UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda yang berkaitan dengan Tanah
UU
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda yang berkaitan
dengan Tanah
Janji yang diberikan oleh UU Hak
Tanggungan kepada Pemberi Hak Tanggungan (Debitor)
1. janji yang membatasi kewenangan
pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau
menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka,
kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
2. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak
Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan,
kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
3. Janji bahwa pemberi Hak
Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa
persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan
4. janji bahwa pemberi Hak
Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak
Tanggungan.
Janji yang diberikan oleh UU Hak
Tanggungan kepada Pemegang Hak Tanggungan (Kreditor)
1. janji yang memberikan kewenangan
kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak
Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
2. janji yang memberikan kewenangan
kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika
hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi
hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak
dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
3. janji bahwa pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak
Tanggungan apabila debitor cidera janji;
4. janji yang diberikan oleh
pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan
dibersihkan dari Hak Tanggungan.
5. janji bahwa pemegang Hak
Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima
pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan
dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk
kepentingan umum.
6. Janji bahwa pemegang Hak
Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang
diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak
Tanggungan diasuransikan.
Catatan Pertama :
1. Pada Janji yang memberikan
kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan
apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
2. SKMHT wajib harus dibuat dengan
akta Notaris atau PPAT dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak memuat kuasa untuk
melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. Tidan memuat Kuasa Substitusi
c. Mencantumkan secara jelas objek
Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama identitas kreditor, nama dan identitas
debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
3. Surat Kuasa Untuk Membebankan Hak
Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab
apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah
habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
4. Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan
pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sesudah diberikan.
5. Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan
pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sesudah diberikan.
6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak
berlaku dalam hal Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku membebankan Hak
Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian
Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.
Catatan Kedua :
1. Atas kesepakatan pemberi dan
pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di
bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan semua pihak.
2. Pelaksanaan penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan
sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak
Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan
sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang
menyatakan keberatan.
3. Setiap janji untuk melaksanakan
eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
Bambang Oyong
Komentar
Posting Komentar