fatwa Dewan Syariah Nasional
HIMPUNAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa tentang Asuransi Syariah
* Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah
* Fatwa No. 39: Asuransi Haji
* Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
* Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
* Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Fatwa tentang Obligasi Syariah
* Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
* Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
* Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
* Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Fatwa tentang Murabahah
* Fatwa No. 04: Murabahah
* Fatwa No. 13: Uang Muka dalam Murabahah
* Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah
* Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah
* Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah)
* Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
* Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
* Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah
Fatwa tentang Ekspor / Impor
* Fatwa No. 34: Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
* Fatwa No. 35: Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
* Fatwa No. 57: Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
* Fatwa No. 60: Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
* Fatwa No. 61: Penyelesaian Utang dalam Impor
Fatwa tentang Mudharabah
* Fatwa No. 07: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
* Fatwa No. 38: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
* Fatwa No. 50: Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa tentang Pasar Modal Syariah
* Fatwa No. 20: Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
* Fatwa No. 40: Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
* Fatwa No. 65: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
* Fatwa No. 66: Waran Syariah
Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia
* Fatwa No. 36: Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
* Fatwa No. 63: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
* Fatwa No. 64: Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah
Fatwa tentang Gadai
* Fatwa No. 25: Rahn
* Fatwa No. 26: Rahn Emas
* Fatwa No. 68: Rahn Tasjily
Fatwa tentang Surat Berharga Negara
* Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara
* Fatwa No. 70: Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
* Fatwa No. 72: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
Fatwa tentang Produk Simpanan
* Fatwa No. 01: Giro
* Fatwa No. 02: Tabungan
* Fatwa No. 03: Deposito
* Fatwa No. 24: Safe Deposit Box
Fatwa tentang Multi Level Marketing
* Fatwa No. 75: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Fatwa tentang Card
* Fatwa No. 42 : Syariah Charge Card
* Fatwa No. 54 : Syariah Card
Fatwa tentang Musyarakah
* Fatwa No. 08: Pembiayaan Musyarakah
* Fatwa No. 55: Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
* Fatwa No. 73: Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa tentang Pasar Uang
* Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
* Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa tentang Jual Beli
* Fatwa No. 05: Jual Beli Salam
* Fatwa No. 06: Jual Beli Istishna’
* Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel
Fatwa tentang Ijarah
* Fatwa No. 09: Pembiayaan Ijarah
* Fatwa No. 27: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
* Fatwa No. 56: Ketentuan Review Ujrah pada LKS
Fatwa tentang Hawalah
* Fatwa No. 12: Hawalah
* Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah
Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS
* Fatwa No. 14: Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
* Fatwa No. 15: Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa tentang Pembiayaan
* Fatwa No. 29: Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
* Fatwa No. 30: Pembiayaan Rekening Koran Syariah
* Fatwa No. 44: Pembiayaan Multi Jasa
* Fatwa No. 45: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)
Fatwa tentang Hutang dan Piutang
* Fatwa No. 19: Al-Qardh
* Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
* Fatwa No. 31: Pengalihan Utang
* Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah
Fatwa tentang Penjaminan
* Fatwa No. 11: Kafalah
* Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah
Fatwa Lain-Lain
* Fatwa No. 10: Wakalah
* Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
* Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)
* Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
* Fatwa No. 71: Sale and Lease Back
Komentar
Posting Komentar