Akad ISTISHNA
BAB III
ISTISHNA
AKAD JUAL-BELI ISTISHNA
No. …………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama :
…………………………………………………...
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan
.….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank
Syariah beralamat di…..…………………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA, PEMBELI atau disebut juga BANK
2.
Nama :
…………………………………………………..
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk
diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan
karenanya berdasarkan …………………….………bertindak untuk dan atas nama …………………………,
beralamat di …….…….. …………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA, PRODUSEN DAN PENJUAL atau disebut juga NASABAH ;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan
bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat mem-buat perjanjian jual-beli
Istishna’ (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1.
“Istishna’”
Adalah akad jual-beli atas barang yang di pesan (masnu) oleh Bank
sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi
dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara
bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu
penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2.
“Istishna’
Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak
dijual lagi oleh Bank kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang
disepakati bersama oleh Bank, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual
pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3.
“Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab untuk
membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh
Bank.
4.
“Modal
atau Harga Beli Istishna’”
adalah sejumlah uang yang merupakan harga
jual-beli yang telah disepakati oleh Bank selaku pembeli dan Nasabah selaku
produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah ter-masuk modal yang akan
digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah
kepada Bank serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5.
“Harga
Jual Istishna’”
adalah harga penjualan barang dari Bank
kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh Bank dari Nasabah
lain yang menjadi produsen dan penjual barang ter-sebut bagi Bank dengan cara
jual-beli istishna’.
6.
“Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan
ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari Bank, sehingga
karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban
Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika
barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada Bank
senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7.
“Dokumen
Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan
jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian.
8.
“Hari Kerja Bank “
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
9.
“Pembukuan
Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah pada
Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan
jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala
kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara
yang sah menurut hukum.
10. “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak
dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan
Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli
barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka
waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1.
Pihak
Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Kedua
atau Nasabah untuk membeli barang yang dibuat oleh Pihak Kedua atau Nasabah
se-bagaimana yang tercantum dalam Daftar yang dilampirkan pada dan karenanya
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian ini, sebagaimana
Pihak Ke-dua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membuat dan men-jual serta menyerahkan barang-barang tersebut kepada Pihak
Pertama atau Bank.
2.
Harga
beli Bank atas barang tersebut pada ayat 1 pasal ini telah disepakati oleh
kedua belah pihak untuk saat ini dan untuk seterusnya tidak akan berubah karena
sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya perubahan moneter
adalah sebesar Rp…………………………. (…………………………………..).
3.
Biaya-biaya
yang timbul berkaitan dengan pembuatan perjanjian ini, seperti biaya Notaris,
meterai dan lain-lain sejenisnya telah disepakati oleh kedua belah pihak
sepenuhnya menjadi beban Pihak Kedua atau Nasabah.
4.
Pihak
Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar
kepada Pihak Kedua atau Nasabah harga barang tersebut pada ayat 2 pasal ini
secara bertahap sesuai dengan proses dan hasil pembuatan barangnya oleh Pihak
Kedua atau Nasabah, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menggunakan uang-uang pembayaran tersebut lebih dahulu
sebagai modal pembuatan barang yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama atau
Bank sebagai pembelinya.
5.
Tahap-tahap
pembayaran jual-beli barang tersebut pada ayat 4 adalah sebagai berikut :
PEMBAYARAN
|
PROSES KESIAPAN
BARANG
|
1. Uang Muka
sebesar % = Rp .…… Dibayar segera setelah penandatangan
Surat Perjanjian ini.
|
0%
|
2. Termin II =
% = Rp
|
…. %
|
3. Termin III = %
= Rp
|
…. %
|
4. Termin IV = %
= Rp
|
100 %
|
Pasal
3
PENYERAHAN
BARANG
1.
Barang
sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian ini diserahkan oleh Pihak Kedua
atau Nasabah secara bertahap sesuai dengan progres fisik sebagaimana yang
dinyatakan dalam jadwal yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2.
Dalam hal Bank
sebagai pemilik barang menjual kembali barang Salam melalui Nasa-bah, Bank
dapat memberikan kuasa tertulis kepada Nasabah, untuk bertindak atas nama Bank
menjualkan barang tersebut dengan ketentuan dan persyaratan yang akan
dite-tapkan dan dinyatakan tersendiri dalam surat kuasa khusus yang merupakan bagian yang
tidak terpisah dengan perjanjian ini.
3.
Berdasarkan surat
kuasa tersebut pada ayat 2 pasal ini seluruh hasil penjualan berupa uang tunai
atau pun dalam bentuk tagihan merupakan hak Bank selaku pemilik barang sehingga
Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan seluruh hasil penjualan barang dan atau
harga jual barang kepada Bank dan Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang
milik Bank mengaku dan berjanji akan menyerahkan harga jual barang kepada Bank
pada hari …………….., tanggal …………., bulan ……………, tahun …………….., yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
4.
Dalam hal terjadi kelambatan penyerahan
barang Istishna’ oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar penalty pada Bank sebesar Rp.……………..…..…(…………………..………………….
).
5.
Dalam hal Istishna’ paralel dan Bank
menunjuk Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang milik Bank, maka Nasabah
dengan ini berjanji akan menyerahkan harga jual barang kepada Bank pada hari
…………., tanggal….……, bulan………………., tahun…………., yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
6.
Dalam hal penyerahan barang berkaitan
dengan ayat 5 pasal ini maka Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir
karena sebab-sebab yang ditentukan dalam PASAL 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar harga jual
Bank.
Pasal
4
REALISASI PERJANJIAN
Dengan
tetap memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan tentang jual-beli
Istishna’, Bank harus menyerahkan modal secara bertahap sebagai pembayaran
setelah akad ditanda-tangani, maka Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk melaksanakan perjanjian ini, setelah Nasabah memenuhi seluruh
persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah menyerahkan
kepada Bank Daftar Barang yang berisi rincian tentang jenis, kua-litas dan
kuantitas barang yang akan dijual dan diserahkan kepada Bank berdasarkan
Perjanjian ini.
2.
Telah menyerahkan
kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen
jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
3.
Telah
menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang
diper-syaratkan.
4.
Telah
membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
5.
Telah
menyerahkan Surat Pengakuan utang sebagai Surat Sanggup untuk membayar kepada
Bank jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan kepada
Bank.
Atas penyerahan surat-surat
tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada
Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal 5
PENGAKUAN UTANG
DAN JAMINAN
1.
Berkaitan
dengan jual-beli ini, selama penyerahan barang atau hasil penjualan barang
dimaksud dalam pasal …. Perjanjian ini belum dilakukan seluruhnya oleh Nasabah
kepada Bank, maka Nasabah dengan ini mengaku berutang dan berjanji akan
membayar kepada Bank dan Bank berhak menagih kepada Bank sebagaimana Bank
menerima pengakuan utang tersebut dari Nasabah sebesar harga atau sisa harga
yang belum dibayar lunas oleh Nasabah.
2.
Guna menjamin
ketertiban penyerahan barang tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan
menyerahkan barang jaminannya kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan
karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang
hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan
persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji
tidak menyerahkan barang kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa
Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan
diri untuk membayar kembali seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan,
dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan
secara syah menurut ketentuan hukum.
3.
Setiap menyerahkan barang
/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang
mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan,
pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan
tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji mengikatkan diri,
bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.
Pasal 7
PERISTIWA CIDERA JANJI
Bank berhak untuk
menagih pembayaran harga jual dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh
hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah Modal Istishna’ oleh Nasabah
kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini,
untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan
kewajiban penyerahan barang /pelunasan pengembalian modal tepat pada waktu yang
diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo Surat Sanggup Membayar yang
telah diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang
diserahkan/diberikan Nasabah kepada Bank sebagai-mana yang disebutkan dalam
Pasal 10 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian ini ;
4.
apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau yang kemudian berlaku, Nasabah tidak
dapat/berhak menjadi Produsen/Pelaksana dalam menye-lesaikan pekerjaan
pembuatan barang Istishna’ ;
5.
nasabah dinyatakan dalam keadaan pailit,
ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau Pihak Ketiga telah memohon
kepailitan terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau
seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan Putusan Pengadilan atau
Badan Arbitrase;
8.
apabila pihak yang mewakili Nasabah dalam
Perjanjian ini menjadi pemboros, pe-mabuk, atau dihukum berdasar Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde)
karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang di-ancam dengan hukuman
penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.
Pasal
8
AKIBAT CIDERA JANJI
Perlu didiskusikan
secara mendalam tentang berbagai hal, yaitu :
1.
Perihal pengertian Surat Pengakuan Utang ;
2.
Perihal Pemberian Jaminan ;
3.
Perihal Surat Kuasa
untuk Menjual Barang Jaminan ;
Ketiganya tidak mungkin dapat
dicampuradukkan, atau digunakan sekaligus untuk menjamin pembayaran utang,
karena bisa saling membatalkan satu sama lain.
Pasal 9
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini
menyatakan mengakui kepada Bank , sebagaimana Bank menerima pernyataan pengakuan Nasabah
tersebut, bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang
sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen yang
menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala
dokumen dan akta yang ditandatangani oleh Nasabah berkaitan dengan Perjanjian
ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan Nasabah yang berlaku,
sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat dapat
menghalang-halangi pelaksanaannya.
3.
Nasabah menjamin, bahwa pada saat
penandatanganan Perjanjian ini para pemegang saham, Direksi serta para anggota
Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan memberikan persetujuannya
terhadap Perjanjian ini.
4.
Nasabah menjamin, bahwa terhadap
setiap Penjualan barang dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas dari
penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada Bank, jaminan
tambahan yang dinilai cukup oleh Bank, selama kewajiban membayar utang atau
sisa utang kepada Bank belum lunas.
6.
Mendahulukan kewajiban kepada Bank
dari kewajiban lainnya sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
7. Nasabah
menjamin dan karenanya membebaskan Bank dari tuntutan atau gugatan yang
diajukan oleh pihak ketiga berkaitan dengan hal-hal yang termaktub dalam ayat
1, 2 dan/atau 3 pasal ini.
Pasal 10
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berjalannya Perjanjian ini, Nasabah, kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya
dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1.
melakukan akuisisi, merger,
restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau
perorangan lain ;
2.
menjual baik sebagian atau seluruh
asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara
membayar atau melunasi utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali
menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan
pemegang saham, Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
tanpa ijin tertulis Nasabah dilarang
mengajukan permohonan kepailitan (likuidasi) ;
6.
melakukan investasi baru, baik yang
berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
7.
memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun
barang jaminan dari kedudukan/ lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada,
dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan
kepada pihak lain ;
8.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang
untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaannya.
Pasal
11
RISIKO
Nasabah atas tanggung jawabnya,
berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan
barang-barang yang dijamin maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau
surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga
seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari segala risiko tersebut.
Pasal 12
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya terhadap seluruh barang dan
jaminan bagi Pembiayaan berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank, dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut (Bankers clause).
Pasal
13
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna
melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang jaminan,
serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya perjanjian
ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi
pembukaan dan catatan yang bersangkutan.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum
(legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara
kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan,
alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal
16
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas
yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini
dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang
tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga
Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta
menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH,
.......…………………
…………………….
1
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli
Istishna
Pertama : Ketentuan tentang pembayaran
1.
Alat bayar harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
3.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
Kedua :
Ketentuan tentang barang
1. Harus
jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus
dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahnnya
dilakukan kemudian
4. Waktu dan
tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli
(mustashni’) tidak boleh menjua barang sebelum menerimanya.
6. Tidak
boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal
terdapat cacat atau barang tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak
khiyar (hak memilih) utnuk melanjutkan atau membatalkan akad
Ketiga :
Ketentuan lain :
1.
Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai
dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2.
Semua ketentuan dalam jual beli salam yang
tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Halaman ini sengaja dikosongkan
Komentar
Posting Komentar