Azas Proporsionalitas Pada kontrak


 Azas Proporsionalitas Pada kontrak
Catatan Buku Hukum Kontral Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial) oleh Prof. Agus Yudha Hernoko, SH. MH
-   Kontrak Konsumen dicirikan sebagai berikut :
1.  Para pihak adalah konsumen dengan produsen(pelaku usaha).
2.  Hubungan atas bawah (sub –ordinat) dalam hal bargaining position atau posisi tawar menawar.
3.  Bentuk standar (kontrak standar, kontrak baku)
4.  Pada banyak model kontrak konsumen standar tidak terdapat negosiasi para pihak.
5.  Menrupakan kontrak adhesi (dibuat oleh salah satu pihak, umum produsen atau pelaku usaha) take it or leaveit contract.
6.  Produk kontrak bersifat masal.
7.  Terdapat kontrak konsumen ini itervensi (campur tangan)otoritas tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dengan memberlakukan aturan yang bersifat (mandatory rule)
Dengan mencermati unsur-unsur kontrak konsumen tersebut di atas, maka pengertian kontrak komersial dipahami secara a contrario, serta berujuk pada pendapat para serjana dan rumusan (UPICC yaitu Uni Principles internastional commercial contrack).
-   Kontak komersial dicirikan
1.  Para pihak pada umumnya berorientasi pada tujuan Profit motive).
2.  Hubungan kontraktual antara para pihak (dianggap seimbang dalam posisi tawar menar).
3.  Akseptasi syarat dan ketentuan dalam kontrak  dapat dinegosiasikan oleh para pihak , atau dengna bentuk-bentuk yang lain yang disepakti.
4.  Karakter bisnis (saling mencari keuntungan) lebih menonjol.
5.  Pertukaran hak dan kewajiban tidak dilihat dari konteks keseimbangan matematis, tetapi pada proses serta hasil pertukaran hak dan kewajiban yang fair (proporsional).
6.  Bukan merupakan kontrak konsumen, artinya salah satu pihak bukan merupakan “and user” atau pengguna akhir daari produk.
7.  Apabila dalam kontrak konsumen adanya intervensi (campur tangan) otoritas tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, maka dalam kontrak komersial dalam hal terdapat intervensi pengaturan, hal itu lebih ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi terciptanya aturan main yang fair di antara para pihak.
Catatan : oleh karena itu mengelompokan jenis kontrak ke dalam kategori komersial, tidak sekedar melihat judul kontrak (heading), nmaun lebih pada substansu hak dan kewajiban yang diperuntukan oleh para pihak.
Bambang Oyong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS