PEMBUKAAN DATA REKENING NASABAH ANTARA KENICAYAAN
PEMBUKAAN DATA REKENING NASABAH
ANTARA KENICAYAAN
Saat
akan berakkirnya program amnesty Pajak (Tax Amnesty) pada tanggal 31 Maret 2017
yang akan datang, sebagaimana yang diamanahkan pada ketetuan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pertanyaan yang paling mendasar
apakah program yang dicanangkan Pemerintah ini berhasil atau tidak ? Pertanyaan
ini timbul disaat Pemerintah ingin mewacanakan
dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
sebagai syarat pertukaraan data pajak dengan maksud untuk membuka data nasabah
perbankan. Sekali lagi pertanyaannya adalah apakah memang dinegara kita ini tidak ada kerahasian itu
sendiri. Khususnya dunia perbankan selalu menekankan kerahasian data adalah
bagian pokok perbankan, gunanya untuk memberi rasa aman bagi nasabah.
Dunia
perbankan selalu menekankan pada prinsip-prinsip utama dalam melakukan
penilaian terhadap nasabah. Maka bank
selalu menerapkan empat prinsip dasar perbankan yang ada saat ini dari prinsip
kepercayaan (fiduciary relation principle),
prinsip kehati-hatian (prudentian
principle), prinisp kerahasian (secrecy principle) dan prinsip mengenal
nasabah (know how costemer princile).
Bahwa
keempat prinip tersebut merupakan prinsip umum, sehingga kegiatan perbankan
baik kegiatan dalam menghimpun data dari masyaraat maupun penyaluran dana
kepada masyaraklat dalam bentuk penjaman yang ada saat ini selalu menekankan
pada keempat prinisip ini. Karena Bank
dan nasabah adalah suatu minbtra yang saling membutuhkan dalam lalulintas
perekonomian. Bank tidak besar tanpa masyarakat selaku nasabah dan begitu juga
masyaralat membutuhkan perbankan yang sehat dari sistem neraca keuangan dan
penerapan teknolgi yang memudahkan bagi nasabah bertaransaksi dalam menjalan
usaha sehari-hari. Emapt prinsip utama tersebut dapat dikatakan pilar utama
perbankan jika perbankan tersebut ingin bersaing antara bank satu dnegan
lainnya.
Kerahasian
Mungkin
kita mendengar banyak para pegusaha-pengusaha besar Nasional menyipan dananya
pada bank-bank yang ada diluar Indonesia. Dan sebagian kecil dananya disimpan
pada bank Nasional saat ini. Negara Swiss, salah satunya adalah tempat
bank-bank Internasiol berada disanakah para opengusaha besar tersebut menyimpan
dananya. Karena para pengsuaha tersebut beranggapan bahwa perbankan
Internasional tersebut slelau menjaga data nasabahnya dengan baik. Prinsio
kerahasian pada perbankan itu selalu dijaga dnegan berlapis, apapun maksuid dan
tujuan data-data tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentian lain sepanjang
negara meminta untuk kepentinan yang lebih luas. Namun hal ini begitu mudah
untuk dikabulkan.
Ini tidak bisa
dipungkiri, karena masih adanya anggapan dari para pelaku ekonomi Indonesia
bahwa perbakan yang ada dinagra kita ini
tidak pruden dari sisi aturan yang bisa berubah setiap saat disampign mash
rentannya pengaruh isu-isu yang bisa setiap saat mempengaruhi sistem manajemen
perbankan tersebut. Sistem perbankan harus selslau yang ada selalu berlandaskan
pada kepercayaan (trust). Jika keprcayaan itu tidak ada, maka berkaibat
perbankan tersebut tidka dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu
Pemerintah mengeluarkan aturan yang berhubungan dengan kepercayaan kepada bank
dengan membentuk adanya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dengan dasar dan
landasan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamina n Simpanan, dan diberlakukan secar efektif pada tanmggal 22 Sepeteber
2004. Namun LPS itu sendiri bukan dalm harti semua dana nasahab di jaminkan,
malinkan terhadap simpanan nasabah oleh
LPS, melainkan yang dijaminkan tersebut ...
Dibentuknya LPS itu
sendiri tidak terlepas dari dari kondisi krisis motere pada saat itu, ditandai
dengan dilikuidasinya 16 bank, yang mengakibatkan menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Nasional. Untuk mengatasi krisis
yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diskektor ekonomin dan
hukum diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank,
termasuk simpanan masyarakat (balanket guarantee). Hal ini
ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang
Jaminan Terhadap Kewajiban Pembaran Bank Prekreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya balngket
guarantee memang dapat menumbuhklan kembali kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan. Dikarena kan ruang lingkup penjaminan terlalu l;uas
menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelolaan bank maupun
masyarakat. Namun pemerintah tidak mau kecolongan lagi dari kebijakan yang
telah dibuat, pada akhirnya penjaminan ini diganti dengan sistem penjaminan
yang terbatas. Karena itu LPS sesuatu keniscayaan disaat adanya keinginan
pemerintah ingin membuka gombok data rahaisa nasabah pada bank untuk
kepentingan penigkatan penerimaan negara di sektor pajak. Apakah ini memang
telah ditinjau dari segi hukum dan ekonomi jika memandang masih rapuhnya
indutri permbankan nasinal saat ini. Apakah ini tidak akan menjadi bumerang bagi
pemerintah karena sebagian besar dana-dana nasabah potensial selalu
menginginkan rasa aman dari sistem perbankan yang ada saat ini. Jika seandainya
data nasabah tersebut terbuka tanpa atas keinginan nasabah yang bersangkutan
apakah ini akan menimbulkan masalah baru dimana nasabah sangat mungkin akan
menggugat bank yang bersangkutan. Ini yang harus dicaikan jalan keluarnya. Bisa
saja suatu saat nasabah-nasabah potensial akan memindahkan dananya ke negara
lain yang memang pruden dari sisi keamanan. Karena kjita tahu tata kelola
perbankan yang ada saat ini tidak jalanya penerapanprinisp Good Corporate
Governance. Bank yang ada dikita saat ini masih sangat menghaarapak adanya
dukungan yang kuat dari pemerintah. Ini seperti mengkondisikan pilihan yang rumit
dilakukan pemerintah. Apakah pemerinh fokus dalam penigmatan penerimaan di
sektor pajak denganmembuat beberapa regulasi yang pada akhirnmya mengkorbankan
bisnis perbankan yang menekannya adanya regulasi yang memang tetap jalnnya
prinisp kepercayaan (fiduciary relation principle) dan,
prinisp kerahasian (secrecy principle).
Pilihan
yang memang sulit dilakukan pemerintah saat ini. Dikeluarkannya Perppu untuk
membuka data nasbah pada perbankan maka akan mereduksi bebrapa peraturan
lainnya yang mau tidak mau harus segera direvis pemerintah sebagai payugn hukum
diterapkannya Perppu tersebut, dari mereviuci UU Kettnuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak
Penghasilan (Pph), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Perbankan, UU Perbankan
Syariah, UU Pasar Modal dan beberapa lainnya.
Pilihan ini semakin
sulti karena Pemerintajh telah menandatangani keinkut sertaan pada pertukuaraan
informasi pajak otomintis atau Automatic Exchange of Finacial Account
Information (AEOI) dalam ghlobal
forum yang mana harus segera diterapkan paling lama pada tanggal 30 Juni 2017
nanti. Karena keterlambatan Indonesia memenuhi apa yang disyaratkan tersebut
akan mengakibatkan pada dua dampat yaitu
adanya sanksi penurunan rating oleh Global Forum, dan opportunity loss dari
kehilangan p[otensial perpajakan. Mengingat akan berakhirnya program tax
amnesty yang memang teryanta tidak cukup otimal dalam narik dana Indonesia yang berada diluar Negeri. Inilah cara yang
akan dilakukan pemerintah. Karena pemerintah pnasaran ingin memulangkan dana
WNI diluar negeri yang diperkirakan mencapai 4000 trilyun yang sebagian besar
adalah illicit fund (dana ilegal).
Bambang Syamsuzar
Oyong
Notaris PPAT Kota
Banjarmasin
Komentar
Posting Komentar