PERJANJIAN BUILT OPERATE AND TRASFER
TANGGAL J
PT. SINDIKAT BERSAUDARA
‑ dan ‑
PT. SAUDARA BERSINDIKAT
PERJANJIAN
BUILT OPERATE AND TRASFER
DAFTAR ISI
Clause Title Page
1. DEFINISI,
PENAFSIRAN DAN JUDUL.......................................................................... 3
2. Penyerahan Tanah Dan Hak Mengelola........................................................................... 5
3. JANGKA WAKTU............................................................................................................ 5
4. PEMBANGUNAN GEDUNG............................................................................................ 5
5. PENDANAAN....................................................................... Error!
Bookmark not defined.
6. MITRA PIHAK KEDUA.................................................................................................. 9
7. HAK PIHAK PERTAMA................................................................................................. 7
8. PENGOPERASIAN........................................................................................................... 7
9. ASURANSI........................................................................................................................ 7
10. PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN.................................................................. 8
11. HAK OPSI............................................................................ Error!
Bookmark not defined.
12. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)............................................................... 8
13. PERSELISIHAN................................................................... Error!
Bookmark not defined.
14. LAIN-LAIN....................................................................................................................... 9
15. CIDERA JANJI PENJUAL BERDASARKAN PASAL 5... Error!
Bookmark not defined.
16. JAMINAN-JAMINAN.......................................................... Error!
Bookmark not defined.
17. HAK-HAK PEMBELI.......................................................... Error!
Bookmark not defined.
18. PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PEMBELI................ Error!
Bookmark not defined.
19. AKSES ............................................................................... Error!
Bookmark not defined.
20. PENGUMUMAN.................................................................. Error!
Bookmark not defined.
21. KETENTUAN LAIN-lAIN................................................... Error!
Bookmark not defined.
22. BIAYA-BIAYA..................................................................... Error!
Bookmark not defined.
23. PEMBERITAHUAN............................................................. Error!
Bookmark not defined.
24. ARBITRASI..................................................................................................................... 10
25. HUKUM YANG BERLAKU........................................................................................... 11
PERJANJIAN INI dibuat pada hari ini tanggal [ ]
1998:-
OLEH DAN ANTARA:-
(1) PT. J, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dalam hal
ini diwakili oleh [
] dan [ ];
dan
(2) PT. J,
sebuah perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta (untuk selanjutnya disebut
"Pihak Kedua") dalam hal ini diwakili oleh [ ] dan [ ];
BAHWA:-
A. Pihak Pertama adalah pemilik atas
sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor [ ]/ [ ]
seluas [ ] yang terletak di
Kelurahan [ ], Kecamatan [ ] Wilayah Jakarta [ ] sertipikat terdaftar atas
nama Pihak Pertama, yang foto copy sertifikatnya dilekatkan pada Perjanjian ini
dan merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
B. Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang
bergerak dibidang [ ];
C. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
sepakat untuk bekerjasama memanfaatkan tanah untuk tujuan tersebut diatas
dengan pola membangun, mengelola dan menyerahkan kembali atau Built, Operate
and Transfer (B.O.T).
SEHUBUNGAN
DENGAN HAL TERSEBUT DI ATAS PARA PIHAK SEPAKAT sebagai berikut:-
1. DEFINISI, PENAFSIRAN DAN JUDUL
1.1 Dalam perjanjian ini kecuali konteks kalimatnya menentukan lain, istilah-istilah sebagaimana diuraikan di bawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut :
“Gedung”
adalah bangunan berikut sarana penunjangnya yang akan dibangun oleh Pihak
Kedua, diatas Tanah dengan spesifikasi seperti yang tercantum dalam Lampiran I
Perjanjian;
“Hak Memanfaatkan dan Mengelola” adalah hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal [ ] Perjanjian ini;
“Hak Opsi” berarti hak untuk memilih untuk
memperpanjang atau tidak memperpanjang penggunaan Gedung dan sarana
penunjangnya
“Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan”
adalah suatu jangka waktu yang dimulai sejak Tanggal Penyerahan Tanah sampai
dengan Tanggal Penyerahan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal [ ];
“Masa Pembangunan” berarti suatu jangka waktu selama [ ] bulan terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Tanah sampai dengan [ ]
bulan berikutnya;
“Royalti”
adalah imbalan yang wajib dilakukan setiap [ ]
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang besarnya didasarkan pada suatu
prosentase tertentu dari pendapatan [kotor] yang diperoleh Pihak Kedua dari
pemanfaatan dan pengelolaan Tanah dan Bangunan;
“Tanggal Penyerahan Tanah” adalah tanggal di mana Pihak Pertama harus
menyerahkan Tanah kepada Pihak Kedua untuk dimanfaatkan dan dikelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal [ ];
“Tanggal Penyerahan Kembali” berarti suatu tanggal di mana Pihak Kedua harus mengakhiri
pemanfaatan dan pengelolaan Tanah serta harus menyerahan kembali fisik Tanah
beserta segala sesuatu yang ada di atasnya;
1.2 Dalam Perjanjian ini, kecuali konteks kalimatnya menentukan lain:-
1.2.1 penujukan kepada suatu undang-undang atau peraturan berarti penunjukan:-
(A) kepada undang-undang atau peraturan yang dari waktu ke waktu dikeluarkan, dirubah, diatur kembali atau diganti dengan undang-undang atau peraturan yang lain;
(B) kepada suatu undang-undang atau peraturan yang telah dicabut yang diundangkan kembali (baik dengan atau tanpa perubahan); dan
(C) peraturan lainnya yang dibuat di bawah undang-undang atau peraturan tersebut;
1.2.2 kata-kata dalam bentuk tunggal harus diarikan pula berbentuk jamak, demikian pula sebaliknya;
1.2.3 penunjukan pada suatu pasal, ayat, Lampiran [atau Appendiks] (selain pada lampiran suatu undang-undang) berarti pula penunjukan pada pasal, ayat atau Lampiran (atau Appendiks) (yang mana yang sesuai) pada atau dari Perjanjian ini;
1.2.4 apabila disebutkan suatu periode atau tanggal atau suatu hari tertentu atau peristiwa tertentu, berarti tidak termasuk hari tersebut;
1.2.5 penunjukan pada neraca atau laporan rugi laba termasuk pula penunjukan catatan-catatan atau bagian-bagian daripadanya;
1.2.6 judul-judul dalam Perjanjian ini hanyalah untuk memudahkan saja dan tidak mempunyai pengaruh dalam penafsiran pada setiap ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
1.2.7 Penunjukan pada Perjanjian ini termasuk pula penunjukan pada setiap perubahan atau penambahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
1.3 Penggunaan resital atau pendahuluan pada bagian awal Perjanjian ini berlaku bagi seluruh Perjanjian dan Lampiran Perjanjian ini.
2. PEMBERIAN HAK MEMANFAATKAN DAN MENGELOLA ATAS TANAH
2.1 Pihak Pertama dengan ini memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah selama Jangka Waktu BOT sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan Pihak Kedua dengan menyatakan menerima hak yang diberikan oleh Pihak Pertama tersebut dan setuju untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
2.2 Para pihak sepakat bahwa ruang lingkup hak pemanfaatan dan pengelolaan atas Tanah yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah meliputi pula bahwa Pihak Kedua berhak untuk mendirikan bangunan/gedung permanen beserta fasilitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis/bestek sebagaimana dalam Lampiran [ ] Perjanjian ini dan memanfaatkan Tanah dan Gedung tersebut sampai dengan Tanggal Penyerahan Kembali.
3. MASA PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN
3.1 Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung terus menerus terhitung sejak Tanggal Penyerahan sampai tanggal Tanggal Penyerahan Kembali.
3.2 Para Pihak sepakat bahwa sebelum Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan berakhir, Pihak Pertama tidak dapat memutus Perjanjian ini secara sepihak kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal [ ].
4. PENYERAHAN TANAH
Kedua belah pihak sepakat bahwa
penyerahan Tanah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk dapat dimanfaatkan
dan dikelola oleh Pihak Kedua akan dilakukan paling lambat [ ] bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
Tanggal penyerahan Tanah ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Tanggal
Penyerahan” dan tanggal ini merupakan awal Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan
oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1. Perjanjian ini.
Komentar
Posting Komentar