Akad IJARAH
BAB VI
IJARAH
AKAD PEMBIAYAAN IJARAH
No. ………………………......
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat:
56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dng apa yg telah Allah wahyukan
kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa: 29).
"Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang
dipikulnya) dengan janjinya"
(QS. Al-Mu'minun: 8).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).
Pada hari ini …………, tanggal …………………………,
kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : ………………………………………………….
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari,
dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di……………………………..……………….…………………………………………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut BANK
2.
Nama
: ………………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk
diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan
karenanya berdasarkan ………………………………… bertindak untuk dan atas nama
………………………………………, beralamat di …….…………………………………………… …………………… Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA atau disebut NASABAH ;
Para pihak lebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa,
Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat atau guna
usaha atas barang modal, yang atas dasar permohonan Nasabah tersebut Bank
bersedia membelinya dari pihak ketiga untuk disewa oleh Nasabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
a.
“Syariah”
adalah
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
b. “Ijarah”
adalah
akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-nyewa)
untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
c.
“Mua’jjir”
adalah bank sebagai pemilik
barang modal.
d. “Musta’jjir”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang
modal dari Bank ( Mua’jjir)
e.
“Ma’
jur.”
adalah objek
atau barang modal yang dipersewakan.
f.
“Ajran
atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus
dibayar oleh Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada Bank (Mu’ajjir).
g. “Pengakuan Utang Sewa”
adalah surat pengakuan dan kesanggupan Nasabah membayar sewa kepada Bank yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh kare-nanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran se-wa dari Nasabah kepada Bank sebesar jumlah sewa barang modal yang masih berutang.
h.
“Dokumen Jaminan”
adalah segala macam
dan bentuk surat
bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan
guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan
Perjanjian ini.
i.
“Jangka
Waktu Sewa-Menyewa”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini
sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
j.
“Hari
Kerja Bank”
Adalah Hari Kerja Bank Indonesia
k. “Pembukuan Ijarah “
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada
Bank yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan
Perjanjian ijarah ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas
segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan
cara yang sah menurut hukum.
l.
“Cidera
Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak
dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan
Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli
barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka
waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank
Pasal2
MANFAAT GUNA USAHA
a.
Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk memenuhi permohonan yang telah diajukan oleh Pihak
Kedua atau Naabah guna menyediakan serta menyerahkan barang modal berupa :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………yang akan disewa oleh Pihak
Kedua atau Nasabah dalam jangka waktu ………….…… ( …………………… ) bulan, dimulai pada
saat penyerahan barang, yaitu tanggal ……. ………………………. dan berakhir pada tanggal
………………………., berdasarkan akad atau perjanjian ijarah ini.
b.
Pengajuan permohonan oleh Pihak Kedua atau
Nasabah kepada Pihak pertama atau Bank dilakukan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama atau Bank dengan memberikan waktu yang cukup bagi
Bank untuk pengadaannya.
c.
Pemberitahuan tersebut sifatnya tidak dapat
dicabut, dan jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan “Barang Modal”
tidak dapat berjalan di luar kesalahan Bank, maka Nasabah menyetujui untuk
menanggung seluruh risiko, berupa biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang timbul
akibat dari tidak terlaksananya pengadaan ‘Barang Modal” tersebut.
Pasal
3
PENYERAHAN BARANG MODAL
a. “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.
b.
Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa
pun “Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga
beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib
membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak
mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang Modal” tersebut.
c.
Jika tagihan klaim asuransi tidak mencukupi
untuk menutup kerugian akibat musnah-nya Barang Modal tersebut, Nasabah
berkewajiban untuk membayar kekurangannya.
d. Seluruh biaya berkenaan dengan pengurusan klaim
asuransi menjadi tanggungan Nasabah.
Pasal 4
JANGKA WAKTU DAN BIAYA SEWA
Pihak
pertama atau Bank dan pihak Kedua atau Nasabah sepakat, dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa biaya sewa adalah sebesar Rp …………...
(…………………) untuk jangka waktu pemanfaatan guna usaha (sewa-menyewa) atas barang
modal selama ……… (………………….) bulan, terhitung sejak penandatanganan Surat perjanjian ini oleh
kedua belah pihak atau pada saat serah terima barang sampai dengan tanggal ……
Pasal 5
PEMBAYARAN
a.
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar secara mengangsur pada tiap-tiap
bulan kepada pihak Pertama atau Bank, biaya sewa tersebut pada Pasal 4 sesuai
dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal yang termaktub dalam
Surat Kesanggupan yang dilampirkan pada dan karenanya men-jadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
b.
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menaggung dan membayar seluruh biaya atau
ongkos pembuatan akte perjanjian, premi asuransi dan biaya-biaya lain yang
berkaitan dengan pembuatan perjanjian ini.
c.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menyerahkan kepada Bank, simpanan jaminan pembayaran sewa sebesar Rp. …………………………… (………………………..........rupiah),- (selanjutnya disebut "Simpanan Jaminan
Pembayaran Sewa ")-, yang disimpan pada
Bank.
d.
Setiap pembayaran kewajiban
Nasabah kepada Bank dilakukan di Kantor Bank, di tem-pat lain yang ditunjuk
Bank, atau melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
e.
Dalam hal pembayaran dilakukan
melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang
tidak berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet re-kening Nasabah guna
pembayaran/pelunasan kewajibannya.
Pasal 6
PERALATAN TAMBAHAN DAN PENGAWASAN
a.
Nasabah setuju dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap “Barang
Modal”, dan setiap perangkat maupun peralatan yang di-pasang atau ditambahkan
pada “Barang Modal”, segera setelah pemasangan atau pe-nambahan tersebut
menjadi bagian dari “Barang Modal”, dengan seketika dan dengan sendirinya
menjadi hak milik Bank, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pem-bayaran,
ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apa pun juga.
b.
Kecuali untuk pemeliharaan,
perbaikan atau pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan
dengan izin Bank, pada setiap saat "Barang Modal" harus tetap berada
di bawah pengawasan dan penguasaan Nasabah.
c.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk,
untuk sewaktu-waktu mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat
fotokopi atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang
berkaitan dengan "Barang Modal" tersebut.
Pasal 7
PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN
Pihak Kedua atau Nasabah menjamin dan berjanji serta
dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
Atas biaya dan beban sendiri
mengurus dan mendapatkan semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan
dengan penggunaan barang modal, dan dalam mengope-rasikan/menggunakan barang
modal akan menggunakan/mempekerjakan tenaga ahli yang cakap dan berwenang,
sesuai dengan petunjuk atau instruksi serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan
oleh pembuat barang modal.
b.
Menanggung risiko dalam bentuk
apapun sehubungan dengan penggunaan "Barang Modal" serta berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari beban atau kerugian
apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya
kemanfaatan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas yang
dise-babkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain;
c.
Bertanggung jawab dan menanggung
pembayaran setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas
"Barang Modal" tepat pada waktunya.
Pasal 8
PEMELIHARAAN
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
atas biaya sendiri merawat
"Barang Modal" sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan
terpelihara, mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwa-jibkan
atau disarankan dari setiap pembuat "Barang Modal" atau orang lain
yang ber-wenang, menyediakan semua suku cadang dan peralatan serta melakukan
servis yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi
syarat dalam melakukan perbaikan atas "Barang Modal";
b.
tidak melakukan perubahan,
penambahan dan/atau pengurangan apapun terhadap "Ba-rang Modal" yang
dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau ke-rugian atas
nilai ekonomis "Barang Modal";
c.
dalam melakukan penggantian atau
perbaikan atas "Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan,
peralatan dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban
dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan,
dan/atau assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kua-litas
dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya;
d.
mengakui bahwa semua penggantian
berupa perlengkapan, peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari "Barang Modal" dan karenanya menjadi
milik Bank.
Pasal 9
RISIKO
Nasabah atas tanggung
jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik
barang dan barang-barang yang dijamin maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen
atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan,
sehingga seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan karena
itu pula Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan
Bank dari segala risiko tersebut.
Pasal 10
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "barang
modal" dan barang jaminan bagi Pembiayaan ber-dasar Perjanjian ini pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s
Clause).
Pasal 11
PENGAKUAN NASABAH
Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank,
sebagaimana Bank menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa:
a.
Nasabah berhak dan berwenang
menjalankan usahanya, memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini
dan seluruh dokumen yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam Perjanjian ini;
b.
Selama berlangsungnya masa
Perjanjian ini akan menjaga semua perizinan, lisensi, per-setujuan dan
sertifikat yang harus dimiliki untuk melaksanakan usahanya;
c.
Segala dokumen/akta yang
ditandatangani oleh Nasabah berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah,
memiliki kekuatan hukum dan mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak
bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak
bertentangan dengan hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini;
d.
Pada saat penandatanganan
perjanjian ini para anggota Direksi, dan para anggota Ko-misaris perusahaan
Nasabah telah mengetahui dan menyetujui adanya Perjanjian ini, serta tidak akan
mengadakan perubahan apa pun tanpa izin tertulis dari Bank.
e.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyerahkan Neraca dan La-poran Rugi Laba yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik secara Periodik.
Pasal 12
PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini, Bank berhak untuk
menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang
memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah
kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan
sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau
surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah
satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.
Nasabah tidak melaksanakan
pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan
dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.
Dokumen, surat-surat bukti
kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan,
dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini
ternyata palsu, atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan
yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam
pasal dalam Perjanjian ini ;
c.
Seluruh harta kekayaan Nasabah
disita oleh Pengadilan atau pihak yang berwajib.
d.
Nasabah berkelakuan sebagai
pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau
dimohon oleh pihak dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiaban-kewajibannya.
Pasal 13
BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA
a.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk mengembalikan "Barang Modal", termasuk dan
tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi
bagian "Barang Modal" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian
ini dalam keadaan baik kepada Bank, selambat-lambatnya14 (empat belas) hari
dari saat berakhirnya masa manfaat guna usaha sebagaimana disebutkan dalam
pasal 4 Perjanjian ini.
b.
Nasabah juga berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna
usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih ter-utang menurut perjanjian
ini, tanpa mengurangi hak Bank untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan
Jaminan".
Pasal 14
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan
terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan, serta pembukuan dan
catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian ini, dan
kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi pembukuan dan
catatan yang bersangkutan.
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a.
Dalam
hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam
pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
c.
Para
pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan
Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and
binding).
Pasal
16
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat
Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing
pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala
surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal
17
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan
masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
……………………… ……………………
I.
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa
DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
Pertama : Rukun dan syarat ijarah
1. Pernyataan
ijab dan qabul
2. Pihak-pihak
yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset,
LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset
nasabah).
3.
Obtek kontrak; pembayaran (sewa)
dan manfaat dari penggunaan asset
4.
Manfaat dari penggunaan asset
dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang
harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri
5.
Sighat ijarah adalah berupa
pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau
dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset
(LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua : Ketentuan Obyek
Ijarah
1.
Obyek ijarah adalah manfaat dari
penggunaan barang dan/atau jasa
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam
kontrak
3. Pemenuhan
manfaat harus yang bersifat dibolehkan
4.
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
5.
Manfaat arus dikenali secara
spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan
mengakibatkan sengketa
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka
waktunya. Bisa
juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
7. Sewa adalah
sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran
manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula
dijadikan sewa dalam ijarah
8. Pembayaran
sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain)
dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
9. Kelenturan
(flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran
waktu, tempat dan jarak
Ketiga
: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam
Pembiayaan Ijarah
1. Kewajiban
LKS sebagai pemberi sewa
a.
Menyediakan aset yang disewakan
b. Menanggung
biaya pemeliharaan aset
c.
Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
2. Kewajiban
nasabah sebagai penyewa
a.
Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak
b. Menanggung
biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c.
Jika aset yang disewa rusak, bukan karena
pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak
penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat
:
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Halaman ini sengaja dikosongkan
How do I make money off of sports betting? - Work
BalasHapusHow do I make money off of sports betting? — The more you have your wager, the more money you earn from it. A $2 winnings- a $1 bet pays out, หารายได้เสริม the more