Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

HUKUMAN MATI

Suatu Tinjauan: Pro Kontra Hukuman Mati Dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres) No 20/G, 21/G, 22/G, 23/G dan No 24/G tahun 2003 tentang Penolakan Permohonan Grasi terhadap para terpidana mati oleh Kepala Negara (Presiden) menimbulkan pro kontra di kalangan akademisi dan aktivis HAM. Penolakan permohonan grasi oleh Presiden sesuatu yang sangat menarik untuk ditinjau dari segi hukum, agama dan kemanusiaan. Bagi sebagian kalangan aktivis HAM penerapan hukuman mati adalah sesuatu jenis pelanggaran HAM, karena negara tidak dalam kapasitas sebenarnya untuk mengakhiri kehidupan seseorang. Sedangkan menurut pandangan hukum positif, pemberian hukuman mati kepada para pelaku tindak pidana dapat dibenarkan karena negara berkewajiban memberikan sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana. Adanya Kepres yang dikeluarkan pemerintah, hanyalah untuk memberikan efek jera. Selama ini dikesankan pemerintah tidak serius memberikan sanksi hukuman maksimal, khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba d

fatwa Dewan Syariah Nasional

HIMPUNAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Fatwa tentang Asuransi Syariah * Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah * Fatwa No. 39: Asuransi Haji * Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah * Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah * Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah Fatwa tentang Obligasi Syariah * Fatwa No. 32: Obligasi Syariah * Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah * Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah * Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi Fatwa tentang Murabahah * Fatwa No. 04: Murabahah * Fatwa No. 13: Uang Muka dalam Murabahah * Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah * Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah * Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah) * Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu   Membayar * Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah * Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah
1 Properti Free Rahasia Kaya dengan Membeli Properti Tanpa Modal dan Mendapatkan Passive Income dari Properti Safak Muhammad Diterbitkan oleh: www.propertifree.com Januari 2009 2 Perhatian Undang-undang No.19 tahun 1992 : (1) Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 3 Persamaan antara Orang Kaya A