Polemik Surat Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian HGB Untuk Persekutuan Komanditer
Polemik Surat
Edaran No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019
Tentang
Pemberian HGB Untuk Persekutuan Komanditer
-
Menanggapi adanya Surat Edaran dari Kementrian Agraria
Dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor : 02/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang
Pemeberia Hak Guna Bangunan untuk
Persekutan Komaditer (Commanditaire Vennootshap).
-
Surat Edaran tersebut memberikan pemahaman terhadap
adanya pelebaran makna yang kita pahami pada Ketentuan UUPA (UU No. 5 Tahun
1960), khususnya pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 UUPA, yang menyebutkan bahwa subjek HGB (Hak Guna
Bangunan) adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-
Pengertian badan hukum sebagaimana yang dimaksud pada
ketentuan yang berlaku saat ini selalu menyebutkan bahwa badan hukum adalah
suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan
suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dapat digugat dan
menggugat didepan pengadilan. Badan hukum itu selalu disebutkan sebagai
bentukan rekayasa manusia untuk membentuk suatu badan hukum yang memiliki
status, kedudukan dan kewenangan yang sama seperti manusia (artificial person).
-
Secara teoritik baik dinegara common law maupun civil law
pembentukan badan hukum dilandasi beberapa ajaran atau doktrin yang menjadi landasan
teoritik keberadaan badan hukum. Ada beberapa konsep tentang personalitas badan
hukum (legal personality) yaitu :
1.
Legal Personality
as legal Person (Teori ini lebih menekankan pada hasil ciptaan atau
rekayasa manusia terbentuknya badan hukum)
2.
Corporate
Realism (Teori ini menekankan pembentukan badan hukum berasal dari peraturan
perundang-undangan) Namun teori ini memiliki pertentangan karena tidak dapat
menjelaskan mengapa beberapa badan hukum seperti Persekutian perdata, tidak
berbadan hukum ?
3.
Theory of the
Zweckvermogen (Teori pembentukan badan hukum dilihat dari suatu tujuan
tertentu yang berasal dari adanya pemisahan harta kekayaan).
4.
Aggregation
Theory (Teori ini dikenal dengan nama teori aggregasi yang menekankan badan
hukum itu semata-mata suatu nama bersama atau suatu simbol bagi para anggota
korporasi bersama.
5.
Moderen Views on
Legal Personality (Teori pembentukan badan hukum berdasarkan pada penggabungan
antara realist dan fictionist Theory yaitu disuatu sisi
mengakui realitas sosial yang ada dibelakang personalitas hukum, dan disisi
yang lain memperlakukan badna hukum dalam jumlah pada aspek suatu fiksi.
-
Mungkin menjadi
jelas sebagai mana yang dikemukan oleh H.M.N Purwosutjipto, mengemukakan
beberapa syarat agar suatu badan hukum dapat dikategorikan badan hukum, yaitu :
1.
Adanya harta kekayaan dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan
pribadi para seku atau para pendiri badan hukum.
2.
Adanya kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan
bersama
3.
Adanya beberapa orang sebagai pengurus badna tersebut.
-
Ketiga unsur tersebut di atas dapat dikatakan sebagai
unsur material (substantif) bagi suatu badan hukum. Kemudian persyaratan
lainnya adalah persyaratan yang bersifat formal, yakni adanya pengakuan dari
negara yang mengakui suatu badan adalah badan hukum.
-
Berpijak pada tulisan tersebut di atas dapatkah CV
(Persekutuan Komanditer/ Commanditaire
Vennootshap) sebagai badan hukum? Maka untuk mendapat jawab tersebut
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dapat dikaji beberapa ketentuan
dengan beberapa teori yang berlaku, dengan memulai suatu pertanyaan apakah
pemerintah mengidentikan CV sebagai badan hukum ? Dilihat dari beberapa syarat
terbentuknya badan hukum.
-
Disamping ada yang berpendapat bahwa korporasi sama
dengan badan hukum, namun disatu sisi yang lain sebagian ahli juga mengatakan
bahwa korporasi itu tidak harus berbentuk badan hukum. Sebab pengertian
korporasi dalam hukum perdata dibatas dengn konsep badan hukum itu sendiri.
Sedangkan dalam hukum pidana kedudukan korporasi tidak dibatasi pada konsep
badan hukum saja, malinkan juga pada badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun tidak badan hukum.
-
Jika pembentukan badan hukum yang didasari dari teori
pengakuan dari pemerintah, maka dapat dilihat dari Perpres Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapatan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasn Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pada ketentuan
Pasal 2 ayat 2 dari Perpres tersebut menyebutkan yang dinamakan korporasi itu
adalah :
1.
Perseroan Terbatas
2.
Yayasan
3.
Perkumpulan
4.
Korporasi
5.
Persekutuan Komanditer
6.
Persekutuan Firma
7.
Bentuk Korporasi lainnya (UD atau Perusahaan Dagang (PD).
-
Jadi apa yang dijelaskan tersebut, pemerintah
mengidentikan CV (Persekutuan Komanditer) sebagai korporasi yang berbadan hukum
dari adanya pengakuan dari pemerintah pada teori yang berlaku.
-
Kemudian untuk memperjelaskan mengapa Pemerintah melalui
Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, mengeluarkan
Surat Edaran Nomor : 02/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutan Komaditer
(Commanditaire Vennootshap). Untuk menjawab hal tersebut, pendapat A. Hamid S.
Attamimi yang menekankan pentingnya diadakan pembedaan antara peraturan
perundang-undangan (wattelijke regels)
dan peraturan kebijakan (beleidsregels/Policy
Rule). Peraturan kebijakan dapat juga disebut peraturan, tetapi bertumpu
pada aspek doelmatigheid sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip freis ermessen
yaitu prinsip kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dimana tugas-tugas pemerintahan tersebut
tidak selalu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara rinci. Bahwab Surat
Edaran merupakan salah satu bentuk quasi peraturan atau legislasi semu yang
tidak dapat dikategorikan peraturan, tetapi isinya bersifat mengatur atau
berisi pengaturan (regelling). Kewenangan
untuk menetapkan aturan-aturan kebijakan seperti tersebut timbul dari adanya
kewenangan yang melekat pada pejabat tata usaha negara atau pemegang jabatan
adminstrasi negara yang sangat dibutuhkan dalam praktik.
-
Oleh karena itu, dikeluarkannya Surat Edaran oleh
Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang menempatkan CV sebagai badan hukum telah
menjadikan pemahaman baru dalam lalu lintas hukum di Indonesia. Bahwa
pengertian badan hukum itu selalu diidentikan terhadap badan-badan hukum
tertentu komersial dan non komersial seperti PT, Yayasan, Koperasi dan
Perkumpulan. Jelas ini akan menimbulkan perdebatan.
-
Bambang Syamsuzar Oyong
N Notaris PPAT Kota Banjarmasin
Komentar
Posting Komentar