KAPASITAS SUBJEK HUKUM DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM


KAPASITAS SUBJEK HUKUM DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
Oleh: Anwar Borahima[1]
1. Pengantar:
Di dalam kehidupan sehari-hari, orang selalu berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dengan cara melakukan hubungan atau perbuatan hukum. Keabsahan perbuatan/ hubungan hukum turut ditentukan oleh kapasitas hukum seseorang. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Bugerlijke Wet Boek  (BW) tidak disebutkan dengan jelas tentang kapasitas hukum,  tetapi hanya diatur tentang kecakapan dan kewenangan bertindak. Di beberapa Negara, baik itu kecakapan maupun kewenangan semuanya disebut dengan istilah Kapasitas.[2] Dengan adanya kapasitas itu, dapat diketahui jika subjek itu mempunyai kewenangan atau kemampuan untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Kapasitas hukum sendiri oleh Salim[3] diartikan sebagai "kemampuan dan kewenangan dari subjek hukum untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dilakukan itu akan menimbulkan hak dan kewajiban."
 Pembuat undang-undang telah menentukan keriteria kecakapan seseorang melalui batasan usia tertentu dan/atau kemampuan menyadari perbuatan/hubungan  hukum yang dilakukannnya serta akibat dari perbuatannya itu. Penentuan kecakapan ini erat kaitannya dengan kepastian hukum, yang selalu menuntut adanya suatu ukuran atau kriteria yang pasti, saat seseorang dianggap atau  dapat dianggap telah bisa  menyadari akibat dari perbuatannya. Namun sistem Hukum perdata di Indonesia  belum dapat memberikan kriteria yang seragam atau patokan yang sama, karena berbagai hal. Salah satunya adalah sebagai konsekuensi dari warisan zaman kolonial  yang membagi golongan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan penduduk dengan pemberlakuan sistem hukumnya masing-masing[4]. Oleh karena itu, wajar apabila ukuran/kriteria umur dewasa bagi masing-masing golongan penduduk juga berbeda-beda.
Berbicara mengenai kecakapan bertindak khususnya kecakapan dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum, maka itu berarti telah memulai membicarakan soal perjanjian, sehingga pembicaraan harus dimulai pula dengan melihat syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 BW. Untuk sahnya perjanjian selain syarat lainnya, juga persyaratkan harus ada kecakapan bertindak.  Pada dasarnya semua orang cakap di dalam melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali undang-undang menentukan lain.[5] Kemudian BW menentukan orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak, hanya saja di dalam penentuan ini BW mencampur adukkan antara orang yang tidak cakap dan tidak wenang dalam melakukan hubungan hukum.[6] Istilah tak cakap (onbekwaam) dalam arti yuridis tidak menunjuk pada sifat tak cakap yang sebenarnya. Undang-undanglah yang menentukan pihak-pihak yang dianggap tak cakap membuat perjanjian, terlepas dari kenyataan yang sebenarnya.
Jika memerhatikan ketentuan di dalam BW, khususnya yang berkait dengan kecakapan bertindak seseorang, maka terlihat bahwa, kecakapan seseorang bertindak di  dalam  hukum  atau  untuk  melakukan perbuatan/hubungan hukum lebih banyak ditentukan dari kemampuan daya kerja otak seseorang. Jadi kemampuan daya kerja otaklah yang merupakan tolok ukur utama dalam menentukan  seseorang  dapat dikatakan cakap dalam bertindak untuk melakukan suatu perbuatan /hubungan hukum. Selain itu, status hukum seseorang juga dijadikan ukuran seseorang itu cakap di dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum.   
Namun jika berbicara mengenai kewenangan bertindak, maka ukurannya bukanlah pada kedewasaan semata, tetapi ada kriteria lainnya, karena tidak serta merta semua orang yang cakap untuk melakukan perbuatan /hubungan hukum, berwenang pula melakukan perbuatan/ hubungan hukum tertentu. Penentuan kewenangan hukum harus lebih diatur di dalam undang-undang. Pengaturan kewenangan ini ada yang berbentuk pemberian hak, ada pula yang berbentuk pembatasan, juga ada yang berbentuk larangan, kepada orang-orang tertentu untuk melakukan perbuatan hukum atau hubungan tertentu pula. Dengan kata lain, orang yang cakap belum tentu berwenang tetapi orang yang  berwenang sudah pasti cakap.
Sebagian para ahli menyamakan pengertian antara kecakapan dan kewenangan bertindak. Padahal,  konsekwensi atau akibat hukum dari perbuatan/hubungan hukum yang dilakukan, baik oleh yang tidak cakap (onbekwaam), maupun yang tidak wenang (onbevoegd)  itu berbeda. Seperti diketahui pada umumnya bahwa bagi yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, akibatnya perbuatan hukum atau hubungan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan sementara bagi pihak yang tidak berwenang akibat hukum dari perbuatan hukumnya atau hubungan hukumnya adalah batal demi hukum.
Selain manusia alamiah, (natuurlijke person), subjek hukum lainnya adalah badan hukum (rechtspersoon). Mengenai badan penentuan ukuran kapasitas hukum dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum juga tidak kalah rumitnya, karena badan hukum ini sebagai subjek hukum, dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum selalu diwakili oleh subjek hukum lain. Kesulitannya adalah dalam menentukan perbuatan/hubungan hukum itu merupakan perbuatan hukum dari badan hukum atau perbuatan/hubungan hukum organ secara pribadi.
2. Rumusan Masalah:
1.       Bagaimana menentukan ukuran kecakapan atau kewenangan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum?
2.       Apakah perbuatan hukum atau hubungan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan?
3. PEMBAHASAN
a. Ukuran Kapasitas Hukum
      Sebagaimana yang telah diuraikan di awal bahwa istilah kapasitas hukum mencakup baik kecakapan maupun kewenangan bertindak atau melakukan perbuatan/ hubungan hukum. Mengenai istilah kecakapan dan kewenangan bertindak atau melakukan perbuatan/hubungan hukum saat ini masih sering terjadi perbedaan pendapat. Bahkan Ketua Muda Perdata MA, Atja Sondjaja mengatakan dalam rapat kerja nasional Mahkamah Agung pada tanggal 20 September 2011,  bahwa permasalahan batasan umur dan kewenangan menjadi satu tema besar yang menjadi pembahasan di komisi I.[7]
Yang menjadi pokok pembicaraan dalam rapat kerja nasional Mahkamah Agung adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pemilihan Pasal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, Pasal 330 BW mengatur tentang usia dewasa atau kedewasaan, yang berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak (handelings-bekwaamheid) - dan secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah kewenangan bertindak (recht bevoegdheid)- padahal ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.[8]
Menurut Atja Sondjaya[9] Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak. Dari ketentuan Pasal 1329 BW, para ahli   menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak. Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum. Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa.

b. Ukuran Kecakapan
            Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mereka yang tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Untuk menentukan ukuran kecakapan seseorang bukanlah hal mudah, karena selain faktor sejarah hukum di Indonesia, juga karena sistem hukum yang berlaku di Indonesia juga beragam. Dalam kaitannya dengan faktor sejarah, seperti diketahui bahwa Indonesia pernah mengalami masa penjajahan, dan membagi penduduk Indonesia menjadi, 3 golongan penduduk berdasar Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling), dan Pasal 131 IS, tentang pemberlakuan hu­kumnya masing-masing. Namun Pasal 131 ayat (4) IS memberi kemungkinan kepada golongan Bumi Putera secara perseorangan untuk dapat menghapuskan berlakunya hukum adat bagi mereka sendiri. Caranya adalah -dengan ja­lan menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata Eropa (BW), yaitu melalui lembaga penundukan diri yang diatur dalam Stb- 1917 No. 12. Selain itu beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, masih merupakan produk hukum kolonial. Seperti BW, dan KUHD, termasuk beberapa Ordonantie atau Reglement.
Salah satu ketentuan yang masih beragam kriterianya adalah tentang kecakapan dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum khususnya tentang kedewasaan. Kriteria umur dewasa hingga saat ini, masih beragam, bergantung pada sistem hukum dan juga kondisi pemberlakuan dan keberlakuan hukum. Masing-masing sistem hukum mempunyai patokan yang berbeda turut pula menjadi faktor penyebab sulitnya menentukan ukuran kedewasaan yang seragam. Ada sistem hukum yang berpatokan pada angka (ukuran kuantitatif), juga ada yang berpatokan bukan pada angka (kualitatif).
Untuk mengetahui tentang kapasitas hukum seseorang dalam perbuatan hukum atau hubungan hukum, khususnya kecakapan dalam melakukan perjanjian, maka yang pertama harus diketahui adalah tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1320 BW menentukan syarat sahnya perjanjian yaitu:
1.       Sepakat
2.       Cakap
3.       Suatu hal tetentu
4.       Adanya kausa / sebab yang halal 
Seperti diketahui bahwa syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 BW terdiri atas 4 (empat). Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subjektif karena menyangkut subjek perjanjian (yang berjanji) dan merupakan syarat relatif. Syarat 3 dan 4 menyangkut objek perjanjian (yang diperjanjikan) dan merupakan syarat mutlak.[10]
Walaupun sepakat merupakan unsur essensialia dalam setiap perjanjian, tetapi di dalam BW tidak menjelaskan pengertian sepakat. BW hanya menjelaskan secara negatie, bahwa “tiada sepakat apabila perjanjian itu dilaksanakan karena Paksaan, penipuan dan kehilafan”.[11]  Sepakat ini termasuk syarat subjektif di dalam perjanjian.
Syarat kecakapan ini telah diatur dengan lengkap, baik mengenai ukuran, macam, dan sanksinya. Hal ini diatur baik di dalam Buku I BW maupun di dalam Buku III BW, serta pengaturan lain di luar BW, seperti UU Perkawinan, dan lain-lain. Walaupun BW telah menentukan bahwa semua orang dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum[12], namun BW juga memberikan batasan.pengecualian kecakapan.[13]
Berdasarkan Pasal 1330 BW, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
1.     anak yang belum dewasa;
2.     orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3.     perempuan yang telah kawin, dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa  undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Jadi ada 3 (tiga) kategori orang yang digolongkan tidak cakap melakukan pernuatan/hubungan hukum, yaitu mereka yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin. Namun mengenai perempuan yang telah menikah, untuk saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap, setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1963, tanggal 5 september 1963, Perihal, Gagasan menganggap Burgelijk Wetboek tidak sebagai Undang-undang, khususnya pada point 1 yang menyatakan bahwa, Sebagai konsekwensi dari gagasan ini, maka  Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal berikut dari Burgelijk Wetboek :
1.         Pasal-pasal 108 dan 110 B. W. tentang  wewenang  seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
Namun demikian tidak bisa disimpulkan bahwa, Pasal ini tidak berlaku karena SEMA di atas. Pasal ini tidak berlaku karena hukum Yurisprudesi, dan Asas Hukum “Res Judicata Pro Veritate Habetur” (Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar). Asas ini adalah salah satu prinsip dalam kekuatan putusan hakim. Hukum adat pun tidak mengenal ketidakcakapan kaum istri. Latar belakang pemikiran Code Civil Prancis dahulu, yang ditiru oleh B.W., untuk menyatakan kaum istri tak cakap membuat perjanjian ialah agar rumah tangga berada di bawah satu pimpinan, yaitu pimpinan si suami.[14]
Dengan demikian saat ini mereka yang dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap hanya ada 2 (dua) yaitu:
1.       anak yang belum dewasa;
2.       orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
   Khusus mengenai kecakapan bertindak dalam kaitannya dengan kedewasaan, ada beberapa sistem hukum yang tertuang di dalam UU juga turut berpengaruh di dalam penentuan usia dewasa, sehingga untuk kedewasaan ada beberapa kriteria termasuk di luar dari pengaturan hubungan hukum keperdataan. Ukuran kedewasaan  ini ada yang diatur di lapangan hukum  publik, ada pula yang diatur di lapangan hukum privat. Di dalam lapangan hukum  privat sendiri juga masih terdapat perbedaan, karena  penentuan usia dewasa ada yang didasarkan pada ukuran kuantitatif, ada juga ada yang didasarkan pada ukuran kualitatif, serta ada pula yang didasarkan pada jenis kelamin.
 Untuk usia dewasa yang didasarkan pada ukuran kuantitatif hampir tidak menimbulkan kesulitan di dalam menentukannya karena hanya berpatokan pada angka semata sehingga mudah diketahui. Beberapa ketentuan di dalam lapangan hukum publik telah menentukan 17 tahun atau telah menikah sebagai usia dewasa, yaitu, misalnya dalam UU Pemilu[15] dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan[16]. Kemudian beberapa UU sudah menentukan 18 tahun, seperti UU Perlindungan anak[17], UU Pemasyarakatan[18], UU Hak Asasi Manusia[19], UU Peradilan Anak[20], UU Administrasi Kependudukan[21], dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak,[22] kemudian di dalam KUHP ditentukan usia 16 tahun[23]. Di bidang keperdataan ada yang menentukan  21 tahun  seperti BW, ada juga 18 tahun di dalam UU Perkawinan[24], dan UUJN[25]. Kemudian yang didasarkan pada jenis kelamin yaitu 19 bagi Laki-laki dan 16 bagi perempuan di dalam UU Perkawinan. Namun demikian, sekalipun telah ditentukan usia dewasa pada umumnya, namun ada tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh mereka yang belum dewasa atau ditaruh di bawah pengampuan, seperti:
1.       perempuan yang  telah berumur 15 tahun dalam melakukan perkawinan.(Pasal 29 KUH Perdata) dan 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UUPerkawinan
2.       Anak yang telah berumur 15 tahun dapat menjadi saksi. (Pasal  1912 KUH Perdata).
3.       Seseorang yang  telah di taruh di bawah pengampuan karena boros dapat :
a.       Membuat surat wasiat (Pasal 446 KUH Perdata ).    
b.      Melakukan perkawinan. (Pasal 452 KUH Perdata).
Mengenai kecakapan yang didasarkan pada ukuran kualitatif  itu terdapat di dalam sistem hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum Islam memakai ukuran Aqil balik dan hukum adat memakai ukuran mentas/mandiri. Namun sekarang ini, kelihatannya hukum Islam sudah mengalami pergeseran karena sekalipun ukurannya kualitatif yaitu aqil baliq, namun ukuran aqil baliq juga sudah mulai mengikuti ukuran kuantitatif yang ada di dalam UU Perkawinan.
Penentuan hukum Islam atas ukuran dewasa dengan aqil balik hanya didasarkan pada tanda yang terdapat atau dialami oleh seseorang. Misalnya bagi perempuan sudah mulai Nampak tumbuh buah dada, atau tumbuh bulu di sekitar daerah tertentu dan menstruasi. Sementara untuk laki-laki sudah mulai kelihatan perubahan suara, tumbuh bulu di sekitar daerah tertentu serta mengeluarkan mani. Sedangkan untuk ukuran dewasa pada hukum adat, itu setiap daerah mempunyai ukuran sendiri tetapi pada umumnya mengatakan sudah mencar/mentas. Lalu apa ukuran mencar/mentas? Sebagian daerah yang penduduknya beragama islam mengikuti ukuran hukum islam, tetapi sebagian lain adalah tetap menggunakan ukuran adat, yang jika dilihat hampir sama dengan hukum Islam. Seperti di daerah saya orang-orang tua sering mengatakan bahwa ukuran kedewasaan bagi seseorang terutama bagi lelaki adalah kalau dia sudah mulai meniru perilaku ayam jantan, seperti: sudah pandai berkokok, sudah tidak takut pada ayam betina, dan sudah jarang tidur di kandangnya sendiri.
Uraian di atas memperlihatkan, bahwa betapa sulitnya untuk menentukan secara seragam mengenai kecakapan seseorang. Untuk menentukan ukuran kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum, maka ukurannya adalah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan / atau hubungan terutama di bidang perjanjian. Untuk menilai apakah seseorang ini telah cakap melakukan perbuatan maka ukurannya adalah BW dan ketentuan lainnya yang merupakan penyesuaian atas BW, seperti UU Perkawinan, UU Jabatan Notaris, PPAT.   
Mengenai kedewasaan di dalam BW yang terdapat pada Pasal 330, yaitu 21 tahun menyesuaikan dengan ketentuan di luar BW dan semuanya sudah tuntas, yaitu 18 tahun. Demikian pula untuk usia perkawinan di dalam BW, 18 tahun untuk laki-laki  dan 15 tahun untuk perempuan[26], namun izin orang tua untuk menikah adalah 30 tahun[27]. Dalam UU Perkawinan dibedakan pula, usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan (Pasal 7), namun izin orang tua untuk kawin adalah 21 tahun (Pasal 6), dan dewasa dalam Pasal 47 adalah 18 tahun. Bagi mereka yang tidak cakap, dalam melakukan perbuatan / hubungan hukum, maka mereka diwakili oleh orang tua atau walinya.
Bagaimana dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan?
Sesungguhnya jika dilihat ketentuan Pasal 433 BW, maka dapat diketahui bahwa orang yang ditaruh dibawah pengampuan adalah orang dewasa yang:
a.       dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap:
1)      selalu/tetap (permanen)
2)      kadang-kadang (temporer)
b.      karena keborosan.
c.       Pemabuk, pemadat, dan obat-obatan (drinken and drugs)
d.      Doktrin dan beberapa ketentuan perundang-undangan di Negara lain menambahkan  dengan, Pemabuk, pemadat, dan obat-obatan (drinken and drugs)
Pembuat Undang-undang menganggap orang-orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, kemungkinan karena mereka belum mampu memenuhi kepentingan mereka dengan baik. Pengampuan adalah sarana untuk mencabut kecakapan melakukan perbuatan hukum dari orang-orang “meerderjarigen” tertentu. Penempatan di bawah pengampuan ditetapkan oleh hakim yang sekaligus mengangkat curator, yang bertindak selaku wakil yang sah bagi curandus. Lembaga ketidakcakapan  melakukan perbuatan diadakan dengan maksud untuk melindungi mereka yang dianggap tidak mampu menyelenggarakan kepentingannya sendiri. Titik tolak ini dapat berbenturan dengan kepentingan pihak lawan yang dalam praktik tidak selalu mengetahui, apakah ia berhadapan dengan orang yang tidak cakap berbuat.[28]
.Penempatan dibawah pengampuan ini dapat terjadi, baik karena penetapan pengadilan maupun tidak, tetapi tidak semua kondisi di bawah pengampuan harus selalu dengan penetapan atau putusan pengadilan. Untuk Keborosan penempatannya di bawah pengampuan harus selalu dilakukan dengan penetapan/putusan hakim, baik itu atas permohonan sendiri maupun pihak lain  yang diperkenankan oleh undang-undang. Namun demikian untuk perbuatan-perbuatan tertentu seorang pemboros yang ditaruh di bawah pengampuan atas dasar penetapan pengadilan, tetap masih dapat  membuat perbuatan hukum seperti membuat surat wasiat. Sedangkan untuk orang yang dalam keadaan dungu, gila atau gelap, mereka dapat berada pada kondisi di bawah pengampuan baik karena ada penetapan atau putusan pengadilan maupun tanpa penetapan atau putusan pengadilan. Sedangkan untuk pemabuk dan obat-obatan, karena tidak diatur di dalam BW, maka menurut hemat saya, sebaiknya dia dipersamakan dengan orang yang dungu, gila atau mata gelap.
Dengan demikian orang yang ditaruh di bawah pengampuan ini ada 2 kategori, yaitu:
1.       Mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan tanpa penetapan hakim;
2.       Mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan karena penetapan.
Mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan tanpa penetapan atau putusan  hakim adalah mereka yang oleh masyarakat dinilai tidak mampu berbuat dengan sempurna karena daya kerja otaknya yang tidak berfungsi atau secara maksimal tidak berfungsi. Menurut hemat saya mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan tanpa penetapan atau putusan  hakim inilah yang dikategorikan sebagai tidak cakap bertindak, sehingga mereka dapat menggunakan ketentuan Pasal 1331 jo Pasal 447 BW.
Sedangkan  mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan karena penetapan hakim, maka mereka ini wajib diwakili oleh pengampunya, yang pada saat penetapannya  di bawah pengampuan sekaligus telah ditunjuk pihak yang menjadi kuratornya. Dengan demikian  kewenangan curator muncul karena pemberian wewenang, sehingga jika ada seseorang yang ditempatkan  dibawah pengampuan (curandus) yang melakukan perbuatan hukum sementara telah ada pengampunya,  maka dianggap bahwa curandus tersebut telah melakukan suatu tindakan hukum yang bukan lagi menjadi kewenangannya. Sebagai perbandingan adalah curator dalam kepailitan atau likuidator dalam pemberasan.


2. Ukuran Kewenangan
Arti lain dari pasitas hukum selain kecakapan juga adalah kewenangan bertindak. Ukuran kewenangan ini tidaklah didasarkan pada kondisi atau daya kerja otak seseorang, tetapi lebih pada hal yang ditentukan undang-undang. Jadi undang-undanglah yang menentukan seseorang berwenang atau tidak. Pengaturan Undang-undang yang menentukan bahwa,  tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan) adalah kriteria umum yang di hubungkan dengan keaadaan diri seseorang, sedangkan berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang di hubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seseorang yang cakap belum tentu berwenang tetapi yang  berwenang sudah pasti cakap.
Olehnya itu tambahan kata pada Pasal 1330 BW, bahwa: dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu sesungguhnya bukanlah mengtur kecakapan melainkan mengatur tentang kewenangan. Pembuat B.W. dalam hal ini telah keliru, sebab orang-orang yang melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu pada umumnya adalah cakap membuat perjanjian. Orang-orang yang dimaksud ini antara lain disebut dalam Pasal-Pasal 1467-1470, dan dilarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu seperti disebut dalam Pasal-Pasal tersebut.[29]
Maksud dari larangan ini ialah untuk mencegah penyalahgunaan pengaruh dari satu pihak (yang dilarang atau tak berhak; onbevoegd) terhadap pihak lain. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi pihak lain, bukan untuk melindungi pihak yang dilarang. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh seorang yang dilarang membuat perjanjian itu ialah (dalam kebanyakan hal) : batal demi hukum.[30] Kesimpulan : anak kalimat terakhir dari Pasal 1330 yang menyangkut larangan untuk membuat perjanjian tertentu berbeda dengan ketidakcakapan, baik dalam tujuan maupun dalam akibat hukum.
Bagaimana dengan korporasi?
            Seperti diketahui bahwa korporasi sebagai subjek hukum dapat pula melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum korporasi ini selalu diwakili oleh subjek hukum lain yaitu natuurlijke person yang disebut organ. Di dalam korporai terdapat banyak organ sehingga untuk menentukan organ yang mewakili korporasi di dalam bertindak biasanya ditentukan oleh Undang-Undang atau ditetapkan di dalam Anggaran Dasarnya. Dengan demikian yang berwenang untuk mewakili kororasi di dalam melakukan perbuatan/hubungan hukum itu ditentukan di dalam Undang-undang atau Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Korporasi. Di luar dari yang ditentukan oleh oleh Undang-undang atau AD/ART, maka semuanya tidak berwenang, kecuali mereka telah diberi kuasa oleh Pihak yang ditunjuk untuk mewakili Korporasi. Olehnya itu kepasitas hukum yang dimaksudkan untuk korporasi bukanlah kecakapan melainkan adalah kewenangan.
3. Akibat Hukum dari Tindakan Hukum
   Seperti diketahui bahwa syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 BW terdiri atas 4 (empat). Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subjektif karena menyangkut subjek perjanjian (yang berjanji) dan merupakan syarat relatif. Syarat 3 dan 4 menyangkut objek perjanjian (yang diperjanjikan) dan merupakan syarat mutlak.[31]
Akibat hukum dari dari tidak dipenuhinya syarat 1 dan 2 maka perjanjian adalah sah tetapi ” dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Sementara jika syarat 3  dan 4 tidak dipenuhi maka perjanjian adalah ”batal demi hukum” (nietig, void).[32]
Tahir Tungadi[33] membagi Kebatalan atau pembatalan perikatan, atas:
1.      Dapat dibatalkan; dan
2.      Batal demi hukum.
Dapat dibatalkan, artinya pembatalan itu baru mempunyai akibat hukum setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Olehnya itu disebut juga pembatalan relatif.
Batal demi hukum artinya untuk pembatalannya tidak perlu dituntut secara tegas, olehnya itu disebut juga pembatalan absolut atau mutlak.
Khusus mengenai pembatalan perjanjian karena perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan (curatele), pendapat umum mengatakan bahwa akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan. Namun  jika memerhatikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam BW, kelihatannya ada beberapa Pasal yang saling kontradiksi. Pasal 1331 ayat (1) BW menentukan bahwa, Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Pasal ini juga tidak menjelaskan,  tuntutan pembatalan ini adalah  batal demi hukum atau hanya dapat dibatalkan, sebab baik batal demi hukum maupun dapat dibatalkan keduanya tetap harus ditutntut untuk pembatalannya.
 Berbeda halnya dengan Pasal 446 BW, dengan jelas mengatur bahwa:
Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.”
Selanjutnya dalam Pasal 447 BW diatur bahwa:
“Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.
Menurut hemat saya, Curandus (semua yang tidak cakap) berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, dipersamakan dengan orang yang tidak berwenang , dan yang berwenang adalah kuratornya. Sedangkan bagi yang dungu, gila dan mata gelap, tetapi keadaan curtele itu belum ditetapkan oleh Pengadilan, maka mereka hanya dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap untuk bertindak. Namun Pasal 447 BW mempersyaratkan adanya pengetahuan tentang sebab dari pengampuan. [34]
            Oleh karena itu, segala perbuatan/hubungan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang ditempatkan di bawah curatele  oleh Pengadilan, akibat hukumnya adalah batal demi hukum, namun bagi keborosan, masih dapat membuat surat wasiat[35]. Sedangkan bagi orang dungu,  gila, mata gelap yang belum memeroleh penetapan/putusan Pengadilan untuk ditaruh di bawah pengampuan, kemudian melakukan perbuatan/hubungan hukum, maka akibat hukumnya hanya dapat dibatalkan[36]. Namun apabila seorang dungu, gila dan mata gelap, meninggal dunia sebelum dimintakan, ditetapkan/diputuskan oleh Pengadilan tentang penempatannya dibawah curatele, maka segala tindakan/hubungan hukum yang telah dilakukannya tidak dapat dibatalkan, kecuali wasiat.[37] 
Bahkan Putusan HR Belanda dalam Kasus Eelman vs Hin, berpendapat bahwa pada Saat orang yang sakit jiwa  memberikan persetujuannya untuk menandatangani  perjanjian sebelum adanya putusan/Penetapan Pengadilan sesungguhnya, mengandung cacad kehendak dalam kesepakatannya sehingga dipandang persetujuan yang diberikan tidak sesuai dengan kehendaknya. Namun harus dibuktikan bahwa pihak lawan yang sakit jiwa mengerti atau seharusnya mengerti bahwa Eelman bertindak dalam keadaan tersebut.[38]
Bagaimana dan siapa yang dapat membatalkan perjanjian?
Walaupun ketidakcakapan berakibat dapat dibatalkan  dan ketidakwenangan berakibat batal demi hukum, namun untuk kebatalannya keduanya membutuhkan bantuan pengadilan. Kemudian untuk tindakan yang tidak cakap karena penetapan/putusan pengadilan, maka yang dapat memohon pembatalan adalah kuratornya, sedangkan yang tidak cakap tanpa penetapan/ putusan pengadilan, jika dikaitkan dengan Pasal 447 BW dan Pasal 1331 BW, adalah maka  yang meminta pembatalan adalah mereka yang tidak cakap.
            Oleh karena itu terlihat bahwa antara ketidakcakapan dan ketidakwenangan memilikiperbedaan. Paling tidak ada 3 antara ketidakcakapan dan dan ketidakwenangan yaitu:
1.       Pada umumnya orang yang berwenang pastilah orang cakap, tetapi tidak semua orang cakap berwenang.
2.       Tujuan pengaturan ketidakcakapan adalah untuk melindungi pihak yang tidak cakap, sedangkan tujuan pengaturan ketidakwenangan adalah untuk melindung pihak lain dari orang yang tidak wenang.
3.       Akibat hukum perbuatan orang yang tidak cakap adalah dapat dibatalkan, sedangkan akibat hukum perbuatanorang yang tidak berwenang adalah batal demi hukum.
4. Penutup
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa,
1.       Untuk menentukan ukuran kecakapan karena kedewasaan dan kecakapan karena keadaan. Kalau dari kedewasaan, maka selain dari usia yang ditentuan oleh UU juga oleh tingkat kematangan jiwanya yang biasanya ditentukan oleh tanda/ciri-ciri tertentu. Sedangkan ketidakcakapan karena keadaan, pada umumnya ditentukan berdasarkan penetapan/putusan hakim, walaupun ada juga yang tidak melalui putusan tetapi disyaratkan bahwa dasar pengampuan itu sudah ada pada saat tindakan itu dilakukan.
2.       Perbuatan hukum/hubungan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap ada yang batal demi hukum dan ada pula yang hanya dapat dibatalkan. Batal demi hukum Perbuatan hukum/hubungan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap, jika ketidakcakapannya diperoleh melalui penetapan/putusan hakim, dapat dibatalkan jika ketidakcakapannya itu tidak melalui penetapan/putusanPengadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Niewen Huis, J.H. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. (terjemahan oleh Djasadin Saragih). Airlangga: Surabaya.

Salim HS dan Erlies Septiana Naurbani. 2014. Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law. Rajawali: Bandung.

Tahir Tungadi. 1977/1978. Ketentuan- Ketentuan Umum Hukum Perjanjian, Cetakan I. Lephas: Makassar.  

van Dunne, J.M. dan Gr. Van Den Berg. diterjemahkan oleh Lely Niwan. 1988. Hukum Perjanjian. Materi Kursus Hukum Perikatan Bagian 1a. Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata. Ujung Pandang.

-          http://mhum.narotama.ac.id. 



[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
[2] Kapasitas yang dalam bahasa Inggrisnya, disebut dengan capacity, bahasa Belandanya, yaitu hoedanigheid, bekwamheid, atau bevoegheid, sedangkan dalam bahasa Jermannya, yaitu kapazitaat, mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kemampuan dan kewenangan dari orang atau subjek hukum dalam melakukan pcrbuatan hukum.
[3] Salim HS dan Erlies Septiana Naurbani. 2014. Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law. Rajawali: Bandung, hal. 56.
[4] Lihat Pasal 163 IS danPasal 131 IS
[5] Pasal 1329 BW: Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyakan tidak cakap.
[6] Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
1.   anak yang belum dewasa;
2.   orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3.   perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
[7]http://mhum.narotama.ac.id.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Tahir Tungadi. 1977/1978. Ketentuan- Ketentuan Umum Hukum Perjanjian, Cetakan I. Lephas: Makassar.      h. 33.
[11] Pasal 1321 BW
[12] Pasal 1329 BW
[13] Pasal 1330 BW
[14] Tahir Tungadi. Op. Cit. h. 40
[15] UU Pemilihan Pesiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Pilkada
[16] UU LLAJ
[17] UU Perlindungan Anak
[18] UU Pemasyarakatan
[19] UU Hak Asasi Manusia
[20] UU Peradilan Anak
[21] UU Administrasi Kependukukan,
[22] UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
[23] KUHP
[24]  UUJN
[25] UU Perkawinan
[26] Pasal 29 BW
[27] Pasal 42 BW
[28] J.H. Niewen huis. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. (terjemahan oleh Djasadin Saragih). Airlangga: Surabaya. Hal. 22.
[29] Tahir Tungadi. hal. 39
[30] Asser-Rutten, Verbintenissenrecht, tweede stuk : De overeekomst en de verbintenis uit de wet, derde druk, 1968. h.  145. Dikutip dari Tahir Tungadi. Ibid.

[31] Tahir Tungadi 33
[32] Ibid.
[33] Ibid 48
[34] J.M. van Dunne dan Gr. Van Den Berg, diterjemahkan oleh Lely Niwan. 1988. Hukum Perjanjian. Materi Kursus Hukum Perikatan Bagian 1a. Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata. Ujung Pandang.
[35] Pasal 446 BW
[36] Pasal 447 BW
[37] Pasal 448 BW.
[38] J.M. van Dunne dan Gr. Van Den Berg. Op. Cit. hal. 76

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS