Akad IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
BAB VII
IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
AKAD IJARAH
MUNTAHIYAH BITTAMLIK
UNTUK MEMPEROLEH
MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK MEMILIH (
OPSI )
No. ……………………………
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat:
56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS
An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa: 29).
"Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang
dipikulnya) dengan janjinya"
(QS. Al-Mu'minun: 8).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama : ……………………………………………...........
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
…………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .… …………………………………, bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di ……………….……………………
..................................................... Untuk selanjutnya disebut
: PIHAK PERTAMA, atau disebut BANK
2.
Nama : ………………………………………………………. dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya
selaku ………………………………. dari, dan karenanya berdasarkan ……………………………………………..
bertindak untuk dan atas nama …………………………., beralamat di ………………………………..............……
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA , atau disebut NASABAH
Bahwa Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat
atau guna usaha dengan hak opsi pada akhir masa sewa (Ijarah Muntahiyah
Bittamlik) atas barang modal, yang atas dasar permohonan Nasabah itu Bank
bersedia membeli dan menyediakan barang modal tersebut dari pihak ketiga dengan
ketentuan serta syarat-syarat sebagai ditetapkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
a.
“Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al
Quran dan As Sunnah.
b. “Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
adalah perjanjian sewa-menyewa untuk jangka
waktu tertentu dengan membayar uang sewa antara Bank sebagai pemilik barang modal
dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa
memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dengan harga yang
disepakati oleh kedua belah atau meneruskan sewa dengan harga sewa yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
c.
“Mua’jjir”
adalah
Bank sebagai pemilik barang modal.
d. “Musta’jjir.”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari Bank ( Mua’jjir)
e.
“Ma’
jur.”
adalah objek atau barang modal yang dipersewakan.
f.
“Ajran
atau Ujrah”
adalah sewa barang modal yang
harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
g. “Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
adalah Surat Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar
Sewa kepada Bank yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan
diterima serta diakui oleh Bank dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai
bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Bank sebesar
jumlah sewa barang modal yang terhutang.
h.
“Dokumen Jaminan”
adalah segala macam
dan bentuk surat
bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan
jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan
Perjanjian ini.
i.
Jangka
Waktu Sewa-Menyewa Manfaat atas Barang Modal
adalah masa
berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian
ini.
j.
“Hari
Kerja Bank”
adalah Hari Kerja
Bank Indonesia
k. “Pembukuan Ijarah Muntahia Bittamlik”
adalah pembukuan
atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah
sehubungan dengan Pembiayaan dalam Perjanjian ini, yang merupakan bukti sah dan
mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat
dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
l.
“Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau
seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau
sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait,
serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika
dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank.
Pasal 2
MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
a.
Bank sepakat dan dengan ini
berjanji serta mengikatkan diri untuk memenuhi permohonan yang telah diajukan
oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana permohonan yang dilampirkan pada dan
karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
ini, untuk membeli dari pihak ketiga (supplier) dan menyediakan barang
(barang-barang modal) yang dimohon Nasabah berupa :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
guna disewa Nasabah selama ……. (…...…………….) bulan terhitung sejak tanggal
….……………… sampai dan berakhir pada tanggal ………………….. dengan harga sewa sebesar
Rp …………………. (…………………….) tiap-tiap bulan, dan pada akhir masa sewa Nasabah
memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut atau meneruskan sewanya
dengan harga jual atau harga sewa yang disepakati kedua belah pihak.
b.
Untuk pengadaan/penyediaan "Barang Modal" tersebut, Nasabah
wajib memberitahu-kan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank, dengan
memberikan waktu yang cukup bagi Bank untuk pelaksanaannya.
c.
Pemberitahuan tersebut sifatnya
tidak dapat dicabut, dan jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan "Barang Modal" tidak dapat
berjalan di luar kesalahan Bank, maka Nasabah menyetujui untuk menanggung
seluruh risiko, berupa biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari
tidak terlaksananya pengadaan "Barang
Modal" tersebut.
Sebaliknya, bila Bank telah menyetujui permohonan
Nasabah, namun ternyata Bank gagal menyediakan “Barang Modalnya”, dan Nasabah
dapat membuktikan telah dirugikan karenanya, maka Bank berkewajiban membayar
besarnya kerugian nyata yang diderita Nasabah.
Pasal
3
PENYERAHAN BARANG MODAL
a. “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.
b. Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa pun
“Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga
beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib
membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak
mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang Modal” tersebut.
c.
Apabila barang
modal telah diasuransikan, maka klaim asuransi menjadi milik Bank, sedangkan kekurangan
nilai barang modal yang belum tertutup oleh hasil klaim asuran-si menjadi
tanggungan Nasabah.
Pasal
4
JANGKA WAKTU
a.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri, bahwa jangka waktu untuk memberikan "Manfaat Guna Usaha" kepada
Nasabah atas "Barang Modal" tersebut akan ber-langsung selama ………………
( ………………………… ) bulan, terhitung dari saat Surat Perjanjian ini ditandatangani
atau dari saat diserahkannya "Barang Modal" tersebut kepada Nasabah.
b.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membayar kepada Bank biaya sewa pada tiap-tiap bulan sebesar Rp.
……………………… (…………………rupiah) sesuai dengan jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam
"Surat Sanggup" untuk membayar dan melunasi pembayaran sewa sesuai
dengan jangka waktu yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah.
Pasal
5
BIAYA DAN PEMBAYARAN
a.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menanggung dan membayar seluruh biaya , asuransi dan biaya-biaya
lain untuk pelaksanaan Perjanjian ini.
b.
Setiap pembayaran kewajiban Nasabah kepada
Bank dilakukan di Kantor Bank, atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, melalui
rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
c.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna
pembayaran/pelunasan kewajibannya.
d.
Apabila sebelum jangka waktu sewa berakhir
ingin melunasi dan menggunakan hak opsi atas barang modal, kedua belah pihak
sepakat untuk menunaikan akad sewa menyewa secara keseluruhan sedangkan
terhadap harga jual barang modal Bank bersedia memberikan potongan harga yang
akan disepakati pada saat membayar.
Pasal 6
TAMBAHAN PERALATAN DAN PENGAWASAN
a.
Nasabah setuju dan dengan ini mengikatkan
diri, bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap "Barang
Modal", dan setiap perangkat maupun peralatan yang dipasang atau
ditambahkan pada "Barang Modal", segera setelah pemasangan atau penambahan
tersebut menjadi bagian dari "Barang Modal", dengan seketika dan
dengan sendirinya menjadi hak milik Bank, tanpa diperlukan adanya tindakan,
perjanjian, pembayaran, ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
b.
Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin Bank,
pada setiap saat "Barang Modal" harus tetap berada di bawah
pengawasan dan penguasaan Nasabah.
c.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk, untuk
sewaktu-waktu mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat fotokopi
atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan
dengan "Barang Modal" tersebut.
Pasal 7
PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN
Nasabah berjanji dan menjamin, serta dengan ini
mengikatkan diri untuk :
a.
dengan biayanya sendiri akan
memperoleh semua izin, persetujuan dan dokumen pen-ting serupa lainnya
berkaitan dengan tujuan penggunaan "Barang Modal", dan dalam
pengoperasian "Barang Modal" akan menggunakan personil yang berwenang
dan ca-kap, sesuai dengan instruksi, petunjuk dan buku pedoman resmi dari
pembuat "Barang Modal" ;
b.
menanggung sendiri risiko dalam
bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan "Barang Modal" serta
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari beban atau
kerugian apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau
berkurangnya kemanfaatan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain ;
c.
menanggung dan bertanggung jawab
untuk membayar setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya
atas "Barang Modal" tepat pada waktunya.
Pasal 8
KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.
atas biayanya sendiri harus
merawat "Barang Modal" sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik
dan terpelihara, mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang
diwajibkan atau disarankan dari setiap pembuat "Barang Modal" atau
orang lain yang berwenang, menyediakan semua suku cadang dan peralatan serta
melakukan servis yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap
dan memenuhi syarat dalam melakukan perbaikan atas "Barang Modal" ;
b.
tidak akan melakukan perubahan,
penambahan dan/atau pengurangan apapun terhadap "Barang Modal" yang
dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau kerugian atas nilai
ekonomis "Barang Modal" ;
c.
dalam melakukan penggantian atau
perbaikan atas "Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan,
peralatan dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban
dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan,
dan/atau assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kualitas
dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya ;
d.
mengakui bahwa semua penggantian
berupa perlengkapan, peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari "Barang Modal" karenanya menjadi
milik Bank.
Pasal 9
RISIKO
Terhitung sejak tanggal penyerahan "Barang
Modal" menurut Perjanjian ini, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk :
a.
menanggung segala risiko yang
disebabkan oleh sebab apapun juga, termasuk karena keadaan memaksa (force
majeur) terhadap kemusnahan, hilangnya dan/atau kerusakan "Barang
Modal" dan/atau bagian-bagiannya ;
b.
dalam hal risiko tersebut timbul
maka, dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak peristiwanya terjadi,
Nasabah wajib membayar kepada Bank sejumlah uang senilai kerugian yang terjadi.
Pasal 10
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "Barang
Modal" dan barang jaminan Pembayaran Sewa berdasar Perjanjian ini pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s Clause).
Pasal 11
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank, sebagaimana Bank
menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa :
a.
nasabah berhak dan berwenang
menjalankan usahanya, memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini
dan seluruh dokumen yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam Perjanjian ini;
b.
selama berlangsungnya masa
Perjanjian ini akan menjaga semua perizinan, lisensi, persetujuan dan
sertifikat yang harus dimiliki untuk melaksanakan usahanya ;
c.
segala dokumen/akta yang
ditandatangani oleh Nasabah berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah,
memiliki kekuatan hukum dan mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak
bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak
bertentangan dengan hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini ;
d.
pada saat penandatanganan
Perjanjian ini para pemegang saham, anggota Direksi, dan para anggota Komisaris
perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui adanya Perjanjian ini, serta
tidak akan mengadakan perubahan apapun tanpa izin tertulis dari Bank ;
e.
nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyerahkan Neraca dan Laporan Rugi Laba yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik secara Periodik.
Pasal 12
CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun
juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau
surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah
satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.
nasabah tidak melaksanakan
pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan
dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.
dokumen, surat-surat bukti
kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan,
dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini
ternyata palsu, atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan
yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam
pasal dalam Perjanjian ini ;
c.
sebahagian atau seluruh harta
kekayaan Nasabah disita oleh Pengadilan atau pihak yang berwajib ;
d.
nasabah berkelakuan sebagai
pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau
dimohon oleh pihak dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiaban-kewajibannya ;
e.
Atau melakukan perbuatan apapun
yang menurut pendapat Bank akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Pasal 13
HAK OPSI NASABAH UNTUK MEMBELI
a.
Dalam waktu selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari sebelum masa untuk memperoleh manfaat guna usaha atas
"Barang Modal" berakhir, Nasabah berkewajiban menegaskan kehendaknya
untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak opsi yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini untuk membeli "Barang Modal" tersebut kepada Bank
secara tertulis, dengan syarat :
i.
nasabah telah membayar lunas
seluruh pembayaran manfaat guna usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya atas
"Barang Modal" dalam Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait ;
ii.
tidak terjadi peristiwa cedera
janji.
b.
Apabila syarat tersebut di atas
telah terpenuhi, maka Nasabah wajib membayar kepada Bank, harga pembelian
"Barang Modal" seharga sisa nilai kewajiban sisa manfaat guna usaha
yang belum dibayar ditambah jumlah "Simpanan Jaminan" yang ditahan
oleh Bank sebagai uang muka pembayaran hak opsi beli tersebut dalam pasal 5
Perjanjian ini ;
c.
Bank berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melepaskan hak dan kepentingannya atas "Barang
Modal" untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Nasabah.
Pasal 14
BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA
a.
Apabila Nasabah tidak
memberitahukan kepada Bank tentang keinginannya untuk membeli "Barang
Modal" dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 13 Perjanjian ini, atau
telah memberitahukan untuk membeli tetapi lalai untuk melaksanakan pembayaran,
maka Bank bebas untuk melakukan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga,
menjual atau melepaskan "Barang Modal" pada saat berakhirnya masa
manfaat guna usaha.
b.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk mengembalikan "Barang Modal", termasuk dan
tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi
bagian "Barang Modal" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian
ini dalam keadaan baik kepada Bank, selambat-lambatnya14 (empat belas) hari
dari saat berakhirnya masa manfaat guna usaha.
c.
Nasabah juga berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna
usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terhutang menurut perjanjian
ini, tanpa mengurangi hak Bank untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan
Jaminan".
Pasal 15
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/ pemeriksaan terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan,
serta pembukuan dan catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya
Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat
fotokopi dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam
hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam
pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3.
Para
pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan
Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and
binding)
Pasal 17
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala
akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain
yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan
masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………….…… …..…………..……
I.
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002
Tentang Pembiayaan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
Pertama :
Ketentuan Umum
Akad
al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam
akad Ijarah (Fatwa DSN nomor : 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad
al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah
al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
3. Hak dan
kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad
Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik
1. Pihak yang
melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah
terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai
2. Janji
pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian
itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang
dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Ketiga
1. Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Halaman ini sengaja dikosongkan
Komentar
Posting Komentar