  • Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap tidak beralasan oleh Majelis Pemeriksa Pusat, maka putusan Majelis Pengawas Wilayah dikuatkan.
  • Majelis Pemeriksa Pusat dapat mengambil putusan sendiri berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan.
V. Penjatuhan Sanksi Disipliner (1)
(Pasal 31 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Dalam hal putusan Majelis Pemeriksa Wilayah dikuatkan oleh Majelis Pemeriksa Pusat memutuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini, maka terhadap terlapor dikenai sanksi.
  • Sanksi dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjatuhan Sanksi Disipliner (2)
(Pasal 32 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Dalam hal Majelis Pemeriksa Notaris menemukan dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor, maka Majelis Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Notaris.
  • Dugaan unsur pidana yang diberitahukan kepada Majelis Pengawas Notaris wajib dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
VI. Upaya Hukum atas Putusan
Majelis Pemeriksa Wilayah (1)

(Pasal 33 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pelapor dan atau terlapor yang merasa keberatan atas putusan Majelis Pemeriksa Wilayah berhak mengajukan upaya hukum banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
  • Upaya hukum banding dinyatakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
  • Dalam hal pelapor dan/atau terlapor tidak hadir pada saat putusan diucapkan, maka pelapor dan/atau terlapor dapat menyatakan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan diterima.
Upaya Hukum atas Putusan
Majelis Pemeriksa Wilayah (2)

(Pasal 34 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Pembanding wajib menyampaikan memori banding.
  • Penyampaian memori banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak banding dinyatakan.
  • Memori banding wajib disampaikan kepada terbanding paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima oleh Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah.
Upaya Hukum atas Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah (3)
(Pasal 34 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Terbanding dapat menyampaikan kontra memori banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak memori banding diterima oleh terbanding.
  • Memori banding dan kontra memori banding disampaikan oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa Pusat melalui surat kilat tercatat kepada pembanding dan terbanding.
  • Dalam hal pembanding tidak menyampaikan memori banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender maka pernyataan banding diputuskan oleh Majelis Pemeriksa Pusat, tidak dapat diterima.
Upaya Hukum atas Putusan
Majelis Pemeriksa Wilayah (3)

(Pasal 35 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Majelis Pemeriksa Pusat dapat menguatkan, merubah, atau membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah, dan memutus sendiri.
  • Putusan Majelis Pemeriksa Pusat bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
  • Putusan tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri, disampaikan oleh Majelis Pemeriksa Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
Upaya Hukum atas Putusan
Majelis Pemeriksa Wilayah (4)

(Pasal 35 Permen M.02.PR.08.10 Th 2004)
  • Putusan Majelis Pemeriksa Pusat yang amarnya memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, wajib diajukan kepada Menteri.
  • Menteri memberi putusan terhadap usul pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak usulan diterima.
  • Putusan Menteri disampaikan kepada pelapor, terlapor, MPP, MPW, MPD, dan PP INI.
VII Beberapa Kasus (1) 
Beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Majelis Pemeriksa Pusat antara lain :
a. Pelanggaran Pasal 9 ayat 1 butic c dan d UU No. 2 /2014 Perubahan atas UUJN yaitu,
  • Notaris melakukan perbuatan tercela 
  • Notaris melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris.
*Sanksi dapat berupa pemberhentian sementara dari jabatan.
b. Pelanggaran Pasal 16 ayat 1 butir a UU No. 2/2014 Perubahan atas UUJN yaitu, 
  • Tidak bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.
* Sanksi dapat berupa : 
- peringatan tertulis
- pemberhentian sementara
- pemberhentian dengan tidak hormat
c. Pelanggaran Pasal 16 ayat 1 butir m UU no. 2/2014 Perubahan atas UUJN yaitu akta harus dibacakan oleh Notaris dihadapan para pihak.

