NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT)[


NOTARIS DALAM PEMBUATAN
AKTA BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT)[1]
Oleh  : Bambang Syamsuzar Oyong

            Notaris dalam jabatannya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan, bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris tersebut. Jelas menyebutkan bahwa Notaris adalah selaku pejabat umum,  yang berwenang membuat akta otentik disamping kewenangan lainnya. Sebab itu Notaris ditempatkan sebagai seseorang pejabat dalam pembuatan akta otentik, karena akta-akta yang dibuat tersebut menurut cara dan ketentuannya. Oleh karena itu, setiap pembuatan akta harus mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku.
            Saat ini, setiap pembuatan akta yang dibuat oleh seorang Notaris tidak dapat terpisahkan pada pemikiran bahwa akta-akta tersebut merupakan bagian dari golongan yang terdiri dari hukum keluarga dan  hukum perjanjian. Ada beberapa ketentuan sebagaimana tersebut :
a.       Akta berhubungan dengan hukum keluarga terdiri :
-        Akta yang berhubungan dengan perkawinan.
-        Akta yang berhubungan dengan perjanjian kawin.
-        Akta yang sehubungan dengan anak.
-        Akta yang sehubungan dengan warisan.
b.      Akta berhubungan dengan perjanjian terdiri :
-        Akta yang sehubungan dengan badan usaha.
-        Akta sehubungan dengan sewa-menyewa.
-        Akta sehubungan dengan pinjam-pakai.
-        Akta sehubungan dengan hutang-piutang
-        Akta sehubungan dengan peralihan hak.
-        Akta sehubungan dengan perdamaian, bunga  dan penitipan.
-        Akta sehubungan dengan para pihak dalam praktek.
-        Akta-akta yang tidak bernama lainnya yang bukan bersumber dari undang-undang.
Karena itu, tema diskusi kita saat ini membicarakan peran Notaris dalam pembuatan akta perjanjian Build  Operate and Transfer (BOT) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Indonesia sebagai akta perjanjian Bangun Guna Serah.
B.O.T sendiri merupakan suatu  perjanjian, sehingga memiliki kaitan dengan Buku III BW tentang Perikatan (van verbintenissen) baik dari ketentuan Pasal 1233 s.d 1868 BW. Namun jika merujuk dari beberapa ketentuan yang ada, pada Buku III sendiri tidak memberikan secara jelas apa yang dimaksud dengan perikatan. Namun ketentuan tersebut justru diawala dari ketentuan Pasal 1233 BW mengenai sumber perikatan berupa kontrak atau perjanjian dan undang-undang. Dengan demikian, kontrak atau perjanjian  merupakan salah satu dari dua unsur hukum yang ada selain undang-undang yang dapat menimbulkan perikatan. Namun apabila diperhatikan pada praktiknya di masyarakat, perikatan yang bersumber dari kontrak atau perjanjian begitu mendominasi jika dibandingkan kontrak yang bersumber dari undang-undang.
Definisi “perikatan” menurut doktrin (para ahli) adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan di antara dua orang (atau lebih), dimana pihak yang satu (debitor) wajib melakukan suatu prestasi, sedangkan pihak yang lain (kreditor) berhak atas prestasi.[2] Memang tidak dapat dipungkiri masih saja kita membedakan antara istilah kontrak dengan perjanjian. Agus Yudha Hernoko menyamakan pengertian kontak atau perjanjian. Hal ini disebabkan antara kontrak atau persetujuan (overreenkomst) mempunyai pengertian yang sama dengan kontrak (contract). Selain dalam praktek kedua istilah tersebut juga dipergunakan dalam kontrak komersial  misal pada  perjanjian waralaba, perjanjian sewa guna usaha, kontrak kerja sama, perjanjian kerja sama, kontrak kerja komersial. Oleh karena itu, penggunaan istilah kontrak atau perjanjian dapat dipergunakan bersama-sama. Hal ini bukan menunjukan adanya inkonsistensi penggunaan istilah, namun semata-mata untuk memudahkan pemahaman terhadap rangkaian kalimat yang disusun pada perjanjian yang ada.
Pasal 1313 BW memberikan rumusan tentang “kontrak” atau perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang dan lain atau lebih. Dari beberapa ketentuan tersebut dapat ditarik beberapa pengertian perjanjian dari beberapa tokoh.
Subekti memberikan definisi perjanjian adalah suatu peristiwa tertentu dimana seorang berjanji pada lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Setiawan mendefinisikan perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang  atau lebih. Dari beberapa definsi tersebut terdapat 4 unsur pada perikatan, yaitu :
a.       Hubungan hukum artinya perikatan yang dimaksud adalah bentuk hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum.
b.      Bersifat pada harta kekayaan artinya sesuai dengan tempat pengaturan perikatan di buku III BW yang termasuk di dalam sistem Hukum Harta Kekayaan, maka  hubungan yang terjalin antar para pihak tersebut berorientasi pada harta kekayaan.
c.       Para pihak, artinya dalam hubungan hukum tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai subjek hukum
d.      Prestasi, artinya hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban-kewajiban (prestasi) kepada para pihak (prestasi-kontra prestasi), yang pada kondisi tertentu dapat dipaksakan pemenuhannya, bahkan apabila diperlukan menggunakan alat negara.[3]

A.      Skema Kerjasama Pemerintah Swasta
Kembali pada ketentuan Perjanjian  B.O.T atau dengan istilah lain Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) merupakan bagian skema Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS). Pada dasarnya pemanfaatan dana sektor swata melalui skema KPS dalam rangka pembangunan infrastruktur  tidak hanya dilatarbelakangi faktor terbatasnya pendanaan saja, melainkan juga faktor terbatasnya sumber daya manusia dan terbatasnya tekonologi yang dimiliki pemerintah, dengan pertimbangan bahwa konsep KPS dapat memberikan peluang bagi pemerintah untuk memanfaatkan kemampuan manajemen, keahlian dan modal besar yang dimiliki pihak swasta dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur.
Keterlibatan sektor swasta dalam rangka penyediaan insfrastruktur dalam skema KPS dibingkai dalam suatu hubungan kontraktual atau kesepakatan kontraktual yang berjangka panjang, yakni hubungan kerja sama yang dilakukan pemerintah  dengan sektor swasta untuk memelihara, membangun, mengoperasikan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan publik (public service) kepada masyarakat, dimana dalam kontrak kerjasama tersebut masing-masing pihak memberikan keterampilan dan aset dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum. Keterlibatan pemerintah pada transkasi komersial dengan sektor swasta tersebut merupakan suatu bentuk tindakan pemerintah yang wajar dilakukan sebagai subyek hukum yang mewakili dua institusi sekaligus, yakni jabatan pemerintah dan badan hukum pemerintahan. Dalam hal ini, pemerintah melakukan perbuatan hukum keperdataan sepertinya halnya natuurlijke person dan rechtspersoon, karena pemerintah juga memiliki kedudukan sebagai badan hukum publik (publiekrecht).[4]
Konsep KPS sendiri mulai dipromosikan di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan bagi pemerintah sejak terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan larinya modal ke luar negeri (capital flight) pada tahun 1998, dan kemudian mendasari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur.Ketentuan Kepres Nomor 7 tahun 1998 tersebut istilah yuridis digunakan untuk menunjuk konsep KPS adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau yang disingkat KPBU.
Jika kita telisik pada ketentuannya kontrak KPS  atau dikenal juga sebagai kontrak non pengadaan (non procurement contract) telah diatur peraturan perundang-undangan sektoral yang sporadik, yang mana secara garis besarnya kontrak KPS dapat dibagi menjadi dua bagian yakini kontrak KPS terkait dengan pemanfaatan/pengeloaan barang milik negara/daerah dan kontrak KPS yang tidak terkait dengan pemanfaatan/pengeloaan barang milik negara/daerah.
Namun jika melihat ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, khususnya pada ketentuan Pasal 10 mengatur bahwa proses pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan KPS dapat berasal dari dana APBN/APBD maupun dari dana BUMN/BUMD dan inverstor. Ketentuan tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pelaksanaan KPS pada dasarnya dapat diselenggarakan atas tanah yang sejak awal telah terinventaris sebagai aset milik negara/daerah maupun atas tanah yang baru diperoleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan KPS itu sendiri melalui proses pengadaan. Selain itu, pelaksanaan KPS juga dapat diselenggarakan atas tanah yang tidak terinventarisir sebagai barang milik negara/daerah, melainkan merupakan barang milik BUMN/BUMND atau pihak investor, dimana terdapat kontrak KPS yang diselenggarakan dengan aset negara/daerah, secara khusus tunduk pad ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan PKS yang diselenggarakan tanpa melibatkan aset milik negara/daerah, tetap tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 38 tahun 2015. Namun jika dihubungkan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan hal yang berhubungan dengan KPS tidak diperuntukan dengan BUMD karena BUMD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2012.
Namun berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015, terdapat perbedaan penggunaan istilah “swasta” dalam KPS dan “badan usaha” dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda. Dimana tidak setiap “pihak swasta” dalam kerjasama dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur. Menurut ketentuan Pasal 39 ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha yang dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah dalam penyediaan insfrastruktur adalah perseroan terbatas, BUMN, BUMD dan/atau Koperasi. Sedangkan, secara umum, pihak swasta dalam skema KPS dapat juga meliputi yayasan, firma, cv, lembaga swadaya masyarakat dan bentuk badan usaha lainnya.[5]

B.       Konsep Perjanjian Build, Operate And Transfer
Salah satu bentuk kontrak KPS yaitu Build, Operate, Transfer (BOT). Perjanjian BOT bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan proyek-proyek insfrastruktur yang dapat menjembatani kesulitan pembiayaan pembangunan baik karena keterbatasan tanah atau lahan yang strategis maupun dana dengan mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah dengan sistem Bagun Guna Serah (Build Operate and Transfer).[6]
Mengingat BOT itu merupakan skema atau konsep yang umum sifatnya, maka konsep BOT tidak hanya dapat digunakan untuk proyek pemerintah saja, melainkan dapat juga digunakan untuk proyek swasta, artiya pihak yang terlibat antara badan hukum swasta dengan individu, individu dengan individu atau badan hukum swasta dengan badan hukum swasta, demikian juga badan usaha swasta dengan badan usaha swasta. Sebab itu dalam pengertiannya secara sederhana disebutkan bahwa BOT  adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, dimana investor diberikan hak untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT atau Bangun Guna Seraha (BGS) berakhir. Namun pengertian tersebut akan menjadi jelas sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 ayat 2 dari PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  menyebutkan bahwa Bangun Guan Serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitas setelah berakhirnya jangka waktu.
            Merujuk pada definsi sederhana tersebut bahwa perjanjian BOT memiliki unsur sebagai berikut :[7]
-    Adanya para pihak, yaitu pihak investor yang menyediakan dana untuk membangun fisik proyek tersebut, dan pihak pemilik tanah/lahan yaitu pihak masyarakat/pemerintah/swasta yang memiliki lahan strategis. Demikian juga pihak pemerintah sebagai pemilik hak eksklusif  atau pemegang hak pengelolaan atau juga pemegang hak ulayat.
-    Adanya objek yang diperjanjikan dalam perjanjian BOT, yaitu lahan atau berserta bangunanya.
-    Adanya pihak investor yang dalam jangka waktu tertentu diberi hak kelola atas bangunan yang dibangun untuk mengambil manfaat ekonominya dengan pola bagi hasil, royalti, atau kompensasi dengan harapan modal yang telah diinvestasikan dapat kembali atau bahkan menguntungkan, dan
-     Setelah waktu kelola tersebut berakhir, investor mengambil bangunan beserta  fasilitas-fasilitas yang melekat pada bangunan tersebut kepada pemilik lahan atau pemerintah sebagai pemilik hak eksklusif atau pemegang hak pengelolaan.
Menelaah unsur-unsur dari perjanjian BOT di atas, baik dilihat dari kehendak para pihak untuk melakukan perjanjian BOT, maka segala isi-isi perjanjian BOT, maupun pelaksanaan perjanjian BOT, harus dilandasi asas keseimbangan pada perjanjian tersebut, dengan menerapkan asas-asas pada hukum kontrak yang hidup dalam kesadaran hukum adat Indonesia, seperti penerapan semangat gotong royong, kekeluargaan, patut, pantas dan harmonisasi pada perjanjian yang ada, maupun penerapan pada asas-asas hukum kontrak moderen seperti asas konsensual, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda dan juga pada asas keseimbangan bagi para pihak terhadap penerapan hak dan kewajiban.[8]
Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1338 BW ayat (1), melahirkan perjanjian BOT yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst) yaitu perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, namun tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. BOT sebagai perjanjain tidak bernama, yang  tidak memiliki pengaturan secara khusus yang membahas tentang perjanjian BOT itu sendiri. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1319 BW, menyebutkan bahwa semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus, maupun tidak mempunyai nama khusus, tunduk pada peraturan-peraturan umum yanga termuat pada bab-bab dalam buku III BW tentang perikatan, khususnya titel I BW tentang perikatan-perikatan pada umumnya yang diatur pada Pasal 1233 BW sampai Pasal 1312 BW, kemudian titel II tentang Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian yang diatur pada Pasal 1313 BW sampai Pasal 1351 BW, titel IV tentang Hapusnya Perikatan yaitu Pasal 1382 BW sanpai Pasal 1456 BW yang semuanya disebut sebagai ketentuan umum perikatan atau perjanjian, dimana aturan-aturannya dapat dijadikan pedoman bukan hanya mengatur perjanjian bernama atau khusus sebagaimana diatur pada titel V sampai titel XVII.[9]
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur hubungan hukum para pihak baik pemilik hak atas tanah maupun pihak investor pada perjanjian BOT harus menempatkan nilai-nilai keseimbangan pada perjanjian BOT berdasarkan sistematisasi perjanjian BOT/ Bangun Guna Serah berupa :[10]
-  Istilah perjanjian BOT ;
-  Asas-asas perjanjian BOT ;
-  Para pihak dalam perjanjian BOT ;
-  Lingkup pekerjaan;
-  Pelaksanaan Pembangunan
-  Pengoperasian bangunan
-  Jangka waktu perjanjian BOT
-  Jaminan investor
-  Kewajiban Investor
-  Hak investor
-  Jaminan pemilik lahan
-  Pengembalian aset
-  Keadaan memaksa (overmacht), dan
-  Penyelesaian sengketa.
Namun berdasarkan Pasal 32 Perpres Nomor 38 Tahun 2015 disebutkan bahwa perjanjian KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) paling kurang memuat ketentuan mengenai :
-  Lingkup pekerjaan
-  Jangka waktu
-  Jaminan pelaksanaan
-  Tarif dan mekanisme penyesuaiannya
-  Hak dan kewajiban termasuk alokasi resiko
-  Standar kinerja pelayanan.
-  Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial.
-  Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.
-  Pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
-  Status kepemilikan asset.
-  Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan
-  Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha pelaksana dalam melaksanakan pengadaan.
-  Mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan.
-  Mekanisme  hak pengambilan asset insfrastruktur dan pemberi pinjaman,
-  Penggunaan dan kepemilikan asset insfrastuktur dan/atau pengelolaan kepada PJPK.
-  Pengembalian asset insfrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK
-  Keadaan memaksa.
-  Pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian KPBU sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-  Penggunaan bahasa dan perjanjian yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official traslation), serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam perselisihan di wilayah hukum Indonesia; dan
-  Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
Karena itu, kontrak KPBU yang baik dibentuk berdasarkan tujuan kepentingan nasional dari kehendak pemerintah dan investor, maka diperlukan itikad baik pada pemerintah dan investor untuk menegosiasikan kontrak KPBU dengan dasar kepentingan Nasional. Dengan kata lain, kebebasan berkontrak yang diusung sebagai prinsip pokok dalam hukum kontrak, tidak lagi menjadi prinsip yang utama dalam pembentukan kontrak KPBU, melainkan perlu adanya reeksaminasi terhadap prinsip tersebut dengan penyesuaian terhadap kepentingan nasional (national interest). Dengan demikian, untuk dapat membentuk kontrak KPS yang berkelanjutan sesuai dengan asas kemitraan jangka panjang, maka perlu adanya kepastian bahwa kontrak KPS tersebut disusun dan dibentuk berdasarkan prinsip itikad baik (reasonableness and fairness) pemerintah dan swasta demi menciptakan hubungan harmonis dalam kontrak KPBU yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah, investor dan rakyat Indonesia.

C.  Perancangan Model Kontrak Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha
Kontrak atau perjanjian sebagai suatu bingkai transaksi bisnis dalam masyarakat dilakukan melalui beberapa tahapan. Suatu hubungan bisnis merupakan sarana dalam pertukaran kepentingan para pihak. Perbedaan kontrak publik dan kontrak privat terletak pada subyek kontrak dan juga dimensi hukum yang mengaturnya. Kontrak adalah suatu proses dimana pada kontrak privat dan kontrak publik sama-sama melalui beberapa tahapan, yaitu dimulai dari tahapan pra kontrak, pembentukan kontrak dan penandatangan kontrak serta pelaksanaan  kontrak dan pasca kontrak yang disepakati.[11]
1.      Pada tahap Pra Kontrak yaitu tahap dilakukannya oleh para pihak sebelum kontrak terbentuk. Para pihak bernegosiasi mengenai kepentingan masing-masing untuk kemudian melakukan pertukaran hak dan kewajiban dalam suatu bingkai hubungan kontraktual.
2.      Pada tahapan Pembentukan Kontrak yaitu tahapan lahirnya hubungan kontraktual di antara para pihak.
3.      Pada tahapan Pelaksanaan Kontrak yaitu tahapan dari pelaksanaan (performance) pertukaran hak dan kewajiban menurut yang telah disepakati oleh para pihak. Tahapan ini disebut dengan istilah post contractual phase.
Dari tahapan pelaksanaan kontrak, dapat dibedakan jenis kontrak yaitu executed dan executory contract. Executed Contract adalah suatu kontrak yang langsung dapat dilaksanakan dan tahap pelaksanaan tidak membutuhkan jangka waktu tertentu. Seketika kontrak tersebut terbentuk, pada saat itu pula kontrak tersebut dapat diselesaikan pelaksanaan atau disebut dengan “done deal”. Sedangkan pada executory contract merupakan suatu kontrak yang tahap pelaksanaanya membutuhkan jangka waktu tertentu. Pada saat kontrak tersebut terbentuk, kewajiban para pihak belum langsung dipenuhi. Contohnya pada executory contract terlihap pada kontrak konstruksi, waralaba dan sewa menyewa.[12]
Berbagai prinsip pada tahapan kontrak tersebut tidak lain untuk membentuk suatu system pelaksanaan proses kontrak yang teratur, efisien, proporsional bagi para pihak dengan menekankan pada prinsip kebebasan berkontrak, prinsip pacta sun servanda, prinsip kesederajatan, prinsip privity of contract, prinsip konsesualisme, dan prinsip itikad baik. Sebab itu seorang contract drafter harus memahami latar belakang kontrak tersebut dibuat oleh para pihak. Dengan memahami latar belakang akan dapat dirancang suatu kontrak yang dapat melandasi hubungan para pihak dalam kontrak. Untuk itu juga dibutuhkan  untuk mengenali dan memahami para pihak, objek transaksi untuk selanjutnya menuangkan dalam garis besar transaksi dan merumuskan pokok-pokok kontrak. 
Beberapa aspek penting dalam tahapan persiapan kontrak adalah pemahaman mengenai dasar hukum suatu kontrak yang dirancang. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi seorang contract drafter dalam membuat suatu kontrak. Berikutnya, penguasaan bahasa hukum yang baik juga menjadi aspek penting dalam perancangan kontrak. Selanjutnya juga harus memiliki kemampuan bernegosiasi untuk menentukan hak dan kewajiban yang nantinya akan dituangkan dalam bingkai kontrak. Pada tahan negosiasi ini sebelum memasuki pembentukan perjanjian, para pihak dapat menuangkan poin-poin kepentingannya dalam suatu perjanjian pendahukuan atau juga dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU) atau Letter of Intent (LoI).
Proses perancangan terdiri dari beberapa tahap yaitu penelitian, penyusunan kerangka kontrak dan penormaan kontrak. Proses penelitian dilakukan untuk meyakinkan bahwa konrak yang dirancang tersebut nantinya akan memenuhi syarat keabsahan perjanjian dan dapat dilaksanakan. Proses penelitian ini dapat dengan menelusuri literatur, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan lainnya. Denan melakukan penelitian seorang contract drafter akan memiliki pemahaman yang cukup mengenai kontrak yang dimaksud.
Sedangkan pedoman untuk menyusun kerangka kontrak adalah [13]:
-   Sistematis, lengkap dan jelas
-   One clause one concept artinya pada setiap klausula yang dibuat dalam kontrak memiliki satu konsep. Artinya kontrak dapat dipahami dengan baik oleh para pihak maupun pihak ketiga.
-   Judul pada setiap klausula, maksudnya pemberian judul pada setiap klausula akan memudahkan dalam menelusuri kontrak yang dimaksud.
-   Menerapkan prinsip 3 P (Predict, Provide, Protect). Bahwa seorang drafter harus dapat memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak, sehingga kemudian dapat mengantisipasi dengan menyediakan klausula-klausula yang mengatur apabila kemungkian tersebut terjadi. Klausula yang dibuat tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan para pihak.
-   Klausula penunjang dibagian akhir, artinya harus menekankan penggunaan bahasa hukum yang dapat dimengertu oleh para pihak, sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang lain pada kontrak yang dibuat. Apabila dipandang perlu diadakannya revisi/perbaika, maka seorang drafter akan melakukan proses kaji ulang dalam rangka penyempurnaan.

Bahan Bacaan

Ahmad Fikri Assegaf, Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2014.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsional dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Irawan Soerodjo, Hukum Perjanjian dan Pertanahan Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Atas Tanah, LekBang Pressindo, Yogyakarta, 2017.
Munir Fuady, Hukum Kontrak, Citra Adiya Bakti, Bandung,  2007.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2012
Y. Sogar Simamora, Faizal Kurniawan, Erni Agustin, Rizky Amalia, Aspek Kontraktual Dalam Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha, Intelegensia Media, Malang, 2018





























Daftar Riwatar Hidup

Nama                           : Bambang Syamsuzar Oyong
Alamat Kantor                        : Jl. Ahmad Yani KM. 6, No. 560, RT. 01, Ruko Ahmad Yani
                                  Kota Banjarmasin
Pekerjaan                     : Notaris – PPAT Kota Banjarmasin
                        
Pendidikan
-   Sarjana S1, Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yoyakarta, Lulus Tahun 1995
-   Sepesialis 1 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Lulus Tahun 1999.
-   Sarjana S2, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Lulus Tahun 2011
-   Sarjana S3, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, lulus  Tahun 2018
Organisasi
-   Wakil Ketua Pengwil INI Kalimantan Selatan 2008 -2012
-   Anggota Dewan Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Selatan 2016-2019
-   Angota Majelis Kehormatan Notaris Kalimantan Selatan 2016-2019
-   Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Kalimantan Selatan 2015-2018
-   Ketua Majelis Kehormatan IPPAT Kalimantan Selatan 2018-2021
-   Anggota Mejelis Pembinaan, Pengawasan PPAT Kalimantan Selatan 2019 -2022

Pekejaan Pendidik
-   Dosen Tidak Tetap Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, dari Tahun 2005 s.d 2011
-   Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin, dari Tahun 2011-2012
-   Dosen Tidak Tetap Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dari tahun 2008 sampai saat ini.





















.


[1] Bambang Syamsuzar Oyong, Notaris PPAT Kota Banjarmasin, Judul disampaikan pada Acara Seminar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer BOT)), Pada Acara Peresmian laboratorium Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 8 Februari 2019 .
[2] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Profesional dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama Yogyakarta, Yogyakarta, 2008, h. 17
[3] Ibid, h. 18
[4] Y. Sogar Simamora, Dkk, Aspek Kontraktual Dalam Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha, Inteligensia Media, Malang, 2018, h. 4
[5] Ibid, h. 14
[6] Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer (BOT)), Membangun Tanpa Harus memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, dan Hukum Perjanjian Hukum Publik, Keni Media, Bandung, 2012, h. 6
[7] Ibid, h. 7
[8]  Ibid, h. 8-9
[9] Agus Yudha Hernoko, Op.Cit, h. 17
[10] Anita Kamilah, Op.Cit, h. 135
[11] Y. Sogar Simamora Dkk, Op.Cit, h. 83
[12] Y. Sogar Simamora Dkk, Op.Cit, h. 83
[13] Y. Sogar Simamora Dkk, Op. Cit, h.  87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS