Akad Salam



BAB II
SALAM








AKAD JUAL BELI SALAM

No. ………………………

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).


PERJANJIAN JUAL-BELI SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ..…….…, tanggal …… bulan …………………….… tahun …….. oleh dan antara pihak-pihak :
1.              Nama         :………………………………………………….. ; dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………………….… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………… ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. BANK SYARIAH beralamat di ………………………………………. ……….…………………………………………….……………………………….. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, BANK atau disebut juga PEMBELI.
2.              Nama         :………………………………………………….; dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………………………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ……………................................................………., beralamat di………...........................................................................…… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, PENJUAL, atau disebut juga NASABAH.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan, bahwa :
Nasabah telah mengajukan penawaran kepada Bank untuk menjual barang yang akan di-buat/disediakan dan dijualnya kepada Bank dan Bank menyetujui untuk membeli barang yang ditawarkan Nasabah tersebut dengan harga yang disepakati bersama dan dibayar lebih dahulu oleh Bank, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

DEFINISI

a.        “Jual-beli Salam”
adalah jual-beli antara Nasabah sebagai penjual (muslam fiihi) dengan Bank selaku pembeli (muslim) atas barang yang akan dibuat/disediakan oleh Nasabah sesuai dengan spesifikasi dan sifat-sifatnya yang dinyatakan secara tertulis dan dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh Bank, sedangkan penyerahan barangnya baru akan dilakukan pada waktu yang akan datang yang juga disepakati oleh kedua belah pihak.
b.       “Salam Paralel”
adalah bila barang yang semula telah dibeli dari Nasabah selaku penjual, oleh Bank selaku penjual (Muslam Ilaih), barang tersebut dijual lagi kepada pembeli baru (Muslim) yang bertindak sebagai pembeli baru atas barang tersebut.
c.        “Pembeli (Muslim)”
adalah Bank sebagai Pembeli yang melakukan pembelian atas penawaran barang yang diajukan oleh Nasabah sebagai Penjual (Muslam Ilaih).
d.       “Penjual (Muslam Ilaih)”
adalah Nasabah selaku Penjual yang bertanggung jawab untuk menyediakan barang  yang ditawarkan dan dibeli oleh Bank.
e.        “Barang (Muslam Fih)”
adalah barang yang dihalalkan berdasar syariah, baik zat maupun cara perolehannya, yang dibuat (diproduksi) sendiri oleh Nasabah untuk dijual kepada Bank dengan modal yang berasal dari Bank. Dalam pengertian jual-beli salam, penyerahan barang oleh Nasabah selaku Penjual kepada Bank atau wakil Bank yang ditunjuknya selaku pembeli  merupakan pelunasan atau pemenuhan prestasi oleh Nasabah atas kewajibannya terhadap Bank, sehingga apabila terjadi risiko atas barang sebelum diserahkan oleh Nasabah kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuknya, beban risiko ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah.
f.        “Harga beli”
adalah harga pembelian barang oleh Bank selaku pembeli dari Nasabah selaku penjual yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini.
g.       “Harga jual”
adalah  harga penjualan barang dari Bank kepada pihak ketiga yang ditetapkan Bank dalam perjanjian jual-beli salam paralel.
h.       “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i.         “Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
j.         “Modal Salam”
adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Bank kepada dan diterima oleh Nasabah sebagai pembayaran harga beli salam yang telah disepakati Bank dan Nasabah, sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
k.       “Cidera Janji”
adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian ini, yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran harga, dan menagih Nasabah untuk membayar dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajibannya kepada Bank sebelum jangka waktu yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini berakhir.

Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
1.        Pihak pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang sebagaimana Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat (memproduksi) serta menjual dan menyerahkan barang tersebut yang sebelumnya telah ditawarkan oleh Pihak Kedua atau Nasabah kepada Pihak Pertama  atau Bank secara tertulis sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini dengan harga sebesar Rp ……………………………..… (…….…………………..…).

2.        Harga beli sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini merupakan harga bersih untuk saat ini dan seterusnya tidak berubah karena sebab apa pun, termasuk dan tidak terbatas bila terjadi perubahan moneter. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan perjanjian jual-beli ini, seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain telah disepakati oleh kedua belah pihak menjadi beban sepenuhnya Pihak Kedua atau Nasabah.

3.        Pihak Pertama atau Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar tunai seluruh harga beli tersebut pada ayat 1 pasal ini, segera setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mendahulukan penggunaan uang pembayaran yang diterima dari Pihak Pertama atau Bank tersebut untuk membuat (memproduksi) barang yang ditawarkan kepada dan telah dibeli oleh Pihak Pertama atau Bank.
Pasal  3
PENYERAHAN BARANG
Pihak Kedua atau Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini kepada Pihak Pertama atau Bank, atau pihak lain yang ditunjuknya di Kantor Bank, atau di tempat lain yang ditunjuk Bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu …….. (………………………) bulan terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini, atau pada tanggal ….... bulan ……..…... tahun ………
Pasal 4
PENJUALAN KEMBALI BARANG OLEH BANK
1.        Bank sebagai pemilik barang dapat menjual kembali barang kepada pihak ketiga, baik langsung maupun melalui Nasabah, baik sesudah atau pun sebelum barang diserahkan kepada dan diterima oleh Bank.

2.        Apabila Bank sebagai pemilik barang hendak menjual kembali barang salam kepada pihak ketiga melalui Nasabah, maka Bank akan memberikan kuasa tertulis kepada Nasabah guna bertindak untuk, atas nama serta mewakili Bank menjual barang tersebut berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan tersendiri dalam perjanjian antara Bank dan Nasabah, yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

3.        Seluruh hasil penjualan barang milik Bank yang pelaksanaan penjualannya dilakukan oleh Nasabah tersebut pada ayat 2 pasal ini, baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk tagihan sepenuhnya merupakan hak Bank, yang untuk itu Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan seluruh jumlah uangnya kepada Bank pada hari ………………. tanggal ………. bulan…………………… tahun …………. di kantor Bank

Pasal 5

REALISASI PERJANJIAN

Dengan  tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan pembatasan penyediaan fasilitas jual-beli salam yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan Perjanjian ini setelah Nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1.        Telah menyerahkan kepada Bank surat penawaran untuk penjualan barang yang berisi rincian spesifikasi, kualitas, kuantitas, harga beli yang harus dibayar Bank serta saat akan dilakukannya penyerahan atas barang yang akan dijualnya kepada Bank.
2.        Telah menyerahkan kepada Bank semua dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
3.        Telah menandatangani Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
4.        Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan Perjanjian ini.
5.        Telah menyerahkan kepada Bank Surat Pengakuan Utang sebagai Surat Sanggup untuk membayar lunas harga jual kepada Bank.
Atas penyerahan surat-surat tersebut dari Nasabah kepada Bank, Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan kepada Nasabah tanda bukti penerimaannya.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMENUHAN PRESTASI NASABAH
1.        Penyerahan barang yang dilakukan oleh Nasabah kepada dan diterima oleh Bank atau pihak lain yang ditunjuknya pada tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini merupakan bukti pelunasan atas seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.
2.        Bila tanggal saat penyerahan barang tidak jatuh pada hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuknya pada hari pertama Bank bekerja kembali.
3.        Apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang oleh Nasabah kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuknya, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar penalti kepada Bank sebesar Rp............................
( ………………………………).


Pasal 7
PENGAKUAN UTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN
1.        Berkaitan dengan jual-beli salam ini, selama Nasabah belum melaksanakan penyerahan barang yang dibeli oleh Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini, maka Nasabah mengaku berutang kepada Bank sebesar Rp ………………… ( ……………………………………… ) yang merupakan harga beli Bank ditambah dengan keuntungan Bank sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak.
2.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi utangnya kepada Bank tersebut pada ayat 1 pasal ini pada tanggal …. bulan …..…………… tahun …….
3.        Guna menjamin ketertiban pembayaran utang Nasabah kepada Bank tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akte pengikatan jaminan dan menyerahkan barang jaminan kepada Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 8

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya
2.        Dalam hal Nasabah cidera janji tidak melaksanakan penyerahan barang atau tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya kepada Bank,  sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan  secara  sah menurut  hukum.
3.        Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan perjanjian ini dan mengikat Bank dan Nasabah, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk membayar melalui Bank, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 juncto Pasal 7 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menagih pembayaran dari Nasabah atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pembe-ritahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa ter-sebut di bawah ini :
1.        nasabah tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan barang atau pembayaran/ pelunasan modal salam tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan Nasabah kepada Bank ;
2.        dokumen atau keterangan yang dimasukkan /disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.        nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagai-mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian ini;
4.        apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, Nasabah tidak dapat atau tidak berhak menjadi Nasabah ;
5.        nasabah dinyatakan dalam pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insol-vensi dan/atau likuidasi ;
6.        nasabah atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap Nasabah;
7.        apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase ;
8.        apabila pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Nasabah dalam Perjanjian ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan selama satu tahun atau lebih.

Pasal 10
AKIBAT CIDERA JANJI
Catatan :
Mohon dipastikan dulu, apakah jaminan Nasabah untuk melunasi utangnya akan menggunakan :
a.        Surat Pengakuan Utang (Aksep) yang dilengkapi dengan Gross Akte Hipotek, atau
b.        Surat Kuasa Khusus yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk menjual barang jaminan ;

Penggunaan keduanya sekaligus akan dapat menimbulkan masalah yuridis dalam pe-laksanaannya.

Pasal 11
PENGAKUAN DAN PEMBEBASAN BANK DARI
TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK KETIGA
Nasabah dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :

1.        Nasabah berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalan-kan usaha tersebut dalam Perjanjian ini.
2.        Nasabah menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang Nasabah tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Perjanjian ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan Nasabah tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
3.         Nasabah menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan Nasabah telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan Nasabah berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.        Dalam hal berlum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi utang Nasabah kepada Bank, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu se-lama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada Bank, jaminan-jaminan tam-bahan yang dinilai cukup oleh Bank.
5.        Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban Nasabah kepada Bank dari kewajiban lainnya.
6.        Dalam hal-hak yang berkaitan dengan ayat-ayat 1, 2 dan/atau 3 pasal ini, Nasabah ber-janji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.

Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank, Nasabah tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut :

1.        melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan Nasabah dengan perusahaan atau orang lain ;
2.        menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan Nasabah yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang-utang atau sisa utang Nasabah kepada Bank, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Nasabah ;
3.        membuat utang kepada pihak ketiga (pihak lain) ;
4.        mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan Nasabah ;
5.        melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan Nasabah ;
6.        memindahkan kedudukan/lokasi barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu se-mula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang ja-minan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
7.        mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah.


Pasal 13
RISIKO
Nasabah atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun.


Pasal 14
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk atas bebannya menutup asuransi berdasar syariah terhadap seluruh barang dan jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dan dengan serta merta menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim atas asuransi tersebut (banker’s clause).

Pasal 15
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada Bank atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan /pemeriksaan terhadap ba-rang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama ber-langsungnya Perjanjian ini, dan kepada petugas Bank tersebut diberi hak untuk mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu

Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu ter-hadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indo-nesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase ter-sebut.
3.       Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

Pasal 17
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 18
PENUTUP
1.        Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya..

BANK SYARIAH                                NASABAH



     ……………………                              ……………………

1            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam

Pertama       : Ketentuan tentang pembayaran :
1.    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.    Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3.    Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Kedua          : Ketentuan tentang barang
1.    Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2.    Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3.    Penyerahan dilakukan kemudian
4.    Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.    Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6.    Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Ketiga          : Ketentuan tentang salam parallel
Dibolehkan melakukan salam parallel dengan syarat :
a.        Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
b.       Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah


Keempat : Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya :
1.     Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.     Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.     Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskoun)
4.     Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat : kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga
5.     Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan :
a.       Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b.      Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima           : Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam          : Perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS