Akad RAHN
BAB IX
RAHN
AKAD RAHN
No : ...........................
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan
kepada kamu, sedang kamu mengetahui."
(QS. Al-Anfaal: 27).
“…Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
(QS. Ath-Thuur: 21)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
(QS. Al-Muddatstsir: 38)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”
(QS. Al-baqarah: 283)
Pada hari ini …………, tanggal
…………………………, kami yang bertandatangan di bawah
ini :
1. Nama : …………………………………………….....…
dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari,
dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …..……………………………………………….Untuk
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA atau disebut BANK
2. Nama
: ………………………………………….......................
dalam hal yang diuraikan di bawah
ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku
……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………… bertindak untuk
dan atas nama ……………………………., beralamat di …….………………………………………...................…
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA atau disebut NASABAH ;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Nasabah telah berutang kepada
bank sebagaimana surat perjanjian utang yang telah dibuat antara pihak Nasabah
dengan pihak Bank. Guna menjamin ketertiban pembayaran kembali utang Nasabah
kepada Bank, para pihak setuju dan sepakat membuat Perjanjian Gadai (yang
selanjutnya disebut “Rahn”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. “Rahn”
adalah akad
menggadaikan barang dari Nasabah kepada Bank sehubungan dengan utang yang
diterima Nasabah dari Bank.
2. “Perjanjian
Utang”
adalah surat perjanjian utang
yang dibuat antara Nasabah dengan Bank pada tanggal ………………………. berikut
perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan
bagian perjanjian utang tersebut.
3. “Debitur”
adalah Nasabah
sebagai pihak yang berutang kepada Bank berdasarkan Per-janjian Utang.
4. “Rahin”
adalah Nasabah
sebagai pihak yang menggadaikan barang.
5. “Murtahin”
adalah Bank sebagai
pihak yang menerima gadai.
6. “Marhun”
adalah barang yang
digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam pasal 2 Rahn
ini.
7. “Marhun
bih”
adalah utang Nasabah
kepada Bank sebagaimana dinyatakan dalam Perjan-jian Utang, yang dijamin dengan
Rahn ini.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Nasabah
dengan ini menggadaikan barang bergerak
sebagaimana jenis, kualitas dan kuantitasnya dinyatakan dalam Daftar yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini kepada Bank, sebagaimana Bank menerima gadai tersebut
dari Nasabah.
Pasal 3
KEPEMILIKAN BARANG DAN JAMINAN NASABAH
Nasabah
selaku Rahin menjamin bahwa seluruh barang marhun yang dijadikan jaminan atas
utang Nasabah kepada Bank benar-benar milik Nasabah (Rahin) yang tidak
tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh
karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin Bank
dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak
manapun juga.
Pasal 4
PENGGUNAAN MARHUN SEBAGAI PELUNAS UTANG
1.
Ayat 1 ini berisi substansi kekuasaan Bank atas marhunsubstansi
kekuasaan Bank terhadap marhun perlu didiskusikan dulu, agar rumusannya
benar-benar dapat menggambarkan adanya kesetaraan antara kedudukan Bank sebagai
Murtahin dan Nasabah sebagai Rahin.
2.
Ayat 2 ini berisi substansi penggunaan uang hasil penjualan marhun
sebagai pelunas utang.
Pasal 5
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang
hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian
ini, dan Nasabah menyatakan
persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji
tidak menyerahkan barang kepada Bank,
sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk
menagihnya, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kembali
seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang
dapat dibuktikan secara syah menurut
ketentuan hukum.
3.
Setiap menyerahkan barang
kembali/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya
yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa
potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Nasabah berjanji mengikatkan diri,
bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah
melalui Bank.
Pasal 6
ASURANSI ATAS MARHUN
Hal-hal
berikut perlu didiskusikan :
a.
Demi keadilan dan kesetaraan kedua pihak, perlu
dipertimbangkan siapa yang harus menanggung pembayaran premi asuransi. (Harus
diingat, karena sifatnya gadai, maka marhun yang merupakan benda bergerak harus
diserahkan oleh Nasabah kepada dan berada dalam kekuasaan fisik Bank.
b.
Karena marhun secara fisik berada dalam kekuasaan
Bank, maka semestinya Bank untuk dan atas nama Nasabah lebih berkewajiban untuk
mengajukan klaim bila terjadi sesuatu terhadap marhun dari pada Nasabah sendiri.
Bila
pemberi pekerjaan sepakat dengan pola pikir tersebut, maka rumusan ayat 1, 2
dan 3 pada draft perlu disempurnakan secara mendasar hingga berbunyi sebagai
berikut :
1.
Bank dan Nasabah sepakat dan
dengan ini saling mengikatkan diri untuk meng-asuransikan barang yang
digadaikan (marhun) pada perusahaan asu-ransi syariah yang ditetapkan Bank
dengan jumlah uang pertanggungan sampai sebesar Rp……………. (……………………………..) untuk
masa selama utang Nasabah belum dilunasi, dengan premi asuransi yang ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak sama besar, dan yang dalam setiap polis
asuransinya mencantumkan ketentuan “banker’s clause”.
2.
Bila menurut pertimbangan Bank,
Nasabah dianggap lalai tidak memenuhi ke-wajibannya tersebut pada ayat 1 pasal
ini, maka tanpa mengurangi kewajiban Nasabah, Bank berhak sepenuhnya untuk dan
atas nama serta mewakili Nasabah meng-asuransikan barang yang digadaikan
(marhun) sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini serta mendebit rekening
Nasabah sejumlah bagian pembayaran premi yang menjadi kewajiban Nasabah.
3.
Bila terjadi sesuatu peristiwa
yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi atas barang yang digadaikan
(marhun) yang dapat mendatangkan risiko bagi Bank dan/atau Na-sabah, maka tanpa
mengurangi kewajiban Nasabah untuk menanggung seluruh bia-yanya, Bank berhak
mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang ber-sangkutan, termasuk,
namun tidak terbatas pada pengurusan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan pengajuan klaim tersebut, dan Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan segala surat dan/ atau dokumen
terkait kepada Bank.
4.
Untuk melaksanakan tindakan hukum
yang perlu dilakukan oleh Bank sebagaimana ter-sebut pada ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian ini yang tidak dapat
dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak, Nasabah dengan ini memberi
kuasa penuh kepada Bank dengan kuasa yang tidak dapat berakhir berda-sarkan
Pasal 1813 KUH Perdata, sebagaimana Surat Kuasa yang dilampirkan pada dan
karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
ini.
5.
Nasabah sepakat dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa Bank sepenuhnya dapat menggunakan seluruh pembayaran
uang pertanggungan yang dibayarkan oleh peru-sahaan asuransi pertama-tama untuk
melunasi seluruh utang Nasabah kepada Bank. Apabila ternyata dari jumlah
pembayaran uang pertanggungan yang telah digunakan sebagai pembayaran pelunasan
utang Nasabah masih terdapat sisa, maka Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk dengan
serta merta menyerahkan jumlah sisa uang tersebut kepada Nasabah. Apabila
ternyata jumlah pembayaran uang per-tanggungan tersebut belum mencukupi untuk
membayar lunas seluruh utang Nasabah, maka jumlah kekurangan tersebut masih
tetap menjadi utang Nasabah yang wajib segera dan sekaligus dibayar lunas oleh
Nasabah kepada Bank.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau
penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua
belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3. Para
pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan
Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and
binding).
Pasal 8
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para
pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian
ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang
bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat
atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan
perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau
surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak
ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka
surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada
awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal 9
PENUTUP
1.
Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya
segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat
Perjanjian ini.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala
akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain
yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam
dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan
masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK
SYARIAH NASABAH,
……………………… ……………………
I.
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa
DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
Pertama : Hukum
Bahwa
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk Rahn
dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedua : Ketentuan Umum
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk
menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik
Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali
seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu
sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya
3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada
dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin,
sedangkan biaya pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
5. Penjualan Marhun
a. Apabila jatuh tempo, Murtahin harus
memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya
b. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual /
dieksekusi melalui lelang sesuai syariah
c. Hasil
penjualan Marhun digunakan untuk melunasii
hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpaan yang belum dibayar serta biaya
penjualan.
d. Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik Rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari
ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya
Komentar
Posting Komentar