LEMBAGA PENITIPAN DAN PENGELOLAAN (TRUST) DALAM HARMONISASI HUKUM PERIKATAN
Abstrak
LEMBAGA PENITIPAN DAN PENGELOLAAN (TRUST)
DALAM HARMONISASI HUKUM PERIKATAN
Kehidupan ekonomi nasional saat ini selalu didukung
dengan beberapa peraturan yang menunjang kelancaran peningkatan sektor ekonomi.
Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia mengelurkan
peraturan yang berhubungan dengan lembaga penitipan dan pengelolaan yaitu
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) No : 14/7/PBI/2012 Tanggal
23 November 2012 Tentang Kegiatan Usaha
Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust),
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan
(Trusts). Berdasarkan pada Pasal 6 uruf i, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan
salah satu usaha bank adalah melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Apa yang dimaksud pada Pasal 6 uruf i
tersebut kegiatan penitipan oleh bank untuk dan kepentingan pihak ketiga dalam
suatu perjanjian berbeda makna sebagaimana trust
menurut sistem hukum common law.
Dengan demikian, tampak jelas bahwa sebagian negara yang menganut tradisi hukum
Eropa Kontinental, seperti Indonesia mengalami benturan jika dihubungkan dengan
tradisi hukum Anglo Saxon. Salah satu benturan itu adalah belum memperoleh
penyelesaian yang memuaskan terhadap eksistensi pranata trust. Sebab menurut hukum Indonesia tidak mengenal trusts dan bertentangan dengan tatanan
hukum perikatan dan jaminan. Sebab trustsbsebagaimana
yang dimaksud pada tradisi hukum Anglo Saxon mengenal dualisme kepemilikan,
yaitu legal owner (Pemilik legal) dan
beneficial Owner (Pemilik Manfaat).
Walupun ketentuan ini tidak dikenal, namun berdasarkan adanya asas kebebasan
berkontrak, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1313 BW bisa menjadi pijakan.
Sebab asas kebebasan berkontrak hingga saat ini tetap menjadi asas yang sangat
penting dalam sistem hukum perjanjian baik dalam civil law system, common law system maupun pada sistem yang
lainnya. Hal ini dikarenakan, pertama, asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang bersifat universal yang berlaku disemua negara didunia
ini. Kedua, asas kebebasan berkontrak mengandung makna sebagai suatu perwujudan
dari kehendak bebas para pihak dalam
suatu perjanjian, yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi
manusia.
Bambang
Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT
Kota Banjarmasin
Jl.
Ahmad Yani KM. 6 No. 560, RT. 01 (Ruko Ahmad Yani)
Kota
Banjarmasin
Email
: bambangoyong@gmail.com
Komentar
Posting Komentar