PEMBUKAAN DATA REKENING NASABAH ANTARA KENICAYAAN



 PEMBUKAAN DATA REKENING NASABAH
ANTARA KENICAYAAN

          Saat akan berakkirnya program amnesty Pajak (Tax Amnesty) pada tanggal 31 Maret 2017 yang akan datang, sebagaimana yang diamanahkan pada ketetuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pertanyaan yang paling mendasar apakah program yang dicanangkan Pemerintah ini berhasil atau tidak ? Pertanyaan ini timbul disaat Pemerintah ingin mewacanakan  dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai syarat pertukaraan data pajak dengan maksud untuk membuka data nasabah perbankan. Sekali lagi pertanyaannya adalah apakah memang  dinegara kita ini tidak ada kerahasian itu sendiri. Khususnya dunia perbankan selalu menekankan kerahasian data adalah bagian pokok perbankan, gunanya untuk memberi rasa aman bagi nasabah.
          Dunia perbankan selalu menekankan pada prinsip-prinsip utama dalam melakukan penilaian terhadap nasabah.  Maka bank selalu menerapkan empat prinsip dasar perbankan yang ada saat ini dari prinsip kepercayaan  (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian  (prudentian principle), prinisp kerahasian (secrecy principle) dan prinsip mengenal nasabah (know how costemer princile).
          Bahwa keempat prinip tersebut merupakan prinsip umum, sehingga kegiatan perbankan baik kegiatan dalam menghimpun data dari masyaraat maupun penyaluran dana kepada masyaraklat dalam bentuk penjaman yang ada saat ini selalu menekankan pada keempat prinisip ini. Karena  Bank dan nasabah adalah suatu minbtra yang saling membutuhkan dalam lalulintas perekonomian. Bank tidak besar tanpa masyarakat selaku nasabah dan begitu juga masyaralat membutuhkan perbankan yang sehat dari sistem neraca keuangan dan penerapan teknolgi yang memudahkan bagi nasabah bertaransaksi dalam menjalan usaha sehari-hari. Emapt prinsip utama tersebut dapat dikatakan pilar utama perbankan jika perbankan tersebut ingin bersaing antara bank satu dnegan lainnya.

Kerahasian

          Mungkin kita mendengar banyak para pegusaha-pengusaha besar Nasional menyipan dananya pada bank-bank yang ada diluar Indonesia. Dan sebagian kecil dananya disimpan pada bank Nasional saat ini. Negara Swiss, salah satunya adalah tempat bank-bank Internasiol berada disanakah para opengusaha besar tersebut menyimpan dananya. Karena para pengsuaha tersebut beranggapan bahwa perbankan Internasional tersebut slelau menjaga data nasabahnya dengan baik. Prinsio kerahasian pada perbankan itu selalu dijaga dnegan berlapis, apapun maksuid dan tujuan data-data tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentian lain sepanjang negara meminta untuk kepentinan yang lebih luas. Namun hal ini begitu mudah untuk dikabulkan.
Ini tidak bisa dipungkiri, karena masih adanya anggapan dari para pelaku ekonomi Indonesia bahwa  perbakan yang ada dinagra kita ini tidak pruden dari sisi aturan yang bisa berubah setiap saat disampign mash rentannya pengaruh isu-isu yang bisa setiap saat mempengaruhi sistem manajemen perbankan tersebut. Sistem perbankan harus selslau yang ada selalu berlandaskan pada kepercayaan (trust). Jika keprcayaan itu tidak ada, maka berkaibat perbankan tersebut tidka dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan yang berhubungan dengan kepercayaan kepada bank dengan membentuk adanya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dengan dasar dan landasan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamina n Simpanan, dan diberlakukan secar efektif pada tanmggal 22 Sepeteber 2004. Namun LPS itu sendiri bukan dalm harti semua dana nasahab di jaminkan, malinkan terhadap simpanan nasabah  oleh LPS, melainkan yang dijaminkan tersebut ...
Dibentuknya LPS itu sendiri tidak terlepas dari dari kondisi krisis motere pada saat itu, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Nasional. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diskektor ekonomin dan hukum diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (balanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 tahun  1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembaran Bank Prekreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya balngket guarantee memang dapat menumbuhklan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Dikarena kan ruang lingkup penjaminan terlalu l;uas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelolaan bank maupun masyarakat. Namun pemerintah tidak mau kecolongan lagi dari kebijakan yang telah dibuat, pada akhirnya penjaminan ini diganti dengan sistem penjaminan yang terbatas. Karena itu LPS sesuatu keniscayaan disaat adanya keinginan pemerintah ingin membuka gombok data rahaisa nasabah pada bank untuk kepentingan penigkatan penerimaan negara di sektor pajak. Apakah ini memang telah ditinjau dari segi hukum dan ekonomi jika memandang masih rapuhnya indutri permbankan nasinal saat ini. Apakah ini tidak akan menjadi bumerang bagi pemerintah karena sebagian besar dana-dana nasabah potensial selalu menginginkan rasa aman dari sistem perbankan yang ada saat ini. Jika seandainya data nasabah tersebut terbuka tanpa atas keinginan nasabah yang bersangkutan apakah ini akan menimbulkan masalah baru dimana nasabah sangat mungkin akan menggugat bank yang bersangkutan. Ini yang harus dicaikan jalan keluarnya. Bisa saja suatu saat nasabah-nasabah potensial akan memindahkan dananya ke negara lain yang memang pruden dari sisi keamanan. Karena kjita tahu tata kelola perbankan yang ada saat ini tidak jalanya penerapanprinisp Good Corporate Governance. Bank yang ada dikita saat ini masih sangat menghaarapak adanya dukungan yang kuat dari pemerintah. Ini seperti mengkondisikan pilihan yang rumit dilakukan pemerintah. Apakah pemerinh fokus dalam penigmatan penerimaan di sektor pajak denganmembuat beberapa regulasi yang pada akhirnmya mengkorbankan bisnis perbankan yang menekannya adanya regulasi yang memang tetap jalnnya prinisp  kepercayaan  (fiduciary relation principle) dan, prinisp kerahasian (secrecy principle).
          Pilihan yang memang sulit dilakukan pemerintah saat ini. Dikeluarkannya Perppu untuk membuka data nasbah pada perbankan maka akan mereduksi bebrapa peraturan lainnya yang mau tidak mau harus segera direvis pemerintah sebagai payugn hukum diterapkannya Perppu tersebut, dari mereviuci UU  Kettnuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (Pph), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan beberapa lainnya.
Pilihan ini semakin sulti karena Pemerintajh telah menandatangani keinkut sertaan pada pertukuaraan informasi pajak otomintis atau Automatic Exchange of Finacial Account Information  (AEOI) dalam ghlobal forum yang mana harus segera diterapkan paling lama pada tanggal 30 Juni 2017 nanti. Karena keterlambatan Indonesia memenuhi apa yang disyaratkan tersebut akan mengakibatkan  pada dua dampat yaitu adanya sanksi penurunan rating oleh Global Forum, dan opportunity loss dari kehilangan p[otensial perpajakan. Mengingat akan berakhirnya program tax amnesty yang memang teryanta tidak cukup otimal dalam narik dana Indonesia  yang berada diluar Negeri. Inilah cara yang akan dilakukan pemerintah. Karena pemerintah pnasaran ingin memulangkan dana WNI diluar negeri yang diperkirakan mencapai 4000 trilyun yang sebagian besar adalah illicit fund (dana ilegal).


Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris PPAT Kota Banjarmasin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS