Mengenali Pemilik Manfaat Pada Korporasi Dan Kedudukannya Bagi Notaris Dalam Menjalankan Jabatan


Mengenali Pemilik Manfaat Pada Korporasi
Dan Kedudukannya Bagi Notaris Dalam Menjalankan Jabatan

-   Pemilik Manfaat pada Korporasi, sebagaimana yang di atur pada ketentuan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang  Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
-   Ketentuan Pasal 1 angka 2  yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat adalah  orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas atau menerima manfaat korporasi baik langsung atau tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari atau saham korporasi dan atau menerima sebagaimana maksud dalam Praturan Presiden ini.
-   Oleh karena itu, berdasarkan Perpres tersebut, setiap korporasi harus mencantumkam siapa pemilik manfaat, baik itu pada perseroan terbatas, yayasan, koperasi, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan komanditer, persekutuan firma, usaha dagang dan perusahaan perdagangan.
-   Adapun pemilik manfaat pada perseroan terbatas dilihat dari  beberapa kriteria yaitu :
1.  Memiliki saham lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana yang tercantum pada anggaran dasar perseroan.
2.  Memiliki suara lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) pada perseroan terbaatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perseroan.
3.  Menerima keuntungan atau lebih dari 25 (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas pertahun.
4.  Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
5.  Memiliki kewenangan atau kuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otoritasi dari pihak manapun.
6.  Menerima manfaat dari perseroan terbatas dan atau merupakan pemilik sebenarnya dari dan atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
-   Sedangkan pemilik manfaat pada yayasan dengan kriteria berupa :
1.  Memiliki kekayaan awal lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar yayasan.
2.  Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus dan pengawas yayasan.
3.  Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otoritasi dari manapun.
4.  Menerima manfaat dari yayasan dan atau merupakan pemilik sebenarnya yayasan dari dana atas kekayaan lainnya atau penyertaan pada yayasan.
-   Pemilik manfaat pada perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
1.  Memiliki sumber pendanan lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) pada perkumpulan.
2.  Menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan pertahun.
3.  Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas.
4.  Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari manapun.
5.  Menerima manfaat dari perkumpulan; dan atau
6.  Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau sumber pendapatan perkupulan.
-   Pemilik manfaat untuk koperasi yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.  Menerima sisa hasil usaha lebih dari 25 % (dua puh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi pertahun.
2.  Memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
3.  Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari manapun.
4.  Menerima manfaat dari koperasi dan atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal koperasi.
-   Sedangkan pemilik manfaat untuk persekutuan perdata, persekutuan komanditer dan Firma, dengan melihat beberapa kriteria yaitu :
1.  Memiliki modal atau barang yang disetorkan lebih dari 25 % (dua puluhlima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer, persekutuan perorangan dan persekutuan firma.
2.  Memiliki keuntungan atau laba lebih besar 25 % (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan (Perorangan, Komanditer, dan Firma) pertahun.
3.  Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan (Perorangan, Komanditer, dan Firma) tanpa harus mendapat otorisasi dai pihak manapun.
4.  Menerima manfaat dari persekutuan dan atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan.
-   Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menjadi kriteria dalam menilai dari sisi yang bagaimana pemilik manfaat pada korporasi yang telah ditetapkan sebagai pemilik manfaat ? Namun berdasarkan ketentuan Pasal 13 apabila korporasi belum menentukan siapa pemilik manfaat sebagaimana yang diminta pada Perpres tersebut, dapat ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan penilaian berupa :
1.  Hasil audit terhadap korporasi yang dilakukan oleh Instansi berwenang berdasarkan Peraturan Presiden.
2.  Informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan atau informasi pemilik manfaat dan atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi pemilik manfaat dan atau
3.  Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
-   Sedangkan instansi sebagaimana yang dimaksud adalah :
a.   Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan;
b.   Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk koperasi;
c.   Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya; dan
d.   lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
-   Oleh karena itu korporasi wajib mengenali pemilik manfaat yang didasarkan pada mengenali identitas pemilik manfaat dengan sebenarnya dan melakukan verifikasi terhadap pemilik manfaat, pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan atau perizinan usaha korporasi, maupun disaat korporasi menjalankan usaha dan kegiatannya.
-   Disamping korporasi sendiri dalam menyampaikan pemilik manfaat. Pada Perpres ini juga meminta kepada pihak-pihak terkait dapat menyampaikan pemilik manfaat pada  tugas dan tanggung jawabnya seperti :
1.  Pendiri atau pengurus korporasi
2.  Notaris
3.  Pihak-pihal lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaaf dari korporasi.
-   Peran jabatan Notaris untuk mengenali pemilik manfaat sangat utama sekali dalam posisinya selaku pejabat umum yang diberi wewenang oleh undang-undang dalam pembuatan akta otentik pendirian korporasi, perubahan dan penyesuaian.
-   Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Peraturan menteri ini menegaskan posisi Notaris sebagai pihak pelapor yang dimaksud pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana notaris wajib untuk mengenali pengguna jasa. Arti pengguna jasa tersebut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 3 tidak lain seseorang atau kelompok yang menggunakan jasa seorang Notaris.
-   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana tersebut, meminta kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya jika terdapat transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan dalam rangka penempatkan, penyetoran, penarikan, pemindabukuan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran sejumlah uang atau tindakan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Hal ini wajar jika ada transaksi yang mencurigakan dengan didasari beberapa faktor :
1.  Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
2.  Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan tujuan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
3.  Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
-   Klasifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan ini, menjadi pintu masuk bagi notaris untuk melaporkan pada PPATK melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa. Jika ini didapati maka notaris berhak untuk melakukan pemutusan hubungan usaha dengan pengguna jasa, saat dimungkinkannya pengguna jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali atau notaris meragukan informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa.
-   Namun ketentuan untuk memutuskan hubungan usaha akan menimbulkan masalah baru bagi notaris. Masalah itu dapat berupa :
1.  Sangat dimungkinkan notaris akan melanggar UU Jabatan Notaris, khsusunya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa.
2.  Notaris bisa saja dipersalahkan dari ketentuan melanggar kerahasiaan jabatan, walaupun fungsi kerahasian jabatan ini dapat diterobas untuk kepentingan penegakan hukum (tindak pidana pencucian uang dan terorisme).
-   Walaupun telah ditetantukan klasifikasi dari transaksi mencurigakan tersebut, namun tidak mudah bagi notaris untuk benar-benar dapat menerapkan aturan ini. Apalagi peraturan ini lebih dikesankan menakut-nakuti kepada notaris dengan adanya pemberian  sanksi administratif sampai pada pemberhentian.

B  Bambang Syamsuzar Oyong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS