DALUWARSA DALAM HUKUM



DALUWARSA DALAM HUKUM
Oleh: Prof Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Unhas)


Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.////

Di dalam Hukum Pidana, dikenal adanya keadaan "hapusnya" kewenangan melakukan proses pidana dan penuntutan pidana bagi para penegak hukum (verval van het recht tot strafvordering en van de straf).

Salah satu alasan untuk hapusnya kewenangan penegak hukum untuk memproses pidana seseorang adalah yang dikenal dengan istilah: daluwarsa (baca: "Hukum Pidana: karya pakar hukum pidana terkemuka Jan Remmelink). Dalam bahasa Belanda: Daluwarsa disebut "Verjaring", atau verjaring stermijn (jatuh tempo).

Dan daluwarsa ini diberlakukan baik dalam Hukum Perdata maupun dalam Hukum Pidana. Dalam Hukum Pidana, daluwarsa berarti kewenangan penegak hukum memproses hukum suatu dugaan tindak pidana menjadi hilang, karena lewatnya tenggang waktu tertentu. Di dalam kawasan Mahkamah Konstitusi pun, lembaga "daluwarsa" itu digunakan. Contohnya ketika Mahkamah Konstitusi menolak suatu gugatan judicial review karena dianggap sudah daluwarsa.

Menurut Prof MR A Pitlo (dalam bukunya: Bewijs en Verjaring naar her Netherlands Burgelijk Wetboek) landasan filsafat hukumnya, mengapa ada lembaga daluwarsa dalam hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana adalah antara lain: "Hukum pada hakikatnya bersifat menyesuaikan diri untuk menerima keadaan yang ada.

Setelah jangka waktu yang lama, hukum menyingkir terhadap suatu keadaan yang nyata, yang tidak dipersoalkan selama tenggang-waktu tertentu; tidak peduli apakah tidak dipersoalkannya karena tindak pidana tersebut belum diketahui hingga lewat waktu tertentu, ataupun karena tidak ada yang mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana hingga lewatnya waktu tertentu.

Di dalam Hukum Pidana Indonesia, ketentuan tentang daluwarsa ditentukan dalam pasal 78 KUH Pidana yang bunyinya:

(1) Kewenangan memproses pidana hapus karena daluwarsa;
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, daluwarsanya setelah enam tahun.
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun , daluwarsanya setelah dua belas tahun.
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsanya setelah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang waktu untuk daluwarsa di atas, dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 78 KUH Pidana itu diperkuat oleh yurisprudensi (putusan HR 3 Februari 1936) yang inti putusannya: Wewenang memproses pidana adalah wewenang negara untuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpa peduli alat negara manakah yang melakukannya.

Begitu suatu tenggang waktu menurut undang-undang berlaku, maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.

Kapan mulai terhitungnya tenggang waktu untuk daluwarsanya suatu tindak pidana? Menurut pasal 79 KUH Pidana, terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan. Kecuali untuk tindak pidana pemalsuan mata uang, dan untuk tindak pidana yang secara tegas (tidak boleh dianalogikan) dalam pasal-pasal 328, 329, 330 dan 333, serta untuk pelanggaran pasal 556 KUH Pidana.

Dengan kata lain, kecuali ketiga jenis tindak pidana yang dikecualikan itu, maka semua tindak pidana, berlaku ketentuan daluwarsa Pasal 78 dan awal pasal 79 bahwa daluwarsa terhitung sejak tindak pidana itu dilakukan.

Contohnya, jika tindak pidana pembunuhan (pasal 338 kalau pembunuhan biasa dan pasal 340 kalau pembunuhan berencana, terhitung satu hari setelah pelaku membunuh, demikian juga contohnya; kalau tindak pidana pemalsuan surat, misalnya pemalsuan ijazah, maka terhitung sejak satu hari setelah ijazah palsu (yang ditentukan pasal 263 KUH Pidana) yang isinya:

(1)Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaannya tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, jika tindak pidananya pemerkosaan, perhitungan daluwarsa dihitung sejak saat pemerkosaan (pasal 285 KUH Pidana) dilakukan pelaku; kalau mengenai tindak pidana pencurian (pasal 362 KUH Pidana), maka terhitung sejak pelaku melakukan pencurian itu.

Demikian juga untuk tindak pidana pemalsuan surat, termasuk ijazah tentunya (pasal 263 KUH Pidana), perhitungan daluwarsa terhitung sejak ijazah palsu itu mulai dibuat; bukan sejak ijazah palsu itu mulai digunakan.

Jadi contohnya dalam tindak pidana pemalsuan ijazah, ijazah palsunya dibuat pada tahun 1990, maka daluwarsa jatuh pada 1990 tambah 12 (dua belas tahun) menjadi 2002. Artinya sejak tahun 2002, kasus tersebut tidak berwenang lagi diproses oleh penegak hukum.

Setelah penyidik mengetahui bahwa suatu tindak pidana yang dilaporkan telah daluwarsa, maka tim penyidik; demi hukum, wajib menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut.

Apa konsekuensinya jika setelah daluwarsa, penegak hukum tetap memproses perkara itu dan tidak segera menghentikannya? Konsekuensi pertama, berarti penegak hukumnya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Konsekuensi kedua, penegak hukum dapat diadukan telah melakukan pelanggaran HAM tersangka, yang demi hukum, berhak diterapkannya ketentuan mengenai daluwarsa terhadap dirinya.

Ketentuan tentang daluwarsa ini memang jarang diketahui oleh masyarakat awam hukum maupun sebagian kalangan hukum, dan oleh karena itu menjadi kewajiban saya sebagai ilmuwan hukum untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas dan kalangan penegak hukum.

Penegak hukum harus melaksanakan ketentuan perundang-undangan tanpa di bawah tekanan opini publik, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh James Fenimore Cooper: "It is besetting vice of democracies to substitute public opinion for law. This is the usual form in which masses of men exhibit their tyranny.

Artinya merupakan kepungan sifat buruk (euforia yang kebablasan) tentang demokrasi, untuk menggantikan hukum dengan opini publik (atau tekanan demo massa yang sifatnya politis). Ini adalah wujud yang umum, di mana orang menunjukkan tirani pemaksaan mereka. (**)



KADALUARSA MENURUT KUH PERDATA
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya

1946. Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
1947. Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.
1948. Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
1949. Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
1950. Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
1951. Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.
1952. Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.
1953. Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan.
1954. Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
1955. Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus- putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.
1956. Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.
1957. Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
1958. Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban.
1959. Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu
1960. Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.
1961. Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan alas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu.
1962. Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.

BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu

1963. Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
1964. Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.
1965. Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.
1966. Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu itikad baik itu sudah ada.

BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban

1967. Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
1968. Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta makanan;
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602q;
semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
1969. Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan;
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan;
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;
semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
1970. Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
1971. Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur;
semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
1972. Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya.
Lewat waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.
1973. Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.
1974. Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
1975. Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup;
bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah;
bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
1976. Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
1977. Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.

BAGIAN 4
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu

1978. Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
1979. Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
1980. Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
1981. Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
1982. Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau dibitur, juga mencegah lewat waktu.
1983. Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung- menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dari semua ahli waris itu.
1984. Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
1985. Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.

BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu

1986. Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
1987. Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
1988. Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
1989. Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya
2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
1990. Lewat waktu tidak berjalan:
terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
1991. Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan.
Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
1992. Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.

KETENTUAN PENUTUP

1993. Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.
Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS