RUU PT

Kamis, Juli 26, 2007

RUU PT Suatu Tinjauan

www.indomedia.com, Banjarmasin Post, Opini, Thursday, 26 July 2007 01:11

Oleh: Bambang Syamsuzar Oyong SH
Notaris di Banjarmasin

Membicarakan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dan segala permasalahannya, mau tidak mau harus mengacu pada ketentuan UU No 1 Tahun 1995 yang diundangkan pada 7 Maret 1995. Di usianya yang lebih 10 tahun itu, UU PT dinyatakan oleh sebagian pengamat hukum bisnis sudah ketinggalan jika dilihat dari perkembangan ekonomi saat ini yang semakin meningkat.

Untuk mengantisipasi hal itu. salah satunya adalah bagaimana pemerintah dan legislatif segera mengagendakan revisi UU PT dalam upaya menghadapi tantangan ekonomi global saat ini. Dibutuhkan kemudahan yang mengarah pada terciptanya investasi, di samping tidak meninggalkan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu sejarah hukum Indonesia maupun negara lain, melukiskan adanya hubungan sangat erat antara hukum dan perkembangan perekonomian. Bahwa, antara sistem hukum dan ekonomi terhadap suatu negara ada hubungan yang erat dan timbal balik. Hukum yang kondusif akan sangat memperlancar jalannya pembangunan perekonomian. Salah satunya adalah rencana merevisi UU PT yang ada saat ini, di samping tuntutan menyesuaikan dengan UU Penanaman Modal (UU PM) yakni UU Nomor 25 Tahun 2007 yang baru diberlakukan.

PT yang kita kenal saat ini adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Disebut sebagai badan hukum, jelas keberadaan PT berbeda dengan badan usaha lainnya yang lebih dahulu dikenal seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma dan Perseroan Komanditer atau CV. Perbedaan sangat mendasar dibandingkan badan usaha lain terhadap PT adalah menempatkan PT sebagai badan hukum. PT harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari yang berwajib, sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 6. Pengesahan itu sangat penting dan menjadi syarat utama untuk menempatkan PT sebagai badan hukum. Walaupun UU PT sendiri tidak spesifik menyebutkan.

UU tentang badan hukum, ahli pun mencoba memberikan unsur atau kriteria tentang badan hukum. Hal ini terlihat pada rumusan yang disampaikan Prof Rocmad Soemitro: PT adalah suatu badan hukum yang dapat mengikatkan diri dan melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi dan dapat mempunyai kekayaan atau utang. Dari rumusan itu, dapat disimpulkan ‘kata kunci’ dari badan hukum adalah badan yang dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga.

Sedangkan UU PT hanya menyebutkan, PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian PT dibuat oleh seorang pejabat umum yaitu notaris, didirikan oleh dua orang atau lebih, akta pendirian harus dibuat dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam bentuk dan tatacara yang ditetapkan UU kemudian diajukan permohonan atas akta pendirian itu untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

RUU PT yang saat ini digodok pemerintah bersama DPR, merupakan PR hasil pembahasan yang belum dirampungkan oleh pemerintah bersama DPR periode kerja 2005 sampai 2006 yang meninggalkan 48 calon UU yang kini menumpuk di meja pengambil kebijakan. Pemerhati hukum maupun pengusaha, jelas menginginkan segera merevisi UU PT yang ada karena usianya 10 tahun lebih.

Di samping itu, RUU PT lebih memperjelas kedudukan perseroan, yang sebelumnya hanya menyebutkan nama kotanya. Dalam RUU ini, kedudukan PT harus disertai alamat yang jelas. Misalnya, PT X berkedudukan di Banjarmasin. Hal ini tidak dibolehkan lagi, demi kepastian identitas PT bersangkutan.

Juga untuk menyesuaikan regulasi yang dikeluarkan beberapa instansi terkait dan berhubungan dengan jenis usaha perseroan. Misalnya, dalam pendiriannya PT bergerak dengan jenis usaha pengerahan tenaga kerja. Karena hal ini berhubungan dengan instansi terkait dalam hal ini Depnaker yang dalam regulasinya mensyaratkan, PT harus memiliki setor modal minimal Rp 3 miliar. Ketentuan itu harus dipenuhi pemegang saham.

Sebagaimana dijelaskan UU PT, modal dasar perseroan yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Maka paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan. Setiap penempatan modal harus telah disetor oleh pendiri atau pemegang saham, paling sedikit 50 persen. Penempatan modal setor ini yang sangat diutamakan sebagai harta pribadi yang dipisahkan untuk kepentingan PT. Jika hal ini tidak terpenuhi, PT belum dinyatakan sebagai badan hukum. Maka, pertanggungjawabannya secara pribadi untuk keseluruhan.

Di samping itu, RUU PT menyebutkan adanya kewajiban PT sebagai perusahaan untuk menyisihkan dana dari laba bersih yang dimilikinya dan digunakan untuk kemanfaatan masyarakat sekitarnya yakni corporate social responsibility (CSR). Perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan (environtment). Hal ini konsep yang sangat populis. Pertayaannya, bagaimana kalau perusahaan tidak menjalankan amanat UU dan apa sanksinya? Ini yang tidak diperjelas dalam RUU PT yang sedang dibahas itu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS