Akad AL QARDH



BAB VIII
AL QARDH








AKAD AL QARDH
NO………………………………..

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).



Pada hari ini …………, tanggal …………………………, kami yang bertandatangan di bawah   ini :
1.        Nama             : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di……………….………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2.        Nama      : ……………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama …………………., beralamat di…….…….………………………………………….…… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut NASABAH ;

Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian Utang-piutang al qardh (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

1.       “Al Qardh”
adalah pinjam-peminjam uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.

2.       “Hari kerja” Bank adalah hari kerja Bank Indonesia.
3.        “Perjanjian-perjanjian jaminan”
adalah sebagai berikut tetapi tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia, pen-jaminan.
4.        “Surat Pengakuan Utang”
adalah surat pengakuan bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Bank yang di-tandatangani oleh Nasabah dan diakui oleh Bank, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Bank sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
5.        “Surat Sanggup Membayar”
adalah surat yang dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar utang yang dimintanya kepada Bank.
6.       “Cidera Janji”
adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Bank dapat menghenti-kan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum jangka waktu perjanjian ini.
7.        “Jatuh Tempo”
adalah waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Bank.
8.        “Jadwal Angsuran”
adalah waktu yang ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Bank secara angsuran.

Pasal 2

POKOK PERJANJIAN

Bank memberikan pinjaman uang dan oleh karena itu berpiutang dan berhak menagih kepada nasabah sejumlah utang atau bagian dari utang yang belum dibayar oleh nasabah ; dan nasabah menerima pinjaman uang dari dan oleh karena itu mengaku berutang dan ber-janji akan membayar kembali kepada Bank yang jumlahnya akan disebut pada pasal 3 Perjanjian ini dalam jangka waktu dan cara pembayaran yang ditetapkan pasal 5 Perjanjian di tempat sebagaimana ditetapkan Pasal 6  Perjanjian ini.

Pasal 3
JUMLAH UTANG-PIUTANG
1.       Utang-piutang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tersebut di atas adalah sebesar Rp.………………………… (…………………………………) dan seberapa perlu Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda terimanya.

2.       Besarnya utang-piutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini belum termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini seperti biaya notaris, biaya materai dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut telah disepakati akan menjadi beban Nasabah sebagai pihak yang berutang dan untuk itu Bank sebagai pihak yang berpiutang dibebaskan untuk menanggung biaya-biaya tersebut.


Pasal 4
REALISASI PERJANJIAN
Dengan tetap memperhatikan batasan-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan mengikat diri untuk merealisasikan perjanjian ini, setelah nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

1.       Telah menyerahkan seluruh dokumen Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.

2.       Telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
3.       Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
4.       Telah menyerahkan Surat Pengakuan Utang dan Surat Sanggup Membayar kepada Bank.

Atas penyerahan-penyerahan mana Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada Nasabah.

Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk membayar utang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 tersebut di atas kepada Bank dalam jangka waktu …………….. (………...……………….) bulan terhitung sejak ditanda-tanganinya perjanjian ini dengan cara sekaligus pada saat jatuh tempo atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan pada hari kerja Bank sesuai dengan jadwal angsuran yang dinyatakan dalam surat sanggup untuk membayar lunas pada saat jatuh tempo, sebagaimana lampiran yang melekat dan merupakan kesatuan yang tidak dapat di-pisahkan dari perjanjian ini.

2.       Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran utang atau angsuran sebagaimana di-maksud pada ayat 1 pasal ini bertepatan dengan bukan hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Bank bekerja kembali.


Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
1.       Setiap pembayaran atau pelunasan utang atau angsuran oleh Nasabah kepada Bank dilakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.

2.       Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diten-tukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar / melunasi utang Nasabah.

Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.

2.       Dalam hal nasabah cidera janji tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank memerlukan jasa Penasihat Hukum / Kuasa untuk mena-gihnya, maka dengan ini nasabah berjanji dan mengikat diri untuk membayar seluruh biaya jasa penasihat hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat di-buktikan dengan sah menurut hukum.

3.       Setiap pembayaran / pelunasan utang sehubungan dengan perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan-potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pem-bayarannya oleh Nasabah melalui Bank.


Pasal 8
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut / menagih pembayaran dari Nasabah atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya atas sebagian atau seluruh utang Nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian ini untuk membayar dengan seketika atau sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini.

1.       Nasabah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan oleh Nasabah kepada Bank.

2.       Dokumen atau keterangan yang diserahkan / diberikan oleh Nasabah kepada Bank se-bagaimana dimaksud pada pasal 4 Perjanjian ini ternyata palsu, tidak sah atau tidak benar.
3.       Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian ber-laku, Nasabah tidak dapat atau tidak berhak menjadi Nasabah.
4.       Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh akta jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase.
5.       Apabila Nasabah menjadi pemboros, pemabuk atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).


Pasal 10
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 11
PENUTUP

1.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.

2.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3.        Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah  di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

BANK SYARIAH                                     NASABAH




      …………………………..                         ……………………….

I.        KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Al Qardh

Pertama         : Ketentuan umum al Qardh

1.        Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan

2.        Nasabah alQardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama

3.        Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah

4.        LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu

5.        Nasabah alqard dapat memberikan tambahan (sumbangan) senagn sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad

6.        Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat :
a.              memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.             menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.


Kedua            : Sanksi

1.        Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.

2.        Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada – penjualan barang jaminan

3.        Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh

Ketiga            : Sumber Dana
Dana alqardh dapat bersunber dari :
a.        Bagian modal LKS
b.       Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c.        Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran innfaqnya kepada LKS

Keempat :
1.        Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

2.        Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS