PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA PERUBAHAN TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007
PERSEROAN TERBATAS, DALAM MAKNA
PERUBAHAN TERHADAP UU NO. 40 TAHUN 2007
Dengan diundangkannnya UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 2005 yang
sudah diberlakukan lebih 10 tahun lamannya. Maka dengan diberlakukannya UU No.
40 Tahun 2007 keberadan mengenai Perseroan Terbatas lebih terasa jika
dibandingkan dengan UU No. 1 tahun 1995 yang lalu. Karena di dalam UU PT
yang baru lebih mengakomodasi keberadaan PT tidak hanya sebagai badan hukum
saja, melainlan PT juga turut andil dalam pembangunan masyarakat Indonesia
dengan konsep yang dinamakan corporate
social responsibilty (CSR).
Sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam UUPT yang lama. Apalagi keberadaan
UU PT yang baru masih satu paket dengan dikeluakannya UU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, maupun juga dikeluarkannya PerPres No. 76 Tahun 2007
tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyususnan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang
Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, maupun juga di
keluarkannya PerPres
No. 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Uasah Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Untuk itu keberadaan UU PT yang baru
ditambah dengan deikeluakannya UU Penanaman Modal menjadi lokomotif
tumbunya ekenomi nasional dari sektor banyaknya investor yang mau menamkan
modalnya di Indonesia.
Apa yang penulis sampaikan pada artikel ini dikarenakan masih banyaknya para
pelaku usaha belum tahu tentang keberadaan UU PT yang baru. Masih banyak para
pelaku usaha masih berpikiran pengaturan mengenai PT masih berada pada UU NO. 1
Tahun 1995. Apalagi dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pada pasal 157 ayat 3
menyebutkan "Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu satu tahun setelah
diberlakukannya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan ketentuan Undang-Undang ini". Begitu juga dengan ayat 4 menyebutkan
" Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 3 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaaan atau pihak yang
berkepentingan". Apa yang tertulis pada Bab XIII pada pasal 157
ayat 3 dan 4 menunjukan kepada para pelaku usaha untuk selalu memperbaharui
anggaran dasar Perseroan Terbatasnya dengan menyesuaikan dengan UU PT yang
baru.
Jika kita lihat dari keberadaanya UU PT yang baru yang pengaturannya
terdiri dari XIV Bab dan 161 pasal, aturan mengenai Perseroan Terbatas
terasa lebih lengkap. Karena dalam UU PT yang baru telah mengatur seperti 1)
Pengajuan permohonan dan pemeberian pengesahan status badan hukum, 2) Pengajuan
permohonan dan pemberian persetujuan Perubahan anggaran dasar, dan 3)
Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dan atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya.
Semuanya dilakukan dengan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi
badan hukum dengan secara elektronik disamping tetap dimungkinkan
menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu. Hal ini tidak lepas
tututan masyarakat untuk memberikan layanan yang cepat, adanya kepastian hukum
serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik (good
corporate govermance). Karena saat ini pengembangan
prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik telah menjadi suatu kewajiban
utama, juga menjadi harapan masyarakat dan negara.
Kembali kepada UU PT baru yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007
yang lalu. Jika dilihat dari aturannya khususnya bagi para pejabat Notaris
dalam pembuatan akta pendiriannya dan proses pengesahaannya kepada Menteri
Hukum Dan HAM RI lebih sederhana. Yang mana sebelumnya salah satu
syarat utama untuk pengajuan data fisik pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM
yang menyertakan setor modal yang telah dimasukan dari para pemegang saham
PT dengan bukti setor dari Bank yang bersangkutan. Biasanya syarat ini salah
satu kendala utama dari pendirian PT. Oleh karena itu pemerintah
mempermudah dengan meminta kepada para pemegang saham PT untuk membuat surat
pernyataan setor modal. Hal ini dapat dijadikan syarat
untuk pengiriman data fisik, disamping juga melampirkan SKTU (Surat
Keterangan Tempat Usaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Itulah salah satu hal yang mempermudah bagi para
pendiri atau pemegang saham dalam proses pengesahaan PT sebagai badan
hukum. Berkenaan dengan permohonan pengesahaan badan hukum perseroan,
ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama
yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada Notaris. UU ini juga
memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan
Komisaris. Disamping juga UU ini mengatur tetang keberadaan komisaris
independen dan juga komisaris utusan yang sebelumnya memang tidak diatur dalam
UU No. 1 tahun 1995. Dalam UU PT yang baru perubahan siknifikan adalah
pengaturan mengenai modal dasar yang sebelumnya dalam pasal 25 UU No. 1 tahun
1995 adalah sebesar Rp. 20.000.000, maka didalam UU PT No. 40 tahun 2007, pada
pasal 32 ayat 1 menyebutkan modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000.
Artinya adanya ketentuan minimum untuk pelaksanaan modal dasar sebagai syarat
utama pendirian PT. Disamping adanya modal dasar PT yang berubah sebelumnya
dari Rp. 20.000.000 menjadi minimal Rp. 50.000.000, dalam UU PT yang baru
adanya kewajiban penyetoran modal atas modal yang ditempatkan secara penuh (100
%) yang sebelumnya dalam UU PT yang lama dalam modal yang ditempatkan dapat
disetor minimal separaohnya saja atau sebesara 50 %.
Pengaturan dalam UU PT yang baru juga mengatur mengenai pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, yang tetap dapat dilakukan
dengan syarat batas waktu perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali
paling lama 3 tahun. Khusus tentang penggunaan laba , UU PT menegaskan bahwa
perseroan dapat membagi laba dan penyisihkan cadangan wajib apabila perseroan
mempunyai saldo laba positif.
CSR
(Corporate Social Responsibility)
UU PT yang ada saat ini mengatur mengenai adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujutkan pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan
masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksud untuk mendukung terjalinnya
hubungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan
setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya
dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawan sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu pengaturan CSR menjadi sesuatu
yang sangat diwajibkan kepada perusahaan yang berkerak pada pengelolaan sumber
daya alam. Dibutuhkan ketegasan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
utuh, tudak hanya diatas kertas, oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dan
sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Bambang
Syamsuzar Oyong, SH
Notaris-PPAT
Banjarmasin
(tulisan
pada tahun 2008)
Komentar
Posting Komentar