RESI GUDANG


RESI GUDANG SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN
YANG DAPAT DIJADIKAN OBYEK JAMINAN
LATAR BELAKANG
Fenomen globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan ditandai oleh semakin tajamnya tingkat persaingan antar perusahaan, antar industri, bahkan antar negara. Kemajuan teknologi dan globalisasi yang mencirikan kondisi ekonomi dunia saat ini dan masa-depan mendorong proses percepatan perubahan yang signifikan di lingkungan bisnis dan industri.
Perkembangan sektor primer (pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan dan pertambangan), sektor sekunder (industri pengolahan), dan tersier (jasa) dalam tatanan ekonomi Indonesia menunjukkan terjadinya peningkatan yang signifikan. Secara sistemik, teori ekonomi menalarkan bahwa sektor primer menyumbang percepatan perkembangan sektor sekunder, yang pada gilirannya diharapkan dapat memacu pertumbuhan sektor tersier. Namun demikian, realita menunjukan bahwa proses perkembangan antarsektor seringkali berjalan secara paradoks yaitu arah dorongan mengalami perubahan, yakni dari sektor tersier ke arah sektor sekunder. Dalam hal ini sektor jasa secara berangsur-angsur menggantikan produk fisik sebagai keunggulan dari penawaran. Produk fisik masih tetap diperlukan, namun hanya sebagai salah-satu unsur dari berbagai unsur lainnya dalam paket yang ditawarkan. Kondisi tersebut akan menumbuhkembangkan industri jasa pergudangan. Hal ini ditandai oleh setiap perusahaan baik pada sektor primer maupun sekunder harus menyimpan produk akhir mereka sampai produk-produk tersebut terkonsumsi, karena siklus produksi dan konsumsi belum-sesuai. Fungsi penyimpanan membantu melancarkan kesenjangan antara produksi dan kuantitas yang diinginkan oleh pasar. Selain itu, komoditi yang tersimpan di dalam gudang dapat menjadi obyek jaminan pembiayaan dengan mekanisme collateral management.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang, memberi energi bagi Industri jasa pergudangan. Usaha jasa pergudangan memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi keunggulan yang ditandai oleh kemampuan penguasaan manajemen dan teknologi pergudangan dalam menunjang sistem
persediaan dan distribusi.
 Karakteristik gudang terdiversifikasi pada gudang penyimpanan (storage warehouses) yang berfungsi sebagai media penyimpanan barang-barang untuk jangka waktu menengah sampai dengan jangka waktu panjang. Disamping itu, gudang distribusi (distribution warehouses) berfungsi sebagai media penerima barang-barang dari berbagai pabrik dan pemasok, dan memindahkannya dalam waktu-singkat sesuai dengan permintaan pasar.
Dalam konteks pemberdayaan dan pembinaan kepada pelaku industri kecil dan menengah yang di dalamnya terdapat petani dan buruh-tani, Resi Gudang merupakan salah-satu solusi untuk memperoleh pembiayaan dengan jaminan komoditi yang tersimpan di gudang. Komoditi hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, sarana pertanian, pupuk dan pestisida, hasil kerajinan dan sebagainya.
Melalui Resi Gudang, akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat mereka (pelaku industri kecil dan menengah) peroleh. Kata kunci dari sistem Resi Gudang adalah warehouse ability (kelaikan gudang). Diharapkan dengan sistem Resi Gudang ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani, serta jadual-tanam menjadi strategi.
Resi Gudang yaitu suatu tanda bukti penyimpanan komoditi yang dapat digunakan sebagai agunan kepada bank karena tanda bukti tersebut dijamin dengan adanya persediaan komoditi tertentu dalam suatu gudang yang dikelola perusahaan pergudangan (warehouse manager) secara profesional. Sistem ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem pemasaran dan keuanga. Sistem ini telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agro industri, baik ditingkat produsen maupun pedagang, mereka telah mampu merubah status persediaan bahan-mentah dan setengah-jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjual-belikan. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjual-belikan, dipertukarkan (swapped), digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit dari bank, dan dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan derivatif seperti penyerahan barang di bursa berjangka.
Pengunaan Resi Gudang juga dapat mendorong berkembangnya sektor - sektor lainnya, antara lain :
• Sektor keuangan, karena memberikan suatu agunan yang likuid kepada kreditor.
• Industri jasa pergudangan,
• Industri sortasi dan inspeksi, karena diperlukannya pengawasan standar mutu bagi komoditi yang diagunkan agar dapat diterima oleh semua pihak yang melakukan transaksi.
• Sektor perdagangan, karena dapat digunakan sebagai dokumen bukti penyerahan barang sehingga meningkatkan efisiensi transaksi
• Bursa berjangka komoditi, karena dapat meningkatkan likuiditas Bursa dengan meningkatnya Resi Gudang yang dilindung nilaikan (hedge) sehingga kredit yang diberikan kreditor menjadi lebih terjamin.
Pada negara-negara maju, Resi Gudang merupakan bagian dari instrumen keuangan yang dapat digunakan dalam bernegosiasi. Instrumen ini merupakan alat yang dapat berperan dalam masa transisi dimana pemerintah mulai mengurangi perannya dalam kebijaksanaan stabilisasi harga dan pemasaran komoditi menuju perdagangan komoditi yang didasarkan kepada mekanisme pasar.
Sedangkan pada negara-negara berkembang, sistem ini kurang berkembang karena adanya berbagai hambatan, antara lain :
• Kurangnya insentif atau peluang bagi berkembangnya sistem pergudangan yang efisien yang diselenggarakan pihak swasta. Hal ini merupakan konsekuensi dari intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga komoditi.
• Masih kurangnya aspek legalitas yang integratif yang mendukung Resi Gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan.
• Kurangnya pemahaman dari sektor - sektor komersial tentang Resi Gudang sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.
• Fluktuasi tingkat bunga yang belum stabil, menyebabkan kurang menariknya sistem ini khususnya dukungan dari perbankan.
MODEL RESI GUDANG
Sistem Resi Gudang dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) model yaitu :
1. Model Regulated Elevator Company
Perusahaan yang disebut elevator adalah kelompok Perusahaan yang terdiri dari pedagang palawija, perusahaan dagang, dan koperasi petani yang terdaftar pada dan diawasi oleh badan/lembaga pemerintah. Perusahaan tersebut diwajibkan memberikan pelayanan penyimpanan kepada umum, dan pemerintah menyediakan jasa atau menunjuk pihak swasta untuk melakukan inspeksi dan sortasi kualitas dan kuantitas dari barang yang disimpan di gudang. Untuk dapat ditunjuk sebagai perusahaan elevator, mereka harus memiliki keahlian yang professional di bidang pergudangan. Lembaga pengawas secara rutin melakukan inspeksi terhadap kegiatan mereka, dan kepada mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan audit secara teratur. Semua barang yang disimpan di gudang harus diasuransikan, dan setiap penerbitan Resi Gudang harus dijamin melalui penerbitan ‘insurance bond’. Perusahaan tersebut juga wajib ikut serta dalam pembentukan skema dana ganti-rugi (indemnity fund), yang selanjutnya digunakan untuk menjamin kreditor jika terjadi wanprestasi oleh anggotanya.
Model ini memiliki keunggulan financial dan praktis dibandingkan model lainnya. Selain karena perusahaan dagang mempunyai jalur distribusi yang luas sehingga dapat meliput wilayah geografis yang luas, model ini juga dapat meningkatkan turn-over perusahaan dan meningkatkan keuntungan. Pergudangan yang didirikan di petani untuk dapat memperoleh jaminan bagi komoditi mereka bila disimpan di gudang, dan memberikan jasa pemasaran.
2. Model General Warehousing
Kelompok ini merupakan pergudangan umum, dimana operatornya menerima penyimpanan produk dan berbagai komoditi lain. Mereka umumnya memberikan jasa-jasa tambahan seperti transportasi, namun tidak melibatkan diri di bidang perdagangan karena dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan. Pergudangan seperti ini juga melibatkan diri dalam pengembangan pergudangan di lapangan (field warehousing), dengan memberikan jasa manajemen kepada gudang-gudang milik petani, pedagang, dan industri manufaktur, dan mengeluarkan Resi Gudang yang dapat dijadikan sebagai alat untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Meskipun sistem ini tidak banyak menuntut peran pemerintah, tetapi karena operator gudangnya banyak yang kurang memiliki keahlian maka sering terjadi wanprestasi yang merugikan pihak kreditor.
3. Model Private Trader
Di negara yang belum memiliki ketentuan perundang-undangan tentang pergudangan mungkin saja terdapat jasa pergudangan yang dapat memberikan fasilitas seperti yang diberikan perusahaan elevator. Jasa ini hanya dapat diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan multi-nasional yang memiliki credit-rating yang tinggi atau yang favorable saja, sehingga umumnya nama merekalah yang akan menjadi jaminan bagi para kreditor. Pemerintah dalam hal ini dapat mendorong para pengusaha besar untuk memberikan pelayanan pergudangan berdasarkan model ini.
Model ini dapat berkembang meskipun ketentuan yang mengatur penerbitan Resi Gudang belum ada. Selain itu, dalam sistem ini tidak diperlukan check and balance untuk melindungi para kreditor.
MODEL SISTEM RESI GUDANG YANG DIKEMBANGKAN DI INDONESIA
Untuk mendapatkan penjaminan pembiayaan, dikembangkan Resi Gudang Bergaransi yang didefinisikan sebagai bukti penyimpanan komoditas yang diagunkan yang telah diregistrasi oleh Lembaga Penjamin Penyelesaiaan untuk memperoleh penjaminan pembiayaan atas transaksi-transaksi impor/ekspor/beli-kembali dimana.agunan tersebut dikelola oleh Pengelola Gudang/Agunan dan pelunasan kewajiban dijamin dari penjualan komoditas fisik. Skema pemanfaatan Resi Gudang Bergaransi dapat dilihat dalam skema di bawah ini.
Untuk dapat memanfaatkan skema ini, para produsen termasuk petani, kelompok tani, prosesor, dan eksportir yang selanjutnya menyimpan komoditas mereka di Perusahaan Pergudangan yang mengeluarkan Resi Gudang. Resi Gudang tersebut diregistrasi oleh Lembaga Penjamin Penyelesaian yang kemudian menerbitkan Resi Gudang Bergaransi yang selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan atau diperdagangkan.
PERSYARATAN RESI GUDANG BERGARANSI
Agar Sistem Resi Gudang Bergaransi dapat dijalankan, beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi antara lain :
a. Aspek Legal
o Diperlukan aspek hukum yang integral (lintas-instansi) yang mendukung Resi Gudang yang dapat didayagunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari Perbankan atau kreditur dan juga dapat diperdagangkan
o Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang, mengatur badan pengawas, penjamin (clearing), pengelola agunan/pergudangan, bank, lembaga surveyor, dan asuransi).
o Semua hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam operasional suatu Resi Gudang (petani, kelompok tani, eksportir, prosesor, pengelola agunan/pergudangan, penjaminan, asuransi, perusahaan sertifikasi dan perbankan) harus didefinisikan secara jelas.
o Apabila terjadi default atau cidera janji, maka harus ada kepastian hukum tertentu (dalam kontrak kerjasama) bahwa penjamin dan pemegang Resi Gudang Bergaransi terakhir memperoleh prioritas penerimaan hasil likuidasi komoditas yang digunakan sebagai agunan.
o Lembaga penjamin melakukan registrasi atas setiap Resi Gudang yang diterimanya dan menerbitkan Resi Gudang Bergaransi yang selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan atau diperdagangkan. Lembaga Penjamin juga melakukan pengelolaan resiko terhadap fluktuasi harga komoditas dan jatuh tempo sertifikat mutu komoditas atau Resi Gudang yang bersangkutan.
o Apabila terjadi default atau cidera janji Lembaga Penjamin Penyelesaian sebagai counterparty menanggulangi penyelesaian kewajiban kepada bank/kreditur dari hasil penjualan fisik komoditas.
b. Aspek Operasional
o Pihak Pengelola Agunan/Gudang yang mampu mengelola pergudangan dengan profesional dan memenuhi standar international sehingga komoditas yang disimpan tidak berubah mutunya pada saat jatuh tempo Resi Gudang
o Diperlukan Lembaga Sertifikasi independen yang melakukan sertifikasi, verifikasi dan inspeksi atas kuantitas dan kualitas komoditas yang disimpan di gudang.
o Diperlukan adanya institusi independen yang berkaitan dengan asuransi, verifikasi dan inspeksi atas kuantitas dan kualitas produk yang disimpan di gudang.
o Diperlukan Lembaga Asuransi yang memiliki produk khusus tentang Risiko Resi Gudang untuk melindungi resiko umum seperti kebanjiran, perampokan/pencurian, huru-hara, kebakaran dan juga resiko yang diakibatkan petugas internal Pengelola Gudang yang berkaitan dengan fidelity dan moral hazard.
o Diperlukan dukungan sistem teknologi informasi yang terintergrasi antara Pengelola Gudang, Bank/Kreditur dan Lembaga Penjamin Penyelesaian.
c. Integritas Sistem
o Adanya jaminan bahwa kuantitas produk yang disimpan di gudang sama dengan yang tertera pada Resi Gudang dan kualitasnya sama atau lebih baik daripada yang dipersyaratkan. Selain itu ada jaminan penyelesaiaan transaksi pada saat Resi Gudang Bergaransi tersebut jatuh tempo sehingga ada kepastian para pihak untuk memperoleh hak setelah memenuhi kewajibannya. Hal ini merupakan prasyarat agar sistem ini dapat diterima para pelaku bisnis dan kalangan perbankan sebagai suatu dokumen yang dapat diperdagangkan. Tanpa adanya jaminan ini maka pihak-pihak terkait akan ragu menggunakan Resi Gudang sebagai agunan.
o Adanya dana jaminan dan dana agunan yang disesuaikan secara harian yang dihimpun dari para pelaku pasar. Dana-dana tersebut digunakan apabila terjadi gagal bayar/gagal serah. Apabila dana jaminan dan dana agunan tersebut digunakan akan mengurangi biaya bunga pinjaman pada bank.
MANFAAT SISTEM RESI GUDANG
a. Memperpanjang masa penjualan hasil produksi petani.
Petani yang menyerahkan hasil panennya ke perusahaan pergudangan yang berhak mengeluarkan Resi Gudang, akan menerima tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan demikian, para petani tidak perlu tergesa - gesa menjual hasilnya pada masa panen yang umumnya ditandai dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani, yang berkeyakinan bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda penjualan justru akan memberikan hasil yang optimal bagi petani.
Pemegang Resi Gudang dapat memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja seperti pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya. Tingkat bunga pinjaman selalu dikaitkan dengan tingkat resiko dari agunan yang diberikan. Untuk itu, jaminan dari Resi Gudang atas jumlah, kualitas, dan ketepatan waktu penyerahan barang akan dapat mengurangi tingkat resiko yang dihadapi komoditi, dengan demikian tingkat bunga pinjaman dengan agunan Resi Gudang dapat lebih rendah.
b. Sebagai agunan bank.
Sebagai agunan bank, karena memberikan jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas tertentu kepada pemegangnya tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi Gudang dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen untuk membiayai persediaanya. Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para pemegang Resi Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai dengan nilai agunnya. Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar akan mempermudah memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi sektor agrobisnis.
c. Mewujudkan pasar fisik dan pasar berjangka yang lebih kompetitif.
Resi Gudang memberikan informasi yang diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, yang merupakan dasar untuk melakukan perdagangan komoditi secara luas. Keberadaan Resi Gudang dapat meningkatkan volume perdagangan sehingga dapat menurunkan biaya transaksi. Hal ini dimungkinkan karena dalam bertransaksi tidak perlu lagi dilakukan inspeksi terhadap barang yang disimpan, baik yang ada di gudang atau di tempat transaksi. Di negara - negara yang telah menerapkan sistem ini transaksi umumnya hampir tidak pernah lagi dilakukan di gudang. Bila transaksi dilakukan untuk penyerahan barang dikemudian hari (perdagangan berjangka), Resi Gudang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk memenuhi penyerahan komoditas bagi kontrak berjangka di Bursa Komoditi yang jatuh-tempo atau lelang spot komoditi.
d. Mengurangi peran pemerintah dalam stabilisasi harga di bidang komoditi.
Bila harga komoditi strategi berada dibawah harga dasar, maka pemerintah dapat membeli Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi menerima penyerahan barang secara fisik. Karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditi di gudang - gudang penyimpanan maka Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan strategis cukup memegang Resi Gudang saja. Bila swasta melakukan pembelian, penyimpanan, dan penjualan komoditi melalui mekanisme Resi Gudang dalam jumlah yang besar dan sekaligus melakukan lindung nilai di pasar berjangka, maka peran pemerintah dalam stabilisasi harga dapat dihapuskan.
e. Memberikan kepastian nilai minimum dari komoditi yang dijadikan agunan.
Karena sifat komoditi primer yang cepat rusak dan standar kualitasnya berbeda- beda maka tanpa adanya Resi Gudang dan lindung nilai, bank - bank umumnya akan memberikan kredit sebesar 50-60% dari nilai agunan.
Bank dapat memberikan kredit yang lebih besar kepada peminjam yang melakukan lindung nilai (hedging) untuk komoditi yang dipinjamkannya (sampai dengan 80-90 % dari nilai agunan).
PENGEMBANGAN SISTEM RESI GUDANG DI INDONESIA
1. Sistem ini sebelumnya sudah digunakan melalui Warehouse Receipt Financing pada PT. Sucofindo sebagai collateral manager, eksportir Indonesia memperoleh kredit dari bank asing dengan agunan komoditas. Upaya yang dilakukan adalah agar bank dalam negeri dapat berperan dalam skema Resi Gudang.
2. Sejalan dengan kondisi diatas, pada bulan Maret 2003 telah diluncurkan percontohan Sistem Resi Gudang di Makasar melalui perjanjian tiga pihak yaitu Bank Niaga, eksportir kakao dan PT. Bhanda Ghara Reksa (pengelola agunan). Komoditas yang masuk dalam percontohan Resi Gudang adalah kakao di Makasar dan kopi dan lada di Bandar Lampung.
3. Selain itu, selama perioda tahun 2005, PT. Pasar Komoditi Indonesia (PASKINDO) telah menerapkan sistem Resi Gudang kepada Kelompok Tani Patra Mekar di Indramayu, Jawa Barat dan Pedagang Beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dengan komoditi Gabah Kering Simpan dan Beras. Pada saat pelaksanaan sistem tersebut, PASKINDO didampingi oleh PT. (Persero) Kliring Berjangka Indonesia sebagai clearing and guarantee.
4. Tahun 2006, PT. PASKINDO dipercaya untuk membantu penyaluran dana Resi Gudang dari Kementerian Koperasi dan UKM R.I., melalui PT. (Persero) Kliring Berjangka Indonesia kepada para Kelompok Tani, Koperasi dan industri kecil.
SIMPULAN
a. Pemberdayaan ekonomi rakyat melalui sistem Resi Gudang.
b. Resi Gudang merupakan alternatif yang dapat membuat komoditi yang dihasilkan petani yang tersimpan di dalam gudang menjadi agunan/jaminan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi untuk memperoleh pembiayaan.
c. Resi Gudang merupakan instrumen keuangan dan alat pemasaran bagi petani maupun kalangan bisnis, dengan penekanan pada time utility untuk menjual komoditi yang tersimpan di dalam gudang sebagai obyek Resi Gudang. Dengan demikian petani dapat meningkatkan pendapatannya dan pemerintah dapat mengurangi keterlibatannya dalam stabilisasi harga di tingkat petani.
d. Sistem Resi Gudang yang telah digunakan di banyak negara dapat dikelompokkan dalam 3 model. Di Indonesia akan mengembangkan model resi gudang bergaransi.
e. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang telah memanfaatkan Resi Gudang, agar sistem ini dapat dijalankan dengan efisien harus dipenuhi beberapa aspek yaitu :
• Adanya ketentuan hukum yang jelas (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah) yang dipatuhi sehingga hak pemegang Resi Gudang dapat terjamin.
• Adanya performance guarantee.
• Adanya sistem inspeksi dan sertifikasi yang diakui

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS