KEBATALAN PERJANJIAN



KEBATALAN PERJANJIAN
(Moch. Isnaeni)

1. Pendahuluan
     Corak hidup manusia yang bersifat zoon politicon, yakni selalu mengelompok dalam suatu gugus yang disebut masyarakat, ternyata manusia juga bersososk sebagai homo economicus, di mana tingkah polah kesehariannya selalu bertumpu pada perhitungan untung dan rugi. Pada hal peri laku yang bertolok ukur pada kalkulasi untung dan rugi, sebenarnya itu tak lain merupakan kegiatan bisnis. Tak peduli untung tersebut meski kecil sekalipun, tetap saja itu adalah bisnis. Tak urung dalam keseharian sedemikian banyak kegiatan bisnis digeluti oleh segenap anggota masyarakat, mulai yang skala kecil, menengah, ataupun besar. Sejatinya bisnis dalam skala besar, acap kali justru bermula dari usaha kecil yang dikelola dengan ulet dan seksama.
    Selaku umat, manusia akan berusaha melestarikan eksistensinya, dengan berupaya keras agar segala kebutuhan hidupnya terpenuhi sesuai cita harapan yang diukirnya.  Baik itu merupakan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, juga papan, selalu ingin dipenuhi secermat mungkin. Tanpa menanggalkan sifat kodratinya yang tak pernah sempurna, maka saat berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sebagai anggota kelompok, akan selalu berinteraksi dengan sesama anggota masyarakat yang lain. Lewat interaksi inilah pemenuhan kebutuhan hidup akan relatif lebih mudah pencapaiannya ketimbang diupayakan secara mandiri. Lini interaksi yang dibangun dengan sesama anggota masyarakat, di mana sosok selaku homo economicus selalu dijadikan andalan berperi laku, diharapkan interaksi tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi masing-masing pihak secara proporsional. Menakar untung dalam suatu perbuatan, jelas ini bernuansa bisnis.  "In essence, business is the art of providing goods or services with a view to making provit".[1]Namun keuntungan masing-masing hanya akan dapat terwujud, mana kala interaksi yang dilakukan itu bernuansa kerja sama. Akibat lanjutnya, dengan pola kerja sama berselaput harapan perolehan keuntungan, menjelmakan ikatan di antara mereka. Gatra ikatan-ikatan yang terjelma ini mewarnai seluruh kehidupan anggota masyarakat tanpa kecuali, sehingga membentuk mosaik jaringan hubungan kelompok yang sangat dominan. Riuhnya hubungan sosial keseharian tak lain disebabkan oleh lahirnya perikatan yang membanjiri latar kehidupan masyarakat tanpa jeda. Kegiatan apapun yang ada dalam masyarakat, terlebih yang dilakukan secara masal tanpa henti, pasti memerlukan aturan agar kehidupan sosial menjadi tertib dan nyaman. Tak terkecuali kegiatan interaksi yang menimbulkan ikatan, sudah barang tentu harus ada aturannya juga. Ikat mengikat demi memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan setiap warga, adalah urusan pribadi atau privat. Oleh karenanya aturan yang membingkai urusan pribadi atau privat tersebut, dikuasai oleh Hukum Perdata yang di Indonesia aturannya terangkum dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

2. Perjanjian Sebagai Sumber Perikatan
     Berjuta perikatan saling berjalin membentuk mosaik kehidupan sosial dalam rangka memenuhi aneka kebutuhan warganya. Mana kala perikatan sebagai gerakan masif yang dilakukan oleh segenap anggota kelompok, tentu saja kegiatan itu memerlukan aturan. Mengingat pemenuhan kebutuhan hidup itu merupakan urusan pribadi atau privat para warga, tentu saja aturan yang diperlukan untuk membingkai perikatan yang lahir dalam kehidupan konkrit dapat dicari dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang sampai dengan sekarang masih bertumpu pada BW yang ditinggalkan Belanda tempo dulu. Ternyata untuk soal perikatan yang menghiasi rona kehidupan sosial himpunan normanya ada dalam Buku III BW yang judulnyapun separalel yaitu Hukum Perikatan.
     Menilik ketentuan pembuka Hukum Perikatan, yakni Pasal 1233 BW, dinyatakan bahwa perikatan itu pada dasarnya bersumber pada perjanjian dan undang-undang. Kalau suatu perikatan bersumber undang-undang, prinsipnya kehendak para pihak tidak memegang peran. Sebaliknya perikatan yang lahir dari perjanjian, justru kehendak para pihak menjadi sentralnya. Pada hal interaksi yang menimbulkan perikatan dalam kehidupan sosial umumnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, berarti dalam masyarakat yang banyak bermunculan bahkan mendominasi, tak lain adalah jenis perikatan yang bersumber pada perjanjian. Menyoal perjanjian sesuai pengertiannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 1313 BW yang intinya menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak atau lebih dengan satu atau lebih pihak lainnya. Dari makna perjanjian tersebut, sebuah perjanjian melibatkan paling tidak dua pihak, dan inipun jelas dilakukan dengan sadar atau sengaja. Oleh sebab itu, karena dibuat secara sadar dan sengaja, maka kehendak para pihak memegang peran sentral. Kehendak yang dinyatakan, intinya tak lain berupa suatu janji yang saling dipertukarkan antar para pihak. Mana kala janji yang dipertukarkan mencapai tahap sepakat, maka janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat, dan inilah ujud perikatan yang dilahirkan dari perjanjian yang bersangkutan. Berarti janji-janji yang disepakati, akan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. "By promising, a party takes some such opportunities and forgoes others, insofar as the promise is binding in law or morals."[2]  Kendati demikian di luar kehendak para pihak ada segi-segi lain yang ikut berperan seperti yang dinyatakan oleh Pasal 1339 BW bahwa perjanjian tidak hanya mengikat atas apa yang dinyatakan dengan tegas di dalamnya, tetapi juga segala apa yang diharuskan oleh undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan. Demikian pula apa yang diatur dalam Pasal 1347 BW, apa yang biasa diperjanjikan, dianggap juga  terangkum dalam perjanjian yang dibuat para pihak.
   Perikatan yang bersumber undang-undang dalam kehidupan masyarakat tentu saja juga ada, namun jumlahnya relatif lebih kecil. Ini dapat diamati dalam kehidupan nyata, betapa jarang dalam keseharian orang terikat pada pihak lain disebabkan oleh undang-undang. Demikian pula pasal dalam BW yang mengatur perikatan yang lahir dari undang-undang jumlahnya  tidak terlalu banyak. Sebaliknya pasal-pasal dalam BW yang mengatur perjanjian lalu melahirkan perikatan, jumlahnya sungguh tak terbilang. Pola pengaturan ini menyebabkan nuansa perjanjian dalam Buku III BW amat dominan. Gatra ini sebenarnya menggambarkan secara terang bahwa kegiatan warga dalam kesehariannya memang banyak sekali membuat perjanjian yang berujung melahirkan  perikatan. Hampir segala pemenuhan kebutuhan hidup, orang akan melakukannya dengan merangkai perjanjian beserta pihak lain, di mana perjanjian tersebut dipakai sebagai bingkai bisnis sedasar dengan perhitungan keuntungan yang ingin diraih.  Andai keuntungan yang dicitaharapkan tidak terealisasi akibat rekan sekontraknya ingkar janji,  maka perjanjian itulah yang akan dipergunakan sebagai normanya untuk menyelesaikan.  Memang ada kalanya keuntungan sebagai hak, tak bakal terwujud mana kala janji yang sudah disepakati pada awal melangkah, tak ditepati. "That interest is harmed when the party in breach fails to perform as and when agreed."[3] Tak urung perjanjian atau kontrak ini menjadi sentral kehidupan sosial, terlebih secara faktual kontrak memang selalu difungsikan sebagai bingkainya bisnis. Lewat kontrak para pebisnis dapat melindungi kepentingan-kepentingannya dalam rangka memperoleh keuntungan yang didamba.

3. Syarat Keabsahan Perjanjian Sebagai Bingkai Bisnis
     Menyimak perjanjian yang banyak dibuat oleh anggota masyarakat yang kemudian  berujung lahirnya perikatan, pasti dilandaskan pada perhitungan untung dan rugi,  tentu saja ini adalah bisnis, mengingat paraga yang melakukan itu adalah bersosok sebagai homo economicus. Gambaran sederhana ini memberikan pengertian, bahwa kegiatan bisnis itu selalu memerlukan bingkai hukum, yakni Hukum Perjanjian. Bicara bisnis, jangan selalu dibayangkan akan selalu berpusat pada nilai yang jumlahnya ratusan juta ataupun milyar rupiah. Bisnis itu mencakup baik yang besar, menengah, ataupun kecil, sehingga dapat disimpulkan sepanjang di situ ada perhitungan untuk mendapatkan keuntungan, sesungguhnya itu sudah terkwalifikasi sebagai kegiatan bisnis.
     Seperti sudah disinggung bahwasanya bisnis selalu memerlukan bingkai hukum berupa perjanjian atau kontrak, sehingga hak dan kewajiban para pihak akan tersusun secara sistematis dalam klausula-klausula perjanjian yang dibuat oleh mereka. Lewat pola itu juga, kepastian hukum terhadap kepentingan bisnis para pihakpun menjadi terjamin. Andai dalam bisnis yang dibingkai perjanjian, sudah barang tentu lahirlah perikatan di antara mereka, ada pihak yang rugi, maka hukum dapat membantu untuk memulihkannya. Namun bantuan yang diberikan itu ada syaratnya bahwa perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut, kehadirannya dapat diterima dalam konstelasi hukum. Supaya suatu perikatan eksistensinya dapat diterima oleh hukum, maka perjanjian yang melahirkannya harus benar atau sah. Sedangkan perjanjian yang sah itu syaratnya ditetapkan oleh Pasal 1320 BW yakni sepakat, cakap, obyek tertentu, dan causa yang halal.
     Setiap perjanjian yang memenuhi syarat keabsahannya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 BW, akan memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihaknya. Demikianlah jaminan yang diberikan oleh Pasal 1338 BW. Ilustrasi ini memberikan pertanda bahwa hukum -dalam hal ini perjanjian atau kontrak- yang selalu dipergunakan untuk membingkai bisnis, memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam tatanan hukum itu sendiri, tetapi juga dalam lapangan ekonomi sebuah bangsa. "The central role of contract in our legal and economic systems is not accidental."[4]Tak ada kegiatan bisnis tanpa bingkai hukum. Tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial salah satunya lewat kegiatan bisnis, dan bisnis selalu memerlukan landasan hukum, tak pelak pada akhirnya kontrak sumbangannya sangat besar dalam kehidupan masyarakat. "...it is because contract serves important purpose society."[5]Meski bisnis laju perkembangannya sangat cepat, tetap saja hukum -dalam hal ini Hukum Perjanjian- mampu untuk mengemasnya. Ini antara lain disebabkan adanya asas kebebasan berkontrak yang menjadi salah satu prinsip kunci Hukum Perjanjian, di samping asas-asas lain yang tak kalah pentingnya sebagai pendamping, antaranya asas privity of contract, pacta sund servanda, prinsip itikad baik, asas konsensualisme, dan masih ada beberapa yang lain. Sosok Hukum Perjanjian yang memiliki berbagai asas sebagai fondasinya, terbukti sangat kondusif untuk dipergunakan oleh para pelaku bisnis dalam merakit usahanya. Namun harus diakui, meskipun syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 BW terlihat begitu sederhana, ternyata banyak mengandung pernik-pernik problematika yang lumayan rumit.
    Menyimak syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 BW, dunia doktrin mengajarkan bahwa syarat sepakat dan cakap, tergolong sebagai unsur subyektif, sedang syarat obyek tertentu dan causa yang halal terkwalifikasi selaku unsur obyektif.  Tidak memenuhi unsur subyektif mengakibatkan perjanjian yang lahir berposisi "vernietigbaar-voidable"  (dapat dibatalkan) sedangkan tidak memenuhi unsur obyektif perjanjian menjadi "nietig-null and void"(batal demi hukum). Peri hal kedua macam kebatalan tersebut -nietig dan vernietigbaar- masih banyak mengundang wacana berkepanjangan di berbagai forum diskusi ataupun ruang-ruang seminar.
     Tidak memenuhi syarat sepakat, bisa dikarenakan ada dwang (paksaan- Pasal 1323-1327 BW), dwaling (kekhilafan-Pasal 1322 BW), bedrog (penipuan-Pasal 1328 BW).   Suatu perjanjian yang kesepakatannya cacad karena mengandung dwang, dwaling, bedrog, mengakibatkan posisi perjanjian yang bersangkutan "dapat dibatalkan". Kalau seseorang yang belum dewasa atau sedang ditaruh di bawah pengampuan ternyata membuat perjanjian atau kontrak, maka perjanjian yang dibuatnya juga berposisi dapat dibatalkan (pasal 1330 jo. 1331 BW). Apa bila perjanjian yang bersangkutan sudah dinyatakan batal, maka keadaan kembali seperti semula (Pasal  1451 jo. 1452 BW). Permohonan untuk dibatalkannya suatu perjanjian karena tidak memenuhi unsur subyektif, ada jangka waktunya yaitu 5 tahun dan ini dapat dirujuk pada Pasal 1454 BW.     
    Cacadnya sepakat sesuai perkembangan tidak hanya sebatas pada adanya dwang, dwaling, bedrog, tetapi dalam lapangan yurisprudensi telah dikenal lagi salah satu jenis penyebab cacadnya sepakat, yaitu "penyalahgunaan keadaan" (misbruik van omstandigheden). Konon tentang penyalahgunaan keadaan ini kalau di Belanda sudah masuk dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW). Kalau di Indonesia penyalahgunaan keadaan muncul dari lapangan yurisprudensi, sudah memberikan pertanda bahwasanya BW yang selalu kita pegang dalam mempelajari Hukum Perdata dengan usia kurang lebih 180 tahun, wajar sekali mana kala menunjukkan adanya perkembangan baru yang memang semestinya harus dipacu. Terlebih-lebih negara Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidaklah tabu mana kala untuk bidang kontrak juga memperhatikan segala perkembangan yang terjadi dalam era global sekarang ini.
     Perkembangan terhadap bidang kontrak, tidak disadari sepenuhnya oleh kebanyakan kalangan bahwa sesungguhnya dalam sistem Hukum Perdata yang ada dalam BW, juga ada beberapa perubahan akibat bekerjanya sistem hukum di Indonesia. Sebagai suatu sistem, hukum di Indonesia itu terdiri dari komponen-komponen, semisal berupa undang-undamg, di mana antara aturan yang satu dengan yang lain saling berkait. Msalnya saja dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka berdasarkan Pasal 31 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suami dan isteri punya kedudukan hukum yang sederajad, sehingga keduanya menjadi cakap untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam ataupun di luar pengadilan. Hadirnya Pasal 31 UU Perkawinan ini menumbangkan dan meniadakan keberadaan misalnya Pasal 108, 110 BW, juga tak memberlakukan lagi Pasal 1330 angka  3 BW, menyangkut kedudukan perempuan berdasar undang-undang. Sedasar tuntutan emansipasi, jamak sudah kalau pada era sekarang, suami dan isteri itu sama-sama cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu bukti bahwa isteri cakap melakukan perbuatan hukum tanpa perlu lagi bantuan suami, dapat disimak dalam Pasal 36 UU Perkawinan. Juga saat menentukan domisili, tak lagi digantungkan semata pada suami, tetapi harus ditentukan oleh suami isteri secara bersama-sama (Pasal 32 UU Perkawinan). Demikian pula berkait dengan Pasal 108 dan 110 BW kalau dirunut satu dekade sebelum berlakunya UU Perkawinan, kedua pasal tersebut sudah tidak lagi berkekuatan akibat perkembangan hukum yurisprudensi yang dipicu oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 (SEMA No 3/1963).
   Selain itu dengan adanya Pasal 47 jo. 50 UU Perkawinan, maka tanggal pula keberadaan Pasal 330 BW yang mengatur tentang batas usia dewasa, yang semula 21 tahun berubah menjadi 18 tahun. Oleh karenanya sejak UU Perkawinan berlaku, seseorang baik pria ataupun wanita sudah cakap melakukan perbuatan hukum, termasuk membuat kontrak, kalau yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Ini sebuah contoh, bahwa dengan terbitnya sebuah undang-undang yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia, memiliki pengaruh yang tidak kecil pada aturan perundangan lainnya, tak terkecuali BW, akibat sistematisasi dari tatanan hukum di tanah air ini.
     Sebagaimana sudah diuraikan pada bagian depan, kalau suatu perjanjian atau kontrak tidak memenuhi unsur subyektif, maka perjanjian yang bersangkutan ada dalam posisi dapat dibatalkan. Menyangkut perjanjian dengan posisi dapat dibatalkan, kalau dikaji lebih mendalam ternyata juga sangat menarik. Berbicara perjanjian, sebenarnya sebagai salah satu konsekwensi pengakuan BW bahwa orang itu tidak dapat lagi dijadikan obyek hukum sebagaimana pernah dikenal dalam peradaban perbudakan, maka setiap orang adalah subyek hukum, tak peduli tinggi rendahnya posisi sosial ekonomis yang dimilikinya, dalam usia berapapun, dan dalam kondisi fisik seperti apapun. Hukum yang moderen mengakui bahwa dalam kondisi apapun setiap orang dianggap sebagai subyek hukum, maka pada dasarnya setiap orang itu boleh membuat perjanjian. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh Pasal 1329 BW. Namun karena hukum itu tidak pernah mengenal dalil "mutlak", pasti selalu ada kekecualian, maka bagi orang-orang tertentu, sementara belum atau tidak boleh membuat kontrak, kendati yang bersangkutan tetap diakui sebagai subyek hukum. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1330 BW. Umumnya ketentuan undang-undang yang bermuatan "kekecualian" posisinya adalah sebagai "dwingend recht" artinya suatu ketentuan yang sifatnya memaksa sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak kendati dengan sepakat sekalipun.
     Mengingat pada dasarnya setiap orang diperkenankan membuat kontrak, kecuali apa bila undang-undang menentukan lain seperti kemasan Pasal 1329, ternyata orang yang dikecualikan belum atau tidak boleh membuat kontrak, diatur dalam Pasal 1330 BW, yakni orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Sejatinya Pasal 1330 BW ini berposisi sebagai dwingend recht, karena muatannya berupa kekecualian. Umumnya suatu perjanjian kalau melanggar ketentuan yang berkedudukan selaku dwingend recht akibatnya adalah batal demi hukum. Namun ada suatu keistimewaan, kalau pasal yang berposisi sebagai dwingend recht itu  terletak  dalam ranah Buku III BW, pelanggaran terhadapnya tidak mengakibatkan secara serta merta perjanjiannya batal demi hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berposisi sebagai dwingend recht yang berada dalam Buku III BW, semisal terhadap Pasal 1330 BW, ternyata perjanjiannya bukan "batal demi hukum" tetapi "dapat dibatalkan". Oleh sebab itu kalau ada orang belum dewasa atau sedang ditaruh di bawah pengampuan membuat sebuah perjanjian, maka posisi perjanjiannya hanya bertaraf "dapat dibatalkan" dan bukan "batal demi hukum". Hal ini dapat dilacak pada Pasal 1131 BW. Ini terjadi tak lain dari akibat lanjut sifat "terbuka" dari Buku III BW yang selalu dijadikan bingkai kegiatan bisnis. Ilustrasi ini hanya merupakan salah satu bukti bahwa hukum sebagai bingkai bisnis itu harus luwes agar dapat mengimbangi perkembangan bisnis yang lajunya sangat cepat. Tanpa keluwesan seperti itu, maka hukum tidak akan mampu mengimbangi kecepatan perkembangan dunia bisnis yang selalu berinovasi demi diperolehnya keuntungan yang sebesar-besarnya tapi dengan pengorbanan sesedikit mungkin.
     Paparan di atas menandakan bahwa suatu perjanjian yang melanggar Pasal 1330 BW yang tergolong sebagai dwingend recht, ternyata tidak serta merta batal demi hukum sebagaimana umumnya terjadi, tetapi hanya dalam gradasi "dapat dibatalkan". Ini sinkron dengan ajaran doktrin menyangkut tidak terpenuhinya unsur subyektif dari syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 BW, menjadikan perjanjian yang bersangkutan berposisi "dapat dibatalkan". Sesungguhnya ajaran itu digali dari pasal-pasal yang ada dalam BW yang secara implisit "menyembunyikan" pikiran-pikiran yang tersamar. Mencari apa yang tersirat dari apa yang tersurat, acap kali memang tidak mudah. Oleh sebab itu dunia doktrin dengan mengkait-kaitkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, menguraikan segala sesuatu yang hanya tersirat itu dengan lebih lugas, sehingga mempermudah orang untuk memahaminya. Hanya saja pemahaman yang sudah didapatkan dari paparan sebagaimana sudah dijelaskan tadi, jangan terkecoh lalu roboh kalau kemudian membaca Pasal 1446 BW.
     Posisi kontrak "dapat dibatalkan" sesungguhnya kata "dapat" mengandung adanya suatu pilihan, minta dibatalkan atau justru memilih dikuatkan. Kalau minta dibatalkan, rujukannya ditemukan dalam Pasal 1331 BW, sebaliknya kalau memilih dikuatkan baik secara diam-diam ataupun secara tegas, normanya dapat dilihat pada Pasal 1456 BW. Inilah sebuah cermin keluwesan ketentuan undang-undang dalam rangka melayani kebutuhan pasar. Keluwesan aturan hukum dalam lapangan perjanjian ini antara lain dimotori oleh asas kebebasan berkontrak yang dapat dijumpai keberadaannya dalam Pasl 1338 BW. Hanya saja peran asas kebebasan berkontrak ini supaya tidak menimbulkan ekses, kiranya perlu di dampingi oleh asas itikad baik yang dalam dekade akhir-akhir ini mulai digalakkan. "Over the last two decades, the concept of good faith has become enormously important to the law of contract."[6] . Model ketentuan hukum seperti inilah yang kiranya tidak akan lapuk oleh hujan dan tak kan lekang oleh panasnya perputaran roda bisnis yang dilakukan oleh masyarakat.
     Mana kala suatu perjanjian itu posisinya "batal demi hukum", ternyata rumit, karena tidak hanya disebabkan oleh tak terpenuhinya unsur obyektif belaka. Banyak penyebabnya sehingga suatu perjanjian atau kontrak itu posisinya "batal demi hukum". Wacana tentang perjanjian yang kebatalannya tergolong sebagai "batal demi hukum" sering memancing debat berkepanjangan. Ini wajar mengingat bidang hukum itu kedalamannya tak ada tolok ukurnya, tambahan lagi sedemikian banyak kerumitan yang tersemat dalam kandungannya. Oleh sebab itu sudah sepatutnya kalau kemudian memunculkan pelbagai macam pendapat dengan dukungan argumentasi masing-masing yang secara a priori  tak dapat disalahkan begitu saja.
     Secara sederhana dapat dilacak, bahwa suatu kontrak atau perjanjian itu menjadi batal demi hukum apa bila:
1.    Tidak memenuhi unsur obyektif dari Pasal 1320 BW:
        a) Obyeknya tak tertentukan (Pasal 1332 jo. 1472 BW).
        b) Causanya tidak halal (Pasal 1335 jo. 1337 BW)
2.   Tidak memenuhi syarat formal (Pasal 1171 BW; Pasal 5 UU Jaminan Fidusia; Pasal 15
       UU Hak Tanggungan)
3.   Perjanjian atau kontrak dibuat oleh orang yang tidak wenang (handelingsonbevoeg)
      meski yang bersangkutan "cakap" (Pasal 1468 BW).
4.   Munculnya syarat batal:
          (a) syarat batal mutlak (Pasal 1265 BW), di mana syarat yang disepakati itu tak
               berhubungan dengan prestasi, sehingga begitu syarat yang bersangkutan
               muncul, otomatis perjanjian batal tanpa perlu campur tangan hakim.
          (b) syarat batal relatif (Pasal 1266 BW), syarat itu berkaitan dengan prestasi,
                sehingga batalnya perjanjian tersebut tidak secara otomatis, tetapi ada
                campur tangan hakim. Sesuai kenyataan sehari-hari justru Pasal 1266 BW
                beserta Pasal 1267 BW sering disepakati para pihak untuk dikesampingkan.
5.   Adanya "actio pauliana"(Pasal 1341 BW)
6.   Batal demi hukum yang dinyatakan oleh pihak yang diberi wewenang untuk itu.
7.   Wanprestasi akibat adanya overmacht/force majeur . Ps 1545, 1553, 1607 BW
8.   Perjanjian yang tidak masuk akal (Pasal 1256, 1257 BW).
9.   Pelanggaran terhadap ketentuan yang melarang kontraktannya membuat suatu per-
      jian (Pasal 1467 BW).
     Menyimak penyebab suatu kontrak menjadi batal demi hukum sebagaimana terpapar di atas, masing-masing memiliki keunikan sendiri-sendiri yang membuat kerumitan tambah meruncing. Banyak pendapat yang bergulir dengan mengedepankan alasan yang berbeda-beda. Terlebih lagi peri hal perjanjian batal demi hukum itu karena berkait dengan dunia bisnis, debat kian menjadi lebih sengit. Ketidakjelasan posisi perjanjian adalah batal demi hukum, ternyata tak pernah ditunjang oleh hukum yurisprudensi yang sejatinya amat diharapkan banyak memberikan sumbangan. Pada hal hakim dengan profesi yang diembannya, teramat dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga banyak tahu perkembangan rasa hukum senyatanya yang melaju dalam arena sosial. Ini mestinya penting, mengingat undang-undang -dalam hal ini BW- sesungguhnya baru merupakan langkah awal terbentuknya hukum yang masih memerlukan kejelasan ataupun penyempurnaan oleh dunia yurisprudensi.

4. Penutup
     Mengkaji aspek perjanjian atau kontrak dengan titik tolak syarat keabsahan beserta seluk beluknya seperti yang tertera pada Pasal 1320 BW, terbukti banyak sekali segi-segi yang masih memerlukan pembahasan lanjut. Analisa sistematis sekalian dengan menyimak perkembangan yang terjadi, baik dalam arena domestik ataupun pentas internasional, sungguh diperlukan, supya apa yang kurang jelas akan memperoleh arah akurat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan sesuai tuntutan zaman. Pemikiran konstruktif di seputar kebatalan perjanjian, perlu menjadi kajian segenap kalangan, baik dari masyarakat akademisi beserta kaum praktisi. Apa lagi dengan latar belakang usia BW yang sudah sedemikian renta, diperlukan anotasi-anotasi nyata guna mengikuti kencangnya laju bisnis yang tak pernah jeda barang sejenak. Perkembangan Hukum Kontrak di pentas internasional, sudah selayaknya dicermati, guna penyesuaian terhadap ketertinggalan BW sebagai salah satu perangkat penting yang selalu dipergunakan untuk landas pacu hubungan bisnis.



















Daftar Bacaan
Burton, J. Steven, Eric G. Anderson, Contractual Good Faith, Formation, Performance,
       Breach, Enforcement, Little Brown and Company, New York, 1996

Poole, Jill, Textbook on Contract Law, Blackstone Press, London, 2001.

Tabulajan, S. Benny, Valerie Du Toit-Law, Singapore Business Law, Business Law Asia,
       Singapore, 2003.


[1] Benny S Tabulajan, Valerie Du Toit-law, Singapore Business Law, Business Law Asia, Singapore, 2002, h. 15
[2]  Steven J.Burton, Eric G. Anderson, Contractual Good Faith, Formation, Performance, Breach, Endorcement, Little Brown and Company, New York, 1995, h. 12
[3] Ibid., h. 6
[4] Jill Poole, Textbook on Contract Law, Blackstone Press, London, 2001, h. 8
[5] Ibid.
[6] Steven J. Burton, Eric G. Anderson, Op., Cit., h. xxi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS