Polemik Surat Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian HGB Untuk Persekutuan Komanditer


Polemik Surat Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019
Tentang Pemberian HGB Untuk Persekutuan Komanditer

-   Menanggapi adanya Surat Edaran dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor : 02/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemeberia  Hak Guna Bangunan untuk Persekutan Komaditer (Commanditaire Vennootshap).
-   Surat Edaran tersebut memberikan pemahaman terhadap adanya pelebaran makna yang kita pahami pada Ketentuan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), khususnya pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 UUPA,  yang menyebutkan bahwa subjek HGB (Hak Guna Bangunan) adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-   Pengertian badan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan yang berlaku saat ini selalu menyebutkan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan. Badan hukum itu selalu disebutkan sebagai bentukan rekayasa manusia untuk membentuk suatu badan hukum yang memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang sama seperti manusia  (artificial person).
-   Secara teoritik baik dinegara common law maupun civil law pembentukan badan hukum dilandasi beberapa ajaran atau doktrin yang menjadi landasan teoritik keberadaan badan hukum. Ada beberapa konsep tentang personalitas badan hukum (legal personality) yaitu :
1.  Legal Personality as legal Person (Teori ini lebih menekankan pada hasil ciptaan atau rekayasa manusia terbentuknya badan hukum)
2.  Corporate Realism (Teori ini menekankan pembentukan badan hukum berasal dari peraturan perundang-undangan) Namun teori ini memiliki pertentangan karena tidak dapat menjelaskan mengapa beberapa badan hukum seperti Persekutian perdata, tidak berbadan hukum ?
3.  Theory of the Zweckvermogen (Teori pembentukan badan hukum dilihat dari suatu tujuan tertentu yang berasal dari adanya pemisahan harta kekayaan).
4.  Aggregation Theory (Teori ini dikenal dengan nama teori aggregasi yang menekankan badan hukum itu semata-mata suatu nama bersama atau suatu simbol bagi para anggota korporasi bersama.
5.  Moderen Views on Legal Personality (Teori pembentukan badan hukum berdasarkan pada penggabungan antara realist dan fictionist Theory yaitu disuatu sisi mengakui realitas sosial yang ada dibelakang personalitas hukum, dan disisi yang lain memperlakukan badna hukum dalam jumlah pada aspek suatu fiksi.
-   Mungkin  menjadi jelas sebagai mana yang dikemukan oleh H.M.N Purwosutjipto, mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan hukum dapat dikategorikan badan hukum, yaitu :
1.  Adanya harta kekayaan dengan  tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para seku atau para pendiri badan hukum.
2.  Adanya kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama
3.  Adanya beberapa orang sebagai pengurus badna tersebut.
-   Ketiga unsur tersebut di atas dapat dikatakan sebagai unsur material (substantif) bagi suatu badan hukum. Kemudian persyaratan lainnya adalah persyaratan yang bersifat formal, yakni adanya pengakuan dari negara yang mengakui suatu badan adalah badan hukum.
-   Berpijak pada tulisan tersebut di atas dapatkah CV (Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootshap) sebagai badan hukum? Maka untuk mendapat jawab tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dapat dikaji beberapa ketentuan dengan beberapa teori yang berlaku, dengan memulai suatu pertanyaan apakah pemerintah mengidentikan CV sebagai badan hukum ? Dilihat dari beberapa syarat terbentuknya badan hukum.
-   Disamping ada yang berpendapat bahwa korporasi sama dengan badan hukum, namun disatu sisi yang lain sebagian ahli juga mengatakan bahwa korporasi itu tidak harus berbentuk badan hukum. Sebab pengertian korporasi dalam hukum perdata dibatas dengn konsep badan hukum itu sendiri. Sedangkan dalam hukum pidana kedudukan korporasi tidak dibatasi pada konsep badan hukum saja, malinkan juga pada badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak badan hukum.
-   Jika pembentukan badan hukum yang didasari dari teori pengakuan dari pemerintah, maka dapat dilihat dari Perpres Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapatan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pada ketentuan Pasal 2 ayat 2 dari Perpres tersebut menyebutkan yang dinamakan korporasi itu adalah :
1.  Perseroan Terbatas
2.  Yayasan
3.  Perkumpulan
4.  Korporasi
5.  Persekutuan Komanditer
6.  Persekutuan Firma
7.  Bentuk Korporasi lainnya (UD atau Perusahaan Dagang (PD).
-   Jadi apa yang dijelaskan tersebut, pemerintah mengidentikan CV (Persekutuan Komanditer) sebagai korporasi yang berbadan hukum dari adanya pengakuan dari pemerintah pada teori yang berlaku.
-   Kemudian untuk memperjelaskan mengapa Pemerintah melalui Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 02/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian  Hak Guna Bangunan untuk Persekutan Komaditer (Commanditaire Vennootshap). Untuk menjawab hal tersebut, pendapat A. Hamid S. Attamimi yang menekankan pentingnya diadakan pembedaan antara peraturan perundang-undangan (wattelijke regels) dan peraturan kebijakan (beleidsregels/Policy Rule). Peraturan kebijakan dapat juga disebut peraturan, tetapi bertumpu pada aspek doelmatigheid sebagai bentuk pelaksanaan prinsip freis ermessen yaitu prinsip kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dimana tugas-tugas pemerintahan tersebut tidak selalu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara rinci. Bahwab Surat Edaran merupakan salah satu bentuk quasi peraturan atau legislasi semu yang tidak dapat dikategorikan peraturan, tetapi isinya bersifat mengatur atau berisi pengaturan (regelling). Kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan kebijakan seperti tersebut timbul dari adanya kewenangan yang melekat pada pejabat tata usaha negara atau pemegang jabatan adminstrasi negara yang sangat dibutuhkan dalam praktik.
-   Oleh karena itu, dikeluarkannya Surat Edaran oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang menempatkan CV sebagai badan hukum telah menjadikan pemahaman baru dalam lalu lintas hukum di Indonesia. Bahwa pengertian badan hukum itu selalu diidentikan terhadap badan-badan hukum tertentu komersial dan non komersial seperti PT, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan. Jelas ini akan menimbulkan perdebatan.
-   
   Bambang Syamsuzar Oyong
N  Notaris PPAT Kota Banjarmasin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS