Akad IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK



BAB VII
IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK







AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK MEMILIH  ( OPSI )
No. ……………………………

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa: 29).

"Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dengan janjinya"
(QS. Al-Mu'minun: 8).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).


Pada hari ini …………, tanggal …………………………, kami yang bertandatangan di bawah   ini :
1.        Nama             : ……………………………………………........... dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .… …………………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di ……………….…………………… ..................................................... Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut BANK
2.        Nama     : ………………………………………………………. dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ………………………………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………………………….. bertindak untuk dan atas nama …………………………., beralamat di ………………………………..............…… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA , atau disebut  NASABAH

Bahwa Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk menyewa manfaat atau guna usaha dengan hak opsi pada akhir masa sewa (Ijarah Muntahiyah Bittamlik) atas barang modal, yang atas dasar permohonan Nasabah itu Bank bersedia membeli dan menyediakan barang modal tersebut dari pihak ketiga dengan ketentuan serta syarat-syarat sebagai ditetapkan dalam pasal-pasal berikut ini:

 

Pasal 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
a.        “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
b.       “Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
adalah perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa antara Bank sebagai pemilik barang modal dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dengan harga yang disepakati oleh kedua belah atau meneruskan sewa dengan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
c.        “Mua’jjir”
      adalah  Bank sebagai pemilik barang modal.
d.       “Musta’jjir.”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari Bank  ( Mua’jjir)
e.        “Ma’ jur.”
adalah  objek atau barang modal yang dipersewakan.
f.        “Ajran atau Ujrah”
adalah sewa barang  modal yang harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
g.       “Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
adalah Surat Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar Sewa  kepada Bank  yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Bank sebesar jumlah sewa barang modal yang terhutang.
h.       “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.         Jangka Waktu Sewa-Menyewa Manfaat atas Barang Modal
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
j.         “Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia
k.       “Pembukuan Ijarah Muntahia Bittamlik”
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan dalam Perjanjian ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
l.         “Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank.

Pasal 2

MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

a.        Bank sepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk memenuhi permohonan yang telah diajukan oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana permohonan yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, untuk membeli dari pihak ketiga (supplier) dan menyediakan barang (barang-barang modal) yang dimohon Nasabah berupa : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… guna disewa Nasabah selama ……. (…...…………….) bulan terhitung sejak tanggal ….……………… sampai dan berakhir pada tanggal ………………….. dengan harga sewa sebesar Rp …………………. (…………………….) tiap-tiap bulan, dan pada akhir masa sewa Nasabah memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut atau meneruskan sewanya dengan harga jual atau harga sewa yang disepakati kedua belah pihak.
b.       Untuk pengadaan/penyediaan "Barang Modal" tersebut, Nasabah wajib memberitahu-kan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank, dengan memberikan waktu yang cukup bagi Bank untuk pelaksanaannya.
c.        Pemberitahuan tersebut sifatnya tidak dapat dicabut, dan jika karena sesuatu hal pelak-sanaan pengadaan "Barang Modal" tidak dapat berjalan di luar kesalahan Bank, maka Nasabah menyetujui untuk menanggung seluruh risiko, berupa biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari tidak terlaksananya pengadaan "Barang Modal" tersebut.
Sebaliknya, bila Bank telah menyetujui permohonan Nasabah, namun ternyata Bank gagal menyediakan “Barang Modalnya”, dan Nasabah dapat membuktikan telah dirugikan karenanya, maka Bank berkewajiban membayar besarnya kerugian nyata yang diderita Nasabah.

Pasal 3

PENYERAHAN BARANG MODAL

a.        “Barang Modal” yang disediakan Bank kepada Nasabah diperoleh berdasarkan suatu perjanjian pembelian Bank dari penjual “Barang Modal”, dan karenanya itu keada-annya adalah “Sebagaimana Dan Apa Adanya”. Sedangkan saat penyerahannya dari Bank kepada Nasabah disepakati berlangsung bersamaan dengan saat pelaksanaan per-janjian pembelian “Barang Modal” oleh Bank, yang dibuat dan ditandatangani dalam suatu Berita Acara Penerimaan.

b.       Jika karena suatu alasan dan oleh sebab apa pun “Barang Modal” musnah setelah pe-nyerahan, dan Bank telah membayar harga beserta biaya untuk memperoleh “Barang Modal” tersebut, maka Nasabah wajib membayar ganti rugi karena musnahnya tersebut kepada Bank dan Bank tidak mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Nasabah untuk mengganti “Barang  Modal” tersebut.
c.        Apabila barang modal telah diasuransikan, maka klaim asuransi menjadi milik Bank, sedangkan kekurangan nilai barang modal yang belum tertutup oleh hasil klaim asuran-si menjadi tanggungan Nasabah.

Pasal 4

JANGKA WAKTU

a.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa jangka waktu untuk memberikan "Manfaat Guna Usaha" kepada Nasabah atas "Barang Modal" tersebut akan ber-langsung selama ……………… ( ………………………… ) bulan, terhitung dari saat Surat Perjanjian ini ditandatangani atau dari saat diserahkannya "Barang Modal" tersebut kepada Nasabah.
b.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada Bank biaya sewa pada tiap-tiap bulan sebesar Rp. ……………………… (…………………rupiah) sesuai dengan jadwal pembayaran yang dinyatakan dalam "Surat Sanggup" untuk membayar dan melunasi pembayaran sewa sesuai dengan jangka waktu yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah.

Pasal 5

BIAYA DAN PEMBAYARAN

a.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar seluruh biaya , asuransi dan biaya-biaya lain untuk pelaksanaan Perjanjian ini.
b.       Setiap pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank dilakukan di Kantor Bank, atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
c.        Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna pembayaran/pelunasan kewajibannya.
d.       Apabila sebelum jangka waktu sewa berakhir ingin melunasi dan menggunakan hak opsi atas barang modal, kedua belah pihak sepakat untuk menunaikan akad sewa menyewa secara keseluruhan sedangkan terhadap harga jual barang modal Bank bersedia memberikan potongan harga yang akan disepakati pada saat membayar.

Pasal 6
TAMBAHAN PERALATAN DAN PENGAWASAN
a.        Nasabah setuju dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap "Barang Modal", dan setiap perangkat maupun peralatan yang dipasang atau ditambahkan pada "Barang Modal", segera setelah pemasangan atau penambahan tersebut menjadi bagian dari "Barang Modal", dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi hak milik Bank, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pembayaran, ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
b.       Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin Bank, pada setiap saat "Barang Modal" harus tetap berada di bawah pengawasan dan penguasaan Nasabah.
c.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberi izin kepada Bank atau wakilnya yang ditunjuk, untuk sewaktu-waktu mencoba, memeriksa, mengambil gambar (foto), membuat fotokopi atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan "Barang Modal" tersebut.

Pasal 7

PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN

Nasabah berjanji dan menjamin, serta dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.        dengan biayanya sendiri akan memperoleh semua izin, persetujuan dan dokumen pen-ting serupa lainnya berkaitan dengan tujuan penggunaan "Barang Modal", dan dalam pengoperasian "Barang Modal" akan menggunakan personil yang berwenang dan ca-kap, sesuai dengan instruksi, petunjuk dan buku pedoman resmi dari pembuat "Barang Modal" ;
b.       menanggung sendiri risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan "Barang Modal" serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau orang lain ;
c.        menanggung dan bertanggung jawab untuk membayar setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas "Barang Modal" tepat pada waktunya.

Pasal 8

KEWAJIBAN PEMELIHARAAN

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.        atas biayanya sendiri harus merawat "Barang Modal" sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwajibkan atau disarankan dari setiap pembuat "Barang Modal" atau orang lain yang berwenang, menyediakan semua suku cadang dan peralatan serta melakukan servis yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat dalam melakukan perbaikan atas "Barang Modal" ;
b.       tidak akan melakukan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan apapun terhadap "Barang Modal" yang dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau kerugian atas nilai ekonomis "Barang Modal" ;
c.        dalam melakukan penggantian atau perbaikan atas "Barang Modal" atau bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan dan/atau assesor yang ditambahkan bebas dari se-gala tuntutan, beban dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau assesor yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kualitas dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya ;
d.       mengakui bahwa semua penggantian berupa perlengkapan, peralatan dan/atau assesor telah melekat pada dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari "Barang Modal" karenanya menjadi milik Bank.

 

Pasal 9

RISIKO

Terhitung sejak tanggal penyerahan "Barang Modal" menurut Perjanjian ini, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
a.        menanggung segala risiko yang disebabkan oleh sebab apapun juga, termasuk karena keadaan memaksa (force majeur) terhadap kemusnahan, hilangnya dan/atau kerusakan "Barang Modal" dan/atau bagian-bagiannya ;
b.       dalam hal risiko tersebut timbul maka, dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak peristiwanya terjadi, Nasabah wajib membayar kepada Bank sejumlah uang senilai kerugian yang terjadi.

Pasal 10

ASURANSI

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh "Barang Modal" dan barang jaminan Pembayaran Sewa berdasar Perjanjian ini pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s Clause).

Pasal 11

PERNYATAAN DAN JAMINAN

Nasabah menjamin dan menyatakan mengaku kepada Bank, sebagaimana Bank menerima jaminan dan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa :
a.        nasabah berhak dan berwenang menjalankan usahanya, memiliki kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen yang bersangkutan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian ini;
b.       selama berlangsungnya masa Perjanjian ini akan menjaga semua perizinan, lisensi, persetujuan dan sertifikat yang harus dimiliki untuk melaksanakan usahanya ;
c.        segala dokumen/akta yang ditandatangani oleh Nasabah berkenaan dengan perjanjian ini adalah sah, memiliki kekuatan hukum dan mengikat Nasabah, sehingga karenanya tidak bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar perusahaan Nasabah, serta tidak bertentangan dengan hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan Perjanjian ini ;
d.       pada saat penandatanganan Perjanjian ini para pemegang saham, anggota Direksi, dan para anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui adanya Perjanjian ini, serta tidak akan mengadakan perubahan apapun tanpa izin tertulis dari Bank ;
e.        nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan Neraca dan Laporan Rugi Laba yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara Periodik.

Pasal 12

CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA

Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan suatu surat pemberi-tahuan, surat teguran, atau surat lainnya apabila Nasabah melakukan cidera janji, yaitu melakukan salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a.        nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 4 Perjanjian ini ;
b.       dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu, atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal dalam Perjanjian ini ;
c.        sebahagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh Pengadilan atau pihak yang berwajib ;
d.       nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, mendaftarkan permohonan atau dimohon oleh pihak dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiaban-kewajibannya ;
e.        Atau melakukan perbuatan apapun yang menurut pendapat Bank akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Pasal  13

HAK OPSI NASABAH UNTUK MEMBELI

a.        Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa untuk memperoleh manfaat guna usaha atas "Barang Modal" berakhir, Nasabah berkewajiban menegaskan kehendaknya untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak opsi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini untuk membeli "Barang Modal" tersebut kepada Bank secara tertulis, dengan syarat :
i.         nasabah telah membayar lunas seluruh pembayaran manfaat guna usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya atas "Barang Modal" dalam Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait ;
ii.       tidak terjadi peristiwa cedera janji.
b.       Apabila syarat tersebut di atas telah terpenuhi, maka Nasabah wajib membayar kepada Bank, harga pembelian "Barang Modal" seharga sisa nilai kewajiban sisa manfaat guna usaha yang belum dibayar ditambah jumlah "Simpanan Jaminan" yang ditahan oleh Bank sebagai uang muka pembayaran hak opsi beli tersebut dalam pasal 5 Perjanjian ini ;
c.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melepaskan hak dan kepentingannya atas "Barang Modal" untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Nasabah.

Pasal 14

BERAKHIRNYA MASA MANFAAT GUNA USAHA

a.        Apabila Nasabah tidak memberitahukan kepada Bank tentang keinginannya untuk membeli "Barang Modal" dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 13 Perjanjian ini, atau telah memberitahukan untuk membeli tetapi lalai untuk melaksanakan pembayaran, maka Bank bebas untuk melakukan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, menjual atau melepaskan "Barang Modal" pada saat berakhirnya masa manfaat guna usaha.
b.       Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan "Barang Modal", termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian "Barang Modal" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini dalam keadaan baik kepada Bank, selambat-lambatnya14 (empat belas) hari dari saat berakhirnya masa manfaat guna usaha.
c.        Nasabah juga berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat guna usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terhutang menurut perjanjian ini, tanpa mengurangi hak Bank untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan Jaminan".

Pasal 15

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/ pemeriksaan terhadap "Barang Modal" dan barang jaminan, serta pembukuan dan catatan-catatan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.

Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding)

Pasal 17

DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 18

PENUTUP

1.        Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


BANK SYARIAH                                 NASABAH




………………….……                      …..…………..……

I.        KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Pembiayaan Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik

Pertama : Ketentuan Umum

Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor : 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.

2.      Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad

Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik

1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai

2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d  yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.


Ketiga

1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2.      Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.













Halaman ini sengaja dikosongkan













Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS