Pemakaian nama Yayasan



Pemakaian nama Yayasan
Jika Anda ingin mendirikan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, bersiap-siaplah menyusun banyak alternatif nama perusahaan. Kini, setiap perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia diwajibkan memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011. Beleid tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ini mulai berlaku sejak 4 Oktober lalu. “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama perseroan dalam bahasa Indonesia”, demikian dirumuskan dalam pasal 11 PP tersebut.

Berlaku sejak tanggal diundangkan, PP No. 43 Tahun 2011 adalah pengganti beleid sejenis yang diterbitkan pada 1998 silam. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas dari nomor 1 Tahun 1995 menjadi nomor 40 Tahun 2007, peraturan pelaksanaannya pun mengalami perubahan. Perubahan bukan hanya pada nomor tetapi juga pada beberapa bagian substansi. Jika PP No. 26 Tahun 1998, pemakaian nama perseroan dalam bahasa Indonesia hanya sekadar saran atau diutamakan. Kini, melalui PP 43, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama perseroan menjadi wajib jika seluruh saham dimiliki WNI, atau jika perseroan didirikan menurut hukum Indonesia.

Jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri. Pasal 6 PP 43 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut.

Selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin. Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata. Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pada bagian lain disebutkan nama yang dipilih belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Nama itu juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Tata cara
Substansi baru yang dimuat dalam PP 43 adalah penggunaan teknologi informasi. Nama perseroan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan memanfaatkan jasa teknologi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. SABH menyediakan formulir yang harus diisi pemohon.

Bagi daerah yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama perseroan tetap bisa menggunakan surat tercatat. Persetujuan atau penolakan Menteri atas permohonan disampailkan secara elektronik paling lambat tiga hari setelah pengajuan dinyatakan lengkap.

Ada perubahan signifikan waktu pengesahan atau penolakan nama perseroan. Jika beleid lama memberi memberi batas waktu 15 hari kepada Menteri untuk menentukan sikap, kini hanya diberi batas waktu 3 hari. Teknis pemberitahuan penolakan juga berubah, jika dulu diberitahu secara tertulis kini disampaikan secara elektronik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS