Pemakaian nama Yayasan
Pemakaian nama Yayasan
Jika Anda ingin
mendirikan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, bersiap-siaplah
menyusun banyak alternatif nama perusahaan. Kini, setiap perseroan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia
diwajibkan memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia.
Kewajiban itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011. Beleid tentang Tata
Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ini mulai berlaku sejak 4
Oktober lalu. “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama perseroan dalam bahasa
Indonesia”, demikian dirumuskan dalam pasal 11 PP tersebut.
Berlaku sejak
tanggal diundangkan, PP No. 43 Tahun 2011 adalah pengganti beleid sejenis yang
diterbitkan pada 1998 silam. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Perseroan
Terbatas dari nomor 1 Tahun 1995 menjadi nomor 40 Tahun 2007, peraturan
pelaksanaannya pun mengalami perubahan. Perubahan bukan hanya pada nomor tetapi
juga pada beberapa bagian substansi. Jika PP No. 26 Tahun 1998, pemakaian nama
perseroan dalam bahasa Indonesia hanya sekadar saran atau diutamakan. Kini,
melalui PP 43, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama perseroan menjadi wajib
jika seluruh saham dimiliki WNI, atau jika perseroan didirikan menurut hukum
Indonesia.
Jika tetap
menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri.
Pasal 6 PP 43 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama
perseroan tersebut.
Selain larangan
menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43
juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama
perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin. Rangkaian huruf dan
angka yang dipakai juga harus membentuk kata. Dengan kata lain, tidak
dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau
rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pada bagian
lain disebutkan nama yang dipilih belum dipakai secara sah oleh perseroan lain
atau tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Nama
itu juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Tata cara
Substansi baru
yang dimuat dalam PP 43 adalah penggunaan teknologi informasi. Nama perseroan
diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan memanfaatkan jasa teknologi
melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. SABH
menyediakan formulir yang harus diisi pemohon.
Bagi daerah
yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat
digunakan, pengajuan nama perseroan tetap bisa menggunakan surat tercatat.
Persetujuan atau penolakan Menteri atas permohonan disampailkan secara
elektronik paling lambat tiga hari setelah pengajuan dinyatakan lengkap.
Ada perubahan
signifikan waktu pengesahan atau penolakan nama perseroan. Jika beleid lama
memberi memberi batas waktu 15 hari kepada Menteri untuk menentukan sikap, kini
hanya diberi batas waktu 3 hari. Teknis pemberitahuan penolakan juga berubah,
jika dulu diberitahu secara tertulis kini disampaikan secara elektronik.
Komentar
Posting Komentar