Akad RAHN



BAB IX
RAHN








AKAD RAHN
No : ...........................

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)

“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui."
(QS. Al-Anfaal: 27).

“…Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
(QS. Ath-Thuur: 21)

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
(QS. Al-Muddatstsir: 38)

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”
(QS. Al-baqarah: 283)


Pada hari ini …………, tanggal …………………………, kami yang bertandatangan di bawah   ini :
1.     Nama             : …………………………………………….....…
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …..……………………………………………….Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA atau disebut BANK
2.     Nama     : ………………………………………….......................
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan …………………………… bertindak untuk dan atas nama ……………………………., beralamat di …….………………………………………...................… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA atau disebut NASABAH ;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Nasabah telah berutang kepada bank sebagaimana surat perjanjian utang yang telah dibuat antara pihak Nasabah dengan pihak Bank. Guna menjamin ketertiban pembayaran kembali utang Nasabah kepada Bank, para pihak setuju dan sepakat membuat Perjanjian Gadai (yang selanjutnya disebut “Rahn”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :



Pasal 1

DEFINISI

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :

1.       “Rahn”
adalah akad menggadaikan barang dari Nasabah kepada Bank sehubungan dengan utang yang diterima Nasabah dari Bank.

2.       “Perjanjian Utang”
adalah surat perjanjian utang yang dibuat antara Nasabah dengan Bank pada tanggal ………………………. berikut perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan bagian  perjanjian utang tersebut.

3.       “Debitur”
adalah Nasabah sebagai pihak yang berutang kepada Bank berdasarkan Per-janjian Utang.

4.       “Rahin”
adalah Nasabah sebagai pihak yang menggadaikan barang.

5.       “Murtahin”
adalah Bank sebagai pihak yang menerima gadai.

6.       “Marhun”
adalah barang yang digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam pasal 2 Rahn ini.

7.       “Marhun bih”
adalah utang Nasabah kepada Bank sebagaimana dinyatakan dalam Perjan-jian Utang, yang dijamin dengan Rahn ini.



Pasal 2

POKOK PERJANJIAN


Nasabah dengan ini menggadaikan barang  bergerak sebagaimana jenis, kualitas dan kuantitasnya dinyatakan dalam Daftar yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini kepada Bank, sebagaimana Bank menerima gadai tersebut dari Nasabah.

Pasal 3

KEPEMILIKAN BARANG DAN JAMINAN NASABAH

Nasabah selaku Rahin menjamin bahwa seluruh barang marhun yang dijadikan jaminan atas utang Nasabah kepada Bank benar-benar milik Nasabah (Rahin) yang tidak tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin Bank dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak manapun juga.


Pasal 4

PENGGUNAAN MARHUN SEBAGAI PELUNAS UTANG


1.        Ayat 1 ini berisi substansi kekuasaan Bank atas marhunsubstansi kekuasaan Bank terhadap marhun perlu didiskusikan dulu, agar rumusannya benar-benar dapat menggambarkan adanya kesetaraan antara kedudukan Bank sebagai Murtahin dan Nasabah sebagai Rahin.
2.        Ayat 2 ini berisi substansi penggunaan uang hasil penjualan marhun sebagai pelunas utang.

Pasal 5

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.        Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah  menyatakan persetujuannya.
2.        Dalam hal Nasabah cedera janji tidak menyerahkan barang kepada Bank,  sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kembali seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan  secara  syah menurut  ketentuan hukum.
3.        Setiap menyerahkan barang kembali/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Nasabah berjanji mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.

Pasal 6

ASURANSI ATAS MARHUN


Hal-hal berikut perlu didiskusikan :

a.        Demi keadilan dan kesetaraan kedua pihak, perlu dipertimbangkan siapa yang harus menanggung pembayaran premi asuransi. (Harus diingat, karena sifatnya gadai, maka marhun yang merupakan benda bergerak harus diserahkan oleh Nasabah kepada dan berada dalam kekuasaan fisik Bank.

b.       Karena marhun secara fisik berada dalam kekuasaan Bank, maka semestinya Bank untuk dan atas nama Nasabah lebih berkewajiban untuk mengajukan klaim bila terjadi sesuatu terhadap marhun dari pada Nasabah sendiri.

Bila pemberi pekerjaan sepakat dengan pola pikir tersebut, maka rumusan ayat 1, 2 dan 3 pada draft perlu disempurnakan secara mendasar hingga berbunyi sebagai berikut :

1.        Bank dan Nasabah sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri untuk meng-asuransikan barang yang digadaikan (marhun) pada perusahaan asu-ransi syariah yang ditetapkan Bank dengan jumlah uang pertanggungan sampai sebesar Rp……………. (……………………………..) untuk masa selama utang Nasabah belum dilunasi, dengan premi asuransi yang ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sama besar, dan yang dalam setiap polis asuransinya mencantumkan ketentuan “banker’s clause”.  

2.        Bila menurut pertimbangan Bank, Nasabah dianggap lalai tidak memenuhi ke-wajibannya tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban Nasabah, Bank berhak sepenuhnya untuk dan atas nama serta mewakili Nasabah meng-asuransikan barang yang digadaikan (marhun) sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini serta mendebit rekening Nasabah sejumlah bagian pembayaran premi yang menjadi kewajiban Nasabah. 

3.        Bila terjadi sesuatu peristiwa yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi atas barang yang digadaikan (marhun) yang dapat mendatangkan risiko bagi Bank dan/atau Na-sabah, maka tanpa mengurangi kewajiban Nasabah untuk menanggung seluruh bia-yanya, Bank berhak mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang ber-sangkutan, termasuk, namun tidak terbatas pada pengurusan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pengajuan klaim tersebut, dan Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan segala surat dan/ atau dokumen terkait kepada Bank.

4.        Untuk melaksanakan tindakan hukum yang perlu dilakukan oleh Bank sebagaimana ter-sebut pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian ini yang tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak, Nasabah dengan ini memberi kuasa penuh kepada Bank dengan kuasa yang tidak dapat berakhir berda-sarkan Pasal 1813 KUH Perdata, sebagaimana Surat Kuasa yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

5.        Nasabah sepakat dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa Bank sepenuhnya dapat menggunakan seluruh pembayaran uang pertanggungan yang dibayarkan oleh peru-sahaan asuransi pertama-tama untuk melunasi seluruh utang Nasabah kepada Bank. Apabila ternyata dari jumlah pembayaran uang pertanggungan yang telah digunakan sebagai pembayaran pelunasan utang Nasabah masih terdapat sisa, maka Bank berjanji dan  dengan  ini  mengikatkan diri untuk dengan serta merta menyerahkan jumlah sisa uang tersebut kepada Nasabah. Apabila ternyata jumlah pembayaran uang per-tanggungan tersebut belum mencukupi untuk membayar lunas seluruh utang Nasabah, maka jumlah kekurangan tersebut masih tetap menjadi utang Nasabah yang wajib segera dan sekaligus dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank. 

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.         Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.         Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.         Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

Pasal 8

DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.     Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.     Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3.     Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.

Pasal 9

PENUTUP
1.        Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah menandatangani Surat Perjanjian ini.
2.        Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3.        Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
   

BANK SYARIAH                                 NASABAH,




………………………                      ……………………

I.        KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn

Pertama         : Hukum
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Kedua            : Ketentuan Umum

1.  Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi

2.  Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya

3.  Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin

4.  Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman


5.  Penjualan Marhun

a.     Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya

b.     Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual / dieksekusi melalui lelang sesuai syariah

c.     Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasii hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpaan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

d.     Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Ketiga            : Ketentuan Penutup

1.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2.   Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS