TINDAK PIDANA YANG SELALU BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN NOTARIS
TINDAK PIDANA YANG SELALU BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN NOTARIS
Unsur-unsur
Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya
Unsur-unsur
dan/atau aspek-aspek pidana apa sajakah yang dihadapi oleh seorang notaris
dalam menjalankan jabatannya? Terima kasih.
Jawaban :
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal
itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam
menjalankan jabatannya.
Dari pemberitaan di hukumonline.com, diketahui bahwa dalam
menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di
antaranya:
1.
Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan
(“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh simak artikel Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal
Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut
tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah.
Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat
lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh
notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)
2.
Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP).
Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).
3.
Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam
akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk
memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi
sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana.
Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan
dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.
Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris Diminta
Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.
4.
Memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya,
kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang
menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.
Komentar
Posting Komentar