Akad MUSYARAKAH



BAB V
MUSYARAKAH






AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
No. ………………………

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29)

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat dzhalim kpd sebagian lain, kecuali orang yg beriman dan mengerjakan amal saleh"
(QS. Shad: 24)


Pada hari ini …………, tanggal …………………………, kami yang bertandatangan di bawah   ini :
1.        Nama             : …………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …..………………………………………………………………..  …………………………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2.        Nama      : ………………………………………………………..
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan ……………………………… bertindak untuk dan atas nama ………………………………………., beralamat di …..………………………………………………… ………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut juga NASABAH ;

Bank dan Nasabah telah bersepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menjalankan usaha bersama sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Nasabah kepada Bank, yang modalnya didapat dari Bank dan Nasabah sebagai penyertaan, dan risiko untung dan ruginya akan dipikul bersama sesuai dengan porsi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Musyarakah (selanjutnya disebut "Perjanjian") sebagai berikut:


Pasal 1

DEFINISI

1.        “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
2.        “Musyarakah”
Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara Bank yang akan menyediakan modal, dan Nasabah yang akan menjalankan usahanya sebagaimana yang dimohonkan Nasabah kepada dan disetujui oleh Bank, atas dasar  pembebanan risiko untung dan rugi ditanggung bersama sesuai penyertaan modalnya masing-masing atau sesuai yang disepakati bersama dalam perjanjian ini.
3.        “Musyarik”
adalah Bank dan Nasabah sebagai sama-sama penyedia modal.
4.        “Syirkah”
adalah bentuk usaha atau proyek yang dikerjasamakan oleh Bank dan Nasabah.
5.        “Nisbah Bagi Hasil”
adalah  ratio perbandingan pembagian atas keuntungan  dan risiko usaha/proyek di an-tara Nasabah dengan Bank yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
6.        “Mudharib”
adalah  pengelola usaha bersama yang ditunjuk oleh para musyarik.
7.        “Keuntungan Usaha”
adalah pertambahan  harta yang diperoleh dalam menjalankan usaha/proyek yang di-hitung berdasarkan periode tertentu  yaitu dengan mengurangkan jumlah harta akhir pe-riode dengan harta awal ( Ra’sul Maal ).

8.        “Kerugian Usaha”
adalah berkurangnya  harta di dalam menjalankan usaha/proyek yang dihitung ber-dasarkan periode tertentu yaitu jumlah harta akhir periode lebih kecil dari jumlah harta pada awal periode. 
9.        “Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
10  “Pendapatan”
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Nasabah dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini.
11 “Keuntungan Operasional”
adalah pendapatan operasional yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Na-sabah dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan Nasabah setelah dikurangi biaya-biaya langsung yang dikeluarkan untuk mem-peroleh pendapatan tersebut, belum termasuk biaya-biaya tidak langsung yang di-keluarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (overhead).
12 “Pendapatan Bersih”
adalah keuntungan operasional setelah dikurangi biaya-biaya tidak langsung yang dike-luarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (Overhead) sebelum Pembagian Keuntungan dan pajak-pajak.
13 “Pembukuan Modal”
adalah pembukuan atas nama Syirkah pada Bank yang mencatat seluruh transaksi sehubungan dengan Modal, yang merupakan bukti sah atas penyertaan modal, hak dan beban kewajiban para musyarik.
14 “Keuntungan”
adalah pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
15 “Jangka Waktu Musyarakah”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
16 “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank

Pasal 2
MODAL DAN PENGGUNAAN
Bank dan Nasabah sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk membiayai usaha yang permohonannya telah diajukan oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, Bank dan Nasabah masing-masing akan menyediakan sejumlah uang sebagai penyertaan modal, yaitu Bank sebesar Rp…………………...…… (…………….....……….), dan Nasabah sebesar Rp. ………………… (………………………) yang masing-masing dan berturut-turut merupakan …… % (……………….persen) dan …. % (………………persen) dari seluruh jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha atau projek tersebut.
Pasal 3

JANGKA WAKTU KERJA SAMA USAHA

Kerja sama usaha dalam bentuk musyarakah anatara pihak Bank dan Nasabah berlangsung untuk jangka waktu …… (……………….. ) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir pada tanggal ………………...

Pasal  4

PENARIKAN MODAL

Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan pe-nyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dengan ini meng-ikatkan diri untuk mengizinkan Nasabah menarik Modal, setelah Nasabah memenuhi se-luruh prasyarat sebagai berikut :
1.        Menyerahkan kepada Bank Permohonan Realisasi Modal sesuai dengan tujuan peng-gunaannya, selambat-lambatnya ………... hari kerja Bank sebelum tanggal pencairan harus dilaksanakan.
2.        Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.        Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.        Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Modal, Nasabah berkewajiban mem-buat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerah-kannya kepada Bank.
Sebagai bukti diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/ atau akta dimaksud oleh Bank, Bank berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda bukti Penerimaannya kepada Nasabah.

Pasal  5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM
PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA
1.        Bank dan Nasabah selaku Musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap jalannya operasional usaha dan tidak ada satu pihak yang dapat mengen-dalikan atau berwenang penuh mengendalikan sendiri aktivitas usaha.
2.        Bank dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk membuat atau mengambil berbagai keputusan keuangan dan operasi, kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam kebijaksanaan yang tidak memerlukan persetujuan bersama di antara para pihak.
3.        Bank dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama mengakui kepemilikan asset baik yang diserahkan dalam kerjasama atau terhadap asset yang dibeli untuk kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan bagi usaha yang dijalankan.
4.        Bank dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama berhak untuk mengambil bagiannya atas keuntungan sesuai dengan besarnya porsi Pembagian Keuntungan (syirkah) yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
5.        Bank dan Nasabah selaku musyarik secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian usaha, kecuali terhadap hal-hal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan atau disepakati seperti penyelewengan, spekulasi, monopoli, gharar salah-urus (mis manajemen) dan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 13 perjanjian ini baik yang dilakukan Nasabah selaku mudharib dengan sengaja atau tidak disengaja.

Pasal 6
KESEPAKATAN NISBAH BAGI-HASIL ( SYIRKAH )
1.        Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:
a.        ……% (…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi Nasabah;
b.       ……% (…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi Bank.
2.        Nasabah dan Bank juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Pembagian Keuntungan (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap…………
3.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk  turut menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini proporsional dengan syirkah Bank, kecuali apabila  Bank dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi karena ketidak-jujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan Nasabah terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini.
4.        Bank baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan Bank telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Nasabah.
5.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Modal berdasarkan Perjanjian ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke-lima bulan berikutnya.
6.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke ………….… sesudah Bank menerima perhitungan usaha tersebut dari Nasabah disertai dengan data yang lengkap.
7.        Apabila sampai hari ke …….………, Bank tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka Bank dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8.        Nasabah dan Bank berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional, maksimum sebesar Modal yang diberikan kepada Nasabah tersebut pada pasal 2.

Pasal 7
KEWAJIBAN NASABAH SEBAGAI MUDHARIB
Para pihak sebagai Musyarik sepakat menunjuk dan menetapkan Nasabah sebagai pengelola usaha/proyek yang dibiayai bersama (Mudharib), sebagaimana Nasabah mene-rima penunjukkan dan penetapannya sebagai Mudharib tersebut, guna :
1.        menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh para Musyarik (para pihak).
2.        bertindak untuk dan atas nama serta mewakili para Musyarik (para pihak), baik di luar atau pun di muka pengadilan, kecuali dalam hal :
a.        meminjam dan/atau meminjamkan asset milik syirkah dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan beban tanggungan pada syirkah atau Bank ;
b.       menjual dan mengasingkan asset milik syirkah ;
yang untuk masing-masing atau kedua hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Bank.
3.        Memelihara, menjaga serta menyelamatkan modal (Ra’sul Mal) para Musyarik (para pihak).

Pasal 8

PEMBAYARAN KEMBALI MODAL DAN

KEUNTUNGAN BANK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah Modal pokok sampai lunas dan bagian keuntungan yang menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah Pembagian Keuntungan, sebagaimana ditetapkan pada pasal 6, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.        Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah kepada Bank atas Modal yang difasilitasi Bank dilakukan di Kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
3.        Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang di-tentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar/melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank.
4.        Apabila Nasabah membayar kembali atau melunasi Modal yang difasilitasi oleh Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Bank sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.

Pasal 9

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.        Dalam hal Nasabah cedera janji tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3.        Setiap pembayaran /pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank

Pasal 10

JAMINAN

Sehubungan dengan fasilitas Modal oleh Bank kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
1.        Mengembalikan seluruh jumlah pokok Modal berikut bagian dari pendapatan/ keuntungan Bank sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya yang menyangkut Nasabah maupun usahanya.
2.        Melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening Nasabah di Bank,
3.        Membebaskan seluruh harta kekayaan milik Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian ini.
4.        Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Modal secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
5.        Menyerahkan kepada Bank perhitungan usahanya yang difasilitasi modalnya berdasar-kan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
6.        Menyerahkan kepada Bank setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-ke-terangan yang diminta Bank kepada Nasabah.
7.        Menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak me-nyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Pasal 11

PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH

Nasabah dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada Bank, sebagai Bank menerima pernyataan dan pengakuan Nasabah, bahwa  :
1.        Nasabah adalah perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ;
2.        Pada saat ditandatangani Perjanjian ini, Nasabah tidak sedang mengalihkan, menjamin-kan dan/atau memberi kuasa kepada orang ini untuk mengalihkan dan/atau men-jaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini ataupun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keungan, dan/atau meng-ganggu jalannya usaha Nasabah;
3.        Nasabah memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4.        Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun ;
5.        Nasabah mengizinkan Bank pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berikaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung.
PASAL 12

PERISTIWA CIDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 2 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa terebut di bawah ini:
1.        Nasabah tidak melaksanakan pemayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 2 dan pasal 6 Perjanjian ini;
2.        Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan,dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Perjanjian ini;
3.        Sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
4.        Nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.

Pasal 13

PELANGGARAN - PELANGGARAN

Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1.        Menggunakan Modal yang diberikan Bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujun tertulis dari Bank ;
2.        Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain ;
3.        Menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Bank ;
4.        Melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan ;
5.        Lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain ;
6.        Menolak atau menghalang-halangi Bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 14.
Pasal 14

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Bank atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Modal oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat fotokopinya.
Pasal 15

ASURANSI

Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Modal berdasarkan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Banker clause).
Pasal 16

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

Pasal 17
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.


Pasal 18
PENUTUP
1.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.        Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

 BANK SYARIAH                                    NASABAH



 ………………………                      ……………………….

1            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah

1.     Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.        Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.       Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.        Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern

2.     Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hokum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.        Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.       Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.        Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnisnormal
d.       Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.        Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri


3.     Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)

a.        Modal
1)       Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan, seperti barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus lebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2)       Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
3)       Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

b.       Kerja
1)       Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya
2)       Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.


c.        Keuntungan
1)       Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
2)       Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra
3)       Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya
4)       Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad

d.       Kerugian
Kerugian harus dibagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal

4.     Biaya Operasional dan Persengketaan
a.        Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
b.       Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS