RINGKASAN TESIS

RINGKASAN

BADAN HUKUM PENDIDIKAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP
 YAYASAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN
MASYARAKAT (BHPM) DI INDONESIA
(Bambang Syamsuzar Oyong, 2011: 112 halaman)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 53 ayat 1 mengamanatkan setiap penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sedangkan pada ketentuan Pasal 53 ayat 4, menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan itu harus diatur dengan ketentuan Undang-undang tersendiri. Amanah ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana pada Pasal 53 ayat 1 dan ayat 4, disikapi oleh Pemerintah dengan  mengundangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bandan Hukum Pendidikan (BHP), yang diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009. Namun diudangkannya UU BHP tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, berakibat dilakukannya hak uji materiil oleh sebagaian golongan masyarakat, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, tertanggal 31 Maret 2009, salah satu isi amar putusan MK tersebut, menyatakan UU Nomor 9 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini berpengaruh secara langsung terhadap lembaga pendidikan formal yang berbentuk Badam Hukum Pendidikan dan juga terhadap Yayasan, Perkumpulan dan Badan Hukum lainnya sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara yang telah melaksanakan tata kelola menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM). Kondisi ini menimbulkan masalah apakah BHPM itu akan kembali menjadi Yayasan, Perkumpulan atau Badan Hukum yang sejenis lainnya dan bagaimana terhadap asset-aset yang dimiliki oleh BHPM tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukumnya terhadap Yayasan yang telah melaksanakan tata kelola menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) saat dibatalkanya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi dan maupun terhadap asset-asset dan segala kebijakan lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah deskriptif analitis yaitu, penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara umum tentang status dan kondisi Yayasan yang telah melaksanakan tata kelola menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) saat dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD1945. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Yayasan sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara yang telah menyelanggarakan satu atau lebi satuan pendidikan, dengan melaksanakan tata kelola menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) saat di batalanya UU BHP tidak serta merta kedudukannya berubah  menjadi Yayasan sebagai badan hukum.
Saat dinyatakan UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 pada tanggal 31 Maret 2010, sampai saat ini tidak ada satupun peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, yang berakibat menimbulkan adanya kekosongan hukum terhadap segala ketentuan yang menyangkut Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM). 



Telah diuji pada ujian tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat - Banjarmasin, pada tanggal   18 Februari 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS