Akad MUSYARAKAH
BAB V
MUSYARAKAH
AKAD
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
No. ………………………
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat:
56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS
Al-Maaidah: 49)
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu"
(QS. An-Nisaa': 29)
"Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka
berbuat dzhalim kpd sebagian lain, kecuali orang yg beriman dan mengerjakan
amal saleh"
(QS. Shad: 24)
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama :
…………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan
.….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank
Syariah beralamat di …..……………………………………………………………….. …………………………………………………………… Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2.
Nama
: ………………………………………………………..
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk
diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan
karenanya berdasarkan ……………………………… bertindak untuk dan atas nama
………………………………………., beralamat di …..………………………………………………… ………………………………………… Untuk
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut juga NASABAH ;
Bank dan Nasabah telah bersepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menjalankan usaha
bersama sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Nasabah kepada Bank, yang
modalnya didapat dari Bank dan Nasabah sebagai penyertaan, dan risiko untung
dan ruginya akan dipikul bersama sesuai dengan porsi yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk
menandatangani Perjanjian Musyarakah (selanjutnya disebut
"Perjanjian") sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1.
“Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al
Quran dan As Sunnah.
2.
“Musyarakah”
Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara Bank yang
akan menyediakan modal, dan Nasabah yang akan menjalankan usahanya sebagaimana
yang dimohonkan Nasabah kepada dan disetujui oleh Bank, atas dasar pembebanan risiko untung dan rugi ditanggung
bersama sesuai penyertaan modalnya masing-masing atau sesuai yang disepakati
bersama dalam perjanjian ini.
3.
“Musyarik”
adalah Bank dan Nasabah sebagai sama-sama
penyedia modal.
4.
“Syirkah”
adalah bentuk usaha atau proyek yang
dikerjasamakan oleh Bank dan Nasabah.
5.
“Nisbah
Bagi Hasil”
adalah ratio perbandingan pembagian atas
keuntungan dan risiko usaha/proyek di an-tara
Nasabah dengan Bank yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
6.
“Mudharib”
adalah pengelola usaha bersama yang ditunjuk oleh
para musyarik.
7.
“Keuntungan
Usaha”
adalah pertambahan harta yang diperoleh dalam menjalankan
usaha/proyek yang di-hitung berdasarkan periode tertentu yaitu dengan mengurangkan jumlah harta akhir
pe-riode dengan harta awal ( Ra’sul Maal ).
8.
“Kerugian
Usaha”
adalah berkurangnya harta di dalam menjalankan usaha/proyek yang
dihitung ber-dasarkan periode tertentu yaitu jumlah harta akhir periode lebih
kecil dari jumlah harta pada awal periode.
9.
“Hari
Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
10 “Pendapatan”
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil
usaha yang dijalankan Nasabah dengan menggunakan modal secara patungan dari
yang disediakan oleh Bank dan Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini.
11
“Keuntungan Operasional”
adalah pendapatan operasional yang
diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Na-sabah dengan menggunakan modal
secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan Nasabah setelah dikurangi
biaya-biaya langsung yang dikeluarkan untuk mem-peroleh pendapatan tersebut,
belum termasuk biaya-biaya tidak langsung yang di-keluarkan dalam mendukung
kegiatan operasional usaha (overhead).
12
“Pendapatan Bersih”
adalah keuntungan operasional setelah
dikurangi biaya-biaya tidak langsung yang dike-luarkan dalam mendukung kegiatan
operasional usaha (Overhead) sebelum Pembagian Keuntungan dan pajak-pajak.
13
“Pembukuan Modal”
adalah pembukuan atas nama Syirkah pada
Bank yang mencatat seluruh transaksi sehubungan dengan Modal, yang merupakan
bukti sah atas penyertaan modal, hak dan beban kewajiban para musyarik.
14
“Keuntungan”
adalah pendapatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum
dipotong pajak.
15
“Jangka Waktu Musyarakah”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini
sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
16
“Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak
dilaksanakannya sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan
Bank dapat menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli
barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka
waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank
Pasal 2
MODAL DAN PENGGUNAAN
Bank dan Nasabah sepakat, dan dengan
ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk membiayai
usaha yang permohonannya telah diajukan oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana
yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, Bank dan Nasabah masing-masing akan
menyediakan sejumlah uang sebagai penyertaan modal, yaitu Bank sebesar Rp…………………...……
(…………….....……….),
dan Nasabah sebesar Rp. ………………… (………………………) yang masing-masing dan
berturut-turut merupakan …… % (……………….persen) dan …. % (………………persen) dari
seluruh jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha atau projek
tersebut.
Pasal 3
JANGKA WAKTU KERJA SAMA USAHA
Kerja sama usaha
dalam bentuk musyarakah anatara pihak Bank dan Nasabah berlangsung untuk jangka
waktu …… (……………….. ) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian ini
ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir pada tanggal ………………...
Pasal 4
PENARIKAN MODAL
Dengan tetap
memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan pe-nyediaan
dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dengan ini meng-ikatkan
diri untuk mengizinkan Nasabah menarik Modal, setelah Nasabah memenuhi se-luruh
prasyarat sebagai berikut :
1.
Menyerahkan kepada Bank Permohonan
Realisasi Modal sesuai dengan tujuan peng-gunaannya, selambat-lambatnya ………...
hari kerja Bank sebelum tanggal pencairan harus dilaksanakan.
2.
Menyerahkan kepada Bank seluruh
dokumen Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang
berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.
Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak
lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.
Terhadap setiap penarikan sebagian atau
seluruh Modal, Nasabah berkewajiban mem-buat dan menandatangani Surat Tanda
Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerah-kannya kepada Bank.
Sebagai bukti diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti
kepemilikan atas jaminan, dan/ atau akta dimaksud oleh Bank, Bank berkewajiban
untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda bukti Penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM
PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA
1.
Bank dan Nasabah selaku Musyarik secara
bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap jalannya operasional usaha dan
tidak ada satu pihak yang dapat mengen-dalikan atau berwenang penuh
mengendalikan sendiri aktivitas usaha.
2.
Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama berhak untuk membuat atau mengambil berbagai keputusan keuangan
dan operasi, kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam kebijaksanaan
yang tidak memerlukan persetujuan bersama di antara para pihak.
3.
Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama mengakui kepemilikan asset baik yang diserahkan dalam kerjasama
atau terhadap asset yang dibeli untuk kegiatan usaha untuk menghasilkan
keuntungan bagi usaha yang dijalankan.
4.
Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama berhak untuk mengambil bagiannya atas keuntungan sesuai dengan
besarnya porsi Pembagian Keuntungan (syirkah) yang telah disepakati dalam
perjanjian ini.
5.
Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian usaha, kecuali
terhadap hal-hal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang
telah ditetapkan atau disepakati seperti penyelewengan, spekulasi, monopoli,
gharar salah-urus (mis manajemen) dan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan
dalam pasal 13 perjanjian ini baik yang dilakukan Nasabah selaku mudharib
dengan sengaja atau tidak disengaja.
Pasal 6
KESEPAKATAN
NISBAH BAGI-HASIL ( SYIRKAH )
1.
Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak
adalah:
a.
……% (…………… persen) dari keuntungan
diperuntukkan bagi Nasabah;
b.
……% (…………… persen) dari keuntungan
diperuntukkan bagi Bank.
2.
Nasabah dan Bank juga sepakat, dan
dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan
Pembagian Keuntungan (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap…………
3.
Bank berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk turut menanggung
kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini proporsional dengan
syirkah Bank, kecuali apabila Bank dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi karena ketidak-jujuran, kelalaian,
dan/atau pelanggaran yang dilakukan Nasabah terhadap ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini.
4.
Bank baru akan menerima dan
mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank telah menerima dan menilai
kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada
Bank, dan Bank telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis
kepada Nasabah.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan
fasilitas Modal berdasarkan Perjanjian ini, secara periodik pada tiap-tiap
bulan, selambat-lambatnya pada hari ke-lima bulan berikutnya.
6.
Bank berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang
diajukan oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke ………….… sesudah Bank
menerima perhitungan usaha tersebut dari Nasabah disertai dengan data yang
lengkap.
7.
Apabila sampai hari ke …….………,
Bank tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka
Bank dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat
oleh Nasabah.
8.
Nasabah dan Bank berjanji dan
dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya
akan menanggung segala kerugian secara proporsional, maksimum sebesar Modal
yang diberikan kepada Nasabah tersebut pada pasal 2.
Pasal 7
KEWAJIBAN NASABAH SEBAGAI MUDHARIB
Para pihak sebagai
Musyarik sepakat menunjuk dan menetapkan Nasabah sebagai pengelola usaha/proyek
yang dibiayai bersama (Mudharib), sebagaimana Nasabah mene-rima penunjukkan dan
penetapannya sebagai Mudharib tersebut, guna :
1.
menjalankan usaha sesuai dengan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh para Musyarik (para pihak).
2.
bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili para Musyarik (para pihak), baik di luar atau pun di muka
pengadilan, kecuali dalam hal :
a.
meminjam dan/atau meminjamkan
asset milik syirkah dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan beban
tanggungan pada syirkah atau Bank ;
b.
menjual dan mengasingkan asset
milik syirkah ;
yang untuk masing-masing atau kedua hal
tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Bank.
3.
Memelihara, menjaga serta
menyelamatkan modal (Ra’sul Mal) para Musyarik (para pihak).
Pasal 8
PEMBAYARAN KEMBALI MODAL DAN
KEUNTUNGAN BANK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah Modal pokok
sampai lunas dan bagian keuntungan yang menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah
Pembagian Keuntungan, sebagaimana ditetapkan pada pasal 6, menurut jadwal
pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Setiap pembayaran kembali oleh
Nasabah kepada Bank atas Modal yang difasilitasi Bank dilakukan di Kantor Bank
atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang
dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
3.
Dalam hal pembayaran dilakukan
melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa yang
tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang di-tentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank.
4.
Apabila Nasabah membayar kembali
atau melunasi Modal yang difasilitasi oleh Bank lebih awal dari waktu yang
diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau
mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Bank sebagaimana
telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Pasal 9
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal
itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini,
dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji
tidak melakukan pembayaran / melunasi utangnya kepada Bank, sehingga Bank perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat
Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah
menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran /pelunasan utang
sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah
dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea,
pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah
melalui Bank
Pasal 10
JAMINAN
Sehubungan dengan
fasilitas Modal oleh Bank kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
1.
Mengembalikan seluruh jumlah pokok
Modal berikut bagian dari pendapatan/ keuntungan Bank sesuai dengan Nisbah pada
saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada
dan karenanya yang menyangkut Nasabah maupun usahanya.
2.
Melakukan pembayaran atas semua
tagihan dari pihak ketiga melalui rekening Nasabah di Bank,
3.
Membebaskan seluruh harta kekayaan
milik Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan
bagi kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian ini.
4.
Mengelola dan menyelenggarakan
pembukuan atas Modal secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan
tersendiri.
5.
Menyerahkan kepada Bank
perhitungan usahanya yang difasilitasi modalnya berdasar-kan yang ditetapkan
dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
6.
Menyerahkan kepada Bank setiap
dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-ke-terangan yang diminta Bank kepada
Nasabah.
7.
Menjalankan usahanya menurut
ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak me-nyimpang atau bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah.
Pasal 11
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan pengakuan dengan
sebenar-benarnya serta menjamin kepada Bank, sebagai Bank menerima pernyataan
dan pengakuan Nasabah, bahwa :
1.
Nasabah adalah perseorangan/Badan
Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ;
2.
Pada saat ditandatangani
Perjanjian ini, Nasabah tidak sedang mengalihkan, menjamin-kan dan/atau memberi
kuasa kepada orang ini untuk mengalihkan dan/atau men-jaminkan atas sebagian
atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau
claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di
muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain,
diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini ataupun
dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keungan, dan/atau
meng-ganggu jalannya usaha Nasabah;
3.
Nasabah memiliki semua perizinan
yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4.
Orang-orang yang bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah
dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun ;
5.
Nasabah mengizinkan Bank pada saat
ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat
usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan
pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan
lainnya yang berikaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung
maupun tidak langsung.
PASAL 12
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam pasal 2 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih
pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya,
atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan
adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi
salah satu hal atau peristiwa terebut di bawah ini:
1.
Nasabah tidak melaksanakan
pemayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan
dalam pasal 2 dan pasal 6 Perjanjian ini;
2.
Dokumen, surat-surat bukti
kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan,dan/atau
pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata
palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang
melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal
10 dan/atau Pasal 13 Perjanjian ini;
3.
Sebagian atau seluruh harta
kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
4.
Nasabah berkelakuan sebagai
pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi,
dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 13
PELANGGARAN - PELANGGARAN
Nasabah dianggap telah
melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan salah
satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1.
Menggunakan Modal yang diberikan
Bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujun tertulis
dari Bank ;
2.
Melakukan pengalihan usaha dengan
cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan,
konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain ;
3.
Menjalankan usahanya tidak sesuai
dengan ketentuan teknis yang diharuskan Bank ;
4.
Melakukan pendaftaran untuk memohon
dinyatakan pailit oleh Pengadilan ;
5.
Lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap
pihak lain ;
6.
Menolak atau menghalang-halangi Bank dalam
melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 14.
Pasal
14
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bank atau Kuasanya berhak untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang
difasilitasi Modal oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, serta hal-hal lain
yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak
terbatas pada pembuat fotokopinya.
Pasal 15
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang
menjadi jaminan bagi Modal berdasarkan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi
yang ditunjuk oleh Bank, dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Banker clause).
Pasal
16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum
(legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal
17
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal
18
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Bank di atas kertas
yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala
akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain
yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan
kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah,
sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh
isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………………
……………………….
1
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
Fatwa
DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah
1.
Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Penawaran dan penerimaan harus
secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari penawaran
dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad dituangkan secara tertulis,
melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
2. Pihak-pihak
yang berkontrak harus cakap hokum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.
Setiap mitra harus menyediakan
dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.
Setiap mitra memiliki hak untuk
mengatur asset musyarakah dalam proses bisnisnormal
d.
Setiap mitra memberi wewenang
kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah
diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan
mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang mitra tidak diizinkan
untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri
3. Obyek
akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.
Modal
1) Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal
dapat terdiri dari asset perdagangan, seperti barang-barang, property, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus lebih dulu dinilai dengan tunai
dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak
tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
3) Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya
2) Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari
mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam
kontrak.
c.
Keuntungan
1) Keuntungan
harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa
pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
2) Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi
seorang mitra
3) Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya
4) Sistem
pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi antara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalam modal
4. Biaya
Operasional dan Persengketaan
a.
Biaya operasional dibebankan pada
modal bersama
b.
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Komentar
Posting Komentar