Akad MUDHARABAH



BAB IV
MUDHARABAH









AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH

No. …………………………

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)

“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).

"Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah "
(QS. Al-Muzammil: 20).

"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu"
(QS. Al-Baqarah: 198).

PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini …..…………, tanggal ……… bulan ………………… tahun ……….., kami yang bertandatangan di bawah  ini :
1.        Nama             : …………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …….………………………...… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …...……………………………………………….………….……………………………………………………….………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,  atau BANK
2.        Nama      : ……………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ………...……………………………. dari, dan karenanya berdasarkan …………..……………………… bertindak untuk dan atas nama …………………….…………………., beralamat di ……………………………………………… …………………………………. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASANAH atau disebut MUDHARIB.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.              Bahwa, dalam rangka menjalankan dan memperluas kegiatan usahanya, Nasabah me-merlukan sejumlah dana, dan untuk memenuhi hal tersebut Nasabah telah meng-ajukan permohonan kepada Bank untuk menyediakan Pembiayaannya, yang dari pen-dapatan/keuntungan usaha itu kelak akan dibagi di antara Nasabah dan Bank ber-dasarkan prinsip bagi hasil (syirkah).
b.             Bahwa, terhadap permohonan Nasabah tersebut Bank telah menyatakan persetu-juannya, baik terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan Nasabah maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya (syirkah) .
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian ini dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a.        “Mudharabah”
adalah akad kerjasama antara Bank selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang pro-duktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama ber-dasarkan nisbah yang disepakati.
b.       “Syariah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur se-gala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
c.        “Bagi hasil atau Syirkah”
adalah pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan Bank yang ditetap-kan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
d.       “Nisbah”
adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan Bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
e.        “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlak-sananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
f.        “Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g.       “Hari Kerja Bank”
adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
h.       “Pendapatan”
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Bank sesuai dengan Per-janjian ini.
i.      "Keuntungan”
adalah pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
j.         “Pembukuan Pembiayaan”
adalah pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan meng-ikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan se-baliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k.       “Cidera Janji”
adalah peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian ini yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.

Pasal 2
PEMBIAYAAN  DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA
1.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pem-biayaan  kepada Nasabah sampai sejumlah Rp …………………………………. (………………………….………) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan Nasabah yang semata-mata akan dipergunakan untuk  …………………………………………...…… sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.        Jangka waktu (masa) penggunaan modal tersebut oleh Nasabah berlangsung selama ……. (………………….) bulan, terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penye-dian dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan dengan ini meng-ikatkan diri untuk mengizinkan Nasabah menarik Pembiayaan, setelah Nasabah memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
1.        Menyerahkan kepada Bank Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian ba-rang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Bank dari saat pencairan harus di-laksanakan.
2.        Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.        Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4.        Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, Nasabah berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada Bank.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh Nasabah kepada Bank, Bank berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Nasabah.


Pasal 4
KESEPAKATAN BAGI HASIL (SYIRKAH)
1.        Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah :
a.        … % (………persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Nasabah;
b.       … % (………persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Bank.
2.        Nasabah dan Bank juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap  …………………………………………………………
3.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang tim-bul dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau kelalaian Nasabah sebagaimana yang diatur dalam pasal 10, dan/atau pelanggaran yang dilakukan Nasabah atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian ini.
4.        Bank baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank te-lah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan Bank telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Nasabah.
5.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan  usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini, secara pe-riodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke …… bulan berikutnya.
6.        Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke …… sesudah Bank menerima perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari Nasabah.
7.        Apabila sampai hari ke .……, Bank tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka Bank dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8.        Nasabah dan Bank berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya akan menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada Nasabah tersebut pada Pasal 2.

Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah pembiayaan  pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4 Perjanjian ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan ka-renanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.        Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank dilakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas Nasabah di Bank.
3.        Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk men-debet rekening Nasabah guna membayar/melunasi kewjiban Nasabah kepada Bank.
4.        Apabila Nasabah membayar kembali atau melunasi pembiayaan  yang diberikan oleh Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang men-jadi hak Bank sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum di-tandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.        Dalam hal Nasabah cedera janji tidak melakukan pembayaran kembali/melunasi ke-wajibannya kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/ Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3.        Setiap pembayaran kembali/pelunasan Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian ini, maka Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa:
1.        ……………………………………………………………………
2.        ……………………………………………………………………
3.        ……………………………………………………………………

Pasal 8
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan penyediaan pembiayaan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1.        Mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan  berikut bagian dari pendapatan/ keuntungan Bank, sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.        Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam hal terjadinya perubahan yang me-nyangkut Nasabah maupun usahanya.
3.        Melakukan pembayaran atau semua tagihan dari pihak ketiga dan setiap penerimaan ta-gihan dari pihak ketiga disalurkan melalui rekening Nasabah dan Bank.
4.        Membebaskan seluruh harta kekayaan milik Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian.
5.        Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
6.        Menyerahkan kepada Bank perhitungan usahanya secara bulanan yang difasilitasi pem-biayaannya berdasarkan Perjanjian ini, selambatnya tanggal …..……… bulan berikutnya.
7.        Menyerahkan kepada Bank setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta Bank kepada Nasabah.
8.        Menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau ber-tentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Pasal 9
PERNYATAAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya mengikatkan diri pada Bank, bahwa :
1.        Nasabah adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ;
2.        pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, Nasabah tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha Nasabah ;
3.        nasabah memiliki semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya ;
4.        orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak mana pun ;
5.        nasabah mengijinkan Bank pada saat ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-ca-tatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 10
CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pem-beritahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.        nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 2 Perjanjian ini ;
2.        dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang di-jadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 9 perjanjian ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan per-buatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini ;
3.        sebahagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib ;
4.        nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, da-lam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.

PASAL 11
PELANGGARAN
Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
1.        menggunakan pembiayaan yang diberikan Bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank ;
2.        melakukan pengalihan usahanya dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
3.        menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh  Bank ;
4.        melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh pengadilan ;
5.        lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain ;
6.        menolak atau menghalang-halangi Bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pe-meriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perjanjian ini.


Pasal 12

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Bank atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pem-bukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank ber-dasarkan Perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada membuat fotokopinya.

Pasal 13
ASURANSI
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasarkan syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan atas pembiayaan  berdasar Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dengan me-nunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.        Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.        Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.        Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.        Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.        Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 16
PENUTUP
1.        Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


BANK SYARIAH                                      NASABAH




……………………                                ……………………


1            KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

Pertama       : Ketentuan Pembiayaan

1.           Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif
2.           Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemlik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3.           Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.           Mudharib boleh melakukan berbagai nacam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.           Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang
6.           LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lali, atau menyalahi perjanjian.

7.           Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
8.           Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN
9.           Biaya operasional dibebankan kepada mudharib
10.        Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melkaukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan

Kedua          : Rukun dan syarat pembiayaan

1.           Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum
2.           Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.        Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.       Penerimaan dari penwaran dilakukan pada saat kontrak
c.        Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
3.           Modal ialah sejumlah uang dan/atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berkut :
a.        Modal harus diketahui junlah dan jenisnya
b.       Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, naka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad
c.        Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad
4.           Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keubtungan berikut ini harus dipenuhi
a.        Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak
b.       Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keubtungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
c.        Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
5.           Kegiatan usaha oleh pengelola (nudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut :
a.        Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.       Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.        Pengelola tidak boleh menyalahi hukun syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

Ketiga : Beberapa ketentuan hukum pembiayaan

1.        Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu

2.        Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi

3.        Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada gant rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan

4.        Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS