Akad Murabahah
BAB I
MURABAHAH
AKAD JUAL-BELI MURABAHAH
No. …………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu
dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa':
29).
PERJANJIAN JUAL-BELI AL-MURABAHAH dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ..…………,
tanggal …… bulan ..…………………… tahun ………. oleh dan antara pihak-pihak :
1.
Nama :……………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………..… dari, dan karenanya berdasarkan…………………………..,
bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Bank Syariah beralamat di…………………………….………………….……. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
BANK atau disebut juga PENJUAL.
2.
Nama :
…………………………….…...……………..….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk
diri sendiri / dalam kedudukannya selaku ……………...………………………………………. dari, dan karenanya berdasarkan ………..………..
bertindak untuk dan atas nama ……………………………..……., beralamat di
………………………………………………………..… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASABAH atau
disebut juga PIHAK PEMBELI;
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa, Nasabah telah mengajukan permohonan
kepada Bank untuk membeli barang sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian ini, dan berdasarkan permohonan Nasabah tersebut
Bank menyetujui, dan dengan Perjanjian ini mengikatkan diri untuk membeli,
menyediakan, dan selanjutnya menjual barang tersebut kepada Nasabah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang ditetapkan dan diatur dalam
perjanjian ini.
2.
Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah,
pembelian barang oleh Bank dari pemasok dan penjualan barang tersebut oleh Bank
kepada Nasabah berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Nasabah untuk dan atas nama Bank membeli
barang dari pemasok, sesuai dengan permohonan dan untuk memenuhi kepentingan
Nasabah berdasarkan harga beli Bank yang telah disepakati bersama oleh Bank dan
Nasabah, dan selanjutnya Bank menjual dengan harga jual Bank kepada Nasabah
yang juga disepakati oleh Bank dan Nasabah, tidak termasuk biaya-biaya yang
timbul sehubungan dengan pelak-sanaan Perjanjian ini.
b. Penyerahan
barang tersebut dilakukan langsung oleh Pemasok kepada Nasabah dengan
sepersetujuan dan sepengetahuan Bank.
c.
Dalam jangka waktu yang disepakati Bank dan
Nasabah, Nasabah membayar harga pokok yaitu harga beli barang oleh Bank dari
pemasok ditambah margin ke-untungan yang diperoleh Bank, sehingga karenanya,
sebelum Nasabah melunasi pembayaran harga jual kepada Bank, Nasabah berutang
kepada Bank.
Selanjutnya, kedua
belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Per-janjian ini yang selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
a.
“Jual-beli al murabahah”
adalah jual beli antara Nasabah sebagai
pemesan untuk membeli, dan Bank sebagai penyedia barang yang berasal dari milik
pihak ketiga, yang di dalam perjanjian jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan
rinci mengenai barang, harga beli Bank dan harga jual Bank kepada Nasabah
sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh Bank, serta persetujuan
Nasabah untuk membayar harga jual Bank tersebut secara tang-guh, baik secara
sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
b.
“Barang”
adalah
barang yang menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang
meliputi segala jenis atau macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat
maupun cara perolehannya.
c.
“Pemasok atau Suplier”
adalah pihak ketiga yang ditunjuk atau
disetujui oleh Bank untuk menyediakan barang yang akan dibeli oleh Bank dan
selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
d.
“Harga Beli”
adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Bank
untuk membeli barang dari pemasok yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh
Bank berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari Bank kepada Nasabah, termasuk di
dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
e.
“Keuntungan”
adalah keuntungan Bank atas terjadinya
jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh Bank dan Nasabah yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
f.
“Harga Jual”
adalah harga beli ditambah dengan sejumlah
keuntungan Bank yang disepakati oleh Bank dan Nasabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian ini.
g.
“Surat
Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan
ditandatangani oleh Nasabah yang menyata-kan bahwa Nasabah mempunyai utang yang
harus dilunasi kepada Bank sebagaimana Bank mengakui dan menerima pengakuan
Nasabah tersebut sebesar jumlah yang ter-cantum di dalam Surat Pengakuan Utang.
h.
“Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi
terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.
“Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
j.
“Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya
sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat
menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk
biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini
menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1. Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri
untuk menjual………………………………………………………...…………………………………………….………………………,- untuk
selanjutnya disebut “barang”-, dan menyerahkannya kepada Pihak Kedua,
seba-gaimana Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli
dan me-nerima barang tersebut dari Pihak Pertama.
2.
Jual-beli
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disepakati oleh kedua belah pihak untuk saat
ini dan seterusnya tidak berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak
terbatas pada terjadinya perubahan moneter, dengan harga jual Bank sebesar Rp ………………..…………………….
(………………………………………………) yang ditetapkan berdasarkan harga beli Bank sebesar Rp..…………………..
(…..…..…….……………………………………..) ditambah keuntungan Bank sebesar Rp.………………………............... (…………..………………………..………).
3.
Harga jual Bank
tersebut pada ayat 2 tidak termasuk biaya-biaya administrasi, seperti biaya
notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya, yang oleh kedua belah pihak telah
disepakati dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 3
REALISASI PERJANJIAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembatasan pe-nyediaan fasilitas jual-beli al
murabahah yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank ber-janji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian ini setelah Nasabah memenuhi
seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.
telah menyerahkan
kepada Bank surat
atau formulir permohonan pesanan barang yang berisi rincian barang yang akan
dibeli serta tanggal penyerahan barang yang dikehen-daki berdasarkan perjanjian
ini ;
2.
telah
menyerahkan kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada
dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini ;
3.
telah
menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang
dipersya-ratkan ;
4.
telah membayar
biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini ;
5.
telah
menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang sebagai Surat Sanggup untuk
membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib
menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal
4
PENYERAHAN
BARANG
1.
Berdasarkan
syarat-syarat pembelian antara Bank dan Pemasok, maka atas persetujuan dan
sepengetahuan Bank, penyerahan barang dimaksud pada Pasal 2 akan dilakukan
langsung oleh Pemasok kepada Nasabah.
2.
Apabila
pelaksanaan teknis pembelian barang oleh Bank dari Pemasok dilakukan oleh
Nasabah untuk dan atas nama Bank berdasarkan kuasa dari Bank, maka kuasa harus
dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada Bank untuk membayar harga jual
barang sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian ini secara tunai dan
sekaligus dalam jangka waktu …….. (
…...…………….. ) bulan terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya Perjanjian ini,
atau pada tanggal …………………………, atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan
pada hari kerja Bank, masing-masing sebesar
Rp.…………........………… (……………..................………….) sesuai dengan jadwal
dan besarnya angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup untuk membayar lunas
sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2.
Bila
tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada hari kerja
Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pem-bayaran kepada Bank pada hari pertama Bank bekerja kembali.
3.
Apabila
terjadi keterlambatan pembayaran oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalti kepada Bank sebesar Rp .…………........…
(…................................................)
Pasal 6
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.
Berkaitan
dengan jual-beli ini, selama harga jual bank sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
2 belum dilunasi oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dengan ini mengaku
berutang kepada Bank sebagaimana Bank menerima pengakuan utang tersebut dari
Na-sabah sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh Nasabah.
2.
Guna menjamin ketertiban
pembayaran atau pelunasan utang tersebut pada ayat 1 tepat pada waktu yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan jaminan dan
menyerahkan barang jaminannya kepada Bank seba-gaimana yang dilampirkan pada
dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak ter-pisahkan dari Surat Perjanjian
ini.
Pasal 7
TEMPAT PEMBAYARAN
1.
Setiap pembayaran atau pelunasan utang atau
angsuran oleh Nasabah kepada Bank di-lakukan di kantor Bank atau di tempat lain
yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas
nama Nasabah di Bank.
2.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi utang Nasabah.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal
itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cidera janji
tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk me-nagihnya, maka Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar se-luruh biaya jasa Penasihat
Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan
secara sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan utang
sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau per-janjian lain yang terkait dengan
Perjanjian ini dan mengikat Bank dan Nasabah, di-lakukan oleh Nasabah kepada
Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali
jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar melalui Bank, se-tiap potongan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menagih pembayaran
dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau
sebahagian jumlah utang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk
di-bayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan
kewajiban pembayaran / pelunasan utang tepat pada waktu yang diperjanjikan
sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang dite-tapkan dalam
Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang
dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada
Bank sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau
melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian ini ;
4.
apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau
diberlakukan pada kemudian hari, Nasabah tidak dapat atau ti-dak berhak menjadi
Nasabah ;
5.
nasabah dinyatakan dalam pailit,
ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau pihak ketiga telah
memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab,
seluruh atau sebahagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan
berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase ;
8.
apabila pihak yang bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili Nasabah dalam Per-janjian ini menjadi pemboros,
pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang
dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu
tahun atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CIDERA JANJI
Catatan :
Mohon dipastikan dulu,
apakah jaminan Nasabah untuk melunasi utangnya akan menggunakan :
a.
Surat Pengakuan Utang
(Aksep) yang dilengkapi dengan Gross Akte Hipotek, atau
b.
Surat Kuasa Khusus yang diberikan Nasabah
kepada Bank untuk menjual barang jaminan ;
Penggunaan keduanya sekaligus akan dapat
menimbulkan masalah yuridis dalam pelaksanaannya.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini
menyatakan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang se-benarnya,
bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang
sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang
menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut
dalam Perjanjian ini.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala
surat dan dokumen serta akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan
berkaitan dengan Perjanjian ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan
Nasabah tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.
Nasabah menyatakan, bahwa pada
saat penandatanganan Perjanjian ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris
perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan
Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.
Dalam hal berlum dicukupinya
barang jaminan untuk melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum
lunas akan menyerahkan kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai
cukup oleh Bank.
5.
Sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah
kepada Bank dari kewajiban lainnya.
6.
Dalam hal-hak yang berkaitan
dengan ayat-ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang
datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini,
kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan
melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai
berikut:
1.
melakukan akuisisi, merger,
restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau
orang lain ;
2.
menjual, baik sebagian atau
seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan
atau cara membayar atau melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada
Bank, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang kepada pihak ketiga (pihak lain)
;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan
pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
melakukan investasi baru, baik
yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.
memindahkan kedudukan/lokasi
barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada,
dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan
kepada pihak lain ;
7.
mengajukan permohonan kepada yang
berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas
sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah.
Pasal 13
RISIKO
Nasabah atas beban dan
tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, dan karenanya
bertanggung jawab baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya bukti-bukti,
surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga
karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini membebaskan Bank dari segala
tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan
apa pun.
Pasal 14
ASURANSI
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk atas bebannya menutup asuransi berdasar
syariah terhadap seluruh barang dan jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian
ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta
menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
klaim atas asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang
ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap ba-rang maupun
barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama
ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak
untuk mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang
dianggap perlu.
Pasal
16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya,
para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum
(legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 17
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya alamat barunya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan dari pihak lainnya.
3.
Selama tidak ada pemberitahuan tentang
perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka
surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada
awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan
masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
………..………….. ….…………………
SURAT KUASA
No…………………..
Pada hari ini
…………., tanggal ……………., bulan …………………,
tahun ……….
BANK
SYARIAH (selanjutnya disebut Bank) memberikan kuasa kepada
1.
Nama :
2.
Alamat :
Khusus,
untuk dan atas nama Bank, melaksanakan pembelian Barang dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
Nama dan jenis barang :
2.
Merk, Type, Jenis :
3.
Kode Barang :
4.
Jumlah Satuan :
5.
Pemasok
Barang :
6.
Harga per unit :
7.
Total Harga :
8.
Syarat – Syarat Pembayaran dan penyerahan :
Pembayaran dilakukan oleh pihak Bank
langsung kepada para supplier/ pemasok setelah penyerahan barang dilakukan.
Bukti penyerahan barang dibuat tertulis
dalam suatu berita acara penyerahan barang dari supplier kepada Penerima Kuasa.
Pembayaran dapat direalisasikan Bank
setelah Berita Acara diserahkan kepada Bank selaku Pemberi Kuasa.
Jakarta, …………………………….
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
…………………….. …………………
1
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
1.1
Fatwa DSN No.
04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1.
Bank dan nasabah harus melakukan
akad murabahah yang bebas riba
2.
Barang yang diperjualbelikan tidak
diharamkan oleh syariah Islam
3.
Bank membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
4.
Bank membeli barang yang
diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan
bebas riba
5.
Bank harus menyampaikan semua hal
yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
berhutang .
6.
Bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah membayar harga barang yang
telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8.
Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
9.
Jika bank hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank
Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah
1.
Nasabah mengajukan permohonan dan
perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
2.
Jika bank menerima permohonan
tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah
dengan pedagang
3.
Bank kemudian menawarkan aset
tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut
mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4.
Dalam jual beli ini bank
dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani
kesepakatan awal pemesanan
5.
Jika nasabah kemudian menolak
memberli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6.
Jika nilai uang muka kurang dari
kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak
‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.
Jika nasabah memutuskan untuk membeli
barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika
nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian
yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak
mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya
Ketiga : Jaminan dalam murabahah
1.
Jaminan dalam murabahah
dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya
2.
Bank dapat meminta nasabah untuk
menyediakan jaminan yang dapat dipegang
Keempat : Hutang dalam murabahah
1.
Secara prinsip, penyelesaian hutang
nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain
yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika
nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia
tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank
2.
Jika nasabah menjual barang tersebut
sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
3.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan
kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu
diperhitungkan.
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
1.
Nasabah yang memiliki kemampuan
tidak dibenarkankan menunda penyelesaian hutangnya
2.
Jika nasabah menunda-nunda
pembayaran dengan sengaja, atau jika asalah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam : Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah
dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan
hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
2
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam
Murabahah
Pertama :
1.
Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga
keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah
pihak bersepakat
2.
Besar jumlah uang muka ditentukan
berdasarkan kesepakatan
3.
Jika nasabah membatalkan akad murabahah,
nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut
4.
Jika jumlah uang muka lebih kecil dari
kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah
5.
Jika jumlah uang muka lebih besar dari
kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah
Kedua :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
3
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam
Murabahah
Pertama : Ketentuan umum
1.
Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu
jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah)
benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah
2.
Harga dalam jual beli murabahah adalah harga
beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3.
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat
diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu,
diskon adalah hak nasabah
4.
Jika pemberian diskon terjadi setelah akad,
pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang
dimuat dalam akad
5.
Dalam akad, pembagian diskon setelah akad
hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani
Kedua :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
4
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan
Pelunasan Dalam Murabahah
Pertama : Ketentuan
Umum
1.
Jika nasabah dalam transaksi
murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari
waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran
tersebut, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad
2.
Besarnya potongan sebagaimana dimaksud
diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Kedua :
Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Halaman ini sengaja dikosongkan
Komentar
Posting Komentar