Akad Salam
BAB II
SALAM
AKAD JUAL BELI SALAM
No. ………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
PERJANJIAN JUAL-BELI SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ..…….…, tanggal …… bulan
…………………….… tahun …….. oleh dan antara pihak-pihak :
1.
Nama :………………………………………………….. ; dalam hal yang diuraikan di bawah
ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………………….… dari, dan karenanya
berdasarkan .….………………… ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili PT. BANK SYARIAH beralamat di ………………………………………. ……….…………………………………………….………………………………..
Untuk
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, BANK atau disebut juga PEMBELI.
2.
Nama :………………………………………………….; dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...……….
dari, dan karenanya berdasarkan …………………………………………..…………………….. bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili ……………................................................……….,
beralamat di………...........................................................................……
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, PENJUAL, atau disebut juga NASABAH.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan,
bahwa :
Nasabah telah mengajukan penawaran
kepada Bank untuk menjual barang yang akan di-buat/disediakan dan dijualnya
kepada Bank dan Bank menyetujui untuk membeli barang yang ditawarkan Nasabah
tersebut dengan harga yang disepakati bersama dan dibayar lebih dahulu oleh
Bank, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
a.
“Jual-beli Salam”
adalah jual-beli
antara Nasabah sebagai penjual (muslam fiihi) dengan Bank selaku pembeli
(muslim) atas barang yang akan dibuat/disediakan oleh Nasabah sesuai
dengan spesifikasi dan sifat-sifatnya yang dinyatakan secara tertulis dan
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini, dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh Bank, sedangkan penyerahan barangnya baru
akan dilakukan pada waktu yang akan datang yang juga disepakati oleh kedua
belah pihak.
b. “Salam Paralel”
adalah bila barang yang semula telah dibeli
dari Nasabah selaku penjual, oleh Bank selaku penjual (Muslam Ilaih),
barang tersebut dijual lagi kepada pembeli baru (Muslim) yang bertindak
sebagai pembeli baru atas barang tersebut.
c.
“Pembeli
(Muslim)”
adalah Bank sebagai Pembeli yang melakukan
pembelian atas penawaran barang yang
diajukan oleh Nasabah sebagai Penjual (Muslam Ilaih).
d. “Penjual (Muslam Ilaih)”
adalah Nasabah selaku Penjual yang
bertanggung jawab untuk menyediakan barang
yang ditawarkan dan dibeli oleh Bank.
e.
“Barang
(Muslam Fih)”
adalah barang yang dihalalkan berdasar
syariah, baik zat maupun cara perolehannya, yang dibuat (diproduksi) sendiri
oleh Nasabah untuk dijual kepada Bank dengan modal yang berasal dari Bank.
Dalam pengertian jual-beli salam, penyerahan barang oleh Nasabah selaku Penjual
kepada Bank atau wakil Bank yang ditunjuknya selaku pembeli merupakan pelunasan atau pemenuhan prestasi
oleh Nasabah atas kewajibannya terhadap Bank, sehingga apabila terjadi risiko
atas barang sebelum diserahkan oleh Nasabah kepada Bank atau pihak lain yang
ditunjuknya, beban risiko ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah.
f.
“Harga
beli”
adalah harga pembelian barang oleh Bank selaku pembeli
dari Nasabah selaku penjual yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana
dinyatakan dalam Perjanjian ini.
g. “Harga jual”
adalah
harga penjualan barang dari Bank kepada pihak ketiga yang ditetapkan
Bank dalam perjanjian jual-beli salam paralel.
h. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi
terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.
“Hari
Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
j.
“Modal
Salam”
adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh
Bank kepada dan diterima oleh Nasabah sebagai pembayaran harga beli salam yang
telah disepakati Bank dan Nasabah, sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
perjanjian ini.
k. “Cidera Janji”
adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian ini, yang menyebabkan
Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran harga, dan menagih
Nasabah untuk membayar dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajibannya kepada
Bank sebelum jangka waktu yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini berakhir.
Pasal
2
POKOK
PERJANJIAN
1.
Pihak pertama atau Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang sebagaimana
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat
(memproduksi) serta menjual dan menyerahkan barang tersebut yang sebelumnya
telah ditawarkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah kepada Pihak Pertama atau Bank secara tertulis sebagaimana yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini dengan harga sebesar Rp ……………………………..… (…….…………………..…).
2.
Harga beli
sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini merupakan harga bersih untuk saat
ini dan seterusnya tidak berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak
terbatas bila terjadi perubahan moneter. Biaya-biaya yang timbul sehubungan
dengan pembuatan perjanjian jual-beli ini, seperti biaya notaris, meterai dan
lain-lain telah disepakati oleh kedua belah pihak menjadi beban sepenuhnya
Pihak Kedua atau Nasabah.
3.
Pihak Pertama
atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar tunai seluruh
harga beli tersebut pada ayat 1 pasal ini, segera setelah Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk mendahulukan penggunaan uang pembayaran
yang diterima dari Pihak Pertama atau Bank tersebut untuk membuat (memproduksi)
barang yang ditawarkan kepada dan telah dibeli oleh Pihak Pertama atau Bank.
Pasal 3
PENYERAHAN
BARANG
Pihak Kedua atau Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini kepada Pihak Pertama atau Bank, atau
pihak lain yang ditunjuknya di Kantor Bank, atau di tempat lain yang ditunjuk
Bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu …….. (………………………) bulan terhitung sejak penandatanganan
Surat Perjanjian ini, atau pada tanggal ….... bulan ……..…... tahun ………
Pasal
4
PENJUALAN
KEMBALI BARANG OLEH BANK
1.
Bank sebagai
pemilik barang dapat menjual kembali barang kepada pihak ketiga, baik langsung
maupun melalui Nasabah, baik sesudah atau pun sebelum barang diserahkan kepada
dan diterima oleh Bank.
2.
Apabila Bank sebagai
pemilik barang hendak menjual kembali barang salam kepada pihak ketiga melalui
Nasabah, maka Bank akan memberikan kuasa tertulis kepada Nasabah guna bertindak
untuk, atas nama serta mewakili Bank menjual barang tersebut berdasarkan
ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan tersendiri dalam perjanjian antara
Bank dan Nasabah, yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
3.
Seluruh hasil
penjualan barang milik Bank yang pelaksanaan penjualannya dilakukan oleh
Nasabah tersebut pada ayat 2 pasal ini, baik berupa uang tunai maupun dalam
bentuk tagihan sepenuhnya merupakan hak Bank, yang untuk itu Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan seluruh jumlah uangnya kepada
Bank pada hari ………………. tanggal ………. bulan…………………… tahun …………. di kantor Bank
Pasal 5
REALISASI PERJANJIAN
Dengan
tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan pembatasan
penyediaan fasilitas jual-beli salam yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan Perjanjian ini setelah
Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah menyerahkan
kepada Bank surat
penawaran untuk penjualan barang yang berisi rincian spesifikasi, kualitas,
kuantitas, harga beli yang harus dibayar Bank serta saat akan dilakukannya
penyerahan atas barang yang akan dijualnya kepada Bank.
2.
Telah menyerahkan
kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen
jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
3.
Telah
menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang
diper-syaratkan.
4.
Telah
membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
5.
Telah
menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang sebagai Surat Sanggup untuk
membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat
tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan
kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMENUHAN PRESTASI NASABAH
1.
Penyerahan
barang yang dilakukan oleh Nasabah kepada dan diterima oleh Bank atau pihak
lain yang ditunjuknya pada tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini
merupakan bukti pelunasan atas seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.
2.
Bila
tanggal saat penyerahan barang tidak jatuh pada hari kerja Bank, maka Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang kepada Bank
atau pihak lain yang ditunjuknya pada hari pertama Bank bekerja kembali.
3.
Apabila
terjadi keterlambatan penyerahan barang oleh Nasabah kepada Bank atau pihak
lain yang ditunjuknya, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar penalti kepada Bank sebesar Rp............................
( ………………………………).
Pasal 7
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.
Berkaitan
dengan jual-beli salam ini, selama Nasabah belum melaksanakan penyerahan barang
yang dibeli oleh Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini, maka
Nasabah mengaku berutang kepada Bank sebesar Rp ………………… ( ……………………………………… )
yang merupakan harga beli Bank ditambah dengan keuntungan Bank sebagaimana
telah disepakati kedua belah pihak.
2.
Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi utangnya kepada Bank tersebut
pada ayat 1 pasal ini pada tanggal …. bulan …..…………… tahun …….
3.
Guna menjamin
ketertiban pembayaran utang Nasabah kepada Bank tersebut pada ayat 1 pasal ini,
maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan
menandatangani akte pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminan kepada
Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal
itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya
2.
Dalam hal Nasabah cidera janji
tidak melaksanakan penyerahan barang atau tidak melakukan pembayaran/melunasi
utangnya kepada Bank, sehingga Bank
perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa
Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat
dibuktikan secara sah menurut
hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan utang
sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan
perjanjian ini dan mengikat Bank dan Nasabah, dilakukan oleh Nasabah kepada
Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali
jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, untuk membayar melalui Bank, setiap potongan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 3 juncto Pasal 7 Perjanjian ini, Bank berhak untuk
menagih pembayaran dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak
darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang Nasabah kepada Bank
berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa
diperlukan adanya surat pembe-ritahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa ter-sebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan
kewajiban untuk menyerahkan barang atau pembayaran/ pelunasan modal salam tepat
pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal
angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan
Nasabah kepada Bank ;
2.
dokumen atau keterangan yang
dimasukkan /disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada
Bank sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
nasabah tidak memenuhi dan/atau
melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian ini;
4.
apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau
diberlakukan pada kemudian hari, Nasabah tidak dapat atau tidak berhak menjadi
Nasabah ;
5.
nasabah dinyatakan dalam pailit,
ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insol-vensi dan/atau likuidasi ;
6.
nasabah atau pihak ketiga telah
memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.
apabila karena sesuatu sebab,
seluruh atau sebahagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan
berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase ;
8.
apabila pihak yang bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili Nasabah dalam Perjanjian ini menjadi pemboros,
pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang
dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun
atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CIDERA JANJI
Catatan :
Mohon dipastikan dulu, apakah
jaminan Nasabah untuk melunasi utangnya akan menggunakan :
a.
Surat Pengakuan Utang
(Aksep) yang dilengkapi dengan Gross Akte Hipotek, atau
b.
Surat Kuasa Khusus
yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk menjual barang jaminan ;
Penggunaan keduanya
sekaligus akan dapat menimbulkan masalah yuridis dalam pe-laksanaannya.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini
menyatakan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya,
bahwa :
1.
Nasabah berhak dan berwenang
sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang
menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut
dalam Perjanjian ini.
2.
Nasabah menjamin, bahwa segala
surat dan dokumen serta akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan
berkaitan dengan Perjanjian ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan
Nasabah tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.
Nasabah menyatakan, bahwa pada saat
penandatanganan Perjanjian ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris
perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan
Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.
Dalam hal berlum dicukupinya
barang jaminan untuk melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum
lunas akan menyerahkan kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai
cukup oleh Bank.
5.
Sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah
kepada Bank dari kewajiban lainnya.
6.
Dalam hal-hak yang berkaitan dengan
ayat-ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang
datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini,
kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan
melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut
:
1.
melakukan akuisisi, merger,
restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau
orang lain ;
2.
menjual, baik sebagian atau
seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan
atau cara membayar atau melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada
Bank, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.
membuat utang kepada pihak ketiga
(pihak lain) ;
4.
mengubah Anggaran Dasar, susunan
pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.
melakukan investasi baru, baik
yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.
memindahkan kedudukan/lokasi
barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada,
dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan
kepada pihak lain ;
7.
mengajukan permohonan kepada yang
berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas
sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah.
Pasal 13
RISIKO
Nasabah atas beban dan
tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, dan karenanya
bertanggung jawab baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya bukti-bukti,
surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga
karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini membebaskan Bank dari segala
tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan
apa pun.
Pasal 14
ASURANSI
Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk atas bebannya menutup asuransi berdasar
syariah terhadap seluruh barang dan jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian
ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta
menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
klaim atas asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan /pemeriksaan terhadap ba-rang maupun barang jaminan, serta pembukuan
dan catatan pada setiap saat selama ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada
petugas Bank tersebut diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat fotokopi
dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu
Pasal 16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase ter-sebut.
3. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh
badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 17
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap
dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal
18
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menandatangani
Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan
masing-masing berlaku sebagai aslinya..
BANK SYARIAH NASABAH
……………………
……………………
1
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa
DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
Pertama : Ketentuan tentang
pembayaran :
1.
Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.
Pembayaran harus dilakukan pada
saat kontrak disepakati
3.
Pembayaran tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
1.
Harus jelas cirri-cirinya dan
dapat diakui sebagai hutang
2.
Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya
3.
Penyerahan dilakukan kemudian
4.
Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Pembeli tidak boleh menjual barang
sebelum menerimanya
6.
Tidak boleh menukar barang,
kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang salam parallel
Dibolehkan melakukan salam parallel dengan syarat :
a.
Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
b. Akad
kedua dilakukan setelah akad pertama sah
Keempat : Penyerahan
barang sebelum atau pada waktunya :
1.
Penjual harus menyerahkan barang tepat pada
waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan
kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan
kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh
menuntut pengurangan harga (diskoun)
4.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih
cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat : kualitas dan jumlah barang
sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga
5.
Jika semua atau sebagian barang tidak
tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak
rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan :
a.
Membatalkan kontrak dan meminta kembali
uangnya,
b.
Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima : Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh
dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan
Jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Komentar
Posting Komentar