Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Terhalang Gugatan Perlawanan


Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan
Terhalang Gugatan Perlawanan
 
Ø  Pelaksanaan lelang eksekusi pada Hak Tanggungan dengan dasar adanya Sertifikat Hak Tanggungan melalui parate eksekusi atau  fiat eksekusi (prinsip UU Hak Tanggungan) gunanya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, yaitu kreditor dan kepada pada pihak ketiga (calon pembeli/yang mengambil alih). Pelaksanaan lelang eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan sesuatu yang telah menjadi amanah sebagaimana  pada UU Hak Tanggungan menyebutkan, dengan melalui prosedur dan tata atuarannya. Karena dengan media lelanglah eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan.
Ø  Namun kenyataannya pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang eksekusi tidak semudah yang diduga, karena sangat dimungkinkannya adanya gugatan perlawanan (verzet) dari pihak debitor sehingga perlingungan hukum bagi para pihak sebagai mana yang dimaksud di atas (UUHT) terganggu, khsususnya bagi kreditor maupun kepada pihak ketiga. Kreditor sebagai pihak yang berkepentingan  untuk mendapatkan pelunasan hutang debitor, dengan cara menjual objek Hak Tanggungan dengan cara dilelang mengalami kesulitan, sebab adanya gugatan perlawanan tersebut.
Ø  Gugatan perlawanan (verzet) ini adalah salah satu cara dan sangat dimungkinkan juga bagi debitor untuk menggagalkannya pelaksanaan lelang eksekusi objek Hak Tanggungan atau dengan sengaja untuk memperlamah proses dari pelaksanaan lelang eksekusi terjadi. Disamping itu juga sangat dimungkinkan adanya pihak ketiga yang juga berkepentingan baik akan dilaksanakannya lelang eksekusi atau pasca lelang. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli lelang (beretikat baik) tidak dapat menikmati objek lelang yang ada. Cara-cara untuk menggagalkan lelang eksekusi selalu akan timbul (menjadi modus), disaat objek Hak Tanggungan yang mau dilelang. Disamping sangat dimungkinkan juga objek (lelang eksekusi) disewakan oleh pihak debitor macet, atau dijadikan jaminan hutang yang tidak dicatatkan (dibawah tangan), atau menempati objek jaminan secara melawan hukum. Permasalahan ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan lelang eksekusi.
Ø  Hal lain yang menjadi masalah dalam pelaksananaan lelang eksekusi, saat adanya gugatan perlawan (verzet) dari debitor atau pihak ketiga. Kreditor (Bank)biasanya setelah pelaksanaan lelang (pasca lelang) seolah-olah lepas tangan dan membiarkan debitor menghadapi permsalahan ini  baik dalam proses gugatan perlawanan (verzet). Gugatan perdata ini sangat dimungkinkan berjalan lama dari tingkat pertama sampai ditingkat kasasi.
Ø  Oleh sebab itu apa yang menjadi catatan pada ketentuan UU Hak Tanggungan. Sudah seharusnya formulasi pelaksanaan lelang eksekusi ini dibuat sesimpel mungkin dengan tata cara dan aturannya, baik melalui Perma (Peraturan Mahkamah Agung) atau Sema (Surat Edaran MA), dalam sistem dan acaranya. Pada gugatan perlawanan seharusnya adanya penilaian pendahuluan apakah gugatan ini dapat diteruskan sebagai gugatan atau tidak (dismesel).
Ø  Bambang Syamsuzar Oyong


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN HUKUM

Istilah Hukum

TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM KAJIAN YURIDIS