Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Terhalang Gugatan Perlawanan
Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan
Terhalang Gugatan Perlawanan
Ø
Pelaksanaan
lelang eksekusi pada Hak Tanggungan dengan dasar adanya Sertifikat Hak
Tanggungan melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi (prinsip UU Hak Tanggungan) gunanya
untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, yaitu kreditor dan
kepada pada pihak ketiga (calon pembeli/yang mengambil alih). Pelaksanaan
lelang eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan sesuatu yang telah menjadi amanah
sebagaimana pada UU Hak Tanggungan
menyebutkan, dengan melalui prosedur dan tata atuarannya. Karena dengan media
lelanglah eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan.
Ø
Namun
kenyataannya pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang eksekusi tidak
semudah yang diduga, karena sangat dimungkinkannya adanya gugatan perlawanan (verzet)
dari pihak debitor sehingga perlingungan hukum bagi para pihak sebagai mana
yang dimaksud di atas (UUHT) terganggu, khsususnya bagi kreditor maupun kepada
pihak ketiga. Kreditor sebagai pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan pelunasan hutang debitor, dengan
cara menjual objek Hak Tanggungan dengan cara dilelang mengalami kesulitan,
sebab adanya gugatan perlawanan tersebut.
Ø
Gugatan
perlawanan (verzet) ini adalah salah satu cara dan sangat dimungkinkan juga
bagi debitor untuk menggagalkannya pelaksanaan lelang eksekusi objek Hak
Tanggungan atau dengan sengaja untuk memperlamah proses dari pelaksanaan lelang
eksekusi terjadi. Disamping itu juga sangat dimungkinkan adanya pihak ketiga
yang juga berkepentingan baik akan dilaksanakannya lelang eksekusi atau pasca
lelang. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli lelang (beretikat
baik) tidak dapat menikmati objek lelang yang ada. Cara-cara untuk menggagalkan
lelang eksekusi selalu akan timbul (menjadi modus), disaat objek Hak Tanggungan
yang mau dilelang. Disamping sangat dimungkinkan juga objek (lelang eksekusi)
disewakan oleh pihak debitor macet, atau dijadikan jaminan hutang yang tidak
dicatatkan (dibawah tangan), atau menempati objek jaminan secara melawan hukum.
Permasalahan ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan lelang eksekusi.
Ø
Hal lain yang
menjadi masalah dalam pelaksananaan lelang eksekusi, saat adanya gugatan
perlawan (verzet) dari debitor atau pihak ketiga. Kreditor (Bank)biasanya
setelah pelaksanaan lelang (pasca lelang) seolah-olah lepas tangan dan
membiarkan debitor menghadapi permsalahan ini
baik dalam proses gugatan perlawanan (verzet). Gugatan perdata
ini sangat dimungkinkan berjalan lama dari tingkat pertama sampai ditingkat
kasasi.
Ø
Oleh sebab
itu apa yang menjadi catatan pada ketentuan UU Hak Tanggungan. Sudah seharusnya
formulasi pelaksanaan lelang eksekusi ini dibuat sesimpel mungkin dengan tata
cara dan aturannya, baik melalui Perma (Peraturan Mahkamah Agung) atau Sema
(Surat Edaran MA), dalam sistem dan acaranya. Pada gugatan perlawanan
seharusnya adanya penilaian pendahuluan apakah gugatan ini dapat diteruskan
sebagai gugatan atau tidak (dismesel).
Ø Bambang Syamsuzar Oyong
Komentar
Posting Komentar