PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA PERUBAHAN TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007



PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA
PERUBAHAN TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007

Dengan diundangkannnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 2005 yang sudah diberlakukan lebih 10 tahun lamannya. Maka dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2007 keberadan mengenai Perseroan Terbatas lebih terasa jika dibandingkan dengan UU No. 1 tahun 1995 yang lalu. Karena di dalam UU PT yang baru lebih mengakomodasi keberadaan PT tidak hanya sebagai badan hukum saja, melainlan PT juga turut andil dalam pembangunan masyarakat Indonesia dengan konsep yang dinamakan corporate social responsibilty (CSR). Sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam UUPT yang lama. Apalagi keberadaan UU PT yang baru masih satu paket dengan dikeluakannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maupun juga dikeluarkannya PerPres No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyususnan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, maupun juga di keluarkannya PerPres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Uasah Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Untuk itu keberadaan UU PT yang baru ditambah dengan deikeluakannya UU Penanaman Modal menjadi lokomotif  tumbunya ekenomi nasional dari sektor banyaknya investor yang mau menamkan modalnya di Indonesia.
            Apa yang penulis sampaikan pada artikel ini dikarenakan masih banyaknya para pelaku usaha belum tahu tentang keberadaan UU PT yang baru. Masih banyak para pelaku usaha masih berpikiran pengaturan mengenai PT masih berada pada UU NO. 1 Tahun 1995. Apalagi dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pada pasal 157 ayat 3 menyebutkan "Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu satu tahun setelah diberlakukannya  Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini". Begitu juga dengan ayat 4 menyebutkan " Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud  pada ayat ke 3 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaaan atau pihak yang berkepentingan". Apa yang tertulis pada Bab XIII pada pasal 157 ayat 3 dan 4 menunjukan kepada para pelaku usaha untuk selalu memperbaharui anggaran dasar Perseroan Terbatasnya dengan menyesuaikan dengan UU PT yang baru.
            Jika kita lihat dari keberadaanya UU PT yang baru yang pengaturannya terdiri dari XIV  Bab dan 161 pasal, aturan mengenai Perseroan Terbatas terasa lebih lengkap. Karena dalam UU PT yang baru telah mengatur seperti 1) Pengajuan permohonan dan pemeberian pengesahan status badan hukum, 2) Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan Perubahan anggaran dasar, dan 3) Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya. Semuanya dilakukan dengan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum dengan secara elektronik disamping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu. Hal ini tidak lepas tututan masyarakat untuk memberikan layanan yang cepat, adanya kepastian hukum serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate govermance). Karena saat ini pengembangan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik telah menjadi suatu kewajiban utama, juga menjadi harapan masyarakat dan negara.
            Kembali kepada UU PT baru yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007 yang lalu. Jika dilihat dari aturannya khususnya bagi para pejabat Notaris dalam pembuatan akta pendiriannya dan proses pengesahaannya kepada Menteri Hukum Dan HAM RI lebih sederhana. Yang mana sebelumnya salah satu syarat utama untuk pengajuan data fisik pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM yang menyertakan setor modal yang telah dimasukan dari para pemegang saham PT dengan bukti setor dari Bank yang bersangkutan. Biasanya syarat ini salah satu kendala utama dari pendirian PT. Oleh karena itu pemerintah mempermudah dengan meminta kepada para pemegang saham PT untuk membuat surat pernyataan setor modal. Hal ini dapat dijadikan syarat untuk pengiriman data fisik, disamping juga melampirkan SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 
Itulah salah satu hal yang mempermudah bagi para pendiri atau pemegang saham dalam proses pengesahaan PT sebagai badan hukum.  Berkenaan dengan permohonan pengesahaan badan hukum perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada Notaris. UU ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Disamping juga UU ini mengatur tetang keberadaan komisaris independen dan juga komisaris utusan yang sebelumnya memang tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1995. Dalam UU PT yang baru  perubahan siknifikan adalah pengaturan mengenai modal dasar yang sebelumnya dalam pasal 25 UU No. 1 tahun 1995 adalah sebesar Rp. 20.000.000, maka didalam UU PT No. 40 tahun 2007, pada pasal 32 ayat 1 menyebutkan modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000. Artinya adanya ketentuan minimum untuk pelaksanaan modal dasar sebagai syarat utama pendirian PT. Disamping adanya modal dasar PT yang berubah sebelumnya dari Rp. 20.000.000 menjadi minimal Rp. 50.000.000, dalam UU PT yang baru adanya kewajiban penyetoran modal atas modal yang ditempatkan secara penuh (100 %) yang sebelumnya dalam UU PT yang lama dalam modal yang ditempatkan dapat disetor minimal separaohnya saja atau sebesara 50 %.
            Pengaturan dalam UU PT yang baru juga mengatur mengenai pembelian kembali saham  yang telah dikeluarkan oleh perseroan, yang tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 tahun. Khusus tentang penggunaan laba , UU PT menegaskan bahwa perseroan dapat membagi laba dan penyisihkan cadangan wajib apabila perseroan mempunyai saldo laba positif.
   

CSR (Corporate Social Responsibility)

UU PT yang ada saat ini mengatur mengenai adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujutkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksud untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan  yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawan sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu pengaturan CSR menjadi sesuatu yang sangat diwajibkan kepada perusahaan yang berkerak pada pengelolaan sumber daya alam. Dibutuhkan ketegasan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang utuh, tudak hanya diatas kertas, oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dan sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.




Bambang Syamsuzar Oyong, SH
Notaris-PPAT Banjarmasin
(tulisan pada tahun 2008) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS