LEMBAGA PENITIPAN DAN PENGELOLAAN (TRUST) DALAM HARMONISASI HUKUM PERIKATAN


Abstrak

LEMBAGA PENITIPAN DAN PENGELOLAAN (TRUST)
DALAM HARMONISASI HUKUM PERIKATAN

            Kehidupan ekonomi nasional saat ini selalu didukung dengan beberapa peraturan yang menunjang kelancaran peningkatan sektor ekonomi. Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia mengelurkan peraturan yang berhubungan dengan lembaga penitipan dan pengelolaan yaitu Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) No : 14/7/PBI/2012 Tanggal 23 November 2012 Tentang  Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan  Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trusts). Berdasarkan pada Pasal 6 uruf i, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan salah satu usaha bank adalah melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Apa yang dimaksud pada Pasal 6 uruf i tersebut kegiatan penitipan oleh bank untuk dan kepentingan pihak ketiga dalam suatu perjanjian berbeda makna sebagaimana trust menurut sistem hukum common law. Dengan demikian, tampak jelas bahwa sebagian negara yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental, seperti Indonesia mengalami benturan jika dihubungkan dengan tradisi hukum Anglo Saxon. Salah satu benturan itu adalah belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan terhadap eksistensi pranata trust. Sebab menurut hukum Indonesia tidak mengenal trusts dan bertentangan dengan tatanan hukum perikatan dan jaminan. Sebab trustsbsebagaimana yang dimaksud pada tradisi hukum Anglo Saxon mengenal dualisme kepemilikan, yaitu legal owner (Pemilik legal) dan beneficial Owner (Pemilik Manfaat). Walupun ketentuan ini tidak dikenal, namun berdasarkan adanya asas kebebasan berkontrak, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1313 BW bisa menjadi pijakan. Sebab asas kebebasan berkontrak hingga saat ini tetap menjadi asas yang sangat penting dalam sistem hukum perjanjian baik dalam civil law system, common law system maupun pada sistem yang lainnya. Hal ini dikarenakan, pertama, asas kebebasan berkontrak  merupakan suatu asas yang bersifat  universal yang berlaku disemua negara didunia ini. Kedua, asas kebebasan berkontrak mengandung makna sebagai suatu perwujudan dari kehendak bebas para pihak  dalam suatu perjanjian, yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi manusia.

Bambang Syamsuzar Oyong
Notaris-PPAT Kota Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani KM. 6 No. 560, RT. 01 (Ruko Ahmad Yani)
Kota Banjarmasin
Email : bambangoyong@gmail.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS