Akad AL QARDH
BAB VIII
AL QARDH
AKAD AL QARDH
NO………………………………..
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama : ………………………………………………….
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari,
dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di……………….…………………………………………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2.
Nama
: ……………………………………………………….
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam
kedu-dukannya selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan………..……………………..
bertindak untuk dan atas nama …………………., beralamat di…….…….………………………………………….……
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut NASABAH ;
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat untuk
membuat perjanjian Utang-piutang al qardh (selanjutnya disebut
“Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1. “Al
Qardh”
adalah
pinjam-peminjam uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah
pokok pinjaman tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman
kepada pemberi pinjaman.
2.
“Hari kerja” Bank adalah hari
kerja Bank Indonesia.
3.
“Perjanjian-perjanjian
jaminan”
adalah sebagai berikut tetapi tidak terbatas pada gadai,
aval, jaminan fidusia, pen-jaminan.
4.
“Surat Pengakuan Utang”
adalah
surat pengakuan
bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Bank yang di-tandatangani oleh Nasabah dan
diakui oleh Bank, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah
tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Bank sebesar yang
terutang. Surat Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada
wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
5.
“Surat Sanggup Membayar”
adalah
surat yang
dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar
utang yang dimintanya kepada Bank.
6.
“Cidera Janji”
adalah
peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Bank dapat menghenti-kan
seluruh atau sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan
sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum jangka waktu perjanjian
ini.
7.
“Jatuh
Tempo”
adalah
waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Bank.
8.
“Jadwal
Angsuran”
adalah
waktu yang ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Bank
secara angsuran.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Bank
memberikan pinjaman uang dan oleh karena itu berpiutang dan berhak menagih
kepada nasabah sejumlah utang atau bagian dari utang yang belum dibayar oleh
nasabah ; dan nasabah menerima pinjaman uang dari dan oleh karena itu mengaku
berutang dan ber-janji akan membayar kembali kepada Bank yang jumlahnya akan
disebut pada pasal 3 Perjanjian ini dalam jangka waktu dan cara pembayaran yang
ditetapkan pasal 5 Perjanjian di tempat sebagaimana ditetapkan Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 3
JUMLAH UTANG-PIUTANG
1.
Utang-piutang sebagaimana dimaksud
pada pasal 2 tersebut di atas adalah sebesar Rp.………………………… (…………………………………) dan
seberapa perlu Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda terimanya.
2.
Besarnya utang-piutang sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 pasal ini belum termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
pembuatan perjanjian ini seperti biaya notaris, biaya
materai dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut telah disepakati akan menjadi beban
Nasabah sebagai pihak yang berutang dan untuk itu Bank sebagai pihak yang
berpiutang dibebaskan untuk menanggung biaya-biaya tersebut.
Pasal 4
REALISASI PERJANJIAN
Dengan tetap memperhatikan batasan-batasan penyediaan
dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan mengikat diri untuk
merealisasikan perjanjian ini, setelah nasabah memenuhi seluruh persyaratan
sebagai berikut:
1.
Telah menyerahkan seluruh dokumen
Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang
berkaitan dengan perjanjian ini.
2.
Telah menandatangani Perjanjian
ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
3.
Telah membayar biaya-biaya yang
berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
4.
Telah menyerahkan Surat Pengakuan
Utang dan Surat Sanggup Membayar kepada Bank.
Atas penyerahan-penyerahan mana Bank wajib menerbitkan dan
menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikat diri untuk membayar utang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 tersebut
di atas kepada Bank dalam jangka waktu …………….. (………...……………….) bulan terhitung
sejak ditanda-tanganinya perjanjian ini dengan cara sekaligus pada saat jatuh
tempo atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan pada hari kerja Bank
sesuai dengan jadwal angsuran yang dinyatakan dalam surat sanggup untuk
membayar lunas pada saat jatuh tempo, sebagaimana lampiran yang melekat dan
merupakan kesatuan yang tidak dapat di-pisahkan dari perjanjian ini.
2.
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pembayaran utang atau angsuran sebagaimana di-maksud pada ayat 1 pasal ini bertepatan
dengan bukan hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat
diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Bank bekerja kembali.
Pasal 6
TEMPAT
PEMBAYARAN
1. Setiap
pembayaran atau pelunasan utang atau angsuran oleh Nasabah kepada Bank
dilakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
2. Dalam hal
pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah
memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diten-tukan
dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet
rekening Nasabah guna membayar / melunasi utang Nasabah.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikat diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal
itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal nasabah cidera janji
tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank
memerlukan jasa Penasihat Hukum / Kuasa untuk mena-gihnya, maka dengan ini
nasabah berjanji dan mengikat diri untuk membayar seluruh biaya jasa penasihat
hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat di-buktikan dengan sah
menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran / pelunasan
utang sehubungan dengan perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat
Nasabah dan Bank dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan,
bea, pajak dan atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan-potongan
tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikat diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pem-bayarannya oleh Nasabah
melalui Bank.
Pasal 8
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menuntut / menagih pembayaran dari Nasabah atau siapapun juga
yang memperoleh hak darinya atas sebagian atau seluruh utang Nasabah kepada
Bank berdasarkan perjanjian ini untuk membayar dengan seketika atau sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini.
1.
Nasabah tidak melaksanakan
kewajiban pembayaran / pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai
dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat
Sanggup Membayar yang telah diserahkan oleh Nasabah kepada Bank.
2.
Dokumen atau keterangan yang
diserahkan / diberikan oleh Nasabah kepada Bank se-bagaimana dimaksud pada
pasal 4 Perjanjian ini ternyata palsu, tidak sah atau tidak benar.
3.
Apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau kemudian ber-laku, Nasabah tidak dapat
atau tidak berhak menjadi Nasabah.
4.
Apabila karena sesuatu sebab,
sebagian atau seluruh akta jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan putusan
Pengadilan atau Badan Arbitrase.
5.
Apabila Nasabah menjadi pemboros,
pemabuk atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
tetap dan pasti karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum
(legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 10
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 11
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh Bank dan Nasabah di atas kertas
yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian
ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang
tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga
Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta
menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………………….. ……………………….
I.
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Al Qardh
Pertama : Ketentuan umum al
Qardh
1.
Al Qardh adalah pinjaman yang
diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan
2.
Nasabah alQardh wajib
mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
bersama
3.
Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4.
LKS dapat meminta jaminan kepada
nasabah bilamana dipandang perlu
5.
Nasabah alqard dapat memberikan
tambahan (sumbangan) senagn sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan
dalam akad
6.
Jika nasabah tidak dapat
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah
disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat :
a.
memperpanjang jangka waktu pengembalian,
atau
b.
menghapus (write off) sebagian atau
seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi
1.
Dalam hal nasabah tidak menunjukkan
keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, LKS dapat
menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.
Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah
sebagaimana dimaksud butir1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada –
penjualan barang jaminan
3.
Jika barang jaminan tidak
mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara
penuh
Ketiga : Sumber Dana
Dana alqardh dapat bersunber dari :
a.
Bagian modal LKS
b. Keuntungan
LKS yang disisihkan; dan
c.
Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran innfaqnya kepada LKS
Keempat :
1.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Komentar
Posting Komentar