PERJANJIAN BUILT OPERATE AND TRASFER




TANGGAL                                                      J 




PT. SINDIKAT BERSAUDARA


‑ dan ‑


PT. SAUDARA BERSINDIKAT




PERJANJIAN
BUILT OPERATE AND TRASFER














                                                                                                           

DAFTAR ISI

Clause                   Title                                                                                                         Page

1.     DEFINISI, PENAFSIRAN DAN JUDUL.......................................................................... 3
2.     Penyerahan Tanah Dan Hak Mengelola........................................................................... 5
3.     JANGKA WAKTU............................................................................................................ 5
4.     PEMBANGUNAN GEDUNG............................................................................................ 5
5.     PENDANAAN....................................................................... Error! Bookmark not defined.
6.     MITRA PIHAK KEDUA.................................................................................................. 9
7.     HAK PIHAK PERTAMA................................................................................................. 7
8.     PENGOPERASIAN........................................................................................................... 7
9.     ASURANSI........................................................................................................................ 7
10.   PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN.................................................................. 8
11.   HAK OPSI............................................................................ Error! Bookmark not defined.
12.   KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)............................................................... 8
13.   PERSELISIHAN................................................................... Error! Bookmark not defined.
14.   LAIN-LAIN....................................................................................................................... 9
15.   CIDERA JANJI PENJUAL BERDASARKAN PASAL 5... Error! Bookmark not defined.
16.   JAMINAN-JAMINAN.......................................................... Error! Bookmark not defined.
17.   HAK-HAK PEMBELI.......................................................... Error! Bookmark not defined.
18.   PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PEMBELI................ Error! Bookmark not defined.
19.   AKSES    ............................................................................... Error! Bookmark not defined.
20.   PENGUMUMAN.................................................................. Error! Bookmark not defined.
21.   KETENTUAN LAIN-lAIN................................................... Error! Bookmark not defined.
22.   BIAYA-BIAYA..................................................................... Error! Bookmark not defined.
23.   PEMBERITAHUAN............................................................. Error! Bookmark not defined.
24.   ARBITRASI..................................................................................................................... 10
25.   HUKUM YANG BERLAKU........................................................................................... 11



PERJANJIAN INI dibuat pada hari ini tanggal     [                            ] 1998:- 

OLEH DAN ANTARA:-

(1)        PT. J,  sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dalam hal ini diwakili oleh [                       ] dan [           ];

dan

(2)        PT. J, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua") dalam hal ini diwakili oleh [                   ] dan [           ];


BAHWA:-

A.        Pihak Pertama adalah pemilik atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor [       ]/   [      ] seluas [          ] yang terletak di Kelurahan [                 ], Kecamatan [             ] Wilayah Jakarta [                   ] sertipikat terdaftar atas nama Pihak Pertama, yang foto copy sertifikatnya dilekatkan pada Perjanjian ini dan merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

B.        Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang [                     ];

C.        Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk bekerjasama memanfaatkan tanah untuk tujuan tersebut diatas dengan pola membangun, mengelola dan menyerahkan kembali atau Built, Operate and Transfer (B.O.T).

SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DI ATAS PARA PIHAK SEPAKAT sebagai berikut:-

1.                  DEFINISI, PENAFSIRAN DAN JUDUL

1.1              Dalam perjanjian ini kecuali konteks kalimatnya menentukan lain, istilah-istilah sebagaimana diuraikan di bawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut :


Gedung” adalah bangunan berikut sarana penunjangnya yang akan dibangun oleh Pihak Kedua, diatas Tanah dengan spesifikasi seperti yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian;

“Hak Memanfaatkan dan Mengelola” adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal [                 ] Perjanjian ini;

“Hak Opsi” berarti hak untuk memilih untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang penggunaan Gedung dan sarana penunjangnya

Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan” adalah suatu jangka waktu yang dimulai sejak Tanggal Penyerahan Tanah sampai dengan Tanggal Penyerahan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal [                 ];

“Masa Pembangunan” berarti suatu jangka waktu selama [               ] bulan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Tanah sampai dengan [                 ] bulan berikutnya;

Royalti” adalah imbalan yang wajib dilakukan setiap [         ] oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang besarnya didasarkan pada suatu prosentase tertentu dari pendapatan [kotor] yang diperoleh Pihak Kedua dari pemanfaatan dan pengelolaan Tanah dan Bangunan;

“Tanggal Penyerahan Tanah” adalah tanggal di mana Pihak Pertama harus menyerahkan Tanah kepada Pihak Kedua untuk dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal [                      ];

“Tanggal Penyerahan Kembali” berarti suatu tanggal  di mana Pihak Kedua harus mengakhiri pemanfaatan dan pengelolaan Tanah serta harus menyerahan kembali fisik Tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya;

1.2              Dalam Perjanjian ini, kecuali konteks kalimatnya menentukan lain:-

1.2.1        penujukan kepada suatu undang-undang atau peraturan berarti penunjukan:-

(A)              kepada undang-undang atau peraturan yang dari waktu ke waktu dikeluarkan, dirubah, diatur kembali atau diganti dengan undang-undang atau peraturan yang lain;

(B)              kepada suatu undang-undang atau peraturan yang telah dicabut yang diundangkan kembali (baik dengan atau tanpa perubahan); dan

(C)              peraturan lainnya yang dibuat di bawah undang-undang atau peraturan tersebut;

1.2.2        kata-kata dalam bentuk tunggal harus diarikan pula berbentuk jamak, demikian pula sebaliknya;

1.2.3        penunjukan pada suatu pasal, ayat, Lampiran [atau Appendiks] (selain pada lampiran suatu undang-undang) berarti pula penunjukan pada pasal, ayat atau Lampiran (atau Appendiks) (yang mana yang sesuai) pada atau dari Perjanjian ini;

1.2.4        apabila disebutkan suatu periode atau tanggal atau suatu hari tertentu atau peristiwa tertentu, berarti tidak termasuk hari tersebut;

1.2.5        penunjukan pada neraca atau laporan rugi laba termasuk pula penunjukan  catatan-catatan atau bagian-bagian daripadanya;

1.2.6        judul-judul dalam Perjanjian ini hanyalah untuk memudahkan saja dan tidak mempunyai pengaruh dalam penafsiran pada setiap ketentuan dalam Perjanjian ini; dan

1.2.7        Penunjukan pada Perjanjian ini termasuk pula penunjukan pada setiap perubahan atau penambahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. 

1.3              Penggunaan resital atau pendahuluan pada bagian awal Perjanjian ini berlaku bagi seluruh Perjanjian dan Lampiran Perjanjian ini.

2.                  PEMBERIAN HAK MEMANFAATKAN DAN MENGELOLA ATAS TANAH

2.1              Pihak Pertama dengan ini memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah selama Jangka Waktu BOT sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan Pihak Kedua dengan menyatakan menerima hak yang diberikan oleh Pihak Pertama tersebut dan setuju untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

2.2              Para pihak sepakat bahwa ruang lingkup hak pemanfaatan dan pengelolaan atas Tanah yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah meliputi pula bahwa Pihak Kedua berhak untuk mendirikan bangunan/gedung permanen beserta fasilitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis/bestek sebagaimana dalam Lampiran [  ] Perjanjian ini dan memanfaatkan Tanah dan Gedung tersebut sampai dengan Tanggal Penyerahan Kembali.

3.                  MASA PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN

3.1              Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung terus menerus terhitung sejak Tanggal Penyerahan sampai tanggal Tanggal Penyerahan Kembali.

3.2              Para Pihak sepakat bahwa sebelum Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan berakhir, Pihak Pertama tidak dapat memutus Perjanjian ini secara sepihak kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal [                        ].

4.                  PENYERAHAN TANAH

            Kedua belah pihak sepakat bahwa penyerahan Tanah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Pihak Kedua akan dilakukan paling lambat [ ] bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini. Tanggal penyerahan Tanah ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Tanggal Penyerahan” dan tanggal ini merupakan awal Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1. Perjanjian ini.

5.                  PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

5.1              Para pihak sepakat bahwa pembangunan Gedung harus telah selesai dalam waktu paling lambat [     ] bulan terhitung sejak Tanggal Penyerahan. Jangka waktu sejakk Tanggal Penyerahan sampai dengan tanggal penyelesaian untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Masa Pembangunan”)

5.2              [Konsekuensi keterlambatan Pihak Kedua dalam menyelesaikan Gedung sesuai dengan jadwal di atas].

5.3              Selama pembangunan Pihak Pertama atas biayanya sendiri dan dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk setiap waktu memeriksa pembangunan Gedung oleh Pihak Kedua dan untuk memastikan apakah pembangunan Gedung tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.

5.4              Dalam hal selama pembangunan Pihak Kedua karena sesuatu hal merasa tidak dapat memenuhi  ketentuan spesifikasi  teknis pembangunan Gedung yang telah disepakati dan bermaksud mengadakan perubahan atas spesifikasi teknis yang telah disepakati, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai maksud tersebut berikut rencana perubahan atas spesifikasi tersebut untuk dimintakan persetujuan dari Pihak Pertama.

5.5              Dalam waktu paling lambat [   ] hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Pihak Pertama dapat mengajukan keberatan disertai alasannya. Pihak Pertama juga dapat mengajukan usul-usul atas rencana perubahan spesifikasi teknis tersebut. Perundingan mengenai hal ini di antara kedua belah pihak harus telah diselesaikan dalam waktu paling lama [           ] hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pihak Pertama. Dalam hal Pihak Pertama tidak mengajukan sesuatu keberatan setelah lewatnya waktu [        ] hari, maka dianggap bahwa Pihak Pertama menyetujui usulan perubahan atas spesifikasi teknis tersebut.

5.6              Apabila rencana perubahan atas spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.4 di atas mengakibatkan merubah Biaya Investasi sampai dengan [   persen] dari Biaya Investasi tersebut, maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali mengenai Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan yang telah disepakati berdasarkan ketentuan Pasal [          ] di atas.

6.                  BIAYA INVESTASI DAN MINIMUM INTERNAL RATE OF RETURN

6.1              Para pihak sepakat bahwa untuk pembangunan Gedung sesuai dengan spesifikasi teknis terlampir akan diperlukan biaya kurang lebih sebesar [                       ] (biaya ini selanjutnya disebut sebagai “Biaya Investasi”);

6.2              Para pihak selanjutnya sepakat bahwa Pihak Kedua akan memperoleh Internal Rate of Return atas Biaya Investasi tersebut yang besarnya disepakati sebesar [              ]% per tahun.

6.3              Dalam hal ternyata pendapatan atas Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah dan Gedung kurang dari yang diproyeksikan, maka Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan akan ditambah sehingga memungkinkan Pihak Kedua memperoleh pengembalian Biaya Investasi ditambah dengan IRR sebesar [   ] per tahun tersebut di atas. Sebaliknya apabila pendapatan atas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS