Eksekusi Grosse Akta
Eksekusi
Grosse Akta
ü Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang
mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse
sita hipotik.
ü Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama
ini diberikan kepada kreditur. Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan
hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan
pertama ini harus ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada
debitur tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan
tidak memakai kepala/irah-irah.
ü Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor
yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua
Pengadilan Agamai.
ü Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan
hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah
hutangnya itu. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya
hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur,
yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang
dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta
merta. Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie,
S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan mengeluarkan
grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang. Pasal
224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.
ü Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR,
Pasal 258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang
Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku,
berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam
waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga
sebesar 2 % sebulan. Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang
bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan
lain.
ü Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang
berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat
langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam
hal debitur ingkar janji.
ü
Komentar
Posting Komentar