Azas Proporsionalitas Pada kontrak
Azas Proporsionalitas Pada kontrak
Catatan Buku
Hukum Kontral Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial) oleh Prof. Agus
Yudha Hernoko, SH. MH
-
Kontrak Konsumen dicirikan sebagai berikut :
1.
Para pihak adalah konsumen dengan produsen(pelaku usaha).
2.
Hubungan atas bawah (sub –ordinat) dalam hal bargaining
position atau posisi tawar menawar.
3.
Bentuk standar (kontrak standar, kontrak baku)
4.
Pada banyak model kontrak konsumen standar tidak terdapat
negosiasi para pihak.
5.
Menrupakan kontrak adhesi (dibuat oleh salah satu pihak,
umum produsen atau pelaku usaha) take it or leaveit contract.
6.
Produk kontrak bersifat masal.
7.
Terdapat kontrak konsumen ini itervensi (campur
tangan)otoritas tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dengan memberlakukan aturan yang
bersifat (mandatory rule)
Dengan mencermati unsur-unsur kontrak konsumen tersebut di atas, maka
pengertian kontrak komersial dipahami secara a contrario, serta berujuk pada
pendapat para serjana dan rumusan (UPICC yaitu Uni Principles internastional
commercial contrack).
-
Kontak komersial dicirikan
1.
Para pihak pada umumnya berorientasi pada tujuan Profit
motive).
2.
Hubungan kontraktual antara para pihak (dianggap seimbang
dalam posisi tawar menar).
3.
Akseptasi syarat dan ketentuan dalam kontrak dapat dinegosiasikan oleh para pihak , atau
dengna bentuk-bentuk yang lain yang disepakti.
4.
Karakter bisnis (saling mencari keuntungan) lebih
menonjol.
5.
Pertukaran hak dan kewajiban tidak dilihat dari konteks
keseimbangan matematis, tetapi pada proses serta hasil pertukaran hak dan
kewajiban yang fair (proporsional).
6.
Bukan merupakan kontrak konsumen, artinya salah satu
pihak bukan merupakan “and user” atau pengguna akhir daari produk.
7.
Apabila dalam kontrak konsumen adanya intervensi (campur
tangan) otoritas tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen, maka dalam kontrak komersial dalam hal terdapat intervensi
pengaturan, hal itu lebih ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi
terciptanya aturan main yang fair di antara para pihak.
Catatan : oleh karena itu mengelompokan jenis kontrak ke dalam
kategori komersial, tidak sekedar melihat judul kontrak (heading), nmaun lebih
pada substansu hak dan kewajiban yang diperuntukan oleh para pihak.
Bambang Oyong
Komentar
Posting Komentar