* Sanksi dapat berupa :
- peringatan tertulis
- pemberhentian sementara
- pemberhentian dengan tidak hormat
d. Pelanggaran Pasal 17 UU No. 2/2014 Perubahan atas UUJN yaitu Notaris menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya.
* Sanksi dapat berupa :
- peringatan tertulis
- pemberhentian sementara
- pemberhentian dengan tidak hormat




Pelanggaran Wilayah Jabatan Notaris


Syafran Sofyan, SH., Sp.N., M.Hum (Dr. Cand)
Pertanyaan
Yth. Bapak Syafran Sofyan,
Saya A, seorang pegawai Bank BUMN di Jakarta, bagian legal kredit, ingin menanyakan tentang wilayah kerja Notaris-PPAT, yang mana saat ini banyak Notaris-PPAT luar Jakarta, yang melakukan penanda-tanganan dan pembacaan akta di Jakarta.
Adapun yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Apakah akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tetap menjadi akta otentik?
  2. Bagaimana kalau, di dalam komparisi akta disebutkan seolah-olah para pihak berada/untuk sementara ditempat kedudukan Notaris tersebut?
  3. Adakah solusinya agar perbuatan Notaris tersebut tidak melanggar hukum?

Jawaban
Salam hormat, A di Jakarta.
Saudara A di Jakarta, terhadap pertanyaan saudara dapat saya jelaskan sebagai berikut:
  • Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN): Notaris adalah Pejabat Umum yang  untuk membuat akta otentik dan kewenagan lainnya sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang ini.berwenang
  • Pembuatan akta otentik dihadapan Notaris selain diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku juga karena dikehendaki oleh para pihak.
  • Jadi Notaris mempunyai kewenangan penuh dalam hal pembuatan akat-akta otentik sebagai bukti yang terkuat dan terpenuh sepanjang tidak dikhususkan kepada pejabat umum lainnya, dan atau tidak dilarang oleh undang-undang/Peraturan perundang-undanganlainnya.
Notaris suatu Jabatan Publik;
  1. Sebagai Jabatan; UUJN merupakan unifikasi di bidang pengaturan Jabatan Notaris; Jabatan Notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh negara, untuk keperluan dan kewenangan tertentu; semua kewenangan notaris haruslah berdasarkan undang-undang/diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Notaris mempunyai kewenangan tertentu; setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukumnya (Pasal 15 ayat 1,2,3 UUJN; dst...)
Beberapa asas atau nilai yang harus dijaga seorang notaris yaitu :
  1. Jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan UU, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  3. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta;
  4. Unsur professional lain “good faith”, taat pada kebenaran (fidelity, fairness and integrity); 
Pertanyaan pertama, apabila Notaris menjalankan pekerjaannya/membacakan aktanya di luar wilayah kerjanya, maka bertentangan dengan ketentuan UUJN, UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 17 UUJN, Notaris Dilarang:
a. Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatan;
b. dst...
Dijelaskan pula dalam pasal 18 ayat (2) bahwa wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh propinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan.
Sebagai contoh:
Seorang notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berhak untuk membuat dan membacakan akta di hadapan para pihak di seluruh wilayah Propinsi DKI Jakarta, Namun, dia tidak berhak untuk membuat/membacakan akta di luar DKI Jakarta, begitu sebaliknya, notaris diluar DKI Jakarta, dilarang membuat dan membacakan akta di seluruh wilayah DKI Jakarta. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Begitupun terhadap PPAT, wilayah kerjanya hanya dibatasi sampai dengan satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.Kemudian, mengenai wilayah kerja PPAT, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998 bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 1868 BW : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pasal 1869 BW : Akta otentik terdegradasi menjadi kekuatan pembuktian di bawah tangan dengan alasan:
  1. Tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan;
  2. Tidak mempunyai pejabat umum yang bersangkutan;
  3. Cacat dalam bentuknya; atau karena akta Notaris dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
* Menjadi dasar untuk menggugat Notaris sebagai perbuatan melawan Hukum. 
Kedudukan Akta Notaris sebagai akta di bawah tangan/batal demi hukum; tidak berdasarkan akta Notaris, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, dalam hal ini: Syarat sah Perjanjian sesuai pada Pasal 1320 KUH Perdata; agar terpenuhi unsur Subjektif dan Objektif:
Unsur Subjektif:
  1. Kesepakatan kehendak atau Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Cakap;
Unsur Objektif:
  1. Perihal tertentu atau Mengenai suatu hal tertentu.
  2. Kausa yang legal atau suatu sebab yang halal.
Dalam kaitan dengan Kewenangan seorang Notaris dalam menjalankan profesinya, masuk dalam unsur Subjektif, yakni syarat adanya Wenang berbuat atau Kecakapan untuk membuat suatu akta.
Kewenangan bertindak:
  1. Ketidakwenangan absolut,
  2. Ketidakwenangan relatif,
  3. Kewenangan dengan persyaratan/kualifikasi.
Pasal 15 ayat (3) UUJN dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian adalah wewenang yang berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (iusconstituendum). Wewenang notaris yang akan ditentukan kemudian, merupakan wewenang yang akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Batasan mengenai apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tetang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa : yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan Lembaga yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum.
Jika terbukti bahwa perjanjian/akta tersebut dibuat atas dasar suatu hal yang dilarang Undang-undang (Pasal 17 (a)), maka dalam hal ini Notaris tersebut dianggap tidak berwenang untuk membuat akta Notariil tersebut, maka aktanya tersebut tidak hanya menjadi akta dibawahtangan, namun juga dapat dibatalkan.
Pertanyaan kedua, Bagaimana kalau di dalam komparisi akta disebutkan seolah olah para pihak berada ditempat kedudukan Notaris tersebut?
Hal tersebut tentunya melanggar UUJN, Asas Kepatutan, bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), antara lain di dalam Pasal 16 UUJN, notaris itu harus jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak. Sekarang beberapa penyidik sudah mulai cermat mencari celah cacat pada akta notaris, maka kita harus teliti dan membaca dan memahami betul UUJN, dan semua Peraturan perundang-undangan lainnya; di dalam UUJN sudah jelas dari kewajiban dan larangan, bentuk akta, cara merenvoi, membetulkan kesalahan ketik dengan berita acara, dan lain-lain.
Segala kejadian formal yang sebenarnya terjadi ya harus di tuangkan dalam akta, terkadang kita menggampangkannya saja, contohnya seorang notaris Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, dalam kenyataannya tanda tangan dan pembacaan di wilayah DKI Jakarta, atau sebaliknya, tetapi dalam akta disebutkan seolah-olah para pihak di Kabupaten Bogor/tempat kedudukan notaris tersebut, jika akta terjadi masalah dan disidik oleh penyidik, dan dari keterangan saksi-saksi semua bilang tanda tangan di wilayah Jakarta dan semua penghadap tidak pernah sekali pun ke Kabupaten Bogor, bisa-bisa kita kena pidana karena apa yang kita ketik tidak sesuai kenyataannya (membuat atau memberikan keterangan palsu); jadi akta tersebut tidak hanya dapat dibatalkan, namun juga notaris yang bersangkutan dapat dipidana, dengan memberikan keterangan palsu.
*Adakah solusinya agar perbuatan Notaris tersebut tidak melanggar hukum ?
Adapun untuk mengatasi hal tersebut di atas agar tidak terjadi pelanggaran UU yang menyebabkan akta tersebut menjadi akta dibawahtangan, atau bahkan dapat dibatalkan, maka Pimpinan Bank yang berkedudukan di Jakarta tersebut memberikan surat kuasa kepada Pimpinan Bank (luar Jakarta), misalnya Kabupaten Bogor/tempat domisili notaris yang bersangkutan, dan Perjanjian Kredit, serta akta-akta asesoirnya (Akta Jaminan) ditanda-tangani di tempat keberadaan Notaris/PPAT setempat (sesuai wilayah kerja). Atau tetap menggunakan Notaris di Jakarta, tanda-tangan di Jakarta terhadap objek tanah yang di luar Jakarta/wilayah kerja PPAT, dengan menggunakan akta SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), terhadap pengikatan jaminan yang objeknya di luar Jakarta/wilayah kerja PPAT tersebut, dan APHT tetap dibuat didaftarkan oleh PPAT tempat objek jaminan tersebut untuk didaftarkan di kantor pertanahan setempat dengan dasar akta Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut.









Published On: Selasa, 20 Desember 2014 | 02:19:38 WIB
Editor : Notaries Digest

Bank Berlindung di Belakang Cover Note Notaris

Syafran Sofyan, SH., Sp.N., M.Hum (Dr. Cand)
Cover note berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata, yakni cover dan note, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Maka cover note berarti tanda catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk menjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. Jika dicermati tugas dan kewenangan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada satu pasalpun yang menegaskan bahwa Notaris dapat mengeluarkan cover note untuk menerangkan bahwa akta yang akan dikeluarkan masih dalam proses berjalan.
Untuk menerangkan bahwa sertifikat hak tanggungan sebagai rumusan atau prasyarat lahirnya perjanjian ikatan jaminan dari perjanjian pencairan kredit oleh Bank, kemudian Bank dapat melakukan pencairan kredit.
Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris:
  1. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Notaris berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
g. Membuat akta risalah lelang
Tidak ada satu pasal pun yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan Notaris untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover note. Oleh karena itu jika dilihat bagaimana kekuatan mengikatnya, dengan hanya melihat cover note yang biasa dijadikan jaminan oleh Bank. Cover note bukan akta otentik, oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan Notaris, untuk mengeluarkan akta otentik. Apalagi dalam UUJN tidak pernah ada satu pasal yang mengindikasikan sebagai akta otentik, tetapi ia hanya berupa surat keterangan. Sehingga jika dipandang secara hukum memang pada kenyataannya cover note tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna.
Menurut penulis, mestinya bank jangan segampang itu mencairkan kredit, atas dasar cover note notaris, tetapi Bank tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian; yakni Prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy), Prinsip 4-P (Personality, Purpose, Prospect , Payment), Prinsip 3-R (Return, Repayment, Risk Bearing Ability). Oleh karena itu Bank biasanya mencari sumber, history, kejelasan bukti kepemilikan, bahkan oleh Bank mendapat keterangan dari tanah yang menjadi objek hak tanggungan tersebut melalui permintaan tanda tangan dari semua pemilik yang berdekatan dengan batas-batas tanah tersebut, selebihnya juga mendapat keterangan melalui tanda tangan dari kepala desa/ camat/ lurah dimana tanah yang menjadi objek jaminan tersebut terletak .Pastikan dulu proses persertifikatan, baik data fisik, maupun yuridis sudah dijalankan secara sempurna, minimal sampai terbit SK. Cover note hanya berisi surat keterangan maka ia adalah bukan produk hukum sebagai bukti agunan seperti sertifikat APHT dan Fidusia. Sehingga cover note tidak mungkin memilki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum (legal binding) bagi debitur pemberi hak tanggungan dan kreditur pemegang hak tanggungan.
Cover note hanya dapat dikatakan mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat Notaris apabila Notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Cover note bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan Notaris/ PPAT selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya, untuk itulah sebaiknya cover note tersebut harus diuji oleh bank, terhadap kebenarannya; dan sebaiknya didukung data-data formil lainya sesuai kebutuhan, dan pihak bank dapat menolak, jika Covernote tersebut ternyata tidak benar. Apabila hal-hal yang telah dibuat/dinyatakan dalam cover note tidak benar, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya, dengan segala akibat hukumnya. Notaris dalam membuat dan mengeluarkan Cover note tersebut di luar kewenangan sebagai notaris. Cover note Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Cover note tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya cover note berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.
Oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan cover note yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi. Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa cover note yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank. Bank hendaknya juga tidak berlindung dibawah cover note notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit.
Notaris-PPAT, hendaknya pula tidak gampang mengeluarkan covernote, apalagi covernote tersebut dipakai untuk pencairan kredit; pastikan dulu data-data, identitas formil para pihak sudah lengkap, dan dapat diikat secara yuridis sempurnah. Walaupun, tanggub-jawab notaris-ppat secara formal, namun harus tetap dipegang prinsip kehati-hatian, dan harus berani jujur, untuk mengatakan hal yang sebenarnya, bila masih ada syarat-syarat formal tidak dapat diikat secara yuridis sempurna.
Sebaiknya, ke depan agar semua system Pendaftaran, pengecekan sertifikat, sudah melalui online, agar dapat diketahui dini, kalau ada permasalahan hukum, disamping lebih cepat dan efisien.


logodiegest

Apakah anda setuju jika perkawinan beda agama dilegalkan di Indonesia?
Setuju
Kurang Setuju
Tidak Setuju

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS