HUKUMAN MATI
Suatu Tinjauan: Pro Kontra Hukuman Mati Dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres) No 20/G, 21/G, 22/G, 23/G dan No 24/G tahun 2003 tentang Penolakan Permohonan Grasi terhadap para terpidana mati oleh Kepala Negara (Presiden) menimbulkan pro kontra di kalangan akademisi dan aktivis HAM. Penolakan permohonan grasi oleh Presiden sesuatu yang sangat menarik untuk ditinjau dari segi hukum, agama dan kemanusiaan. Bagi sebagian kalangan aktivis HAM penerapan hukuman mati adalah sesuatu jenis pelanggaran HAM, karena negara tidak dalam kapasitas sebenarnya untuk mengakhiri kehidupan seseorang. Sedangkan menurut pandangan hukum positif, pemberian hukuman mati kepada para pelaku tindak pidana dapat dibenarkan karena negara berkewajiban memberikan sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana. Adanya Kepres yang dikeluarkan pemerintah, hanyalah untuk memberikan efek jera. Selama ini dikesankan pemerintah tidak serius memberikan sanksi hukuman maksimal, khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba d