Akad ISTISHNA



BAB III
ISTISHNA









AKAD JUAL-BELI  ISTISHNA

No. …………………………

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).


Pada hari ini …………, tanggal …………………………, kami yang bertandatangan di bawah   ini :
1.        Nama             : …………………………………………………...
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di…..…………………………………………………………………………………….. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, PEMBELI atau disebut juga BANK
2.        Nama             : …………………………………………………..
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………….………bertindak untuk dan atas nama …………………………, beralamat di …….…….. …………………………………………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, PRODUSEN DAN PENJUAL atau disebut juga NASABAH ;

Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat mem-buat perjanjian jual-beli Istishna’ (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1

DEFINISI


Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1.        “Istishna’”
Adalah akad jual-beli  atas barang yang di pesan (masnu) oleh Bank sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2.        “Istishna’ Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak dijual lagi oleh Bank kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang disepakati bersama oleh Bank, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3.        “Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh Bank. 
4.        “Modal atau Harga Beli Istishna’”
adalah sejumlah uang yang merupakan harga jual-beli yang telah disepakati oleh Bank selaku pembeli dan Nasabah selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah ter-masuk modal yang akan digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah kepada Bank serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5.        “Harga Jual Istishna’”
adalah harga penjualan barang dari Bank kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh Bank dari Nasabah lain yang menjadi produsen dan penjual barang ter-sebut bagi Bank dengan cara jual-beli istishna’.
6.        “Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari Bank, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada Bank senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7.        “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank  berdasarkan Perjanjian.
8.         “Hari Kerja Bank “
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
9.        “Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
10.     “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank

Pasal  2
POKOK PERJANJIAN

1.        Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Kedua atau Nasabah untuk membeli barang yang dibuat oleh Pihak Kedua atau Nasabah se-bagaimana yang tercantum dalam Daftar yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian ini, sebagaimana Pihak Ke-dua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan men-jual serta menyerahkan barang-barang tersebut kepada Pihak Pertama atau Bank.
2.        Harga beli Bank atas barang tersebut pada ayat 1 pasal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk saat ini dan untuk seterusnya tidak akan berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada terjadinya perubahan moneter adalah sebesar  Rp…………………………. (…………………………………..).
3.        Biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan pembuatan perjanjian ini, seperti biaya Notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya telah disepakati oleh kedua belah pihak sepenuhnya menjadi beban Pihak Kedua atau Nasabah.
4.        Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada Pihak Kedua atau Nasabah harga barang tersebut pada ayat 2 pasal ini secara bertahap sesuai dengan proses dan hasil pembuatan barangnya oleh Pihak Kedua atau Nasabah, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menggunakan uang-uang pembayaran tersebut lebih dahulu sebagai modal pembuatan barang yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama atau Bank sebagai pembelinya.
5.        Tahap-tahap pembayaran jual-beli barang tersebut pada ayat 4 adalah sebagai berikut :

PEMBAYARAN
PROSES KESIAPAN
BARANG
1. Uang Muka sebesar  % = Rp .……     Dibayar segera setelah penandatangan Surat Perjanjian ini.
0%
2. Termin  II =     %        = Rp
…. %
3. Termin III =    %         = Rp
…. %
4. Termin IV =    %         = Rp 
100 %


Pasal 3
PENYERAHAN BARANG
1.        Barang sebagaimana tersebut pada pasal 2 perjanjian ini diserahkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah secara bertahap sesuai dengan progres fisik sebagaimana yang dinyatakan dalam jadwal yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2.        Dalam hal Bank sebagai pemilik barang menjual kembali barang Salam melalui Nasa-bah, Bank dapat memberikan kuasa tertulis kepada Nasabah, untuk bertindak atas nama Bank menjualkan barang tersebut dengan ketentuan dan persyaratan yang akan dite-tapkan dan dinyatakan tersendiri dalam surat kuasa khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisah dengan perjanjian ini.
3.        Berdasarkan surat kuasa tersebut pada ayat 2 pasal ini seluruh hasil penjualan berupa uang tunai atau pun dalam bentuk tagihan merupakan hak Bank selaku pemilik barang sehingga Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan seluruh hasil penjualan barang dan atau harga jual barang kepada Bank dan Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang milik Bank mengaku dan berjanji akan menyerahkan harga jual barang kepada Bank pada hari …………….., tanggal …………., bulan ……………, tahun …………….., yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4.        Dalam hal terjadi kelambatan penyerahan barang Istishna’ oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalty pada Bank sebesar Rp.……………..…..…(…………………..…………………. ).
5.        Dalam hal Istishna’ paralel dan Bank menunjuk Nasabah sebagai kuasa untuk menjual barang milik Bank, maka Nasabah dengan ini berjanji akan menyerahkan harga jual barang kepada Bank pada hari …………., tanggal….……, bulan………………., tahun…………., yang disepakati oleh kedua belah pihak.
6.        Dalam hal penyerahan barang berkaitan dengan ayat 5 pasal ini maka Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam PASAL 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar harga jual Bank.

Pasal 4

REALISASI PERJANJIAN

Dengan  tetap memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan tentang jual-beli Istishna’, Bank harus menyerahkan modal secara bertahap sebagai pembayaran setelah akad ditanda-tangani, maka Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian ini, setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.        Telah menyerahkan kepada Bank Daftar Barang yang berisi rincian tentang jenis, kua-litas dan kuantitas barang yang akan dijual dan diserahkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini.
2.        Telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
3.        Telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
4.        Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
5.        Telah menyerahkan Surat Pengakuan utang sebagai Surat Sanggup untuk membayar kepada Bank jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.

Pasal 5
PENGAKUAN UTANG DAN JAMINAN
1.        Berkaitan dengan jual-beli ini, selama penyerahan barang atau hasil penjualan barang dimaksud dalam pasal …. Perjanjian ini belum dilakukan seluruhnya oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dengan ini mengaku berutang dan berjanji akan membayar kepada Bank dan Bank berhak menagih kepada Bank sebagaimana Bank menerima pengakuan utang tersebut dari Nasabah sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh Nasabah.
2.        Guna menjamin ketertiban penyerahan barang tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminannya kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 6

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah  menyatakan persetujuannya.
2.        Dalam hal Nasabah cedera janji tidak menyerahkan barang kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kembali seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan  secara  syah menurut  ketentuan hukum.
3.        Setiap menyerahkan barang /pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.

Pasal 7

PERISTIWA CIDERA JANJI

Bank berhak untuk menagih pembayaran harga jual dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah Modal Istishna’ oleh Nasabah kepada Bank  berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.        nasabah tidak melaksanakan kewajiban penyerahan barang /pelunasan pengembalian modal tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.        dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan Nasabah kepada Bank sebagai-mana yang disebutkan dalam Pasal 10 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.        nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian ini ;
4.        apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang kemudian berlaku, Nasabah tidak dapat/berhak menjadi Produsen/Pelaksana dalam menye-lesaikan pekerjaan pembuatan barang Istishna’ ;
5.        nasabah dinyatakan dalam keadaan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi ;
6.        nasabah atau Pihak Ketiga telah memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.        apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
8.        apabila pihak yang mewakili Nasabah dalam Perjanjian ini menjadi pemboros, pe-mabuk, atau dihukum berdasar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang di-ancam dengan hukuman penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.

Pasal 8

AKIBAT CIDERA JANJI

Perlu didiskusikan secara mendalam tentang berbagai hal, yaitu :
1.        Perihal pengertian Surat Pengakuan Utang ;
2.        Perihal Pemberian Jaminan ;
3.        Perihal Surat Kuasa untuk Menjual Barang Jaminan ;

Ketiganya tidak mungkin dapat dicampuradukkan, atau digunakan sekaligus untuk menjamin pembayaran utang, karena bisa saling membatalkan satu sama lain.
 
Pasal 9

PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI

TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini menyatakan mengakui kepada Bank , sebagaimana Bank  menerima pernyataan pengakuan Nasabah tersebut, bahwa :
1.        Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan seluruh dokumen yang menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
2.        Nasabah menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan Nasabah yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
3.        Nasabah menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini para pemegang saham, Direksi serta para anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Perjanjian ini.
4.        Nasabah menjamin, bahwa terhadap setiap Penjualan barang dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas dari penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.
5.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada Bank, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh Bank, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada Bank  belum lunas.
6.        Mendahulukan kewajiban kepada Bank dari kewajiban lainnya sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7.     Nasabah menjamin dan karenanya membebaskan Bank dari tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga berkaitan dengan hal-hal yang termaktub dalam ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini.

Pasal 10

PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjalannya Perjanjian ini, Nasabah, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1.        melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau perorangan lain ;
2.        menjual baik sebagian atau seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.        membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
4.        mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.        tanpa ijin tertulis Nasabah dilarang mengajukan permohonan kepailitan (likuidasi) ;
6.        melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
7.        memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan dari kedudukan/ lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
8.        mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.

Pasal 11

RISIKO

Nasabah atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang dan barang-barang yang dijamin maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan karena itu pula Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank  dari segala risiko tersebut.

Pasal 12

ASURANSI

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya terhadap seluruh barang dan jaminan bagi Pembiayaan berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut (Bankers clause).

Pasal 13

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk memuat fotokopi pembukaan dan catatan yang bersangkutan.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 16

PENUTUP

1.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.        Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

     BANK SYARIAH                                            NASABAH,



   .......…………………                                   …………………….

1            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna

Pertama       : Ketentuan tentang pembayaran
1.     Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2.     Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
3.     Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Kedua          : Ketentuan tentang barang
1.    Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2.    Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3.    Penyerahnnya dilakukan kemudian
4.    Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5.    Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjua barang sebelum menerimanya.
6.    Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7.    Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) utnuk melanjutkan atau membatalkan akad

Ketiga          : Ketentuan lain :
1.    Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2.    Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3.    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

















Halaman ini sengaja dikosongkan

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS