prodak syariah


·  Penghimpunan Dana
·  Pembiayaan
·  Layanan






Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).

Persyaratan Umum (Pembiayaan Rupiah dan US Dollar)

Pembiayaan Perorangan
Usia 21-54 tahun (tidak melebihi usia pensiun)
Masa kerja minimal dua tahun
Foto kopi KTP suami istri sebanyak dua buah
Foto kopi Kartu Keluarga
Foto kopi Surat Nikah
Surat persetujuan suami/istri
Slip gaji asli selama 3 bulan terakhir
Surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan
Foto kopi NPWP (bagi pengajuan diatas Rp. 100 juta)
Rekening bank selama 3 bulan terakhir
Foto kopi jaminan (tanah, bangunan atau kendaraan yang dibeli)
Angsuran tidak melebihi 40% dari gaji pokok
Pembiayaan Koperasi
Surat Permohonan
Foto kopi NPWP
Foto kopi SIUP
Foto kopi TDP
AD/ART Koperasi dan perubahannya
Surat pengesahan dari Departemen Koperasi
Susunan pengurus koperasi yang disahkan oleh Departemen Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Laporan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) selama 2 tahun terakhir
Cash flow projection selama masa pembiayaan
Data jaminan
Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha
Nasabah harus melakukan mutasi keuangan di Bank Muamalat
Pembiayaan Korporasi (PT/CV)
Surat Permohonan
Foto kopi NPWP
Foto kopi SIUP
Foto kopi TDP dan kelengkapan izin usaha lainnya
Foto kopi KTP Direksi
Company Profile
Akta pendirian dan perubahannya
Surat pengesahan dari Departemen Kehakiman
Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Cash flow projection selama masa pembiayaan
Data jaminan
Dokumen-dokumen lain yang menunjang usaha





































Istishna'
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan.
Istishna' sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna' pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria).
-----------------------------------------ISTISHNA---------------------------------

Prodak pembiayaan ----------------------------------------Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka secara tunai. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pertanian
---------------------
Simulasi
PT. TERUS MAJU perusahaan yang bergerak di bidang Percetakan memerlukan Mesin Cetak seharga Rp. 100.000.000,-. PT TERUS MAJU memiliki langgnanan supplier mesin yaitu PT. TRAKANTA. PT TERUS MAJU mengajukan fasilitas MURABAHAH kepada Bank Muamalat Indonesia.
Setelah Account Manager Bank Muamalat mereview neraca dan laporan keuangan serta sumber pengembalian dari PT TERUS MAJU, maka telah disetujui permohonan Fasilitas Murabahah sebagai berikut:
·  Harga Beli Barang dari Supplier Rp. 100.000.000,-
·  Margin Bank Muamalat (Margin setara 20% pa. effektif) sebesar Rp. 22.149.950,-
·  Harga Jual pada PT TERUS MAJU (Harga Jual = Harga Beli + Margin) sebesar Rp. 122.149.950,-
·  Biaya Administrasi Rp. 1.000.000,-
·  Supplier yang ditunjuk PT. TRAKANTA
·  Jangka Waktu Pelunasan 24 bulan
·  Angsuran/Bulan Rp. 5.089.580,-/bulan




Simulasi Produk Istishna'

YAYASAN SEKOLAH IKHTIAR memerlukan Gedung Sekolah dengan spesifikasi tertentu dan melalui Kontraktor PT. PASTI PUAS. Untuk keperluan tersebut YAYASAN SEKOLAH IKHTIAR mengajukan Fasilitas Pembiayaan Istishna' kepada Bank Muamalat dengan total biaya Rp. 1.000.000.000,-
Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Istishna' oleh Bank Muamalat kepada YAYASAN SEKOLAH IKHTIAR, dimana Bank Muamalat melakukan:
1.
Akad Istishna' I antara Bank Muamalat dan Kontraktor PT. PASTI PUAS melalui proyek sebagai berikut:
a.
Nama Proyek
:
Gedung Sekolah SD
b.
Lokasi dan Spesifikasi Proyek
:
Terlampir
c.
Lama Waktu Pengerjaan
:
6 bulan
d.
Total Biaya
:
Rp. 1.000.000.000,-

Setelah kontraktor membuat penyataan Surat Sanggup Mengerjakan Proyek, maka Bank Muamalat menawarkan Fasilitas Ishtishna' kepada Nasabah yaitu YAYASAN SEKOLAH IKHTIAR sebagai berikut :

2.
Akad Istishna' II antara Bank Muamalat dan Nasabah YAYASAN SEKOLAH IKHTIAR, melalui proyek sebagai berikut :
a.
Nama Proyek
:
Gedung Sekolah SD
b.
Lokasi dan Spesifikasi Proyek
:
Terlampir
c.
Jangka Waktu Pembayaran
:
24 bulan
d.
Harga Jual
:
Rp. 1.221.499.264,-

Rincian Fasilitas Istishna' adalah sebagai berikut :
·  Harga Beli Proyek Gedung Sekolah : Rp. 1.000.000.000,-
·  Harga Jual pada Yayasan = Harga Beli + Margin = Rp. 1.221.449.264,-
·  Jangka Waktu Pengerjaan Proyek : 6 bulan sejak akad pembuatan proyek antara Bank Muamalat dan Kontraktor
·  Jangka Waktu Angsuran Harga Jual : 2 tahun setelah proyek selesai
·  Besarnya Angsuran/bulan : Rp. 50.895.805,-
·  Biaya Administrasi : Rp. 10.000.000,-




--Pembiayaan bagi hasil ------------------------MUDHARABAH
Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank untuk Anda kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi



--------------------------------------MUSYARAKAH---------------------------------
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi

Simulasi Produk Mudharabah

PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 100.000.000,-
Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut :
Plafond
:
Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu
:
24 bulan
Nisbah Bagi Hasil
:
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. NIAGA ABADI)
Obyek Bagi Hasil
:
Laba Bersih
Biaya Administrasi
:
Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil
:
Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok
:
PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

Simulasi Produk Musyarakah
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond
:
Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu
:
24 bulan
Nisbah Bagi Hasil
:
(berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil
:
Laba Bersih
Biaya Administrasi
:
Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil
:
Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok
:
PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu


-----------------------------------------IJARAH-------------------------------------------------J

Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah (Musta'jir) sebagai penyewa suatu barang milik Bank, dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. Ijarah dan IMBT digunakan untuk pembiayaan alat-alat berat.

Ijarah Muntahia Bittamlik (SEWA)
Adalah perjanjian antara Bank (Mu'ajjir) dengan Nasabah (Musta'jir) sebagai penyewa. Musta'jir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.












Punya rencana untuk memiliki Rumah impian ?
Manfaatkan cara terbaik untuk mewujudkannya. Cara yang sesuai kebutuhan Anda, fleksibel, ringan, aman, sesuai kemampuan, penuh pengertian dan memberikan ketenangan hati. Manfaatkan cara terbaik dengan memilih Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat yang mewujudkan hunian impian sesuai kebutuhan.
------------------
Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian sesuai dengan prinsip syariah
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah:
  1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
  2. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
  3. Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang sesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
  4. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
  5. Ijarah adalah akad sewa menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

BNI iB Giro (IDR & USD)
Giro Syariah merupakan produk yang memberikan segala kemudahan bertransaksi Giro yang menggunakan prinsip Wadiah Yadh Dhamanah. Giro Syariah mendukung usaha customer dengan kemudahan on-line pada cabang-cabang BNI di seluruh Indonesia.
*) Wadiah Yadh Dhamanah merupakan titipan dana yang dengan seizin dari pemilik dana dapat dioperasikan oleh Bank untuk mendukung sektor riil, dengan jaminan bahwa dana dapat ditarik sewaktu waktu oleh pemilik dana.


Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
  1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
    1. Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
    1. Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
  1. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
    1. Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
    1. Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
    1. Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
    1. Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
    1. Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
    1. Lainnya

  1. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
    1. Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
    1. Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
    1. Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
    1. Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
    1. Lainnya

  1. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Jenis perbedaan
Bank syariah
Bank konvensional
Landasan hukum
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
Hukum positif
Basis operasional
Bagi hasil
Bunga
Skema produk
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana
Harus yang halal
Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
Accrual basis

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak

  1. FQA (Frequent Question & Answer)
    1. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
    1. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
    1. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.

Pembiayaan KPR BTN iB

Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli). 
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
  • Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.  .
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
  • Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%
  • Rumah baru atau rumah second

Pembiayaan KPR Indensya BTN iB

Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen secara inden (atas dasar pesanan), bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Istishna’(Jual Beli atas dasar pesanan), dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
  • Dengan akad berdasarkan prinsip Istishna’ , maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.  .
  • Selama masa pembangunan, nasabah belum diwajibkan membayar angsuran (diberikan grace period/penundaan pembayaran).
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
  • Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya share uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%. 

Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB

Produk pembiayaan dalam rangka pembelian kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli)
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
  • Angsuran tetap sampai masa pembiayaan selesai.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun (mobil) dan 4 tahun (sepeda motor)
  • Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli di dealer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
  • Standar layanan maksimal 7 hari dari permohonan lengkap sampai dengan pelaksanaan akad.

Pembiayaan Modal Kerja BTN iB

Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal kerja nasabah lembaga/perusahaan dengan menggunakan prinsip akad Mudharabah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah. 
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
  • Bank menyediakan dana 100% dari kebutuhan modal kerja.
  • Berbagai macam penggunaan: Kopkar/Kopeg untuk disalurkan kepada anggota dengan pengembalian potong gaji, Kontraktor penerima SPK/Kontrak, Lembaga Keuangan Syariah/Mikro Syariah (LKS/LKMS) untuk disalurkan kepada nasabahnya, modol kerja perdagangan.

Pembiayaan Yasa Griya BTN iB


Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal kerja pengembang perumahan untuk membangun proyek perumahan dengan menggunakan prinsip akad Musyarakah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.

Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
      Dengan akad berdasarkan prinsip Musyarakah, nasabah baru akan membayar bagi hasil dan pengembalian pokok setelah proyek atau persediaan yang dibiayai telah menghasilkan pendapatan.
      Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
      Bank menyediakan dana 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
      Untuk optimalkan pendapatan bagi hasil, Bank lebih proaktif ikut berperan mempercepat pembangunan dan penjualan, melalui percepatan proses KPR, percepatan proses pencairan termin Yasa Griya,


Pembiayaan Investasi BTN iB

Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja barang modal (capital expenditure) perusahaan/lembaga dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli) dan/atau Musyarakah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
  • Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan/atau modernisasi alat produksi: mesin, gedung, kendaraan, alat berat, peralatan laboratorium, dll.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
  • Bank menyediakan dana 65% dari kebutuhan.
Persyaratan
  • Menyerahkan surat permohonan pembiayaan.
  • Menyerahkan copy legalitas usaha (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUP, Menyerahkan NPWP).
  • Menyerahkan legalitas proyek: Ijin Lokasi, site plan, IMB, bukti penguasaan lahan.
  • Menyerahkan RAB Proyek dan proyeksi cashflow
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
  • Menyerahkan copy rekening bank 3 bulan terakhir
Persyaratan:
  • Legalitas dan perijinan perusahaan.
  • Kinerja keuangan dan spesifikasi kebutuhan capex.

Gadai BTN iB

Pembiayaan Gadai BTN iB adalah pinjamankepada nasabah berdasarkan Prinsip Qardh yang diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (Barang Jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada Bank.
Persyaratan
  • WNI
  • Berusia minimal 17 Tahun
  • Menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM,Paspor,dll) yang masih berlaku.
  • Menyerahkan NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 100 Juta.
Barang jaminan yang dapat dititipkan dan dipelihara :
  • Emas batangan/lantakan
  • Emas perhiasan
  • Uang emas
  • Koin emas
Ketentuan
  • Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Biaya administrasi 
Berat Gram
Biaya Administrasi
< 100 gr
Rp. 10.000,-
100 gr s.d 200 gr
Rp. 12.500,-
200 gr s.d 300 gr
Rp. 15.000,-
> 300 gr
Rp. 17.500,-

Fasilitas
  • Nilai pembiayaan maksimum 95%
  • Perlindungan Asuransi Kebongkaran dan Jiwa
 Jangka Waktu Pembiayaan
  • Minimal J.W Pembiayaan Gadai selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalen
Swagriya BTN iB adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Murabahah (jual beli), yang diperuntukan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank untuk membiayai pembangunan atau renovasi rumah, ruko, atau bangunan lain diatas tanah yang sudah dimiliki baik untuk dipakai sendiri maupun untuk disewakan.

Keuntungan Bagi Nasabah :

  • Angsuran tetap sampai lunas
  • Nasabah bebas merencanakan pembangunan atau renovasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya
  • Maksimum pembiayaan yang diberikan 100% dari RAB
  • Jangka waktu hingga 15 tahun
  • Margin bersaing
  • Persyaratan mudah dan fleksibel
  • Pelunasan dipercepat tidak dikenakan pinalty
  • berdasarkan prinsip syariah
Persyaratan :
  • Mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
  • Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
  • Menyerahkan copy  SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
  • Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
  • Menyampaikan rencana pembangunan dan RAB

Persyaratan Jaminan
  • Sertifikat SHM atau SHGB
  • IMB
  • PBB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS