Kredit Bermasalah Melalui Pendekatan Hukum



Kredit Bermasalah Melalui Pendekatan Hukum
[Frans Hendra Winarta]

Pendahuluan

Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian local maupun nasional yang terbit di Indonesia.

Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.

Dalam praktik perbankan jalas terbukti bahwa penyebab kredit bukan saja dari debitur, tetapi dapat pula berasal dari pihak bank selaku kreditur atau bank yang tidak menjalankan prudential banking gabungan dari keduanya peran para pejabat pemerintah lewat katabelece/referensi atau praktik KKN dalam menghancurkan sistem perbankan Indonesia dengan demikian terjadinya kredit macet dapat saja terjadi karena hal-hal dibawah ini:



a. ulah debitur yang berusaha untuk mengelak pengembalian kredit yang telah diterima atau dengan segala akal busuknya berusaha menghambat pengembalian kredit yang telah diterimanya melalui upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa,

b. Kepala bagian Kredit bank yang bersangkutan kurang cermat menilai harga objek jaminan sehingga kredit pada waktunya tidak dapat ditagih,

c. Kredit sengaja dibiarkan membangkak oleh pihak bank oleh karena harga tanah yang dijaminkan diprediksi akan naik dan pada waktunya nanti diperkirakan akan tertutup dan bunga akan masuk,

d. Surat perjanjian kredit tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian juga dalam suami/istri debitur tidak ikut menandatangani akad kredit atau akte pemberian jaminan kredit/surat kuasa untuk memasang hipotik,

e. Lembaga putusan serta merta (uitvorbaar bij voorraad) yang sejak tahun 1964 tidak diterapkan lagi, juga untuk gugatan kredit bank,

f. Penyebab kredit macet intern dan ekstern lainnya, kenakalan dari pimpinan bank sendiri seperti menandai perusahaan grup sendiri yang dilarang oleh UU Perbankan, perubahan kebijakan moneter dan pengaruh ekonomi luar negeri juga menambah kredit macet seperti devaluasi dan lain-lain.



Lebih jauh sebenarnya bentuk-bentuk ingkar janji (Wanprestasi) dari pihak debitur adalah:

a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,

b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan,

c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat,

d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.



Perlu diketahui bahwa secara luas Undang-Undang Perbankan tidak cukup akomodatif untuk mengatur masalah kredit macet. Hal ini terbukti dari:

a. UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak cukup banyak pasal yang mengatur tentang kredit mecet,

b. UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak mengatur jalan keluar dan langkah-langkah yang harus ditempuh perbankan jika menghadapi kredit macet,

c. UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak menunjuk lembaga mana saja yang menangani kredit macet, dan keterlibatan lembaga tersebut sejauh mana,

d. UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak memberikan tempat yang cukup baik kepada komisaris bank sebagai badan pengawas.



Teknis Penyelesaian Kredit Bermasalah.

Adapun cara penyelesaian kredit bermasalah dengan menggunakan pendekatan hukum yang dikenal dalam praktik perbankan yaitu:



a. Penyelesaian Melalui Jalur Pengadilan.

Upaya yang ditempuh dalam hal ini adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. Hanya saja proses penyelesaian perakara perdata di Pengadilan Negeri sampai adanya putusan pengadilan yang tetap dan pasti (in kracht van gewisjde) biasanya malalui 3 (tiga) tingkatan peradilan yaitu: a) Pengadilan Negeri selaku peradilan tingkat pertama, b) Pengadilan Tinggi selaku peradilan tingkat banding dan c) Mahkamah Agung.

Pertama-tama perlu kita ketahui, kapan eksekusi jaminan kredit dilaksanakan/diperlukan. Bahwa perjanjian jaminan merupakan suatu perjanjian buntut (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit.

Apabila perjanjian kredit tersebut telah dipenuhi seluruhnya dengan sebaik-baiknya atau dengan kata lain debitur telah melunasi pinjaman pokok beserta bunga, provisi dan ongkos-ongkos lainnya maka perjanjian jaminan tersebut dengan sendirinya menjadi tidak berlaku lagi.

Tetapi bila debitur lalai menunasi pinjamannya pada saat jatuh tempo dan kreditur/bank telah menegur debitur agar supaya selekasnya menunasi pinjamannya dan apabila peneguran tersebut dengan meminta bantuan Pengadilan Negeri maka teguran demikian disebut sommatie atau somasi.

Kalau debitur telah menerima teguran kemudian membayar lunas pinjamannya, maka eksekusi jaminannya tidak diperlukan lagi, sebaliknya jika walaupun sudah ditegur, debitur tetap tidak mau membayar pinjamannya, maka mulailah kreditur/bank mulai berusaha untuk mengeksekusi jaminan kredit tersebut.

Perihal somasi ini, Bank Indonesia dengan. SEBI No.3/189/UPPB/PbB tanggal 11 juni 1970 telah mengingatkan kepada semua bank di Indonesia agar mengunakan lembaga ini dalam menangani masalah debiturnya yang menunjukkan tanda-tanda kemacetan, dengan jalan pada tahap awal menggunakan somasi tersebut sesuai dengan pasal 1238 KUH perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka hakim, apabila gugatan tersebut didahului dengan suatu penagihan tertulis. Penagihan tertulis ini akan disampaikan oleh juru sita pengadilan Negeri kepada debitur yang bersangkutan.

Sesuai dengan adanya beberapa macam cara pengikatan jaminan maka cara/pelaksanaan eksekusi jaminanpun terdapat berbagai cara, sesuai dengan bentuk/cara pengikatan kreditnya, yaitu sebagai berikut:

a. Setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan pasti, untuk perjanjian di bawah tangan,

b. Setelah permohonan riil eksekusi diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal adanya akta hak tanggungan (dahulu dikenal dengan grosse akta dan akta hipotek).



Ad.a. Eksekusi Jaminan Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan pasti.

Apabila debitur lalai melunasi hutangnya dan berkeberatan pula untuk diesekusi jaminannya, maka bagi bank/kreditur tidak ada jalan lain kecuali mengusahkan aksekusi jaminan melalui suatu gugatan terhadap debitur untuk memperoleh putusan pengadilan negeri sebagai dasar untuk eksekusi jaminan tersebut.

Proses perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya adalah memerlukan waktu yang cukup panjang dan biaya yang tidak sedikit sebelum diperoleh putusan yang bisa dieksekusi.

Adapun urutan jalannya berperkara di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:



1. Pertama, kreditur/bank menyiapkan surat gugatan terhadap debitur yang disertai bukti-bukti berupa surat-surat perjanjian kredit, surat-surat jaminan, surat teguran dan lain sebagainya. Dan gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang berwenang disamping mengajukan gugatan biasa juga disertai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang jaminan.

2. Debitur, yang kemudian menjadi tergugat biasanya tidak tinggal diam dan mengajukan perlawanan terhadap gugatan tersebut dengan mengajukan jawaban bahkan kadang-kadang mengajukan gugatan balik (gugat rekovensi) dan banding serta kasasi, yang tujuannya biasanya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu saja.

Gugatan harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

a. Identitas para pihak, yaitu penggugat, terguagat, maupun penjamin (bila ada)

b. Posita atau dasar gugatan yang berisi antara lain:

- Uraian tentang kejadian atau peristiwanya (feitelijk gronden)

- Uraian tentang dasar hukumnya (recht gronden)

c. Petitum (tuntutan).

3. Setelah tergugat mengajukan jawaban, maka penggugat harus mengajukan replik dan dijawab oleh tergugat dengan duplik dan setelah itu disusul dengan pengajuan saksi-saksi. Terakhir masing-masing pihak mengajukan kesimpulan. Setelah itu hakim menjatuhkan putusan.

Proses perkara seperti di atas biasanya berlangsung berbulan-bulan (kurang lebih 6-8 bulan). Bahkan kadang-kadang dapat berlangsung lebih dari itu. Lebih-lebih bila debitur yang nakal tersebut berusaha untuk mengulur-ulur waktu. Setelah adanya putusan maka tergugat biasanya mengajukan banding dan proses perkara dalam tingkat banding ini diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dimana pembanding (semula tergugat) mengajukan memori banding dan harus ditanggapi oleh penggugat (sekarang disebut terbanding) dengan kontra memori banding. Proses ini dapat berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun baru diputus perkaranya. Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara banding tersebut, maka masih ada satu upaya hukum lagi bagi debitur yang nakal yaitu mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Perkara kasasi ini juga biasanya memerlukan waktu yang cukup lama.



Ad.b. Eksekusi Jaminan Atas Akta Hak Tanggungan

Menurut pasal 20 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (untuk selanjutnya disingkat UUHT), eksekusi hak tanggungan dilakukan berdasarkan: 1) hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjula obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 6 UUHT, 2) Tietel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 UUHT.

Dengan demikian UUHT menyediakan 2 (dua) cara eksekusi hak tanggungan, yaitu:

Pertama, adalah yang diatur dalam pasal 6 UUHT yang dikenal dengan sebutan eksekusi yang disederhanakan. Apabila debitur wanprestasi, kreditur pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hka tanggungan atas kekuasaan sendiri serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Kalau ada lebih dari seorang kreditur pemegang hak tanggungan, maka kewenangan tersebut berada pada pemegang hak tanggungan pertama. Penjualan obyek hak tanggungan wajib dilakukan melakukan pelelangan umum yang dilaksanakan oleh kantor lelang. Dalam melaksanakan penjualan obyek hak tanggungan ini dan mengambil pelunsana piutangnya berlaku kedudukan istemewa yang dimiliki oleh pemegang hak tanggungan, yaitu droit de preference dan droit de siute. Untuk dapat menggunakan wewenang menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri, tanpa persetujuan dari debitur, diperlukan janji debitur sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 2 UUHT. Janji itu wajib dicantumkan dalam akta pemberian hak tanggungan.

Kedua, dengan menggunakan acara parate eksekusi sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR atau pasal 258 RBg. Dalam pasal 26 UUHT ditentukan bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan pasal 14 UUHT peraturan mengenai hipotik yang ada mulai berlakunya UUHT, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan. Atas permohonan kreditur pemegang hipotik, ketua Pegadilan Negeri memberi perintah agar debitur memenuhi kewajibannya dan apabila perintah itu diabaikan, maka diperintahkan eksekusinya tanpa diperlukan pengajuan gugatan terlebih dahulu. Dalam masa peralihan ini, UUHT juga menegaskan bahwa sebelum ada peraturan yang khusus mengatur eksekusi hak tanggungan, maka ketentuan hukum acara eksekusi hipotik berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan, dengan penyerahan sertifikat hak tanggungan sebagai dasar pelaksanaannya.

Penjualan obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum dapat disimpangi berdasarkan pasal 20 ayat 2 UUHT, yang menyatakan apanila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan maka penjualan dapat dilaksanakan di bawah tangan. Jika dengan cara demikian itu, akan dapat diperoleh harga tinggi yang mengguntungkan semua pihak. Ketentuan hipotik tidak secara tegas menetukan boleh atau tidak boleh dilakukan penjualan di bawah tangan atas obyek hak hipotik, sehingga timbul keragu-raguan dalam masyarakat. Timbul kekhawatiran jual beli di bawah tangan atas obyek hipotik itu merupakan perjanjian yang melanggar hukum sehingga terancam batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Oleh karena itu, dengan dicantumkannya ketentuan yang ada dalam pasal 20 ayat 2 UUHT ini tidak ada keragu-raguan lagi.



Proses permohonan eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan (dahulu dikenal dengan grosse akte dan akte hipotik) pada prinsipnya adalah sama. Urutan dari tindakan yang dilakukan oleh bank/kreditur adalah sebagai berikut:



1. Kredit/bank mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri yang berwenang.

2. Dalam waktu beberapa hari/minggu setelah diajukan permohonan tersebut maka diadakan sidang pengadilan yang dihadiri oleh pemohon (kreditur) dan termohon (debitur).

Dalam sidang tersebut oleh hakim disampaikan teguran (aanmaning) kepada termohon, bahwa dalam waktu 8 (delapan) hari yang bersangkutan harus melaksanakan pembayaran lunas pinjaman beserta bungan ongkos-ongkos dan sebagainya, dan apabila tidak maka diadakan eksekusi atas jaminan kreditnya.

3. Apabila dalam 8 (delapan) hari tersebut termohon/debitur tetap membandel, maka pemohon/kreditur melanjutkan usahanya dengan melanjutkan permohonan sita eksekusi.

4. Setelah menerima ketetapan sita eksekusi, maka juru sita Pengadilan Negeri mengadakan sita eksekusi atau barang-barang tidak bergerak yang menjadi jaminan tersebut.

5. Pemohon/kreditur menerima berita acara eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri.

6. Kemudian pemohon/kreditur mengajukan permohonan untuk melelang barang-barang jaminan tersebut dan menerima penetapan lelang.

7. Berdasarkan ketetapan lelang tersebut Pengadilan Negeri menghubungi kantor lelang negara untuk melaksanakan lelang.

Setelah ditetapkan harinya kemudian diadakan "pengumuman lelang" dalam surat kabar paling sedikit 2 (dua) kali dengan antara waktu 2 (dua) minggu yang biasanya diurus panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

8. Dalam pelaksanaan lelang tersebut biasanya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan informasi dari pihak keluruhan (misalnya menyangkut harga tanah) dan kantor pajak. Pengadilan dapat menentukan harga lelang minimal dalam pelaksanaan harga lelang tersebut.

Apabila harga lelang minimal tersebut tidak tercapai, maka lelang dibatalkan untuk dilaksanakan pada kesempatan berikutnya. Untuk lelang berikutnya tersebut, dikenakan biaya iklan, ongkos lelang dan lain sebagainya.

Dengan gambaran pelaksanaan eksekusi atas jaminan kredit secara ringkas, yang dalam praktik banyak hal-hal yang merupakan penghalang kelancaran pelaksanaan eksekusi misalnya adanya bantahan pihak ketiga, adanya intervensi dalam perkara lain dan lain sebagainya. Dengan adanya gambaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pejabat yang berkecimpung di bidang kredit agar lebih berhati-hati dalam menyeleksi debiturnya. Karena, debitur yang bermental jelek cenderung untuk mengulur-ulur waktu dan bersedia melakukan apapun juga dengan tujuan menghindari tanggung jawab atas pinjamannya.



Sehubungan dengan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri di atas, pemerintah harus mempunyai political will untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada. oleh karena itu suda waktunya pemerintah melakukan proses deregulasi dan dehumanisasi proses peradilan dengan cara-cara antara lain, membuat ketentuan yang dapat menjamin murah dan cepatnya proses peradilan, menatar bahkan bila perlu memecat hakim-hakim yang orthodoks yang tidak pro reformasi, menghilangkan sistem mafia peradilan, menghapuskan sistem suap menyuap dan sistem katabelece yang dewasa ini memang sangat merajalela di dalam praktik peradilan.

Penanganan kredit macet lewat pengadilan biasa dengan prosedur biasa, yang berbelit-belit dan time consuming, dengan hakim-hakim yang pas-pasan pengetahuannya tentang bidang perkreditan atau bisnis pada umumnya, ternyata tidak akomodatif untuk penanganan kredit macet.

Oleh karena itu Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi harus berusaha untuk memenuhi penggarisan yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perkara dalam 6 (enam) bulan dan apabila ada hambatan-hambatan, melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung dengan segera.



b. Penyelesaian Melalui Pengadilan Niaga

Penyelesaian melalui Pengadilan Niaga merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh pihak kreditur terhadap debitur sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang Kepailitan.

Pada dasarnya proses permohonan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan terdiri atas tahap-tahap sebagai berikut:



Tahap Pertama

Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Permohonan pernyataan pailit tersebut di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga melalui Panitera. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pihak pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Selanjutnya Panitera menyampaikan permohonan pernyataan paikit kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan tersebut didaftarkan.



Tahap Kedua

Dalam jangka waktu paling lambat 2 X 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit diaftarkan, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.

Tentunya dalam mempelajari permohonan permyataan pailit tersebut, Pengadilan Negeri berpedoman pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan yang menegaskan bahwa debitur yang bersangkutan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Namun demikian atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yan cukup, Pengadilan dapat menuna penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.



Tahap Ketiga

Pengadilan wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi.

Pemanggilan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh Panitera paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.



Tahap Keempat

Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, setiap kreditur atau Kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau,

b. menunjuk kurator sementara untuk:

1. mengawasi pengelolaan usaha debitur, dan

2. mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.



Tahap Kelima

Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat diajukan suatu upaya hukum.

Terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesen atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putuasn pembatalan tetap sah dan mengikat bagi debitur.



Tahap Keenam

Dalam jangka waktu paling lambat 2 X 24 jam terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut dengan surat dinas tercatat atau melalui kurir kepada:

a. debitur,

b. pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit,

c. kurator, dan

d. hakim pengawas.



Tahap Ketujuh

Apabila salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas terhadap putusan atas pernyataan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga tersebut maka pihak yang bersangkutan dapat langsung mengajukan permohonan kasasi dalam jangka waktu 8 hari sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan. Putusan kasasi diberikan paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama ditetapkan. Hal ini dilakukan karena tidak tersedia fasilitas banding bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Upaya hukum tersebut dilakukan dengan mendaftarkannya pada panitera dimana Pengadilan yang telah menetapkan putusan atas permohonan pernyataan pailit berada.

Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Berdasarkan langkah-langkah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan di atas, jelas bahwa proses beracara di Pengadilan Niaga dilihat dari sudut waktu proses persidangan atau penyelesaian proses perkaranya memakan waktu yang cukup cepat. Hal ini dapat dilihat drai pengambilan keputusan di tingkat pertama, dimana hakim hanya dalam jangka waktu 30 hari saja sudah dapat memutuskan perkara kepailitan tersebut. Meskipun selanjutnya masih ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang sepenuhnya diserahkan pada para pihak yang bersengketa.



c. Penyelesaian Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Penyelesaian kredit macet pada bank-bank swasta diselesaikan melalui jalur pengadilan. Sedangkan khusus terhadap kredit macet pada bank-bank pemerintah, selama ini proses penagihannya dilakukan lewat panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang dibentuk dengan UU No.49/Prp/1960, dan Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No.21Tahun 1991. Pasal 2 dari Keppres No. 21 tahun 1991 menentukan bahwa BUPN mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan piutang negara dan lelang baik yang berasal dari penyelenggaraan pelaksanaan tugas PUPN maupun lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal tertentu, kredit macet pada bank pemerintah, atau bank swasta yang ada dana pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Contohnya tentang tuduhan korupsi ini adalah heboh kredit macet di BAPINDO diawal tahun 1994.

PUPN bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan padanya oleh instansi pemerintah atau badan-badan negara. Dengan demikian bagi bank milik negara menyelesaikan kredit macetnya harus dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dimana dengan adanya penyerahan piutang macet kepada badan tersebut secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dialihkan kepadanya.



d. Penyelesaian Melalui Lembaga Paksa Badan

Khusus terhadap debitur yang beritikad tidak baik dan mempunyai hutang sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dapat dikenakan paksa badan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. Paksa Badan adalah upaya paksa tidak langsung dengan memasukan seseorang debitur yang beritikad tidak baik kedalam rumah tahanan negara yang ditetapkan oleh pengadilan, untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut dalam bagian menimbang peraturan tersebut ditegaskan: a) bahwa pembukuan penerapan lembaga gijzeling sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1964 dan No.4 Tahun 1975 yang tidak menginstruksikan kepada para Ketua Pengadilan dan hakim untuk tidak mempergunakan lagi peraturan-peraturan mengenai gijzeling yang diatur dalam pasal 109 sampai dengan pasal 224 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) serta pasal 242 sampai dengan pasal 258 Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura (Rbg), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan hukum dalam rangka menegakan hukum dan keadilan serta pembangunan ekonomi bangsa Indonesia sehingga perlu dicabut dan mengatur kembali ketentuan tersebut, b) bahwa penterjemahan istilah "Gijzeling" dengan kata "Sandera" atau "Penyanderaan" sebagaimana terdapat dalam Surat edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1964 Tanggal 22 Januari 1964 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975, dipandang tidak tepat karena tidak mencakup pengertian terhadap debitur yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya dalam mambayar hutang, sehingga penterjemahannya perlu disempurnakan menjadi paksa badan, sebagaimana terkandung dalam pengertian "Imrisonment for Civil Debts" yang berlaku secara universal, c) bahwa perbuatan debitur, menanggung atau penjamin hutang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutang-hutangnya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, merupakan penyelenggaraan hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelanggaran hak asasi atas pelaksanaan paksa badan terhadap yang bersangkutan, d) bahwa guna mengisi kekosongan hukum yang dapat menampung dan menyelesaikan permasalahan lembaga paksa badan tersebut perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang lembaga paksa badan.

Hal ini yang perlu diperhatikan sehubungan dengan lembaga paksa badan adalah sebagai berikut:



a. pelaksanaan paksa badan terhadap debitur yang beritikad tidak baik (dalam arti debitur, penanggung atau menjamin hutang yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya) menjalankan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 sampai dengan 124 HIR dan Pasal 242 sampai dengan 258 Rbg, kecuali dalam hal yang diatur secara khusus,

b. paksa badan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang beritikad tidak baik yang telah berusia 75 tahun. Paksa badan dapat dikenakan terhadap ahli waris yang telah menerima warisan dari debitur yang beritikad tidak baik,

c. paksa badan ditetapkan untuk 6 (enam) bulan lamanya dan dapat diperpanjang setiap 6 (enam) bulan dengan keseluruhan maksimum selama 3 (tiga) tahun,

d. Keputuasn tentang paksa badan ditetapkan bersama-sama dengan putuasn pokok perkara,

e. Khusus terhadap debitur yang beritikad tidak baik yang mempunyai hutang terhadap negara atau yang dijamin oleh negara, ketentuan point diatas dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad),

f. Pelaksanaan keputusan yang menyangkut pelaksanaan paksa badan dilakukan dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri,

g. Kewajiban debitur yang didasarkan atas pengakuan hutang sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR/258 Rbg., paksa badan dapat diajukan tersendiri dan dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri,

h. Biaya selama debitur yang beritikad tidak baik menjalani paksa badan, dibebankan kepada pemohon paksa badan. Selama menjalani paksa badan debitur yang beritikad tidak baik dapat memperbaiki kehidupannya atas biaya sendiri,

i. Pelaksanaan paksa badan dilakukan oleh Panitera/juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, bilamana perlu dengan bantuan alat negara.

Kehadiran PERMA No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan sudah tepat mengingat upaya hukum yang ada sekarang dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah kurang ampuh sehingga keberadaan lembaga paksa badan di linmgkungan perbankan akan sangat besar dirasakan manfaatnya.

Terlebih lagi semakin banyaknya debitur yang tidak mau mengembalikan hutang padahal yang bersangkutan cukup mampu secara fionansial alias ingin lari dari kewajibannya dan merugikan pihak lain secra lebih tidak manusiawi. Mentalitas debitur yang demikian kurang dan tidak menghargai kepercayaan yang diberikan oleh pihak bank dirasakan sangat merugikan, karena selain menanggung kelancaran usaha pihak bank juga dapat berakibat tingkat kesehatan bank menjadi menurun dan ini sangat mempengaruhi usaha bank dalam semakin meningkatkan tingkat pembangunan nasional.

Dengan demikian keberadaan lembaga paksa badan sesuai dengan peraturan tersebut di atas diharapkan dapat memenuhi aspirasi banyak pihak terutama lembaga perbankan. Hanya saja perlu diingat bahwa lembaga paksa badan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati. Sehingga ditujukan kepada debitur yang tergolong nakal yang berpura-pura miskin. Pelaksanaan lembaga paksa badan (liftsdwang) terhadap orang-orang yang pura-pura miskin, kiranya tidak perlu dipandang betentangan dengan perikemanusiaan, melainkan merupakan kebutuhan hukum dan rasa adil yang berkembang diantara kurang lebih 200 juta penduduk Indonesia sekarang ini diera reformasi.



C. Penutup

Kesimpulan



1. Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur pengadilan tetap memerlukan adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk adanya political will untuk memperbaiki sistem peradilan,

2. Lembaga paksa badan sebagaimana diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2000 dapat digunakan sebagai alternatif solusi dalam penyelesaian kredit bermasalah ditengah situasi perekonomian yang sulit seperti sekarang ini.



Saran

1. Perlu dibentuk Undang-Undang khusus yang mengatur tentang penanggulangan kredit macet baik mengatur dari segi hukum substantifnya, pengawasan preventif ataupun segi-segi prosedural atau segi-segi represif lainnya.

2. Lembaga putuan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) harus ditetapkan lagi secara murni dan konsekuen seperti pada tahun 1960 dan sebelumnya.

3. Perlu dibentuk adanya lembaga arbitrase khusus untuk menangani adanya kredit macet.


[Frans Hendra Winarta]
Cetak Berita
Kirim Berita
News Index


Komentar Pengunjung

08 Juli 2007, 23:11 WIB
Hasanudin,SH/Advokat yunior - yustitia_law@yahoo.com.co
Adanya lemabag Paksa Perma 1/200, namun dalam Praktek Hakim banyak  tidak memahami tata cara pelaksanaannya  untuk menjalanlan, adakah Hukum Acara tentang lembaga paksa, mo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS