Akad MUDHARABAH
BAB IV
MUDHARABAH
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
No. …………………………
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat:
56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu
dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
"Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan
di muka bumi mencari sebagian karunia Allah "
(QS. Al-Muzammil: 20).
"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari
karunia Tuhanmu"
(QS. Al-Baqarah: 198).
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini …..…………, tanggal ……… bulan
………………… tahun ……….., kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : …………………………………………………
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …….………………………...…
dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di
…...……………………………………………….………….……………………………………………………….………………… Untuk
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
atau BANK
2.
Nama
: ……………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ………...…………………………….
dari, dan karenanya berdasarkan …………..……………………… bertindak untuk dan atas nama
…………………….…………………., beralamat di ……………………………………………… …………………………………. Untuk
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASANAH atau disebut MUDHARIB.
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa, dalam rangka menjalankan dan
memperluas kegiatan usahanya, Nasabah me-merlukan sejumlah dana, dan untuk
memenuhi hal tersebut Nasabah telah meng-ajukan permohonan kepada Bank untuk
menyediakan Pembiayaannya, yang dari pen-dapatan/keuntungan usaha itu kelak
akan dibagi di antara Nasabah dan Bank ber-dasarkan prinsip bagi hasil (syirkah).
b.
Bahwa, terhadap permohonan Nasabah tersebut
Bank telah menyatakan persetu-juannya, baik terhadap kegiatan usaha yang akan
dijalankan Nasabah maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan
prinsip bagi hasilnya (syirkah) .
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat
menuangkan perjanjian ini dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya
disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a.
“Mudharabah”
adalah akad kerjasama antara Bank selaku
pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau
keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang pro-duktif dan halal. Hasil
keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama ber-dasarkan nisbah
yang disepakati.
b. “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al
Quran dan As-Sunnah dan mengatur se-gala hal yang mencakup bidang ibadah
mahdhah dan ibadah muamalah.
c.
“Bagi
hasil atau Syirkah”
adalah pembagian atas pendapatan/keuntungan
antara Nasabah dan Bank yang ditetap-kan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah
dengan Bank.
d. “Nisbah”
adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang
menjadi hak Nasabah dan Bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Nasabah dengan Bank.
e.
“Dokumen
Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta
pengikatannya guna menjamin terlak-sananya kewajiban Nasabah terhadap Bank
berdasarkan Perjanjian ini.
f.
“Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
adalah masa berlakunya
Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g. “Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
h. “Pendapatan”
adalah seluruh
penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan
menggunakan modal yang disediakan oleh Bank sesuai dengan Per-janjian ini.
i. "Keuntungan”
adalah pendapatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong
pajak.
j.
“Pembukuan
Pembiayaan”
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada
Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan
Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan meng-ikat Nasabah atas segala
kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan se-baliknya dengan cara
yang sah menurut hukum.
k. “Cidera Janji”
adalah peristiwa-peristiwa sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian ini yang menyebabkan Bank dapat menghentikan
seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus
jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA
1.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan fasilitas Pem-biayaan kepada
Nasabah sampai sejumlah Rp …………………………………. (………………………….………) secara sekaligus
atau bertahap sesuai dengan permintaan Nasabah yang semata-mata akan
dipergunakan untuk …………………………………………...……
sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank,
yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Jangka waktu (masa) penggunaan modal tersebut oleh
Nasabah berlangsung selama ……. (………………….)
bulan, terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal
3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penye-dian dana yang ditetapkan oleh
yang berwenang, Bank berjanji dan dengan ini meng-ikatkan diri untuk
mengizinkan Nasabah menarik Pembiayaan, setelah Nasabah memenuhi seluruh
prasyarat sebagai berikut :
1.
Menyerahkan kepada Bank Permohonan
Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian ba-rang yang akan dibiayai dengan
fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus
dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh Bank
selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja Bank dari saat pencairan harus di-laksanakan.
2.
Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen
Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang
berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.
Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak
lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.
Terhadap setiap penarikan sebagian atau
seluruh Pembiayaan, Nasabah berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti
Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada Bank.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti
kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh Nasabah kepada Bank, Bank
berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada
Nasabah.
Pasal
4
KESEPAKATAN BAGI HASIL (SYIRKAH)
1.
Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak
adalah :
a.
… % (………persen) dari
pendapatan/keuntungan untuk Nasabah;
b.
… % (………persen) dari pendapatan/keuntungan
untuk Bank.
2.
Nasabah dan Bank juga sepakat, dan dengan
ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi
Hasil (syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap
…………………………………………………………
3.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menanggung kerugian yang tim-bul dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau
kelalaian Nasabah sebagaimana yang diatur dalam pasal 10, dan/atau pelanggaran
yang dilakukan Nasabah atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Perjanjian ini.
4.
Bank baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank te-lah menerima dan menilai kembali
segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan
Bank telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada
Nasabah.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri, untuk menyerahkan perhitungan
usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian
ini, secara pe-riodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke ……
bulan berikutnya.
6.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan
oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke …… sesudah Bank menerima
perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari Nasabah.
7.
Apabila sampai hari ke .……, Bank tidak
menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka Bank dianggap
secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8.
Nasabah dan Bank berjanji dan dengan ini
saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya akan
menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada
Nasabah tersebut pada Pasal 2.
Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang
menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4
Perjanjian ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran
yang dilekatkan pada dan ka-renanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
2.
Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah
kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank dilakukan di kantor Bank
atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang
dibuka oleh dan atas Nasabah di Bank.
3.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata kepada Bank, untuk men-debet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi kewjiban Nasabah kepada Bank.
4.
Apabila Nasabah membayar kembali atau
melunasi pembiayaan yang diberikan oleh
Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran
tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan
yang men-jadi hak Bank sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang
hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum di-tandatanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji
tidak melakukan pembayaran kembali/melunasi ke-wajibannya kepada Bank, sehingga
Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/ Kuasa untuk menagihnya, maka
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya
jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat
dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran
kembali/pelunasan Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ini dan perjanjian
lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank
tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah
melalui Bank.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin
tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang
telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian ini, maka Na-sabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah
berupa:
1.
……………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………
3.
……………………………………………………………………
Pasal 8
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan penyediaan pembiayaan oleh Bank
berdasarkan Perjanjian ini, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk :
1.
Mengembalikan seluruh jumlah pokok
pembiayaan berikut bagian dari
pendapatan/ keuntungan Bank, sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Memberitahukan secara tertulis kepada Bank
dalam hal terjadinya perubahan yang me-nyangkut Nasabah maupun usahanya.
3.
Melakukan pembayaran atau semua tagihan
dari pihak ketiga dan setiap penerimaan ta-gihan dari pihak ketiga disalurkan
melalui rekening Nasabah dan Bank.
4.
Membebaskan seluruh harta kekayaan milik
Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi
kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian.
5.
Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan
pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan
tersendiri.
6.
Menyerahkan kepada Bank perhitungan
usahanya secara bulanan yang difasilitasi pem-biayaannya berdasarkan Perjanjian
ini, selambatnya tanggal …..……… bulan berikutnya.
7.
Menyerahkan kepada Bank setiap dokumen,
bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta Bank kepada Nasabah.
8.
Menjalankan usahanya menurut
ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau ber-tentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah.
Pasal
9
PERNYATAAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan pengakuan
dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya mengikatkan diri pada Bank,
bahwa :
1.
Nasabah adalah Perorangan/Badan
Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ;
2.
pada saat ditandatanganinya
Perjanjian ini, Nasabah tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,
gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang
kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib baik pada
saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi asset, keadaan
keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha Nasabah ;
3.
nasabah memiliki semua perijinan
yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4.
orang-orang yang bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah
dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak mana pun ;
5.
nasabah mengijinkan Bank pada saat
ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat
usaha dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan
pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-ca-tatan, transaksi, dan/atau kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung
maupun tidak langsung.
Pasal 10
CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/ menagih
pembayaran dari Nasabah dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya,
atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan
adanya surat pem-beritahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi
salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan
pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan
dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 2 Perjanjian ini ;
2.
dokumen, surat-surat bukti
kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang di-jadikan jaminan,
dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 9 perjanjian ini
ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan per-buatan
yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam
Pasal 8 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini ;
3.
sebahagian atau seluruh harta
kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib ;
4.
nasabah berkelakuan sebagai
pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, da-lam keadaan insolvensi,
dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
PASAL 11
PELANGGARAN
Nasabah dianggap telah
melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan salah
satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1.
menggunakan pembiayaan yang
diberikan Bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank ;
2.
melakukan pengalihan usahanya
dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan,
konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
3.
menjalankan usahanya tidak sesuai
dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh
Bank ;
4.
melakukan pendaftaran untuk memohon
dinyatakan pailit oleh pengadilan ;
5.
lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap
pihak lain ;
6.
menolak atau menghalang-halangi Bank dalam
melakukan pengawasan dan/atau pe-meriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 12
Perjanjian ini.
Pasal
12
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bank atau Kuasanya berhak untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas pem-bukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang
mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank ber-dasarkan Perjanjian ini, serta
hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk
dan tidak terbatas pada membuat fotokopinya.
Pasal 13
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasarkan syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang
menjadi jaminan atas pembiayaan berdasar
Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dengan
me-nunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
claim asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya,
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum
(legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang
tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat
Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing
pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala
surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 16
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan
syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan
dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap,
yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku
sebagai aslinya.
BANK SYARIAH NASABAH
…………………… ……………………
1
KETENTUAN FATWA DEWAN
SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan
Mudharabah (Qiradh)
Pertama : Ketentuan Pembiayaan
1.
Pembiayaan mudharabah adalah
pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang
produktif
2.
Dalam pembiayaan ini LKS
sebagai shahibul maal (pemlik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek
(usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
pengelola usaha.
3.
Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian
dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak (LKS dengan pengusaha).
4.
Mudharib boleh melakukan berbagai nacam
usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak
ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.
Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan
dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang
6.
LKS sebagai penyedia dana menanggung semua
kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan
kesalahan yang disengaja, lali, atau menyalahi perjanjian.
7.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan
mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya
dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
8.
Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan,
dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa
DSN
9.
Biaya operasional dibebankan
kepada mudharib
10.
Dalam hal penyandang dana (LKS)
tidak melakukan kewajiban atau melkaukan pelanggaran terhadap kesepakatan,
mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan
Kedua : Rukun
dan syarat pembiayaan
1.
Penyedia dana (shahibul maal) dan
pengelola (mudharib) harus cakap hukum
2.
Pernyataan ijab dan Kabul harus
dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad) dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Penawaran dan penerimaan harus
secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari penwaran dilakukan
pada saat kontrak
c.
Akad dituangkan secara tertulis,
melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
3.
Modal ialah sejumlah uang dan/atau
asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha
dengan syarat sebagai berkut :
a.
Modal harus diketahui junlah dan
jenisnya
b.
Modal dapat berbentuk uang atau
barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, naka asset
tersebut harus dinilai pada waktu akad
c.
Modal tidak dapat berbentuk
piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam
akad
4.
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang
didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keubtungan berikut ini harus
dipenuhi
a.
Harus diperuntukan bagi kedua
pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak
b.
Bagian keuntungan proporsional
bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati
dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keubtungan sesuai kesepakatan.
Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
c.
Penyedia dana menanggung semua
kerugian akibat
dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali
diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
5.
Kegiatan usaha oleh pengelola (nudharib),
sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Kegiatan usaha adalah hak ekslusif
mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan.
b.
Penyedia dana tidak boleh
mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi
tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.
Pengelola tidak boleh menyalahi
hukun syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan
harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga : Beberapa ketentuan hukum pembiayaan
1.
Mudharabah boleh dibatasi pada
periode tertentu
2.
Kontrak tidak boleh dikaitkan
(mu’allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi
3.
Pada dasarnya, dalam mudharabah
tidak ada gant rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad
al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau
pelanggaran kesepakatan
4.
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah
pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Komentar
Posting Komentar