HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1996
(UUHT)
TENTANG
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
BESERTA BENDA-BENDA
YANG BERKAITAN
DENGAN TANAH
DIUNDANGKAN 9 APRIL 1996
PASAL 51
UUPA
HAK TANGGUNGAN
YANG DAPAT DIBEBANKAN PADA HM, HGU
DAN HGB TERSEBUT DALAM PASAL 25,33
DAN 39 DIATUR DENGAN UNDANG- UNDANG.
PASAL 57 UUPA
SELAMA
UNDANG-UNDANG MENGENAI HAK TANGGUNGAN TERSEBUT DALAM PASAL 51 BELUM TERBENTUK MAKA YANG BERLAKU IALAH KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI HYPOTHEEK
TERSEBUT DALAM KUH.PERDATA INDONESIA DAN CREDIET VERBAND TERSEBUT
DALAM S.1908-542 SEBAGAI YANG TELAH DIUBAH DENGAN
S.1937-190.
SEKARANG, MULAI TANGGAL 9 APRIL 1996 BERLAKU UUHT (UU. NOMOR 4 TAHUN 1996).
PENGERTIAN
HAK TANGGUNGAN (PS. 1 UUHT)
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG
BERKAITAN DENGAN TANAH YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN HT (HAK TANGGUNGAN), ADALAH
HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA HAK ATAS
TANAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN
DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, BERIKUT
ATAU TIDAK BERIKUT BENDA-BENDA LAIN YANG MERUPAKAN KESATUAN DENGAN TANAH ITU, UNTUK
PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN KEPADA
KREDITOR TERTENTU TERHADAP KREDITOR – KREDITOR LAIN.
5 JUTA
DEBITOR A HAK TANGGUNGAN B
KREDITOR
(PEMBERI
HT)
(PEMEGANG HT)
DIBEBANI
HT
5 JUTA.
HK. ADAT ( ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL )
HK. ADAT
UUPA
OBJEK HT TIDAK DENGAN SENDIRINYA MELIPUTI APA YANG ADA
DIATAS TANAH
NAMUN PENERAPAN ASAS HA
TIDAK MUTLAK, SEHINGGA DIMUNGKINKAN OBJEK HT MELIPUTI BENDA-BENDA
YANG ADA DIATAS TANAH DAN HARUS DITEGASKAN DALAM
APHT.
CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
- MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN ATAU MENDAHULU KEPADA PEMEGANGNYA (DROIT DE PREFERENCE).
- SELALU MENGIKUTI OBJEK YANG DIJAMINKAN DALAM TANGAN SIAPAPUN OBJEK ITU BERADA (DROIT DE SUITE).
- MEMENUHI ASAS SPESIALITAS DAN ASAS PUBLISITAS, SEHINGGA DAPAT MENGIKAT PIHAK KETIGA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PIHAK- PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
- MUDAH DAN PASTI PELAKSANAAN EKSEKUSINYA.
ASAS- ASAS HAK TANGGUNGAN
- ASAS PUBLISITAS (PS. 13 (1) UUHT)
APHT
WAJIB DIDAFTARKAN KE
KANTOR PERTANAHAN. SYARAT MUTLAK UNTUK LAHIRNYA
HT DAN MENGIKATNYA HT TERHADAP PIHAK III.
- ASAS SPESIALITAS (PS.11 (1) UUHT)
APHT WAJIB MENCANTUMKAN SECARA
LENGKAP MENGENAI SUBJEK, OBJEK DAN UTANG YANG
DIJAMIN PELUNASANNYA DENGAN HT. JIKA TIDAK DICANTUMKAN MAKA APHT BATAL DEMI HUKUM.
- ASAS TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI (PS. 2 (1) UUHT)
HT MEMBEBANI SECARA UTUH OBJEK HT
DENGAN DILUNASINYA SEBAGIAN UTANG
TIDAK BERARTI TERBEBASNYA SEBAGIAN OBJEK HT DARI BEBAN HT,
MELAINKAN HT TETAP MEMBEBANI SELURUH OBJEK HT UNTUK SISA UTANG
YANG BELUM DILUNASI. [ASAS NOMOR 3 DAPAT
SIMPANGI, ASAL DIPERJANJIKAN
SECARA TEGAS DI DALAM APHT YANG BERSANGKUTAN (AYAT 2)]
SYARAT-SYARAT
OBJEK HAK TANGGUNGAN
- DAPAT DINILAI DENGAN UANG.
- TERMASUK HAK YANG DIDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM.
- MEMPUNYAI SIFAT DAPAT DIPINDAH- TANGANKAN.
- MEMERLUKAN PENUNJUKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
OBJEK HAK TANGGUNGAN:
PASAL 4 (1)
- HAK MILIK (HM)
- HAK GUNA USAHA (HGU)
- HAK GUNA BANGUNAN (HGB)
PASAL 4 (2)
- HAK PAKAI (HP) ATAS TANAH NEGARA YANG MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU WAJIB DIDAFTARKAN DAN MENURUT SIFATNYA DAPAT DIPINDAHTANGANKAN.
PASAL 27
- RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN, YANG BANGUNANNYA BERDIRI DIATAS TANAH HAK PAKAI YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA.
SUBJEK HAK TANGGUNGAN :
PEMBERI HT (PS. 8 UUHT)
“ORANG
PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN
PERBUATAN HUKUM TERHADAP OBJEK HT
YANG BERSANGKUTAN”
KEWENANGAN TSB HARUS ADA PADA SAAT PENDAFTARAN HT DILAKUKAN.
PEMBERI
HT ADL MEREKA YG
BERHAK ATAS OBJEK HT
PEMBERI HT = 1. DEBITOR
SENDIRI
2. PIHAK LAIN
3. DEBITOR DAN PIHAK LAIN
PEMEGANG HT (PS. 9 UUHT)
“ORANG PERSEORANGAN ATAU BH YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI
PIHAK YANG BERPIUTANG (KREDITOR)”.
SEHINGGA PEMBERI HT DAPAT DILAKUKAN OLEH SIAPA SAJA.
HT TIDAK
MENGANDUNG HAK UNTUK:
-
MENGUASAI SECARA FISIK OBJEK HT.
-
MENGGUNAKAN OBJEK HT KECUALI
PS.11 AYAT (2) HURUF C UUHT.
-
MEMILIKI OBJEK HT.
PROSES PEMBEBANAN HT:
DILAKUKAN
MELALUI DUA TAHAP, YAITU:
1.
TAHAP PEMBERIAN HT. DENGAN DIBUATNYA APHT OLEH PPAT, YANG DIDAHULUI
DENGAN PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG DIJAMIN.
2. TAHAP PENDAFTARANNYA OLEH
KANTOR PERTANAHAN, YANG MERUPAKAN SAAT
LAHIRNYA HT YANG DIBEBANKAN.
TAHAP PEMBERIAN HT (PS.10)
1.
PEMBERIAN HT DIDAHULUI DENGAN JANJI UNTUK
MEMBERIKAN HT SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG DITUANGKAN
DIDALAM DAN MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN DARI PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
YANG BERSANGKUTAN / PERJANJIAN LAINNYA YANG MENIMBULKAN UTANG TERSEBUT.
2.
APABILA OBJEK HT BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI KONVERSI HAK LAMA
YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DIDAFTARKAN AKAN TETAPI PENDAFTARANNYA BELUM
DILAKUKAN, PEMBERIAN HT DILAKUKAN BERSAMAAN DENGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH YANG
BERSANGKUTAN.
TAHAP PENDAFTARAN HT (PS.13)
PEMBERIAN HT WAJIB DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN
SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA
SETELAH PENANDATANGANAN APHT.
PENDAFTARAN HT DILAKUKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN DENGAN MEMBUATKAN BUKU TANAH HT DAN MENCATATNYA DALAM BUKU-TANAH HAK ATAS TANAH YANG MENJADI OBJEK HT SERTA MENYALIN CATATAN TERSEBUT PADA
SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
TANGGAL
BUKU-TANAH HT ADALAH TANGGAL HARI KETUJUH SETELAH PENERIMAAN SECARA LENGKAP SURAT-SURAT YANG
DIPERLUKAN BAGI PENDAFTARANNYA DAN JIKA HARI KE-7 JATUH PADA HARI LIBUR, BUKU
TANAH YANG BERSANGKUTAN DIBERI BERTANGGAL HARI KERJA BERIKUTNYA.
HARI TANGGAL
BUKU-TANAH HT MENENTUKAN SAAT LAHIR NYA HT DAN ASAS PUBLISITAS TERPENUHI.
SERTIPIKAT
HT
SEBAGAI TANDA
BUKTI ADANYA HT KANTOR PERTANAHAN MENERBITKAN SERTIPIKAT HT.
SERTIPIKAT HT MEMUAT IRAH-IRAH DENGAN KATA-KATA DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
DENGAN DEMIKIAN SERTIPIKAT HT MEMPUNYAI KEKUATAN EKSEKUTORIAL YANG SAMA
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
JIKA TIDAK
DIPERJANJIKAN LAIN, SERTIPIKAT HAT YG TELAH DIBUBUHI CATATAN PEMBEBANAN HT DIKEMBALIKAN KEPADA
PEMILIK / PEMEGANG HAT
DAN SERTIPIKAT HT DISERAHKAN KEPADA PEMEGANG HT
ISI APHT (PS.11)
I. WAJIB DICANTUMKAN àJK TDK, BATAL DEMI HUKUM.
- NAMA IDENTITAS PEMEGANG HT DAN PEMBERI HT.
- DOMISILI PARA PIHAK
JIKA ADA
YANG BERDOMISILI DI LN, HARUS DICANTUMKAN DOMISILI PILIHAN DI INDONESIA APABILA
TIDAK, MAKA KANTOR PPAT TEMPAT PEMBUATAN APHT DIANGGAP SEBAGAI DOMISILI YANG
DIPILIH.
- PENUNJUKKAN SECARA JELAS UTANG ATAU UTANG-UTANG YANG DIJAMIN PELUNASANNYA DENGAN HT.
- NILAI TANGGUNGAN.
- URAIAN YANG JELAS MENGENAI OBJEK HT.
II. FAKULTATIF
à TIDAK ADA PENGARUH SAHNYA APHT
- JANJI YANG MEMBATASI KEWENANGAN PEMBERI HT UNTUK MENYEWAKAN OBJEK HT DAN/ATAU MENENTUKAN/MENGUBAH JANGKA WAKTU SEWA DAN/ATAU MENERIMA UANG SEWA DIMUKA, KECUALI DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI PEMEGANG HT.
- JANJI YANG MEMBATASI KEWENANGAN PEMBERI HT UNTUK MENGUBAH BENTUK/TATA SUSUNAN OBJEK HT, KECUALI DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI PEMEGANG HT.
- JANJI YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PEMEGANG HT UNTUK MENGELOLA OBJEK HT BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PN, APABILA DEBITOR WANPRESTASI.
- JANJI YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PEMEGANG HT UNTUK MENYELAMATKAN OBJEK HT. JIKA HAL ITU DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAU UNTUK MENCEGAH MENJADI HAPUSNYA ATAU DIBATALKANNYA HAK YANG MENJADI OBJEK HT KARENA TIDAK DIPENUHI/ DILANGGARNYA KETENTUAN UNDANG - UNDANG.
- JANJI BAHWA PEMEGANG HT PERTAMA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL ATAS KEKUASAAN SENDIRI OBJEK HT JIKA DEBITOR WANPRESTASI. ( LIHAT PASAL 6 UUHT )
- JANJI YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HT PERTAMA BAHWA OBJEK HT TIDAK AKAN DIBERSIHKAN DARI HT.
- JANJI BAHWA PEMBERI HT TIDAK AKAN MELEPASKAN HAKNYA ATAS OBJEK HT TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PEMEGANG HT.
- JANJI BAHWA PEMEGANG HT AKAN MEMPEROLEH SELURUH/ SEBAGIAN DARI GANTI RUGI YANG DITERIMA PEMBERI HT UNTUK PELUNASAN PIUTANGNYA JIKA OBJEK HT DILEPASKAN HAKNYA OLEH PEMBERI HT ATAU DICABUT HAKNYA UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
- JANJI BAHWA PEMEGANG HT AKAN MEMPEROLEH SELURUH/ SEBAGIAN DARI UANG ASURANSI YANG DITERIMA PEMBERI HT UNTUK PELUNASAN PIUTANGNYA, JIKA OBJEK HT DIASURANSIKAN.
- JANJI BAHWA PEMBERI HT AKAN MENGOSONGKAN OBJEK HT PADA WAKTU EKSEKUSI HT.
- JANJI BAHWA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HT DISERAHKAN KEPADA PEMEGANG HT.
PS.12 = JANJI
YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA
PEMEGANG HT UNTUK MEMILIKI OBJEK HT APABILA
DEBITOR WANPRESTASI ADALAH BATAL
DEMI HK.
SKMHT (PS.
15 UUHT)
SKMHT WAJIB
DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS
ATAU AKTA PPAT.
HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI
BERIKUT:
- TIDAK MEMUAT KUASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM LAIN DARI PADA MEMBEBANKAN HT.
- TIDAK MEMUAT KUASA SUBSTITUSI.
- MENCANTUMKAN SECARA JELAS OBJEK HT, JUMLAH UTANG, NAMA & IDENTITAS KREDITOR DAN DEBITOR JIKA BUKAN PEMBERI HT.
SKMHT TIDAK
DAPAT DITARIK KEMBALI ATAU TIDAK
DAPAT BERAKHIR OLEH SEBAB APAPUN JUGA.
KECUALI
-
TELAH DILAKSANAKAN ATAU
-
TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA.
SKMHT TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG TERDAFTAR (BERSERTIPIKAT)
WAJIB DIIKUTI DENGAN PEMBUATAN APHT SELAMBAT-LAMBATNYA 1 BULAN JIKA BELUM
BERSERTIPIKAT ADALAH 3 BULAN.
KETENTUAN
WAKTU TERSEBUT TIDAK BERLAKU BAGI SKMHT YANG DIBERIKAN UNTUK MENJAMIN KREDIT TERTENTU,
MISAL :
-
KREDIT PROGRAM. BERLAKU SAMPAI
-
KREDIT KECIL. PERJANJIAN
POKOK
-
KREDIT PEMILIKAN RUMAH.
BERAKHIR
SKMHT YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN PEMBUATAN
APHT DALAM WAKTU YANG DITENTUKAN TERSEBUT, MAKA BATAL DEMI HUKUM. JANGKA
WAKTU 3 BULAN BERLAKU JUGA TERHADAP TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT TETAPI BELUM
DIBALIK NAMA ATAS NAMA PEMBERI HT.
PROSES TERJADINYA HT / PEMBEBANAN HT
DEBITOR SKMHT KREDITOR/ 1. PUP / PK / PH à P.P.
NOTARIS /
PPAT
BANK 2. BENTUK TERTULIS
ANTARA LAIN:
JANGKA WAKTU: 1. PH
-
BERSETIPIKAT: 1 BULAN 2. SKMHT
- BELUM
BERSERTIPIKAT: 3 BLN
3. ST /
BUKTI LAIN
1. PEMBUATAN APHT
SETELAH P P A T
2. ASAS
SPESIALITAS
PENANDATANGANAN
APHT,
WAJIB ANTARA LAIN:
DIDAFTARKAN 1.
PH
KE KP 2. ST / BUKTI LAIN
SELAMBAT-LAMBATNYA (PERMOHONAN 7
HARI PENDAFTARAN
HAK ATAS TANAH)
3. APHT
K P 1. PENDAFTARAN HT
2. ASAS
PUBLISITAS
3. SERTIPIKAT HT
BUAT: BUKU TANAH
HT DAN
MENCATAT DALAM BUKU
TANAH HAK
ATAS TANAH SERTA
MENYALIN CATATAN TERSEBUT
PADA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH
TINGKAT- TINGKAT HT (PS. 5)
SUATU OBJEK HT DAPAT
DIBEBANI DENGAN LEBIH DARI SATU HT GUNA MENJAMIN PELUNASAN LEBIH DARI SATU UTANG.
1. PERINGKAT MASING-MASING HT TSB DITENTUKAN MENURUT TANGGAL PENDAFTARANNYA PADA KANTOR
PERTANAHAN (TANGGAL BUKU-TANAH).
2. JIKA DIDAFTAR PADA TANGGAL YANG SAMA, MAKA
PERINGKAT HT DITENTUKAN MENURUT TANGGAL
PEMBUATAN APHT YANG BERSANGKUTAN OLEH PPAT.
3. JIKA APHT DIBUAT PADA TANGGAL YANG SAMA, MAKA PERINGKAT TERSEBUT DITENTUKAN OLEH NOMOR URUT APHT OLEH PPAT.
PERINGKAT HT INI MENENTUKAN URUTAN PENGAMBILAN
PELUNASAN PIUTANG DARI HASIL PENJUALAN OBJEK HT YANG BERSANGKUTAN.
KREDITOR PEMEGANG HT PERINGKAT YANG LEBIH KECIL
DIDAHULUKAN DARI PADA PERINGKAT YANG LEBIH BESAR.
PEMBERSIHAN
HT (PS. 19 UUHT)
PEMBELI OBJEK HT, BAIK DALAM PELELANGAN UMUM MAUPUN DALAM JUAL BELI SUKARELA, DPT MINTA
KEPADA PEMEGANG HT AGAR BENDA YANG DIBELINYA DIBERSIHKAN DARI BEBAN HT YANG
MELEBIHI HARGA PEMBELIAN.
PEMBERSIHAN HT DILAKUKAN DENGAN PERNYATAAN TERTULIS
PEMEGANG HT/ PARA PEMEGANG HT.
JIKA OBJEK HT DIBEBANI LEBIH DARI SATU HT DAN TIDAK TERDAPAT
KESEPAKATAN DIANTARA PARA PEMEGANG HT MENGENAI PEMBERSIHAN OBJEK HT, MAKA PEMBELI BENDA (OBJEK HT) DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA KETUA PN UNTUK MENETAPKAN PEMBERSIHAN DAN SEKALIGUS MENETAPKAN
PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN LELANG DIANTARA PARA PEMEGANG HT BERDASARKAN
PERINGKAT HT.
PERMOHONAN
PEMBERSIHAN OBJEK HT DARI HT TIDAK DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMBELI BENDA (OBJEK HT), JIKA
PEMBELIAN DILAKUKAN DENGAN JUAL BELI SUKARELA DAN DALAM APHT TERDAPAT
JANJI BAHWA OBJEK HT TIDAK AKAN DIBERSIHKAN DARI BEBAN HT.
PERALIHAN HT
(PS. 16)
JIKA PIUTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT BERALIH KARENA CESSIE, SUBROGASI, PEWARISAN ATAU SEBAB-SEBAB
LAIN, MAKA HT TSB IKUT BERALIH KARENA HUKUM KEPADA KREDITOR YANG BARU.
BERALIHNYA HT WAJIB DIDAFTARKAN OLEH KREDITOR YANG
BARU KEPADA KANTOR PERTANAHAN (KP). KP AKAN MENCATATNYA PADA BUKU
TANAH HT DAN BUKU TANAH HAK ATAS TANAH SERTA MENYALIN CATATAN
TERSEBUT PADA SERTIPIKAT HT DAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
TANGGAL PENCATATANNYA ADALAH TANGGAL HARI KE-7 SETELAH DITERIMANYA SECARA
LENGKAP SURAT-SURAT YANG DIPERLUKAN, JIKA HARI KE-7 JATUH PADA HARI LIBUR,
CATATAN ITU DIBERI TANGGAL HARI KERJA BERIKUTNYA. MULAI BERLAKU BERALIHNYA HT BAGI PIHAK III ADALAH HARI TANGGAL
PENCATATAN PADA BUKU TANAH HT.
HAPUSNYA HT
1.
HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT
( HT ACCESSOIR DARI PIUTANG ).
2.
DILEPASKANNYA
HT OLEH PEMEGANG HT.
DILAKUKAN
DENGAN PEMBERIAN PERNYATAAN
TERTULIS MENGENAI DILEPASKANNYA HT TSB. OLEH PEMEGANG HT KEPADA PEMBERI HT.
3. PERMBERSIHAN
HT BERDASARKAN PENETAPAN PERINGKAT OLEH KETUA PN. TERJADI KARENA PERMOHONAN PEMBELI HAK ATAS
TANAH YANG DIBEBANI
HT, AGAR HAK ATAS TANAH YANG DIBELINYA DIBERSIHKAN DARI BEBAN HT.
4.
HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HT
(LIHAT PS.
27, 34, 40 UUPA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LAINNYA)
HAPUSNYA HAK ATAS TANAH TIDAK MENYEBABKAN HAPUSNYA UTANG
YANG DIJAMIN.
JIKA HGU, HGB, HP BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA DAN
DIPERPANJANG BERDASARKAN PERMOHONAN YANG DIAJUKAN SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA
WAKTU MAKA HT TETAP MELEKAT PADA HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
ROYA HT
(PS.22)
SETELAH HT HAPUS, KANTOR PERTANAHAN MENCORET CATATAN
HT PADA BUKU TANAH HAK ATAS TANAH
DAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH.
SERTIPIKAT HT DITARIK DAN BUKU TANAH HT DINYATAKAN
TIDAK BERLAKU OLEH KP.
JIKA SERTIPIKAT
HT TIDAK DIKEMBALIKAN PADA KP HAL TERSEBUT DICATAT PADA BUKU TANAH HT.
PERMOHONAN PENCORETAN DIAJUKAN OLEH DEBITOR DENGAN
MELAMPIRKAN SERTIPIKAT HT YANG TELAH DIBERI CATATAN OLEH KREDITOR BAHWA TELAH
DILUNASINYA PIUTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT ATAU PERNYATAAN TERTULIS DARI
KREDITOR BAHWA TELAH DILUNASINYA PIUTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT ATAU KREDITOR
MELEPASKAN HT TERSEBUT.
JIKA KREDITOR TIDAK BERSEDIA MEMBERIKAN PERNYATAAN
TERTULIS, DEBITOR DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERINTAH PENCORETAN KEPADA
KETUA PN.
PERMOHONAN PENCORETAN CATATAN HT BERDASARKAN PERINTAH PN
DIAJUKAN KEPADA KEPALA KP DENGAN MELAMPIRKAN SALINAN PENETAPAN ATAU PUTUSAN
PN YANG BERSANGKUTAN.
KP MELAKUKAN PENCORETAN HT DALAM WAKTU 7 HARI KERJA TERHITUNG
SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN TERSEBUT.
EKSEKUSI HT
PASAL 20
UUHT
(1)
APABILA DEBITOR CIDERA JANJI, MAKA EKSEKUSI HT DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN:
- HAK PEMEGANG HT PERTAMA UNTUK MENJUAL OBJEK HT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 ATAU
- TITEL EKSEKUTORIAL YANG TERDAPAT PADA SERTIPIKAT HT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 14 AYAT (2)
(2) ATAS KESEPAKATAN PEMBERI DAN PEMEGANG HT
PENJUALAN OBJEK HT DAPAT DILAKUKAN DIBAWAH
TANGAN APABILA JIKA DENGAN DEMIKIAN ITU AKAN DAPAT DIPEROLEH HARGA
TERTINGGI YANG MENGUNTUNGKAN SEMUA PIHAK.
(3)
PELAKSANAAN
PENJUALAN DIBAWAH TANGAN HANYA DAPAT DILAKUKAN SETELAH LEWAT WAKTU 1 (SATU)
BULAN SEJAK DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS OLEH PEMBERI DAN/ ATAU PEMEGANG
HT KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DAN DIUMUMKAN SEDIKIT-SEDIKITNYA
DALAM 2 (DUA) SURAT KABAR YANG BEREDAR DI DAERAH YANG BERSANGKUTAN DAN/
ATAU MEDIA MASSA SETEMPAT, SERTA TIDAK ADA PIHAK YANG MENYATAKAN
KEBERATAN.
(4)
SETIAP JANJI UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI HT DENGAN CARA
YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PADA AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) BATAL
DEMI HUKUM.
(5)
SAMPAI SAAT
PENGUMUMAN UNTUK LELANG DIKELUARKAN, PENJUALAN LELANG DAPAT DIHINDARKAN
DENGAN PELUNASAN UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT ITU BERSERTA BIAYA-BIAYA EKSEKUSI
YANG TELAH DIKELUARKAN.
PASAL 6
APABILA
DEBITOR CIDERA JANJI, PEMEGANG HT PERTAMA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL OBJEK
HT ATAS KEKUASAAN SENDIRI MELALUI PELELANGAN UMUM SERTA MENGAMBIL PELUNASAN
PIUTANGNYA DARI HASIL PENJUALAN TERSEBUT.
PASAL 21
APABILA PEMBERI HT DINYATAKAN PAILIT PEMEGANG HT
TETAP BERWENANG MELAKUKAN SEGALA HAK YANG DIPEROLEHNYA MENURUT KETENTUAN
UNDANG-UNDANG INI.
(Penulis Not name)
Komentar
Posting Komentar