Akad Murabahah



BAB I
MURABAHAH










 



AKAD JUAL-BELI MURABAHAH

No. …………………………

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
 (QS. An-Nisaa': 29).


PERJANJIAN JUAL-BELI AL-MURABAHAH dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ..…………, tanggal …… bulan ..…………………… tahun ………. oleh dan antara pihak-pihak :
1.        Nama             :……………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………..… dari, dan karenanya berdasarkan…………………………..,  bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di…………………………….………………….…….  Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, BANK atau disebut juga PENJUAL.
2.        Nama             : …………………………….…...……………..….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya selaku ……………...……………………………………….  dari, dan karenanya berdasarkan ………..……….. bertindak untuk dan atas nama ……………………………..……., beralamat di ………………………………………………………..… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASABAH atau disebut juga PIHAK PEMBELI;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.        Bahwa, Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk membeli barang sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini, dan berdasarkan permohonan Nasabah tersebut Bank menyetujui, dan dengan Perjanjian ini mengikatkan diri untuk membeli, menyediakan, dan selanjutnya menjual barang tersebut kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang ditetapkan dan diatur dalam perjanjian ini.
2.        Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pembelian barang oleh Bank dari pemasok dan penjualan barang tersebut oleh Bank kepada Nasabah berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.        Nasabah untuk dan atas nama Bank membeli barang dari pemasok, sesuai dengan permohonan dan untuk memenuhi kepentingan Nasabah berdasarkan harga beli Bank yang telah disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah, dan selanjutnya Bank menjual dengan harga jual Bank kepada Nasabah yang juga disepakati oleh Bank dan Nasabah, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelak-sanaan Perjanjian ini.
b.       Penyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Pemasok kepada Nasabah dengan sepersetujuan dan sepengetahuan Bank.
c.        Dalam jangka waktu yang disepakati Bank dan Nasabah, Nasabah membayar harga pokok yaitu harga beli barang oleh Bank dari pemasok ditambah margin ke-untungan yang diperoleh Bank, sehingga karenanya, sebelum Nasabah melunasi pembayaran harga jual kepada Bank, Nasabah berutang kepada Bank.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Per-janjian ini yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
a.        “Jual-beli al murabahah”
adalah jual beli antara Nasabah sebagai pemesan untuk membeli, dan Bank sebagai penyedia barang yang berasal dari milik pihak ketiga, yang di dalam perjanjian jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli Bank dan harga jual Bank kepada Nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh Bank, serta persetujuan Nasabah untuk membayar harga jual Bank tersebut secara tang-guh, baik secara sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
b.       “Barang”
adalah barang yang menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang meliputi segala jenis atau macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.

c.        “Pemasok atau Suplier”
adalah pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank untuk menyediakan barang yang akan dibeli oleh Bank dan selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
d.       “Harga Beli”
adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Bank untuk membeli barang dari pemasok yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari Bank kepada Nasabah, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
e.        “Keuntungan”
adalah keuntungan Bank atas terjadinya jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh Bank dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
f.        “Harga Jual”
adalah harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan Bank yang disepakati oleh Bank dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
g.       “Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah yang menyata-kan bahwa Nasabah mempunyai utang yang harus dilunasi kepada Bank sebagaimana Bank mengakui dan menerima pengakuan Nasabah tersebut sebesar jumlah yang ter-cantum di dalam Surat Pengakuan Utang.
h.       “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.         “Hari Kerja Bank” 
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
j.         “Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank.
 
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1.     Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual………………………………………………………...…………………………………………….………………………,- untuk selanjutnya disebut “barang”-, dan menyerahkannya kepada Pihak Kedua, seba-gaimana Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan me-nerima barang tersebut dari Pihak Pertama.
2.        Jual-beli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disepakati oleh kedua belah pihak untuk saat ini dan seterusnya tidak berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya perubahan moneter, dengan harga jual Bank sebesar Rp ………………..……………………. (………………………………………………) yang ditetapkan berdasarkan harga beli Bank sebesar Rp..………………….. (…..…..…….……………………………………..) ditambah keuntungan Bank sebesar  Rp.………………………............... (…………..………………………..………).
3.        Harga jual Bank tersebut pada ayat 2 tidak termasuk biaya-biaya administrasi, seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya, yang oleh kedua belah pihak telah disepakati dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 3

REALISASI PERJANJIAN

Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan pe-nyediaan fasilitas jual-beli al murabahah yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian ini setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :


1.        telah menyerahkan kepada Bank surat atau formulir permohonan pesanan barang yang berisi rincian barang yang akan dibeli serta tanggal penyerahan barang yang dikehen-daki berdasarkan perjanjian ini ;
2.        telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini ;
3.        telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang dipersya-ratkan ;
4.        telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini ;
5.        telah menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang sebagai Surat Sanggup untuk membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.

Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1.        Berdasarkan syarat-syarat pembelian antara Bank dan Pemasok, maka atas persetujuan dan sepengetahuan Bank, penyerahan barang dimaksud pada Pasal 2 akan dilakukan langsung oleh Pemasok kepada Nasabah.
2.        Apabila pelaksanaan teknis pembelian barang oleh Bank dari Pemasok dilakukan oleh Nasabah untuk dan atas nama Bank berdasarkan kuasa dari Bank, maka kuasa harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada Bank untuk membayar harga jual barang sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian ini secara tunai dan sekaligus dalam jangka  waktu …….. ( …...…………….. ) bulan terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya Perjanjian ini, atau pada tanggal …………………………, atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan pada hari kerja Bank, masing-masing sebesar   Rp.…………........………… (……………..................………….) sesuai dengan jadwal dan besarnya angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup untuk membayar lunas sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2.        Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pem-bayaran kepada Bank pada hari pertama Bank bekerja kembali.
3.        Apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalti kepada Bank sebesar Rp .…………........… (…................................................)
 
Pasal 6
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.        Berkaitan dengan jual-beli ini, selama harga jual bank sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 2 belum dilunasi oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dengan ini mengaku berutang kepada Bank sebagaimana Bank menerima pengakuan utang tersebut dari Na-sabah sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh Nasabah.
2.        Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan utang tersebut pada ayat 1  tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminannya kepada Bank seba-gaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak ter-pisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 7

TEMPAT PEMBAYARAN

1.        Setiap pembayaran atau pelunasan utang atau angsuran oleh Nasabah kepada Bank di-lakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
2.        Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar/melunasi utang Nasabah.
 
Pasal 8

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.        Dalam hal Nasabah cidera janji tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk me-nagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar se-luruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3.        Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau per-janjian lain yang terkait dengan Perjanjian ini dan mengikat Bank dan Nasabah, di-lakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui Bank, se-tiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 9

PERISTIWA CIDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menagih pembayaran dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk di-bayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.        nasabah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan utang tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang dite-tapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.        dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.        nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian ini ;
4.        apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, Nasabah tidak dapat atau ti-dak berhak menjadi Nasabah ;
5.        nasabah dinyatakan dalam pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.        nasabah atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.        apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase ;
8.        apabila pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Nasabah dalam Per-janjian ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun atau lebih.

Pasal 10

AKIBAT CIDERA JANJI

Catatan :
Mohon dipastikan dulu, apakah jaminan Nasabah untuk melunasi utangnya akan menggunakan :
a.        Surat Pengakuan Utang (Aksep) yang dilengkapi dengan Gross Akte Hipotek, atau
b.        Surat Kuasa Khusus yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk menjual barang jaminan ;
Penggunaan keduanya sekaligus akan dapat menimbulkan masalah yuridis dalam pelaksanaannya.
 
Pasal 11

PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI

TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA

Nasabah dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang se-benarnya, bahwa :
1.        Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut dalam Perjanjian ini.
2.        Nasabah menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Perjanjian ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan Nasabah tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.        Nasabah menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.        Dalam hal berlum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai cukup oleh Bank.
5.        Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank dari kewajiban lainnya.
6.        Dalam hal-hak yang berkaitan dengan ayat-ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
 
Pasal 12

PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.        melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau orang lain ;
2.        menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.        membuat utang kepada pihak ketiga (pihak lain) ;
4.        mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.        melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.        memindahkan kedudukan/lokasi barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
7.        mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah.

Pasal 13

RISIKO

Nasabah atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun.

Pasal 14

ASURANSI

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk atas bebannya menutup asuransi berdasar syariah terhadap seluruh barang dan jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut (banker’s clause).

Pasal 15

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap ba-rang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu.

Pasal 16

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.

3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
 
Pasal 17
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya alamat barunya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan dari pihak lainnya.

3.        Selama tidak ada pemberitahuan tentang perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
 
Pasal 18
PENUTUP
1.        Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat Perjanjian ini.

2.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.

3.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.

Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.

BANK SYARIAH                                                      NASABAH            


………..…………..                                                ….…………………

SURAT KUASA
No…………………..

Pada hari ini …………., tanggal ……………., bulan  …………………, tahun ………. 
BANK SYARIAH (selanjutnya disebut Bank) memberikan kuasa kepada
1.        Nama                                     :
2.        Alamat                                   :
Khusus, untuk dan atas nama Bank, melaksanakan pembelian Barang   dengan persyaratan sebagai berikut  :
1.        Nama dan jenis barang      :
2.        Merk, Type, Jenis :
3.        Kode Barang                         :
4.        Jumlah Satuan                      :
5.        Pemasok  Barang :          
6.        Harga per unit                     :
7.        Total Harga                          :
8.        Syarat – Syarat Pembayaran dan penyerahan :
            Pembayaran dilakukan oleh pihak Bank langsung kepada para supplier/ pemasok setelah penyerahan barang dilakukan.
            Bukti penyerahan barang dibuat tertulis dalam suatu berita acara penyerahan barang dari supplier kepada Penerima Kuasa.
            Pembayaran dapat direalisasikan Bank setelah Berita Acara diserahkan kepada Bank selaku Pemberi Kuasa.
Jakarta, …………………………….
   
          PEMBERI KUASA                          PENERIMA KUASA


……………………..                             …………………


1            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
1.1        Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah

Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1.        Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba
2.        Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
3.        Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
4.        Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5.        Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang .
6.        Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.        Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8.        Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.        Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank

Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah
1.        Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
2.        Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3.        Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4.        Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
5.        Jika nasabah kemudian menolak memberli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6.        Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.        Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.        Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b.       Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya

Ketiga : Jaminan dalam murabahah
1.        Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya
2.        Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang

Keempat : Hutang dalam murabahah
1.        Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank
2.        Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
3.        Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.

Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
1.        Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkankan menunda penyelesaian hutangnya
2.        Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika asalah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Keenam : Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.


2            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah

Pertama :
1.        Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat
2.        Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan
3.        Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut
4.        Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah
5.        Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah

Kedua :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


3            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah

Pertama : Ketentuan umum

1.        Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah
2.        Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3.        Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah
4.        Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad
5.        Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani

Kedua :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


4            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah

Pertama : Ketentuan Umum

1.        Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad
2.        Besarnya potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.

Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
















Halaman ini sengaja dikosongkan

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS